Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh Penanam Modal Dalam Negeri maupun Penanam Modal Asing, untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA.
2. Penanaman Modal Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA yang dilakukan oleh penanam modal dalam negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
3. Penanaman Modal Asing yang selanjutnya disingkat PMA adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA yang dilakukan oleh Penanam Modal Asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri.
4. Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan Penanaman Modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.
5. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
6. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
7. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi yang selanjutnya disebut DPMPTSP Provinsi adalah perangkat daerah sebagai unsur pembantu gubernur untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang menjadi kewenangan provinsi.
8. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut DPMPTSP Kabupaten/Kota adalah perangkat daerah sebagai unsur pembantu bupati/wali kota untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang menjadi kewenangan kabupaten/kota.
9. Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik INDONESIA secara keseluruhan di Negara Penerima.
10. Perwakilan Negara Asing adalah perwakilan diplomatik, dan/atau perwakilan konsuler yang diakreditasikan kepada Pemerintah Republik INDONESIA, termasuk perwakilan tetap/misi diplomatik yang diakreditasikan kepada Sekretariat ASEAN, organisasi internasional yang diperlakukan sebagai perwakilan diplomatik/konsuler, serta misi khusus, dan berkedudukan di INDONESIA.
11. Promosi Penanaman Modal selanjutnya disebut Promosi adalah segala bentuk komunikasi yang digunakan untuk menginformasikan, dan/atau meyakinkan tentang potensi dan peluang serta iklim Penanaman Modal kepada pemangku kepentingan baik di dalam maupun luar negeri.
12. Potensi Penanaman Modal adalah ketersediaan sumber daya yang masih belum tergali yang terdapat pada suatu daerah yang mempunyai nilai ekonomi.
13. Peluang Penanaman Modal adalah Potensi Penanaman Modal yang sudah siap untuk ditawarkan kepada calon penanam modal.
14. Minat Investasi adalah kecenderungan/keinginan Penanam Modal mendalami peluang usaha untuk menanamkan modal di INDONESIA.
15. Analisis adalah sebuah aktivitas yang memuat kegiatan memilah, mengurai, membedakan sesuatu untuk digolongkan dan dikelompokkan menurut kriteria tertentu lalu dicari ditaksir makna dan kaitannya.
16. Sarana Promosi adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat atau media untuk menunjang kegiatan Promosi.
17. Pameran Penanaman Modal adalah kegiatan yang diadakan dan/atau diikuti baik di dalam maupun di luar negeri dalam upaya memberikan informasi dan memperkenalkan sektor terkait Penanaman Modal yang siap ditawarkan pada calon penanam modal.
18. Misi Penanaman Modal, selanjutnya disebut misi, adalah kegiatan kunjungan dari luar negeri untuk memperoleh informasi yang komprehensif mengenai potensi dan peluang serta iklim Penanaman Modal di INDONESIA.
19. Penerimaan Misi adalah kegiatan menerima kunjungan individual atau sekelompok orang dari luar negeri yang merupakan penanam modal potensial untuk memperoleh informasi yang komprehensif mengenai potensi dan peluang serta iklim Penanaman Modal di INDONESIA.
20. Forum Bisnis adalah kegiatan penyebaran informasi secara luas tentang potensi dan peluang serta iklim Penanaman Modal yang diselenggarakan dalam bentuk seminar dan/atau diskusi panel kepada pemangku kepentingan baik di dalam maupun luar negeri.
21. Negara Pesaing adalah negara yang berpotensi menjadi pesaing dalam menarik penanaman modal asing.
