Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENANGANAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PERATURAN_BKPM No. 3 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Pedoman Penanganan Gratifikasi di Lingkungan Badan Koodinasi Penanaman Modal sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini merupakan acuan bagi pegawai Badan Koordinasi Penanaman Modal www.djpp.kemenkumham.go.id dalam melakukan penanganan Gratifikasi di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Pasal 2

Pedoman Penanganan Gratifikasi di Lingkungan Badan Koodinasi Penanaman Modal sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.

Pasal 3

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2013 KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA, MUHAMAD CHATIB BASRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 April 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id