Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PERATURAN_BKPM No. 5 Tahun 2012 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan : 1. Kerugian Negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan/atau barang baik yang bergerak maupun tidak bergerak, yang nyata dan pasti jumlahnya, sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. 2. Bendahara di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal adalah Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk dan diangkat oleh Kepala untuk menerima, menyimpan dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang milik negara. 3. Pengguna Barang Milik Negara adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan barang milik negara di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal. 4. Tuntutan Ganti Rugi yang selanjutnya disebut TGR, adalah suatu proses pengembalian Kerugian Negara yang dilakukan terhadap PNS dan/atau Pihak Ketiga sebagai akibat langsung ataupun tidak langsung dari suatu perbuatan melawan hukum. 5. Pegawai Negeri Sipil selanjutnya disingkat PNS, adalah setiap warga negara Republik INDONESIA yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat kepegawaian yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan kepegawaian yang berlaku. 6. Pihak Ketiga adalah mitra kerja/rekanan/perseorangan/ tenaga perbantuan dan pihak lain yang melaksanakan pekerjaan di Kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal. 7. Penyelesaian Kerugian Negara Secara Damai adalah upaya untuk memperoleh kembali pengembalian sepenuhnya atas kerugian yang diderita oleh Negara dalam waktu yang sesingkat-singkatnya, baik yang dilaksanakan secara tunai maupun dengan mengangsur. 8. Keadaan kahar (force majeure) adalah keadaan di luar dugaan/kemampuan manusia yang mengakibatkan Kerugian Negara setelah dibuktikan, dinyatakan oleh instansi yang berwenang, sehingga tidak ada unsur kelalaian/kesalahan seseorang atas terjadinya kerugian tersebut. 9. Tim Penyelesaian Kerugian Negara, yang selanjutnya disingkat TPKN, adalah Tim yang dibentuk oleh Kepala yang mempunyai tugas dan fungsi untuk menangani dan menyelesaikan Kerugian Negara. 10. Surat Pernyataan Kesanggupan Mengembalikan Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat SPKMKN, adalah suatu bentuk pernyataan yang tidak dapat ditarik kembali dibuat oleh PNS dan/atau Pihak Ketiga yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa yang bersangkutan bertanggung jawab atas Kerugian Negara yang terjadi dan bersedia mengganti Kerugian Negara dimaksud. 11. Ahli waris adalah anggota keluarga yang secara hukum mendapatkan hak waris. 12. Kadaluwarsa adalah jangka waktu tertentu yang menyebabkan gugurnya hak untuk melakukan TGR terhadap pelaku Kerugian Negara. 13. Ingkar janji/wan prestasi adalah tidak menepati perjanjian sebagaimana tertuang di dalam SPKMKN. 14. Lalai adalah mengabaikan sesuatu yang semestinya dilakukan atau tidak melakukan kewajiban. 15. Sanksi adalah tindakan yang dikenakan terhadap para pelaku Kerugian Negara karena yang bersangkutan ingkar janji atau melanggar hukum atau lalai. 16. Tanggung Renteng adalah tanggung jawab yang dilaksanakan secara bersama-sama oleh orang-orang/pihak-pihak terkait dalam perbuatan yang merugikan Negara. 17. Badan Pemeriksa Keuangan, yang selanjutnya disingkat BPK, adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungbjawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 18. Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat BKPM, adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab di bidang penanaman modal, yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN. 19. Kepala adalah Kepala BKPM. 20. Sekretaris Utama adalah Sekretaris Utama BKPM. 21. Inspektorat adalah unsur pengawasan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan BKPM. 22. Kepala Unit Kerja adalah Direktur, Kepala Biro dan/atau Kepala Pusat di lingkungan BKPM.

Pasal 2

(1) Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara dimaksudkan sebagai acuan untuk menyelesaikan Kerugian Negara yang dilakukan oleh PNS dan/atau Pihak Ketiga; (2) Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara ini bertujuan untuk : a. mengembalikan kerugian Negara yang telah terjadi; b. penegakan dan kepastian hukum dalam penyelesaian pengelolaan keuangan negara; c. penjagaan atas hak dan aset negara; d. optimalisasi pemulihan pengelolaan keuangan negara; dan e. peningkatan disiplin dan tanggung jawab PNS dan/atau Pihak Ketiga dalam pengelolaan keuangan negara dan/atau penggunaan Barang Milik Negara di lingkungan BKPM.

Pasal 3

(1) Peraturan ini mengatur mengenai tata cara penyelesaian kerugian negara di lingkungan BKPM berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan ataupun Inspektorat terhadap PNS dan/atau Pihak Ketiga di lingkungan BKPM. (2) Tata cara penyelesaian ganti Kerugian Negara terhadap Bendahara di lingkungan BKPM, mengacu pada Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Ganti Kerugian Negara terhadap Bendahara.

Pasal 4

Informasi Kerugian Negara dapat diketahui dari : a. pengawasan dan/atau pemberitahuan Kepala Unit Kerja; b. pengawasan Inspektorat; c. pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.

Pasal 5

(1) Kepala Unit Kerja wajib melaporkan setiap Kerugian Negara kepada Unit Eselon I dan memberitahukan kepada Inspektorat selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah Kerugian Negara diketahui dengan tembusan kepada Kepala. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilengkapi sekurang-kurangnya dengan dokumen Berita Acara Pemeriksaan Kas/Barang.

Pasal 6

(1) Kerugian Negara disebabkan oleh : a. perbuatan melawan hukum atau melalaikan kewajiban yang dilakukan oleh PNS dan/atau Pihak Ketiga; b. keadaan kahar. (2) Perbuatan melawan hukum atau kelalaian dari PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa : a. menyalahgunakan barang atau uang atau surat berharga milik Negara; b. memiliki, menjual, menggadaikan, menyewakan, meminjamkan, menghilangkan, merusak dokumen, surat berharga dan/atau barang milik Negara secara tidak sah; c. menyalahgunakan wewenang atau jabatan yang mengakibatkan kerugian Negara; d. tidak melakukan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya sehingga pihak ketiga terhindar dari kewajiban membayar kepada Negara; e. tidak menyimpan dan tidak mengawasi secara khusus terhadap barang-barang yang dianggap atau dikategorikan atraktif yang menjadi wewenang penggunaannya atau lingkup tugasnya; f. tidak mengindahkan, tidak memperhatikan, tidak mengambil sikap, pada waktu mengetahui hilang atau rusaknya dokumen, surat berharga atau barang; g. tidak menyimpan dan tidak memelihara barang yang menjadi tanggung jawabnya sehingga memungkinkan adanya kerusakan barang dari pengaruh alam atau hal-hal lainnya; h. kelalaian dalam membuat pertanggung jawaban penggunaan Barang Milik Negara. (3) Perbuatan melawan hukum atau kelalaian oleh Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa : a. perbuatan melawan hukum seperti : 1) pemalsuan barang yang dijual kepada Negara; 2) pemalsuan dokumen penagihan kepada Negara; 3) penggelapan barang/uang milik Negara yang sedang menjadi tanggung jawabnya; b. ingkar janji terhadap kontrak; c. kelalaian dalam mengurus/memelihara barang/uang milik Negara yang menjadi tanggung jawabnya.

Pasal 7

(1) Dalam menyelesaikan Kerugian Negara, Kepala dibantu TPKN. (2) TPKN mempunyai tugas untuk memproses penyelesaian Kerugian Negara terhadap Bendahara, PNS dan terhadap Pihak Ketiga. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), TPKN menyelenggarakan fungsi : a. penginventarisasian kasus Kerugian Negara yang diterima dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Inspektorat; b. pengumpulan dan melakukan verifikasi bukti-bukti pendukung bahwa Bendahara, PNS, dan/atau Pihak Ketiga telah melakukan perbuatan melawan hukum, baik disengaja maupun lalai sehingga mengakibatkan terjadinya Kerugian Negara; c. penginventarisasian harta kekayaan milik Bendahara, PNS, dan/atau Pihak Ketiga yang telah melakukan perbuatan melawan hukum, baik disengaja maupun lalai yang dapat dijadikan jaminan penyelesaian Kerugian Negara; d. penyelesaian Kerugian Negara melalui SPKMKN; e. pemberian pertimbangan kepada Kepala tentang Kerugian Negara sebagai bahan pengambilan keputusan dalam Penetapan Pembebanan TGR bagi Bendahara, PNS serta pelimpahan kepada Instansi yang menangani Piutang dan Lelang Negara atau penegak hukum bagi Pihak Ketiga; f. penata usahaan penyelesaian Kerugian Negara; g. penyampaian Laporan Perkembangan Penyelesaian Kerugian Negara kepada Kepala dengan tembusan kepada Badan Pemeriksa Keuangan setiap 3 (tiga) bulan (triwulan). (4) TPKN yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota dibentuk dengan Keputusan Kepala. (5) Kepala memerintahkan TPKN untuk menindaklanjuti setiap laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima laporan.

Pasal 8

(1) Penetapan jumlah Kerugian Negara berdasarkan atas perhitungan jumlah kerugian yang pasti diderita oleh Negara. (2) Kerugian Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa : a. kendaraan bermotor, ditetapkan berdasarkan harga pasaran sesuai Keputusan Gubernur setempat yang berlaku pada saat itu; b. perlengkapan/alat rumah tangga kantor/Barang Milik Negara lainnya, ditetapkan berdasarkan harga pasaran barang menurut jenis spesifikasi yang sama, pada saat barang tersebut hilang dengan memperhitungkan penyusutan maksimal 10% per-tahun dengan kondisi barang terendah minimal 20% dari harga taksiran; dan c. bangunan gedung, ditetapkan berdasarkan standar harga dengan memperhitungkan penyusutan sesuai Keputusan Menteri yang membidangi pekerjaan umum pada saat kejadian.

Pasal 9

(1) Penetapan Kerugian Negara harus jelas memuat : a. identitas pelaku; b. status kepegawaian/status pelaku yang bersangkutan; c. unsur kesalahan para pelaku. (2) Unsur kesalahan para pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, yang mengakibatkan Kerugian Negara meliputi : a. perbuatan langsung antara lain mencuri, menggelapkan, merusak uang atau Barang Milik Negara, membayar lebih kepada Pihak Ketiga, atau ingkar janji yang menjadikan Negara menderita kerugian; b. perbuatan tidak langsung, antara lain sebagai atasan langsung telah lalai dalam tugasnya sehingga memudahkan/memungkinkan pegawai atau Pihak Ketiga melakukan kecurangan-kecurangan sehingga menimbulkan Kerugian Negara, dan terhadap perbuatan tersebut dilakukan tuntutan ganti rugi secara tanggung renteng.

Pasal 10

(1) TPKN mengumpulkan dan melakukan verifikasi terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Inspektorat yang belum dituntaskan penyelesaiannya oleh Inspektorat dan/atau Unit Satuan Kerja atau Unit Kedeputian/Sekretariat Utama. (2) TPKN melakukan pemeriksaan terhadap PNS dan/atau Pihak Ketiga atas timbulnya kerugian Negara paling lama 10 (sepuluh) hari kerja dan menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan. (3) TPKN MENETAPKAN jumlah dan pelaku Kerugian Negara yang harus diselesaikan. (4) Setiap Kerugian Negara baik yang dilakukan oleh PNS, dan/atau Pihak Ketiga yang diakibatkan karena perbuatan melawan hukum atau melalaikan kewajiban diupayakan diselesaikan secara damai.

Pasal 11

Penetapan penyelesaian Kerugian Negara dapat dilakukan dengan cara : a. Upaya damai; b. Tuntutan Ganti Rugi.

Pasal 12

(1) Penyelesaian kerugian Negara oleh PNS dan/atau Pihak Ketiga secara damai dapat dilakukan dengan cara tunai atau diangsur. (2) Penyelesaian secara damai dilakukan dengan membuat SPKMKN bagi PNS dan/atau Pihak Ketiga, dengan menggunakan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini. (3) Batas waktu untuk penyelesaian kerugian Negara dengan cara diangsur untuk PNS dan/atau Pihak Ketiga paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan sejak penetapan pembebanan oleh TPKN. (4) SPKMKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dengan mencantumkan jumlah Kerugian Negara secara pasti dengan diketahui oleh atasan langsung. (5) Apabila Kerugian Negara telah dilunasi oleh PNS, dan/atau Pihak Ketiga sesuai dengan SPKMKN, maka kepada PNS, dan/atau Pihak Ketiga yang bersangkutan tidak dikenakan TGR.

Pasal 13

(1) Berdasarkan SPKMKN, PNS/Pihak Ketiga wajib mengganti Kerugian Negara dengan cara menyetorkan secara tunai ke Kas Negara dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak penetapan pembebanan oleh TPKN. (2) Apabila dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah terlampaui, PNS tidak mengganti Kerugian Negara secara tunai, TPKN mengajukan permintaan kepada Bendahara gaji untuk melakukan pemotongan penghasilan dengan memperhatikan sisa masa kerja pegawai yang bersangkutan atau paling lama 48 (empat puluh delapan) bulan. (3) Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari sebagaimana dimaksud ayat (1) telah terlampaui dan Pihak Ketiga tidak mengganti Kerugian Negara secara tunai, TPKN melakukan penagihan ulang sebanyak 2 (dua) kali 7 (tujuh) hari kerja. (4) Apabila setelah penagihan ketiga, Pihak Ketiga tidak mengganti Kerugian Negara secara tunai, ke Kas Negara, maka TPKN akan menyerahkan penyelesaian Kerugian Negara kepada aparat penegak hukum.

Pasal 14

Tuntutan Ganti Rugi dapat dilakukan apabila dipenuhi semua persyaratan sebagai berikut : a. negara telah dirugikan; b. Kerugian Negara harus telah pasti; c. Kerugian Negara sebagai akibat tindakan langsung atau tidak langsung dari PNS dan/atau Pihak Ketiga; d. perbuatan dilakukan oleh PNS dan/atau Pihak Ketiga karena tugas jabatannya; e. tidak dapat diselesaikan secara damai.

Pasal 15

(1) Apabila PNS tidak bersedia menandatangani SPKMKN, maka dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak penolakan penandatanganan SPKMKN, TPKN mengajukan usulan penetapan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) kepada Kepala. (2) Usulan penetapan TGR berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat pengawasan eksternal atau aparat pengawasan internal pemerintah.

Pasal 16

Dalam hal Pihak Ketiga tidak bersedia menandatangani SPKMKN, maka dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak penolakan penandatanganan SPKMKN, TPKN mengajukan usulan kepada Kepala agar penyelesaian Kerugian Negara diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Pasal 17

(1) Kepala MENETAPKAN Keputusan Pembebanan TGR terhadap PNS dan/atau Surat Pelimpahan Proses Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Pihak Ketiga kepada aparat penegak hukum, selambat- lambatnya 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya usulan penetapan TGR, sesuai Lampiran II, dan/atau Pelimpahan Proses Penyelesaian Kerugian Negara dari TPKN. (2) Kepala menyampaikan Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak Surat Keputusan ditetapkan.

Pasal 18

(1) Dalam hal Kepala MENETAPKAN pembebanan TGR kepada PNS, maka kepada yang bersangkutan wajib mengganti Kerugian Negara dengan cara menyetorkan secara tunai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak penetapan pembebanan TGR melalui Bendahara dengan menggunakan Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP). (2) Apabila dalam waktu 7 (tujuh hari) kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dilampaui dan PNS tidak mengganti Kerugian Negara secara tunai, Sekretaris Utama meminta kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk melaksanakan pemotongan maksimal sebesar 50% (lima puluh persen) dari gaji setiap bulan sampai lunas.

Pasal 19

(1) Apabila PNS memasuki masa pensiun sebelum utang kepada Negara lunas, maka dalam Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran (SKPP) dicantumkan bahwa yang bersangkutan masih mempunyai utang kepada Negara dan Taspen yang menjadi haknya diperhitungkan untuk mengganti Kerugian Negara dimaksud. (2) Apabila PNS meninggal dunia, sedangkan yang bersangkutan belum menyelesaikan utang kepada Negara, Kepala melimpahkan proses penyelesaian Kerugian Negara kepada instansi Negara yang menangani piutang Negara. (3) Apabila PNS melarikan diri, sedangkan yang bersangkutan belum menyelesaikan utang kepada Negara, Kepala melimpahkan proses penyelesaian Kerugian Negara kepada aparat penegak hukum.

Pasal 20

Kerugian Negara yang disebabkan keadaan kahar menjadi beban Negara.

Pasal 21

(1) Kepala mempunyai kewenangan untuk memberikan rekomendasi atas temuan Kerugian Negara hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Inspektorat yang tidak dapat ditindaklanjuti. (2) Penetapan temuan Kerugian Negara yang tidak dapat ditindak lanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Badan Pemeriksa Keuangan.

Pasal 22

(1) Kriteria untuk MENETAPKAN temuan Kerugian Negara hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Inspektorat yang tidak dapat ditindaklanjuti, antara lain : a. rekomendasi bersifat himbauan; b. rekomendasi masa lalu yang telah diperbaiki; c. terhadap suatu instansi yang saat ini instansi tersebut sudah tidak ada lagi; d. tindak lanjut berkaitan dengan Pihak Ketiga yang sudah bubar/pailit/meninggal dunia atau alamatnya sudah tidak jelas lagi dengan pembuktian yang sah; e. rekomendasi tidak didukung dengan bukti yang kuat; f. sebelumnya tidak dibicarakan dengan pihak-pihak yang diperiksa; g. penanggung jawab sudah tidak aktif (pensiun, meninggal dunia dan/atau tidak diketahui lagi alamatnya) dengan pembuktian yang sah, kecuali untuk temuan yang belum kadaluarsa dan sudah ada TGR; dan h. kurang material nilainya dan melampaui batas kadaluwarsa. (2) Penetapan temuan pemeriksaan yang tidak dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pembahasan yang dilakukan oleh TPKN, dituangkan di dalam Berita Acara Penetapan Temuan Kerugian Negara Hasil Pemeriksaan Yang Tidak Dapat Ditindaklanjuti.

Pasal 23

Kewajiban PNS dan/atau Pihak Ketiga untuk membayar ganti rugi menjadi kadaluwarsa jika dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diketahuinya Kerugian Negara atau dalam waktu 8 (delapan) tahun sejak terjadinya Kerugian Negara tidak dilakukan penuntutan ganti rugi.

Pasal 24

Setiap PNS dan/atau Pihak Ketiga yang melakukan perbuatan/kegiatan/kelalaian yang berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan ataupun Inspektorat mengakibatkan Kerugian Negara, baik secara langsung maupun tidak langsung, dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pasal 25

Dalam hal kewajiban PNS dan/atau Pihak Ketiga untuk mengganti Kerugian Negara dilakukan oleh pihak lain, pelaksanaannya sebagaimana yang berlaku terhadap pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris.

Pasal 26

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2012 KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA, MUHAMAD CHATIB BASRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN