Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 21 Tahun 2015 tentang PELIMPAHAN DAN PEDOMAN PENYELENGGARAAN DEKONSENTRASI BIDANG PENGENDALIAN PELAKSANAAN PENANAMAN MODAL TAHUN ANGGARAN 2016

PERATURAN_BKPM No. 21 Tahun 2015 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepala instansi vertikal di wilayah tertentu. 2. Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah. 3. Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal adalah pelimpahan sebagian urusan Pemerintah bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. 4. Dana Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal adalah dana yang berasal dari anggaran belanja Badan Koordinasi Penanaman Modal yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat melalui BPMPTSP Provinsi yang mencakup semua pengeluaran dalam rangka pelaksanaan dekonsentrasi di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal. 5. Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi, yang selanjutnya disingkat BPMPTSP Provinsi, adalah organisasi/lembaga pada pemerintah daerah yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan Dekonsentrasi di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal di provinsi. 6. Eselon I adalah Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, Badan Koordinasi Penanaman Modal. 7. Kuasa Pengguna Anggaran dekonsentrasi, yang selanjutnya disebut KPA adalah Kepala BPMPTSP selaku pejabat yang menyelenggarakan kegiatan dekonsentrasi sesuai dengan rencana kerja dan anggaran yang telah ditetapkan dalam DIPA dan bertanggungjawab atas pengelolaannya. 8. Pejabat Pembuat Komitmen dekonsentrasi, yang selanjutnya disingkat PPK adalah pegawai negeri sipil dalam lingkup BPMPTSP yang diberi kewenangan untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran beban belanja Negara. 9. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar dekonsentrasi, yang selanjutnya disingkat PPSPM adalah pegawai negeri sipil dalam lingkup BPMPTSP Provinsi yang sama dengan KPA, yang diberikan kewenangan oleh KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran. 10. Bendahara Pengeluaran dekonsentrasi adalah pegawai negeri sipil dalam lingkup BPMPTSP Provinsi yang sama dengan KPA, yang diberikan kewenangan oleh KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran. 11. Sistem Akuntansi Instansi, selanjutnya disebut SAI adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga. 12. Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara, yang selanjutnya disebut SIMAK-BMN adalah subsistem dari SAI yang merupakan serangkaian prosedur yang saling berhubungan untuk mengolah dokumen sumber dalam rangka menghasilkan informasi untuk penyusunan neraca dan laporan BMN serta laporan manajerial lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. 13. Barang Milik Negara, yang selanjutnya disebut BMN adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. 14. Panitia/Pejabat Penerima Barang dan Jasa adalah panitia/pejabat yang ditetapkan oleh PA/KPA yang bertugas memeriksa dan menerima hasil pekerjaan. 15. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintah Negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan ditetapkan dengan UNDANG-UNDANG. 16. Rencana Kerja Pemerintah, yang selanjutnya disingkat RKP, adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun. 17. Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut Renja-KL, adalah dokumen perencanaan Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk periode 1 (satu) tahun. 18. Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga, yang selanjutnya disebut RKA-KL, adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan suatu kementerian/lembaga yang merupakan penjabaran dari Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Strategis Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam 1 (satu) tahun anggaran, serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya. 19. Perubahan Anggaran Dekonsentrasi yang selanjutnya disebut Revisi Anggaran Dekonsentrasi adalah perubahan rincian anggaran dekonsentrasi yang telah ditetapkan berdasarkan APBN dan disahkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Dekonsentrasi. 20. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Dekonsentrasi, yang selanjutnya disingkat DIPA Dekonsentrasi atau dokumen lain yang dipersamakan dengan DIPA Dekonsentrasi, adalah suatu dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Kepala serta disahkan oleh Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dokumen pelaksanaan pendanaan kegiatan serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi Pemerintah. 21. Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan instansi pemerintah/lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah. 22. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang bersifat personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa. 23. Pemantauan adalah kegiatan yang dilakukan untuk memantau dan mengevaluasi perkembangan pelaksanaan penanaman modal yang telah mendapat Perizinan penanaman modal. 24. Laporan Kegiatan Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat LKPM, adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan kendala yang dihadapi penanam modal yang wajib disampaikan secara berkala. 25. Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat BKPM, adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN dan bertanggung jawab di bidang penanaman modal. 26. Kepala adalah Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik INDONESIA. 27. Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik, yang selanjutnya disingkat SPIPISE, adalah sistem elektronik pelayanan perizinan dan nonperizinan yang terintegrasi antara Pemerintah yang memiliki kewenangan Perizinan dan Non Perizinan dengan Pemerintah Daerah. 28. Kinerja Anggaran adalah pencapaian pemanfaatan anggaran dekonsentrasi setiap tahun anggaran dalam rangka pelaksanaan kegiatan yang sesuai dengan maksud dan tujuan dekonsentrasi selama periode 3 (tiga) tahun anggaran terakhir. 29. Kemampuan Fiskal Daerah adalah gambaran kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dicerminkan melalui penerimaan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (tidak termasuk dana alokasi khusus, dana darurat, dana pinjaman lama, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk membiayai pengeluaran tertentu) untuk membiayai tugas pemerintahan setelah dikurangi belanja pegawai dan dikaitkan dengan jumlah penduduk miskin. 30. Jumlah Proyek Investasi adalah banyaknya kegiatan usaha yang dilakukan oleh penanam modal yang telah mendapat Perizinan penanaman modal dari BKPM, BPMPTSP Provinsi atau Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PPTSP) Provinsi, BPMPTSP Kabupaten/Kota, PTSP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), PTSP Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), atau instansi terkait yang berwenang selama periode 5 (lima) tahun anggaran terakhir. 31. Realisasi Investasi adalah banyaknya kegiatan perusahaan untuk menanamkan modalnya dalam bentuk kegiatan nyata untuk mempersiapkan usaha dan/atau menghasilkan produk barang/jasa secara komersial pada suatu daerah selama periode 1 (satu) tahun anggaran terakhir. 32. Geografis adalah faktor gambaran keadaan alam, demografi dan sosial masyarakat.

Pasal 2

(1) Maksud Dekonsentrasi bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal adalah untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal. (2) Tujuan Dekonsentrasi adalah untuk meningkatkan efektifitas peran dan posisi Gubernur selaku wakil Pemerintah dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal di provinsi.

Pasal 3

Urusan Pemerintah bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal meliputi pemantauan, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan penanaman modal.

Pasal 4

(1) Sebagian urusan Pemerintah bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang dilimpahkan melalui Dekonsentrasi yaitu kegiatan pemantauan realisasi penanaman modal di wilayah provinsi. (2) Kepala bertanggung jawab atas kebijakan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Gubernur bertanggung jawab atas pelaksanaan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 5

Gubernur MENETAPKAN BPMPTSP Provinsi sebagai pelaksana kegiatan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

Pasal 6

(1) Pendanaan Dekonsentrasi diarahkan untuk memantapkan penyelenggaraan kegiatan pemantauan pelaksanaan penanaman modal di wilayah provinsi. (2) Pendanaan Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengelolaannya dilaksanakan dengan tertib, taat, transparan dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Penyelenggaraan Dekonsentrasi ditetapkan dalam Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, Rencana Kerja Pemerintah dan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga Tahun Anggaran 2016.

Pasal 8

(1) Dana Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2016 diberikan kepada Gubernur di 33 (tiga puluh tiga) provinsi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (2) Gubernur menunjuk dan mengangkat Pejabat Pengelola DIPA, yang terdiri dari KPA, PPK, Bendahara Pengeluaran, Pejabat Penguji Tagihan/ PPSPM. (3) Pejabat pengelola DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pejabat/pegawai BPMPTSP Provinsi yang memiliki kompetensi. (4) Pejabat Pembuat Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipersyaratkan memiliki sertifikasi pengadaan barang/jasa yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan masih berlaku serta berpendidikan paling kurang Sarjana Strata Satu (S1). (5) Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipersyaratkan memiliki sertifikasi bendahara atau telah mengikuti pelatihan perbendaharaan atau setidaknya memiliki pengalaman menjadi Bendahara Pengeluaran minimal 2 (dua) tahun. (6) Jabatan Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak boleh dirangkap oleh KPA, PPK atau PPSPM. (7) Pengangkatan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur berlaku sampai dengan ditetapkannya Surat Keputusan yang baru. (8) KPA mengangkat petugas SAI, SIMAK-BMN, dan Panitia/Pejabat Penerima Barang/Jasa. (9) BPMPTSP Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai hak menerima DIPA Dekonsentrasi bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal. (10) Pejabat pengelola DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pemantauan realisasi penanaman modal dari BKPM.

Pasal 9

(1) Besaran alokasi anggaran dekonsentrasi ditentukan berdasarkan 5 (lima) indikator yang terdiri dari : a. Kinerja Anggaran; b. Kemampuan Fiskal Daerah; c. Jumlah Proyek Investasi; d. Realisasi Investasi; dan e. Geografis. (2) Masing-masing indikator sebagaimana tersebut pada ayat (1) ditentukan oleh BKPM sesuai dengan pertimbangan bobot yang menjadi nilai lebih terhadap indikator yang mempengaruhi pelaksanaan kegiatan teknis pemantauan di lapangan.

Pasal 10

(1) BPMPTSP Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib melakukan pemantauan realisasi penanaman modal di wilayah provinsi terhadap perusahaan, baik yang masih dalam tahap konstruksi (tahap pembangunan) maupun yang telah produksi/operasi komersial. (2) Mekanisme pelaksanaan pemantauan dapat melalui kunjungan ke lokasi proyek perusahaan, konsolidasi dengan BPMPTSP Kabupaten/Kota maupun melalui komunikasi lewat telepon. (3) Hasil dari pelaksanaan pemantauan realisasi penanaman modal berupa: a. LKPM; b. Laporan Pemantauan Pelaksanaan Penanaman Modal, baik Penanaman Modal Asing maupun Penanaman Modal Dalam Negeri, berdasarkan tahapan kegiatan Perusahaan; c. Laporan Perkembangan Realisasi Penanaman Modal, baik Penanaman Modal Asing atau Penanaman Modal Dalam Negeri, di Kabupaten dan Kota berdasarkan lokasi proyek, sektor, dan nama perusahaan. (4) LKPM yang telah diperoleh BPMPTSP Provinsi harus diverifikasi dan dievaluasi untuk selanjutnya dikirimkan ke BKPM dengan mekanisme sebagai berikut: a. mengajukan hak akses untuk pengoperasian sistem LKPM Online; b. bila telah memiliki hak akses, menyampaikan LKPM kepada BKPM secara online melalui SPIPISE (http://nswi.bkpm.go.id); c. bila jaringan belum memadai maka dapat menyampaikan LKPM melalui e-mail: lkpm@bkpm.go.id. (5) Laporan Pemantauan Pelaksanaan Penanaman Modal, baik Penanaman Modal Asing maupun Penanaman Modal Dalam Negeri, berdasarkan tahapan kegiatan Perusahaan disampaikan oleh BPMPTSP Provinsi kepada BKPM setiap 3 (tiga) bulan dengan mengunakan Format Laporan sebagaimana dalam Lampiran II dan III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (6) Laporan Perkembangan Realisasi Penanaman Modal, baik Penanaman Modal Asing atau Penanaman Modal Dalam Negeri, di Kabupaten dan Kota berdasarkan lokasi proyek, sektor, dan nama Perusahaan disampaikan oleh BPMPTSP Provinsi kepada BKPM setiap 3 (tiga) bulan dengan mengunakan Format Laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, Lampiran VII, Lampiran VIII, Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (7) BPMPTSP Provinsi melakukan evaluasi laporan atau informasi dari sumber lain atas pelaksanaan kegiatan penanaman modal.

Pasal 11

(1) Pertanggungjawaban dan pelaporan Dekonsentrasi meliputi: a. Laporan Manajerial; dan b. Laporan Akuntabilitas. (2) Laporan Manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup laporan perkembangan realisasi penyerapan dana, pencapaian target keluaran, kendala yang dihadapi dan saran tindak lanjut sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (3) Laporan Manajerial termasuk laporan perkembangan penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b dan d disusun dan disampaikan setiap triwulan dan setiap berakhirnya tahun anggaran dengan jadwal penyampaian laporan sebagai berikut: a. Laporan Triwulan I disampaikan paling lambat tanggal 20 April; b. Laporan Triwulan II disampaikan paling lambat tanggal 20 Juli; c. Laporan Triwulan III disampaikan paling lambat tanggal 20 Oktober; dan d. Laporan Triwulan IV dan Laporan akhir tahun disampaikan paling lambat tanggal 20 Januari tahun berikutnya. (4) Laporan Manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Gubernur melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Kepala BKPM c.q. Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal. (5) Laporan Akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi laporan penyerapan keuangan yang terdiri dari neraca, laporan realisasi anggaran dan catatan atas laporan keuangan. (6) Laporan Akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuat dalam bentuk dokumen resmi dan disertai dengan data elektronik yang disampaikan kepada: a. Unit Akuntansi Eselon I Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal; b. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan; dan c. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (7) Laporan Akuntabilitas sebagaimana pada ayat (6) disampaikan dengan jadwal sebagai berikut: a. Laporan Triwulan I disampaikan paling lambat tanggal 20 April; b. Laporan Triwulan II disampaikan paling lambat tanggal 20 Juli; c. Laporan Triwulan III disampaikan paling lambat tanggal 20 Oktober; dan d. Laporan Triwulan IV dan Laporan akhir tahun disampaikan paling lambat tanggal 20 Januari tahun berikutnya. (8) Laporan Akuntabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disusun sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga.

Pasal 12

(1) Kepala melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan urusan Pemerintah yang dilimpahkan kepada Gubernur. (2) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Dekonsentrasi yang dilaksanakan oleh BPMPTSP Provinsi. (3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemberian pedoman, bimbingan teknis, serta pemantauan dan evaluasi atas penyelenggaraan Dekonsentrasi. (4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dalam rangka peningkatan kinerja transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan Dekonsentrasi. (5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam rangka peningkatan efektivitas penyelenggaraan Dekonsentrasi. (6) Pembinaan dan pengawasan atas penyelenggaraan Dekonsentrasi dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

(1) Semua barang yang diperoleh dari pelaksanaan Dana Dekonsentrasi merupakan Barang Milik Negara. (2) BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus ditatausahakan dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntasi Barang Milik Negara. (3) Penatausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh pengelola SIMAK-BMN dan Panitia/Pejabat Penerima Barang/Jasa.

Pasal 14

(1) Revisi Anggaran DIPA Dekonsentrasi yang dilaksanakan KPA memerlukan persetujuan dari Eselon I. (2) Revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan revisi anggaran pada pagu anggaran tetap berupa pergeseran dalam 1 (satu) Keluaran (Output), 1 (satu) kegiatan dan 1 (satu) Satker. (3) Permohonan revisi Anggaran DIPA Dekonsentrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen pendukung sebagai berikut: a. Surat Permohonan Usulan Revisi; b. Matrik semula-menjadi; dan c. Justifikasi/alasan perubahan akun belanja disertai dokumen pendukung terkait yang ditandatangani oleh Kepala BPM-PTSP. (4) Bentuk surat permohonan usulan revisi dan matrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan b tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (5) Berdasarkan atas permohonan usulan revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan penelitian dan verifikasi oleh tim yang ditetapkan Eselon I. (6) BKPM dapat memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan usulan revisi berdasarkan penelitian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5). (7) Bentuk surat persetujuan/penolakan atas permohonan usulan revisi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini. (8) Dalam hal usulan revisi Anggaran DIPA Dekonsentrasi mendapatkan persetujuan, Satuan Kerja Dekonsentrasi dapat melanjutkan proses Revisi Anggaran DIPA Dekonsentrasi tersebut ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan/KPPN setempat sesuai Peraturan Menteri Keuangan yang berlaku.

Pasal 15

(1) Pemeriksaan Dana Dekonsentrasi meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim yang ditetapkan Eselon I atau aparat pengawas intern pemerintah yang dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat dan petunjuk teknis sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 16

(1) BPMPTSP Provinsi penerima dana Dekonsentrasi yang secara sengaja atau lalai tidak menyampaikan Laporan Manajerial dan Laporan Akuntabilitas kepada BKPM dikenakan sanksi berupa: a. Penundaan pencairan dana dekonsentrasi untuk triwulan berikutnya; b. Penghentian alokasi dana dekonsentrasi untuk tahun anggaran berikutnya. (2) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membebaskan BPMPTSP Provinsi dari kewajiban menyampaikan laporan dana Dekonsentrasi. (3) Ketentuan mengenai tata cara pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang.

Pasal 17

Dengan berlakunya Peraturan Kepala ini maka Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pelimpahan dan Pedoman Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Tahun Anggaran 2015 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 18

Peraturan Kepala ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala ini dengan menempatkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2015 KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA, ttd. FRANKY SIBARANI Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 17 Desember 2015 DIREKTORAT JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. WIDODO EKATJAHJANA