Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh Penanam Modal Dalam Negeri maupun Penanam Modal Asing, untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA.
2. Penanaman Modal Baru adalah segala bentuk kegiatan menanam modal dalam rangka pendirian usaha baru maupun perluasan kegiatan usaha.
3. Industri Pionir adalah industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, dan memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.
4. Kegiatan Usaha Utama adalah bidang usaha dan jenis produksi sebagaimana tercantum dalam Pendaftaran Penanaman Modal wajib pajak pada saat pengajuan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan badan, termasuk perluasan dan perubahannya sepanjang termasuk dalam kriteria Industri Pionir.
5. Saat Mulai Berproduksi Komersial adalah saat pertama kali hasil produksi dari Kegiatan Usaha Utama dijual ke pasaran dan/atau digunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut.
6. Konfirmasi Pendahuluan (In Advance Confirmation) adalah surat pemberitahuan kepada Penanam Modal mengenai pemenuhan persyaratan Industri Pionir untuk mendapatkan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
7. Pendaftaran Penanaman Modal adalah izin dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Administrator KEK, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang wajib dimiliki dalam rangka memulai usaha.
8. Usulan Pemberian Pengurangan Pajak Penghasilan Badan adalah usulan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal yang ditujukan kepada Menteri Keuangan sebagai bahan pertimbangan untuk keputusan penetapan Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
9. Badan Koordinasi Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat BKPM adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang bertanggung jawab di bidang Penanaman Modal, yang dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
