Dalam Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini yang dimaksud dengan:
1. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh Penanam Modal Dalam Negeri maupun Penanam Modal Asing, untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA.
2. Penanam Modal adalah perorangan atau badan usaha yang melakukan Penanaman Modal yang dapat berupa Penanam Modal Dalam Negeri dan Penanam Modal Asing.
3. Penanaman Modal Dalam Negeri adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA yang dilakukan oleh Penanam Modal Dalam Negeri dengan menggunakan modal Dalam Negeri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
4. Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA yang dilakukan oleh Penanam Modal Asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan Penanam Modal Dalam Negeri.
5. Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal, yang selanjutnya disebut PTSP, adalah kegiatan penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan berdasarkan pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan Perizinan dan Nonperizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.
6. Perizinan adalah segala bentuk persetujuan untuk melakukan Penanaman Modal yang dikeluarkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Nonperizinan adalah segala bentuk kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal dan nonfiskal, serta informasi mengenai Penanaman Modal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Perusahaan Penanaman Modal adalah badan usaha yang melakukan Penanaman Modal baik yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
9. Memulai Usaha adalah kegiatan pendirian perusahaan baru dalam rangka Penanaman Modal atau perubahan kepemilikan saham dari Penanaman Modal Dalam Negeri menjadi Penanaman Modal Asing dan sebaliknya atau perpindahan lokasi usaha untuk perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri diluar kewenangan Pemerintah.
10. Memulai Produksi/Operasi adalah saat dimana perusahaan Penanaman Modal telah siap untuk melakukan produksi barang dan jasa.
11. Siap Produksi adalah kondisi dimana minimal 80% mesin utama dari kegiatan produksi perusahaan di bidang usaha industri telah terpasang di lokasi proyek.
12. Siap Operasi adalah kondisi dimana perusahaan di bidang usaha selain industri telah menyiapkan seluruh sarana dan prasarana dalam rangka menjalankan kegiatan usahanya.
13. Perluasan Usaha Untuk Penanaman Modal Selain di Bidang Usaha Industri adalah kegiatan penambahan bidang usaha atau peningkatan kapasitas produksi yang dilaksanakan baik di lokasi yang sama atau di lokasi yang berbeda dengan pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal sebelumnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
14. Perluasan Usaha Untuk Penanaman Modal di Bidang Usaha Industri adalah peningkatan kapasitas produksi, untuk jenis produk yang sama, lebih besar dari 30% dari kapasitas produksi yang telah diizinkan dan dilaksanakan di lokasi yang sama dengan pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal sebelumnya.
15. Perubahan Ketentuan adalah perubahan rencana atau realisasi Penanaman Modal yang telah disetujui dan ditetapkan oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah.
16. Penggabungan Perusahaan adalah penggabungan 2 (dua) atau lebih perusahaan ke dalam satu perusahaan yang akan meneruskan semua kegiatan perusahaan yang bergabung.
17. Izin Prinsip Penanaman Modal, yang selanjutnya disebut Izin Prinsip, adalah izin dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang wajib dimiliki dalam rangka memulai usaha.
18. Izin Usaha adalah izin dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang wajib dimiliki perusahaan untuk memulai pelaksanaan kegiatan produksi/operasi yang menghasilkan barang atau jasa, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan sektoral.
19. Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal, yang selanjutnya disebut Izin Prinsip Perluasan, adalah Izin Prinsip yang wajib dimiliki perusahaan untuk memulai kegiatan dalam rangka perluasan usaha.
20. Izin Usaha Perluasan adalah Izin Usaha yang wajib dimiliki perusahaan untuk memulai pelaksanaan kegiatan produksi/operasi yang menghasilkan barang atau jasa atas pelaksanaan perluasan usaha, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan sektoral.
21. Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal, yang selanjutnya disebut Izin Prinsip Perubahan adalah Izin Prinsip yang wajib dimiliki perusahaan, dalam rangka legalisasi perubahan rencana atau realisasi Penanaman Modal yang telah ditetapkan sebelumnya.
22. Izin Usaha Perubahan adalah Izin Usaha yang wajib dimiliki perusahaan, dalam rangka legalisasi terhadap perubahan realisasi Penanaman Modal yang telah ditetapkan sebelumnya.
23. Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal, yang selanjutnya disebut Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan, adalah Izin Prinsip yang wajib dimiliki perusahaan hasil penggabungan, untuk melaksanakan bidang usaha perusahaan hasil penggabungan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
24. Izin Usaha Penggabungan Perusahaan adalah Izin Usaha yang wajib dimiliki perusahaan hasil penggabungan dalam rangka memulai pelaksanaan kegiatan produksi/operasi untuk menghasilkan barang atau jasa.
25. Angka Pengenal Importir, yang selanjutnya disingkat API, adalah tanda pengenal sebagai importir.
26. Persetujuan Pemberian Fasilitas Bea Masuk Atas Impor Mesin, Barang Dan Bahan Untuk Penanaman Modal adalah persetujuan Kepala BKPM atas nama Menteri Keuangan tentang pemberian fasilitas bea masuk atas impor mesin, barang dan bahan.
27. Penerbitan Usulan Atas Pemberian Fasilitas Pajak Penghasilan Badan adalah usulan Kepala BKPM dalam rangka pemberian fasilitas pajak penghasilan badan yang ditujukan kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak.
28. Pimpinan Perusahaan adalah direksi/pimpinan perusahaan yang tercantum dalam Anggaran Dasar/Akta Pendirian Perusahaan atau perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan/persetujuan/pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia bagi badan hukum Perseroan Terbatas dan sesuai peraturan perundang-undangan untuk selain badan hukum Perseroan Terbatas.
29. Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
30. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
31. Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat BKPM, adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab di bidang Penanaman Modal, yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
32. Perangkat Daerah Provinsi Bidang Penanaman Modal, yang selanjutnya disebut PDPPM, adalah unsur pembantu kepala daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi, dengan bentuk sesuai dengan kebutuhan masing-masing pemerintah provinsi, yang menyelenggarakan fungsi utama koordinasi di bidang Penanaman Modal di pemerintah provinsi.
33. Perangkat Daerah Kabupaten/Kota Bidang Penanaman Modal, yang selanjutnya disebut PDKPM, adalah unsur pembantu kepala daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah www.djpp.kemenkumham.go.id
Kabupaten/Kota, dengan bentuk sesuai dengan kebutuhan masing- masing pemerintah Kabupaten/Kota, yang menyelenggarakan fungsi utama koordinasi di bidang Penanaman Modal di pemerintah Kabupaten/Kota.
34. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang selanjutnya disingkat KPBPB, adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai.
35. Kawasan Ekonomi Khusus, yang selanjutnya disingkat KEK, adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan
yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
36. Laporan Kegiatan Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat dengan LKPM, adalah laporan berkala mengenai perkembangan kegiatan perusahaan dan kendala yang dihadapi Penanam Modal.
37. Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik, yang selanjutnya disebut SPIPISE, adalah sistem elektronik pelayanan Perizinan dan Nonperizinan yang terintegrasi antara BKPM dengan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang memiliki kewenangan Perizinan dan Nonperizinan, Badan Pengusahaan KPBPB, Administrator KEK, PDPPM, PDKPM, dan Instansi Penyelenggara PTSP di Bidang Penanaman Modal.
38. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean INDONESIA.
39. Importir adalah orang perorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang melakukan kegiatan impor.
40. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA, yang selanjutnya disebut KBLI, adalah pengelompokkan setiap kegiatan ekonomi ke dalam klasifikasi lapangan usaha.
