Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN FASILITAS PAJAK PENGHASILAN BADAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU SECARA LUAR JARINGAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh Penanam Modal Dalam Negeri maupun Penanam Modal Asing, untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA.
2. Bidang-bidang usaha tertentu adalah bidang usaha di sektor kegiatan ekonomi yang mendapatkan prioritas tinggi dalam skala nasional.
3. Bidang-bidang Usaha Tertentu dan di Daerah-daerah Tertentu adalah bidang usaha di sektor kegiatan ekonomi dan daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan yang mendapat prioritas tinggi dalam skala nasional.
4. Saat Mulai Berproduksi Komersial adalah saat pertama kali hasil produksi dari Kegiatan Usaha Utama dijual ke pasaran dan/atau digunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut.
5. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission, yang selanjutnya disingkat OSS, adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
6. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh
Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran.
7. Izin Usaha adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau komitmen.
8. Hari adalah hari kerja sesuai yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
9. Pimpinan Perusahaan adalah direksi yang tercantum dalam anggaran dasar/akta pendirian perusahaan atau perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan/ pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi badan hukum Perseroan Terbatas atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan untuk selain badan hukum Perseroan Terbatas.
10. Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat BKPM, adalah lembaga pemerintah yang bertanggung jawab di bidang penanaman modal, yang dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
Pasal 2
(1) Wajib pajak badan yang dapat memperoleh fasilitas pajak penghasilan badan untuk Penanaman Modal baru yaitu:
a. wajib pajak di Bidang-bidang Usaha Tertentu; atau
b. wajib pajak di Bidang Usaha Tertentu dan di Daerah-daerah Tertentu, yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 78 Tahun 2019
tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu.
(2) Permohonan fasilitas pajak penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh wajib pajak yang memenuhi persyaratan secara dalam jaringan (daring) melalui sistem OSS.
(3) Dalam hal sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) tidak tersedia, pengajuan permohonan fasilitas pajak penghasilan badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara luar jaringan (luring).
(4) Sistem OSS tidak tersedia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yaitu:
a. Sistem OSS dalam kondisi bermasalah sehingga tidak dapat diakses selama 5 (lima) Hari;
b. Tidak tersedianya jaringan internet pada daerah kabupaten/kota tertentu untuk mengunggah permohonan; atau
c. Kondisi kahar (force majeure).
Pasal 3
(1) Pengajuan permohonan fasilitas pajak penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diajukan kepada Kepala BKPM dengan menggunakan formulir permohonan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. fotokopi NIB;
b. fotokopi Izin Usaha/Izin Prinsip/Izin Perluasan;
c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak;
d. Surat keterangan fiskal para pemegang saham;
e. rincian aktiva tetap wajib pajak dalam rencana nilai Penanaman Modal;
f. Surat pernyataan belum Mulai Berproduksi
Komersial;
g. Surat pernyataan/komitmen mengenai kesanggupan memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan kualitatif; dan
h. Surat Kuasa bila pengajuan permohonan tidak dilakukan secara langsung oleh Pimpinan perusahaan.
(3) Dalam hal permohonan dinyatakan lengkap dan benar, BKPM menerbitkan tanda terima permohonan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Dalam hal dokumen permohonan dinyatakan belum lengkap dan benar, BKPM melakukan pengembalian permohonan disertai catatan detail hasil verifikasi.
(5) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kembali setelah memperbaiki dan/atau melengkapi dokumen permohonan.
(6) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Kepala BKPM atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan Keputusan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan paling lambat 5 (lima) Hari.
(7) Keputusan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditandatangani dengan:
a. tanda tangan basah; atau
b. tanda tangan elektronik, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(8) Tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen yang dikeluarkan oleh pejabat yang bersangkutan dalam bentuk tanda tangan basah.
(9) Bentuk Keputusan Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(10) Format rincian aktiva tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(11) Format surat pernyataan Belum Mulai Berproduksi Komersial sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(12) Format surat pernyataan/komitmen mengenai kesanggupan memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan kualitatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf f tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(13) Format surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 4
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Fasilitas Penanaman Modal (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 934), sepanjang mengatur tata cara permohonan fasilitas pajak penghasilan badan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 2020
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAHLIL LAHADALIA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 November 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
