Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 5-p-2009 Tahun 2009 tentang URAIAN JABATAN PADA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PERATURAN_BKPM No. 5-p-2009 Tahun 2009 berlaku

Pasal 1

Uraian Jabatan pada Badan Koordinasi Penanaman Modal adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 2

(1) Uraian Jabatan pada Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan acuan yang digunakan oleh semua pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal. (2) Uraian Jabatan pada Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tolok ukur dalam memberikan penilaian atas prestasi kerja setiap pejabat oleh atasannya masing-masing.

Pasal 3

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2009 BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL KEPALA, MUHAMMAD LUTFI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA