Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan :
1. Sistem Pengendalian Intern, yang selanjutnya disingkat SPI, adalah proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus-menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
2. Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, yang selanjutnya disingkat dengan SPIP, adalah sistem pengendalian intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal.
3. Pengawasan Intern adalah seluruh proses kegiatan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan pengendalian kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi dalam rangka memberikan keyakinan yang memadai bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolok ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan pimpinan dalam mencapai tujuan organisasi guna mewujudkan tata kepemerintahan yang baik.
4. Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat BKPM, adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab di bidang penanaman modal, yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
5. Unit Eselon I adalah unsur organisasi di lingkungan BKPM yang meliputi Sekretariat Utama, Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal, Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal, Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal, Deputi Bidang Kerjasama Penanaman Modal, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal dan Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, yang bertanggungjawab kepada Kepala BKPM, yang merupakan entitas akuntansi sebagai unit akuntansi keuangan dan akuntansi barang yang wajib menyelenggarakan Sistem Akuntansi Instansi.
Pasal 2
Ruang lingkup Peraturan ini mencakup penyelenggaraan SPIP di lingkungan BKPM.
Pasal 3
Tujuan Peraturan ini adalah :
a. tercapainya visi dan misi BKPM melalui kegiatan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel;
b. terciptanya keandalan pelaporan keuangan;
c. terjaganya keamanan aset negara yang berkesinambungan; dan
d. meningkatnya ketaatan terhadap ketentuan dan peraturan perundang- undangan.
Pasal 4
Sasaran Peraturan ini adalah :
a. tercapainya peningkatan kinerja BKPM;
b. tercapainya efisiensi penggunaan anggaran BKPM;
c. tercapainya peningkatan kualitas laporan keuangan BKPM;
d. terwujudnya tata kelola aset atau Barang Milik Negara yang semakin baik di BKPM;
e. tercapainya penurunan peluang terjadinya kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan di BKPM; dan
f. tercapainya peningkatan kepatuhan dan kedisiplinan pegawai BKPM.
Pasal 5
(1) Kepala BKPM melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan BKPM untuk mencapai peningkatan kinerja dan pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
(2) Pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan BKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui SPIP dengan berpedoman pada PERATURAN PEMERINTAH Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan peraturan pelaksanaannya.
Pasal 6
(1) Masing-masing Unit Eselon I wajib menerapkan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(2) Penerapan unsur SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan menyatu dan menjadi bagian integral dari kegiatan BKPM.
(3) Penerapan SPIP pada setiap Unit Eselon I BKPM dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
Pasal 7
(1) Dalam penyelenggaraan SPIP dibentuk Satuan Tugas Pelaksana SPIP pada setiap Unit Eselon I BKPM.
(2) Satuan Tugas Pelaksana SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Pejabat Eselon II yang akan ditetapkan oleh Kepala BKPM.
Pasal 8
(1) Pejabat Eselon I bertanggungjawab atas efektivitas penyelenggaraan SPIP di unit kerja masing-masing.
(2) Untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi serta akuntabilitas keuangan negara di lingkungan BKPM.
(3) Untuk menunjang kelancaran penyelenggaraan SPIP, dilakukan pendidikan dan pelatihan SPIP kepada anggota Satuan Tugas Pelaksana SPIP atau pejabat terkait.
Pasal 9
(1) Pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas dan fungsi organisasi serta akuntabilitas keuangan negara di lingkungan BKPM dilakukan oleh Inspektorat.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui :
a. audit;
b. reviu;
c. evaluasi;
d. pemantauan; dan
e. kegiatan-kegiatan pengawasan lainnya.
Pasal 10
Dalam rangka pembinaan penyelenggaraan SPIP, BKPM bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan selaku Pembina Penyelenggara SPIP.
Pasal 11
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Agustus 2012 KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA,
MUHAMAD CHATIB BASRI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Agustus 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
