Peraturan Badan Nomor 5-p-2009 Tahun 2009 tentang URAIAN JABATAN PADA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 1
Uraian Jabatan pada Badan Koordinasi Penanaman Modal adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal 2
(1) Uraian Jabatan pada Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan acuan yang digunakan oleh semua pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal.
(2) Uraian Jabatan pada Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan tolok ukur dalam memberikan penilaian atas prestasi kerja setiap pejabat oleh atasannya masing-masing.
Pasal 3
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2009 BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL KEPALA,
MUHAMMAD LUTFI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
