Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penetapan Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Penanaman Modal

PERATURAN_BKPM No. 4 Tahun 2017 berlaku

Pasal 7

(1) Evaluasi terhadap hasil pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan sesuai kebutuhan tingkat dan intensitas beban kerja masing-masing daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota. (2) Dalam hal tingkat dan intensitas beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak sesuai dengan kebutuhan, dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat menyampaikan perubahan data indikator variabel kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri. (3) Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Kementerian Dalam Negeri secara bersama-sama melakukan evaluasi atas perubahan data indikator variabel sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Hasil evaluasi bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar pembuatan rekomendasi oleh Kementerian Dalam Negeri. (5) Rekomendasi Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi dasar penetapan hasil pemetaan urusan pemerintahan daerah di bidang penanaman modal. 2. Mengubah Lampiran, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini. #### Pasal II Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 2017 KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA, ttd THOMAS TRIKASIH LEMBONG Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA