Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 22 Tahun 2015 tentang TUGAS BELAJAR DAN IZIN BELAJAR DI LINGKUNGAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PERATURAN_BKPM No. 22 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan: 1. Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada Pegawai Negeri Sipil untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau yang setara baik di dalam maupun di luar negeri, bukan atas biaya sendiri, dan meninggalkan tugas sehari-hari sebagai Pegawai Negeri Sipil. 2. Izin Belajar adalah izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada pegawai Aparatur Sipil Negara untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau yang setara di dalam negeri, atas biaya sendiri, yang dilaksanakan di luar jam kerja dan tidak mengganggu tugas sehari-hari sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara. 3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar. 4. Pegawai Aparatur Sipil Negara, yang selanjutnya disebut Pegawai ASN, adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan. 5. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS, adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 6. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 7. Pegawai Tugas Belajar adalah PNS di lingkungan BKPM yang mendapat Tugas Belajar. 8. Pegawai Izin Belajar adalah Pegawai ASN di lingkungan BKPM yang mendapat Izin Belajar. 9. Penyelenggara adalah pihak yang memberikan beasiswa kepada Pegawai Tugas Belajar, dapat berasal dari pembiayaan di lingkungan BKPM atau dengan pembiayaan oleh instansi pemerintah lainnya, pemerintah negara asing, badan internasional, badan No.1901, 2015 swasta nasional, dan lembaga pendidikan nasional/internasional. 10. Program Penerapan Keilmuan adalah kegiatan yang harus diikuti oleh Pegawai Tugas Belajar setelah lulus dan kembali bekerja ke lingkungan BKPM. 11. Kewajiban Kerja adalah kewajiban Pegawai Tugas Belajar untuk bekerja di BKPM sesuai dengan waktu yang ditentukan sebagai persyaratan pemberian Tugas Belajar.

Pasal 2

Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bertujuan untuk meningkatkan kemampuan, kompetensi, dan profesionalisme Pegawai ASN di lingkungan BKPM agar mendukung kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi kedinasan BKPM.

Pasal 3

(1) Setiap PNS mempunyai kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi Tugas Belajar. (2) Setiap Pegawai ASN mempunyai kesempatan yang sama untuk mengajukan Izin Belajar.

Pasal 4

(1) Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Tugas Belajar ialah Kepala BKPM. (2) Dalam pelaksanaan penetapan Tugas Belajar, Kepala BKPM mendelegasikan kewenangan kepada Sekretaris Utama. (3) Dalam hal Sekretaris Utama berhalangan, pejabat eselon I BKPM lainnya dapat menggantikan pelaksanaan tugas dimaksud untuk jangka waktu tertentu.

Pasal 5

Tugas Belajar diberikan kepada PNS dengan ketentuan: a. memiliki status PNS dengan masa kerja paling kurang 2 (dua) tahun sejak diangkat sebagai PNS; b. telah aktif bekerja di unit kerja BKPM sekurang- kurangnya 2 (dua) tahun dari penyelesaian tugas belajar sebelumnya; c. memiliki pangkat serendah-rendahnya: 1. Pengatur (II/c) untuk program Strata 1 (S-1) atau yang setara; 2. Penata Muda (III/a) untuk program Strata 2 (S-2) atau yang setara; dan 3. Penata (III/c) untuk program Strata 3 (S-3) atau yang setara; d. memiliki usia maksimal: 1. program S-1 atau setara, berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun; 2. program S-2 atau setara, berusia paling tinggi 37 (tiga puluh tujuh) tahun; dan 3. program S-3 atau setara, berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun; e. mendapatkan rekomendasi dari pimpinan unit kerja setingkat eselon II; f. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam 1 (satu) tahun terakhir paling kurang bernilai baik; g. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; h. tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS; i. mengambil bidang ilmu yang relevan dengan bidang tugas dan fungsi yang diperlukan oleh BKPM; j. terhadap program studi yang mensyaratkan adanya tugas akhir berupa skripsi/tesis/disertasi, tema penulisan terkait dengan tugas dan fungsi BKPM; No.1901, 2015 k. terhadap program studi tugas belajar di dalam negeri yang akan diikuti telah mendapatkan persetujuan/ akreditasi A dari lembaga yang berwenang.

Pasal 6

Ketentuan pangkat/golongan, usia, dan akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, huruf d, dan huruf k tidak berlaku bagi beasiswa dari penyelenggara yang berasal dari luar BKPM.

Pasal 7

Jangka waktu pelaksanaan Tugas Belajar yaitu: a. program S-1/Diploma IV (D-IV) paling lama 4 (empat) tahun; b. program S-2 atau setara, paling lama 2 (dua) tahun; dan c. program S-3 atau setara, paling lama 4 (empat) tahun.

Pasal 8

(1) Perpanjangan masa Tugas Belajar kepada Pegawai Tugas Belajar yang melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, dapat diberikan paling lama 1 (satu) tahun sesuai kebutuhan BKPM dan persetujuan Penyelenggara dan/atau instansi. (2) Bagi Pegawai Tugas Belajar yang belum dapat menyelesaikan Tugas Belajar setelah diberikan perpanjangan waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan perpanjangan kembali paling lama 1 (satu) tahun, dengan perubahan status menjadi Izin Belajar. (3) Dalam melaksanakan Izin Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pegawai Tugas Belajar tetap dapat meninggalkan tugasnya sebagaimana berlaku bagi Tugas Belajar.

Pasal 9

(1) Pengajuan calon peserta Tugas Belajar dilakukan secara berjenjang oleh pimpinan unit kerja setingkat eselon II kepada Pejabat yang Berwenang. (2) Pemberian Tugas Belajar dapat berasal dari program beasiswa yang ditawarkan oleh BKPM atau program beasiswa yang diperoleh secara mandiri. (3) Pengajuan calon peserta Tugas Belajar berasal dari program beasiswa yang ditawarkan oleh BKPM harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (4) Pengajuan calon peserta Tugas Belajar dari program beasiswa yang diperoleh secara mandiri dilakukan setelah calon peserta Tugas Belajar tersebut ditetapkan sebagai peserta beasiswa oleh Penyelenggara, dengan melampirkan: a. surat keterangan dari Penyelenggara; b. surat keterangan dari perguruan tinggi yang menyatakan bahwa calon peserta Tugas Belajar dapat diterima sebagai mahasiswa; dan c. surat pernyataan yang menyatakan kesediaan untuk melaksanakan Tugas Belajar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 10

Pegawai Tugas Belajar memperoleh hak: a. diberikan gaji pokok; b. masa kerja dihitung secara penuh; c. diberikan kenaikan gaji berkala, pangkat/golongan; dan d. hak-hak lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. No.1901, 2015

Pasal 11

Pemberian gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. 100% (seratus persen) dari gaji bersih Pegawai Tugas Belajar atau 100% (seratus persen) dari satu gaji bersih yang tertinggi Pegawai Tugas Belajar suami isteri apabila kedua-duanya mendapat Tugas Belajar; atau b. 50% (lima puluh persen) dari gaji bersih Pegawai Tugas Belajar yang belum menikah atau yang kawin dan tidak menjadi pencari nafkah untuk keluarganya.

Pasal 12

Pegawai Tugas Belajar memiliki kewajiban: a. melaksanakan Tugas Belajar setelah dinyatakan lulus seleksi dan memperoleh Surat Penetapan Tugas Belajar; b. menandatangani Surat Perjanjian Tugas Belajar sesuai dengan ketentuan yang berlaku; c. menjaga kehormatan dan nama baik organisasi, dengan mematuhi segala ketentuan yang berlaku baik sebagai PNS maupun sebagai mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi yang bersangkutan selama pelaksanaan pendidikan; d. menyampaikan laporan perkembangan pendidikan dan laporan penyelesaian pendidikan secara periodik; e. menyelesaikan studi tepat waktu sesuai Surat Perjanjian Tugas Belajar; f. melapor kepada Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan setelah menyelesaikan pendidikan paling lama 1 (satu) minggu setelah kembali ke INDONESIA; g. menyerahkan fotokopi dokumen ijazah dan transkrip nilai serta menunjukkan dokumen asli sesuai Surat Perjanjian Tugas Belajar sebagai dasar pembuatan Surat Keterangan Peningkatan Pendidikan; h. mengikuti program penerapan keilmuan; i. melaksanakan Kewajiban Kerja sesuai ketentuan Tugas Belajar; dan j. membuat Sasaran Kerja Pegawai (SKP).

Pasal 13

Kewajiban pelaporan oleh Pegawai Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d yaitu meliputi: a. laporan perkembangan pendidikan paling sedikit 1 (satu) kali setiap tahun; b. laporan penyelesaian pendidikan pada akhir melaksanakan penugasan tugas belajar; dan c. laporan ditujukan kepada Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan dan Kepala Biro Umum c.q. Kepala Bagian Kepegawaian.

Pasal 14

Program penerapan keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf h wajib diikuti oleh Pegawai Tugas Belajar program S-2 dan S-3 yang terdiri atas: a. pemaparan tentang hasil Tugas Belajar; dan b. penulisan atau publikasi karya tulis.

Pasal 15

(1) Kewajiban Kerja kembali untuk negara pada unit kerja BKPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf i dengan ketentuan: a. Kewajiban Kerja yang harus dijalani yaitu dua kali masa tugas belajar (n) ditambah 1 (satu) tahun atau dengan rumus (2n + 1); b. dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan pelayanan kepada masyarakat, pelaksanaan perhitungan waktu kerja pada suatu unit kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dikurangi atau ditambah berdasarkan kebijakan dari Pejabat yang Berwenang; dan c. Kewajiban Kerja diakumulasikan setelah PNS selesai melaksanakan Tugas Belajar pada jenjang pendidikan terakhir. (2) Perpanjangan masa Tugas Belajar akan menambah Kewajiban Kerja. No.1901, 2015

Pasal 16

Pegawai Tugas Belajar yang pada saat Tugas Belajar sebelumnya memiliki prestasi pendidikan dengan pujian (cumlaude) dapat melaksanakan Tugas Belajar berkelanjutan secara berturut-turut dengan persyaratan: a. mendapat izin dari Sekretaris Utama; b. jenjang pendidikan bersifat linier; dan c. dibutuhkan oleh BKPM.

Pasal 17

(1) Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Izin Belajar ialah Kepala BKPM. (2) Dalam pelaksanaan penetapan Izin Belajar, Kepala BKPM mendelegasikan kewenangan kepada Sekretaris Utama. (3) Dalam hal Sekretaris Utama berhalangan, pejabat eselon I BKPM lainnya dapat menggantikan pelaksanaan tugas dimaksud untuk jangka waktu tertentu.

Pasal 18

Izin Belajar dapat diberikan apabila Pegawai ASN memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus sebagai Pegawai ASN; b. sehat jasmani dan rohani; c. sudah bekerja paling sedikit 2 (dua) tahun di lingkungan BKPM; d. SKP setiap unsur bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat selama 1 tahun terakhir; f. program studi yang akan ditempuh mempunyai relevansi dengan tugas dan fungsi BKPM; g. dilaksanakan di luar jam kerja kantor dan tidak mengganggu tugas kedinasan; h. program studi Izin Belajar di dalam negeri yang akan diikuti telah mendapatkan persetujuan/akreditasi minimal B dari lembaga yang berwenang.

Pasal 19

Permohonan untuk mendapatkan Izin Belajar diajukan secara tertulis kepada Pejabat yang Berwenang melalui atasan langsung secara hierarki dengan melampirkan: a. fotokopi surat keputusan kenaikan pangkat dan jabatan terakhir yang disahkan oleh Pejabat yang Berwenang; b. surat keterangan dari perguruan tinggi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan diterima sebagai mahasiswa; c. jadwal perkuliahan dari perguruan tinggi yang bersangkutan; dan d. profil perguruan tinggi termasuk alamat lengkap dan radius lokasi perguruan tinggi dari tempat tugas yang bersangkutan.

Pasal 20

(1) Proses penyelesaian permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan tersebut oleh Pejabat yang Berwenang. (2) Dalam hal permohonan untuk mendapatkan Izin Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 disetujui, Pejabat yang Berwenang menerbitkan keputusan Izin Belajar untuk disampaikan kepada Pegawai Izin Belajar melalui pimpinan unit kerja. (3) Dalam hal permohonan untuk mendapatkan Izin Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 tidak disetujui, Pejabat yang Berwenang wajib memberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan melalui jalur hierarki disertai alasan yang jelas.

Pasal 21

Pegawai Izin Belajar wajib: a. menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan No.1901, 2015 dan peraturan kedinasan yang berlaku; b. melaksanakan tugas kedinasan sehari-hari sebagai Pegawai ASN; c. mengikuti pendidikan dengan sebaik-baiknya; dan d. menjaga nama baik BKPM.

Pasal 22

(1) Sekretaris Utama melalui Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap Pegawai Tugas Belajar. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perkembangan pelaksanaan Tugas Belajar; dan b. hambatan pelaksanaan Tugas Belajar. (3) Hasil pemantauan dan evaluasi dilaporkan setiap semester kepada Sekretaris Utama.

Pasal 23

Pemberian Tugas Belajar dapat dihentikan apabila: a. tidak mampu dalam mengikuti program pendidikan, yang dapat diketahui berdasarkan laporan kemajuan dan dinyatakan secara tertulis oleh pihak perguruan tinggi dimana pegawai yang bersangkutan melaksanakan Tugas Belajar dan/atau pihak lain yang ditunjuk untuk melakukan pemantauan dan evaluasi; b. sakit jasmani dan/atau rohani yang mengakibatkan tidak mungkin lagi meneruskan program Tugas Belajar, yang dinyatakan oleh dokter yang berwenang; c. tidak dapat menyelesaikan masa Tugas Belajar sesuai dengan waktu yang ditentukan; d. selama mengikuti program pendidikan pegawai melakukan pelanggaran disiplin; e. dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana; dan/atau f. alasan lain menurut ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 24

(1) Pegawai yang telah lulus seleksi dan diberikan Tugas Belajar, tetapi tidak melaksanakan Tugas Belajar diberikan sanksi berupa: a. hukuman disiplin; dan b. tidak dapat mendaftar program beasiswa baik dalam maupun luar negeri paling kurang 2 (dua) tahun sejak pengumuman lulus seleksi. (2) Pegawai Tugas Belajar beasiswa BKPM yang dengan sengaja tidak menyelesaikan pendidikan dan/atau telah dikeluarkan dari lembaga pendidikan maka diwajibkan mengembalikan ganti rugi atau dikenakan sanksi lain yang ditetapkan oleh Sekretaris Utama. (3) Pegawai Tugas Belajar tidak dapat mengundurkan diri pada masa Kewajiban Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) .

Pasal 25

(1) Pegawai Tugas Belajar yang telah selesai melaksanakan Tugas Belajar dibebaskan dari ujian penyesuaian sebagai dasar pengakuan ijazah yang diperoleh. (2) Pegawai Izin Belajar yang telah menyelesaikan pendidikannya dapat diberikan kenaikan pangkat penyesuaian ijazah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pegawai ASN tidak berhak menuntut penyesuaian ijazah No.1901, 2015 ke dalam pangkat yang lebih tinggi, kecuali terdapat formasi.

Pasal 26

(1) Tugas Belajar yang sedang dijalankan atau Tugas Belajar yang telah diberikan tetapi belum dijalankan pada tanggal diundangkannya Peraturan Kepala ini, diatur menurut ketentuan Peraturan Kepala ini. (2) Pegawai ASN yang sedang menjalankan pendidikan lanjutan namun belum memperoleh Izin Belajar, maka agar mengikuti ketentuan Peraturan Kepala ini.

Pasal 27

Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2015 KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA, ttd FRANKY SIBARANI Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 17 Desember 2015 DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA