Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Usaha Dalam Rangka Penanaman Modal kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika

PERATURAN_BKPM No. 3 Tahun 2017 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan KepalaBadan ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang selanjutnya disebut BKPM, adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab di bidang penanaman modal, yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN. 2. Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika, yang selanjutnya disebut KEK Mandalika, adalah kawasan seluas 1.035,67 ha (seribu tigapuluh lima koma enam puluh tujuh hektar are) yang terletak dalam wilayah Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat yang terletak dalam batas-batas koordinat sebagaimana terlampir dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 52 Tahun 2014 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika. 3. Dewan Kawasan adalah dewan yang dibentuk di tingkat provinsi untuk membantu Dewan Nasional dalam penyelenggaraan KawasanEkonomiKhusus. 4. Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika, yang selanjutnya disebut Administrator, adalah bagian dari Dewan Kawasan yang dibentuk untuk setiap KEKguna membantu Dewan Kawasan dalam penyelenggaraan KEK Mandalika, yang melaksanakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu KEK Mandalika. 5. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing, untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA. 6. Siap Produksi adalah kondisi dimana minimal 80% mesin utama dari kegiatan produksi perusahaan di bidang usaha industri telah terpasang di lokasi proyek. 7. Siap Operasi adalah kondisi dimana perusahaan di bidang usaha selain industri telah menyiapkan seluruh sarana dan prasarana dalam rangka menjalankan kegiatan usahanya. 8. Izin Usaha adalah izin dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang wajib dimiliki perusahaan untuk memulaipelaksanaan kegiatan produksi/operasi yang menghasilkan barang atau jasa kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan sektoral. 9. Izin Usaha Perluasan adalah Izin Usaha yang wajib dimiliki perusahaan untuk memulai pelaksanaan kegiatan produksi/operasi yang menghasilkan barang atau jasa atas pelaksanaan perluasan usaha, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan sektoral. 10. Izin Usaha Perubahan adalah Izin Usaha yang wajib dimiliki perusahaan, dalam rangka legalisasi terhadap perubahan realisasi Penanaman Modal yang telah ditetapkan sebelumnya. 11. Izin Usaha Penggabungan Perusahaan adalah Izin Usaha yang wajib dimiliki perusahaan hasil penggabungan dalam rangka memulai pelaksanaan kegiatan produksi operasi untuk menghasilkan barang atau jasa. 12. Pembatalan adalah tindakan administratif yang dilakukan Administrator sesuai dengan kewenangannya yang mengakibatkan tidak berlakunya Perizinan penanaman modal yang tidak direalisasikan. 13. Pencabutan adalah tindakan administratif yang dilakukan Administrator sesuai dengan kewenangannya yang mengakibatkan tidak berlakunya Perizinan penanaman modal yang telah ada kegiatan nyata. 14. Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP, adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesian produk pelayanan melalui satu pintu. 15. Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik, yang selanjutnya disingkat SPIPISE adalah Sistem Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan yang terintegrasi antara Pemerintah yang memiliki kewenangan Perizinan dan Nonperizinan dengan pemerintah daerah.

Pasal 2

Kepala BKPM melimpahkan kewenangan penerbitan Izin Usaha yang merupakan kewenangan Pemerintah kepada Kepala Administrator berdasarkan hak substitusi dalam rangka penanaman modal di KEK Mandalika.

Pasal 3

Kewenangan penerbitanIzin Usaha yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas pelayanan penerbitan Izin Usaha, Izin Usaha Perluasan, Izin Usaha Perubahan, Izin Usaha Penggabungan Perusahaan dan pencabutannya.

Pasal 4

(1) Kewenangan penerbitanizinyang dilimpahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, yaitu: a. Penanaman Modal yang didalamnya terdapat modal asing;dan b. Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang mengatur mengenai Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. (2) Kewenangan penerbitan izin yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan: a. di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral tidak mencakup Izin Usaha: 1. hulu minyak dan gas bumi;dan 2. sumber daya mineral. b. di bidang Perdagangan tidak mencakup penerbitan Angka Pengenal Impor (API), Izin Usahadi bidang usaha penjualan langsung, dan jasa perantara perdagangan properti; dan c. tidak mencakup bidang perbankan dan jasa keuangan lainnya.

Pasal 5

Kewenangan yang dilimpahkan kepada Kepala Administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 berdasarkan Peraturan ini dilaksanakan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Administrator KEK Mandalika sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus.

Pasal 6

Ketentuan yang mengatur bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal tidak berlaku, kecuali yang dicadangkan untuk usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi.

Pasal 7

(1) Dalam rangka melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, Kepala Administrator harus memperhatikan: a. Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal; b. Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala BKPM, mengenai: 1. Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi secara Elektronik; 2. Pedoman dan Tata Cara Izin Prinsip Penanaman Modal; 3. Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal dan perubahannya; dan 4. Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal. c. Peraturan dan ketentuan teknis yang ditetapkan olehMenteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan peraturan perundang-undangan daerah yang terkait. (2) Dalam hal melaksanakankewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, Kepala Administrator dapat berkonsultasi kepada BKPM dan instansi teknis lainnya.

Pasal 8

Izin Usaha, Izin Usaha Perluasan, Izin Usaha Perubahan, Izin Usaha Penggabungan Perusahaan dan Pencabutannya, yang diterbitkan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu KEK Mandalika, ditembuskan kepada Kepala BKPM melalui Kepala Pusat Pengolahan Data dan Informasi Penanaman Modal BKPM serta instansi teknis lainnya.

Pasal 9

Dalam rangkamelaksanakankewenangannya, KepalaAdministrator: a. melaporkan penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di bidang Penanaman Modal kepada Kepala BKPM setiap 6 (enam) bulan sekali setiap tahun; b. melaporkan perkembangan realisasi penanaman modal di wilayah KEK Mandalika setiap 6 (enam) bulan, denganketentuanpadasemester I dilaporkan paling lambat minggu kedua bulan Juli dan semester II dilaporkan paling lambat minggu ketiga bulan Januari tahun berikutnya.

Pasal 10

Dalam rangka menjaga kesinambungan pelayanan penanaman modal, BKPM dapat memproses Izin Usaha, Izin Usaha Perluasan, Izin Usaha Perubahan, Izin Usaha Penggabungan Perusahaan dan pencabutannya yang berlokasi di KEK Mandalika, paling lama 6 (enam) bulan sejak PeraturanKepalaBadan ini diundangkan.

Pasal 11

Peraturan KepalaBadan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta Padatanggal 6 Maret 2017 KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA, ttd THOMAS TRIKASIH LEMBONG Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 Maret 2017 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA