Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN INVESTASI DAN HILIRISASI/BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL

PERATURAN_BKPM No. 2 Tahun 2024 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Kementerian Investasi dan Hilirisasi yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan suburusan pemerintahan hilirisasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang investasi. 2. Badan Koordinasi Penanaman Modal yang selanjutnya disebut Badan adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal. 3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan suburusan pemerintahan hilirisasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang investasi. 4. Kepala adalah kepala yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang koordinasi penanaman modal.

Pasal 2

(1) Kementerian/Badan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) Kementerian/Badan dipimpin oleh Menteri yang sekaligus menjabat sebagai Kepala.

Pasal 3

(1) Menteri/Kepala dalam memimpin Kementerian/Badan dibantu oleh Wakil Menteri yang sekaligus menjabat sebagai Wakil Kepala, sesuai dengan penunjukan PRESIDEN. (2) Wakil Menteri/Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala. (3) Wakil Menteri/Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Menteri/Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian/Badan. (4) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri/Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meliputi: a. membantu Menteri/Kepala dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian/Badan; dan b. membantu Menteri/Kepala dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I di lingkungan Kementerian/Badan.

Pasal 4

Menteri/Kepala dan Wakil Menteri/Wakil Kepala merupakan satu kesatuan unsur pemimpin dalam Kementerian/Badan.

Pasal 5

Kementerian/Badan mempunyai tugas membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi dan suburusan pemerintahan hilirisasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang investasi, serta koordinasi pelaksanaan kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kementerian/Badan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang investasi dan hilirisasi; b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang investasi dan hilirisasi; c. pengkajian dan pengusulan perencanaan penanaman modal nasional; d. koordinasi pelaksanaan kebijakan nasional di bidang penanaman modal; e. pengkajian dan pengusulan kebijakan pelayanan penanaman modal; f. penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan kegiatan dan pelayanan penanaman modal; g. pengembangan peluang dan potensi penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha; h. pembuatan peta penanaman modal INDONESIA; i. koordinasi pelaksanaan promosi serta kerja sama penanaman modal; j. pengembangan sektor usaha penanaman modal melalui pembinaan penanaman modal, antara lain meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal; k. pembinaan pelaksanaan penanaman modal, pemberian bantuan penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanaman modal; l. koordinasi dan pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu; m. koordinasi penanam modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah INDONESIA; n. pemberian pelayanan perizinan dan fasilitas penanaman modal; o. koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi investasi strategis; p. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian/Badan; q. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian/Badan; r. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian/Badan; dan s. pelaksanaan fungsi lain di bidang penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan fungsi lain yang diberikan oleh PRESIDEN.

Pasal 7

(1) Susunan organisasi Kementerian/Badan terdiri atas: a. Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama; b. Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal; c. Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis; d. Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal; e. Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal; f. Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal; g. Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal; h. Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal; i. Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal; j. Staf Ahli Bidang Peningkatan Daya Saing Penanaman Modal; k. Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro; l. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan; m. Staf Ahli Bidang Pengembangan Sektor Investasi Prioritas; n. Staf Ahli Bidang Pemerataan dan Kemitraan Penanaman Modal; o. Inspektorat; p. Pusat Pendidikan dan Pelatihan; dan q. Pusat Pembinaan Penata Kelola Penanaman Modal. (2) Bagan susunan organisasi Kementerian/Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8

(1) Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala. (2) Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama.

Pasal 9

Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian/Badan.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi kegiatan di lingkungan Kementerian/Badan; b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian/Badan; c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian/Badan; d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana; e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan, serta pelaksanaan advokasi hukum; f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; g. pengelolaan data dan informasi; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.

Pasal 11

Susunan organisasi Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama terdiri atas: a. Biro Perencanaan Program dan Anggaran; b. Biro Hukum; c. Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi; d. Biro Protokol dan Hubungan Masyarakat; dan e. Biro Umum dan Keuangan.

Pasal 12

Biro Perencanaan Program dan Anggaran mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan rencana kerja, program dan anggaran, serta pengelolaan kinerja organisasi di lingkungan Kementerian/Badan.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Perencanaan Program dan Anggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi, penyusunan, penyerasian perencanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan program di lingkungan Kementerian/Badan; b. penyiapan koordinasi, penyusunan, penyerasian perencanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan anggaran di lingkungan Kementerian/Badan; c. penyiapan koordinasi, penyusunan, penyerasian perencanaan, pengukuran, monitoring, evaluasi, dan pelaporan kinerja organisasi di lingkungan Kementerian/Badan; d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan biro; dan e. pelaksanaan urusan ketatausahaan biro.

Pasal 14

Biro Perencanaan Program dan Anggaran terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 15

Biro Hukum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan, pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum, naskah kerja sama, penelaahan hukum, dan pelaksanaan advokasi hukum.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan, pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum, naskah kerja sama, dan penelaahan hukum; b. pelaksanaan advokasi hukum; c. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan biro; dan d. pelaksanaan urusan ketatausahaan biro.

Pasal 17

Biro Hukum terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 18

Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengelolaan manajemen sumber daya manusia, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana, serta koordinasi reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian/Badan.

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pembinaan, pemberian dukungan administrasi, dan pengendalian perencanaan sumber daya manusia; b. penyiapan pembinaan, pemberian dukungan administrasi, dan pengendalian manajemen talenta, budaya kerja, dan pengelolaan manajemen kinerja sumber daya manusia; c. penyiapan pembinaan, pemberian dukungan administrasi, dan pengendalian manajemen karier, sistem merit, penugasan, layanan administrasi, kesejahteraan, dan disiplin sumber daya manusia; d. pelaksanaan fasilitasi administrasi jabatan fungsional; e. penyiapan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana, serta koordinasi reformasi birokrasi; f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan biro; dan g. pelaksanaan urusan ketatausahaan biro.

Pasal 20

Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 21

Biro Protokol dan Hubungan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan urusan keprotokolan, ketatausahaan pimpinan, dan hubungan masyarakat.

Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Biro Protokol dan Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan keprotokolan; b. pelaksanaan dukungan administrasi dan ketatausahaan Menteri/Kepala, Wakil Menteri/Wakil Kepala, Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama, Staf Ahli, dan Staf Khusus; c. penyiapan bahan persidangan Menteri/Kepala, Wakil Menteri/Wakil Kepala, Staf Ahli, dan Staf Khusus; d. penyiapan pembinaan dan pemberian informasi publik; e. pelaksanaan hubungan masyarakat; f. pengelolaan media dan hubungan antarlembaga; g. pelaksanaan produksi konten informasi produk kebijakan dan program Kementerian/Badan; h. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan biro; dan i. pelaksanaan urusan ketatausahaan biro.

Pasal 23

Susunan organisasi Biro Protokol dan Hubungan Masyarakat terdiri atas: a. Bagian Protokol; b. Bagian Tata Usaha Pimpinan; dan c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 24

Bagian Protokol mempunyai tugas melaksanakan penyiapan urusan keprotokolan, penjagaan, upacara, dan pengawalan kegiatan pimpinan.

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Protokol menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pelaksanaan urusan keprotokolan dan upacara Kementerian/Badan; dan b. penyiapan pelaksanaan penjagaan dan pengawalan kegiatan pimpinan.

Pasal 26

Bagian Protokol terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 27

Bagian Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dukungan administrasi dan ketatausahaan Menteri/Kepala, Wakil Menteri/Wakil Kepala, Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama, Staf Ahli, dan Staf Khusus.

Pasal 28

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, Bagian Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan urusan keuangan; c. pelaksanaan urusan ketatausahaan, kearsipan, dan kerumahtanggaan; d. penyiapan bahan rapat pimpinan; e. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan f. pelaksanaan urusan ketatausahaan biro.

Pasal 29

Susunan organisasi Bagian Tata Usaha Pimpinan terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha Menteri/Kepala; b. Subbagian Tata Usaha Wakil Menteri/Wakil Kepala; c. Subbagian Tata Usaha Sekretaris Kementerian/ Sekretaris Utama; d. Subbagian Tata Usaha Staf Ahli dan Staf Khusus; dan e. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 30

Subbagian Tata Usaha Menteri/Kepala mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian dukungan administrasi dan ketatausahaan kepada Menteri/Kepala.

Pasal 31

Subbagian Tata Usaha Wakil Menteri/Wakil Kepala mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian dukungan administrasi dan ketatausahaan kepada Wakil Menteri/Wakil Kepala.

Pasal 32

Subbagian Tata Usaha Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian dukungan administrasi dan ketatausahaan kepada Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama.

Pasal 33

Subbagian Tata Usaha Staf Ahli dan Staf Khusus mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemberian dukungan administrasi dan ketatausahaan kepada Staf Ahli dan Staf Khusus.

Pasal 34

Biro Umum dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan urusan perlengkapan, kerumahtanggaan, keuangan, pengelolaan pelaksanaan ketatausahaan dan kearsipan Kementerian/Badan, serta pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa.

Pasal 35

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Biro Umum dan Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan barang milik/kekayaan negara; b. pengelolaan urusan kerumahtanggaan Kementerian/ Badan; c. pengelolaan layanan pengadaan barang/jasa; d. pengelolaan akuntansi, pelaporan keuangan, dan evaluasi keuangan; e. pelaksanaan ketatausahaan dan kearsipan Kementerian/Badan; f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan biro; dan g. pelaksanaan urusan ketatausahaan biro.

Pasal 36

Susunan organisasi Biro Umum dan Keuangan terdiri atas: a. Bagian Pengadaan, Perlengkapan, dan Rumah Tangga; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 37

Bagian Pengadaan, Perlengkapan, dan Rumah Tangga mempunyai tugas melaksanakan layanan pengadaan barang/jasa dan urusan perlengkapan serta kerumahtanggaan Kementerian/Badan.

Pasal 38

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Bagian Pengadaan, Perlengkapan, dan Rumah Tangga menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan pengelolaan pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pengelolaan sumber daya manusia dan kelembagaan pengadaan barang/jasa, dan pelaksanaan pendampingan konsultasi dan bimbingan teknis pengadaan barang/jasa; b. pelaksanaan distribusi, inventarisasi, dan penghapusan barang dan peralatan kantor; c. pelaksanaan urusan pemeliharaan perlengkapan dan sarana kantor serta pelayanan rapat; d. pelaksanaan urusan keamanan kantor; dan e. pelaksanaan urusan ketatausahaan biro.

Pasal 39

Susunan organisasi Bagian Pengadaan, Perlengkapan, dan Rumah tangga terdiri atas: a. Subbagian Perlengkapan; b. Subbagian Rumah Tangga; c. Subbagian Keamanan; dan d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 40

Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan urusan distribusi, inventarisasi, dan penghapusan barang dan peralatan kantor.

Pasal 41

Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan pemeliharaan perlengkapan dan sarana kantor serta pelayanan rapat dan pelaksanaan urusan ketatausahaan biro.

Pasal 42

Subbagian Keamanan mempunyai tugas melakukan urusan keamanan di lingkungan Kementerian/Badan.

Pasal 43

(1) Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala. (2) Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal dipimpin oleh Deputi.

Pasal 44

Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan penanaman modal.

Pasal 45

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan penanaman modal; b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan penanaman modal; c. pengkajian dan pengusulan perencanaan dan inovasi penanaman modal nasional menurut sektor usaha; d. pembuatan peta penanaman modal INDONESIA; e. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembuatan peta penanaman modal INDONESIA; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembuatan peta penanaman modal INDONESIA; g. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan penanaman modal; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.

Pasal 46

Susunan organisasi Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal terdiri atas: a. Direktorat Perencanaan Makro Investasi; b. Direktorat Perencanaan Sumber Daya Alam dan Industri Manufaktur; c. Direktorat Perencanaan Jasa dan Kawasan; d. Direktorat Perencanaan Infrastruktur; dan e. Bagian Tata Usaha.

Pasal 47

Direktorat Perencanaan Makro Investasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pengkajian, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan rencana umum, rencana strategis, dan rencana pengembangan penanaman modal secara makro.

Pasal 48

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Direktorat Perencanaan Makro Investasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang rencana umum, rencana strategis, rencana pengembangan, dan fasilitasi pengembangan penanaman modal secara makro; b. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pembuatan peta penanaman modal INDONESIA secara makro; c. pelaksanaan perencanaan keberlanjutan sumber daya alam, manufaktur, infrastruktur, dan jasa dan kawasan guna mendukung pengembangan investasi hilirisasi; d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan rencana umum, rencana strategis, rencana pengembangan, dan fasilitasi pengembangan penanaman modal secara makro; dan e. pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.

Pasal 49

Direktorat Perencanaan Makro Investasi terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 50

Direktorat Perencanaan Sumber Daya Alam dan Industri Manufaktur mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pengkajian, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan rencana pengembangan penanaman modal di bidang sumber daya alam dan industri manufaktur.

Pasal 51

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Direktorat Perencanaan Sumber Daya Alam dan Industri Manufaktur menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan rencana pengembangan dan fasilitasi pengembangan penanaman modal di bidang sumber daya alam dan industri manufaktur; b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan rencana pengembangan dan fasilitasi pengembangan penanaman modal di bidang sumber daya alam dan industri manufaktur; c. penyiapan pengkajian dan pengusulan perencanaan penanaman modal nasional sektor usaha di bidang sumber daya alam dan industri manufaktur; d. pembuatan peta penanaman modal INDONESIA di bidang sumber daya alam dan industri manufaktur; e. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembuatan peta penanaman modal INDONESIA di bidang sumber daya alam dan industri manufaktur; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi pembuatan peta penanaman modal INDONESIA di bidang sumber daya alam dan industri manufaktur; g. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan rencana pengembangan dan fasilitasi pengembangan penanaman modal di bidang sumber daya alam dan industri manufaktur; dan h. pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.

Pasal 52

Direktorat Perencanaan Sumber Daya Alam dan Industri Manufaktur terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 53

Direktorat Perencanaan Jasa dan Kawasan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pengkajian, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan rencana pengembangan penanaman modal di bidang jasa dan kawasan.

Pasal 54

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Direktorat Perencanaan Jasa dan Kawasan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan rencana pengembangan dan fasilitasi pengembangan penanaman modal di bidang jasa dan kawasan; b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan rencana pengembangan dan fasilitasi pengembangan penanaman modal di bidang jasa dan kawasan; c. pengkajian dan pengusulan perencanaan penanaman modal nasional sektor usaha industri jasa dan kawasan; d. pembuatan peta penanaman modal INDONESIA di bidang jasa dan kawasan; e. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembuatan peta penanaman modal INDONESIA di bidang jasa dan kawasan; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi pembuatan peta penanaman modal INDONESIA di bidang jasa dan kawasan; g. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan rencana pengembangan dan fasilitasi pengembangan penanaman modal di bidang jasa dan kawasan; dan h. pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.

Pasal 55

Direktorat Perencanaan Jasa dan Kawasan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 56

Direktorat Perencanaan Infrastruktur mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pengkajian, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan rencana pengembangan penanaman modal di bidang infrastruktur melalui skema kerja sama pemerintah dan swasta dan non-skema kerja sama pemerintah dan swasta.

Pasal 57

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Direktorat Perencanaan Infrastruktur menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan rencana pengembangan, dan fasilitasi pengembangan penanaman modal di bidang infrastruktur; b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan rencana pengembangan, dan fasilitasi pengembangan penanaman modal di bidang infrastruktur; c. pengkajian dan pengusulan perencanaan penanaman modal nasional sektor usaha infrastruktur; d. pembuatan peta penanaman modal INDONESIA di bidang infrastruktur; e. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pembuatan peta penanaman modal INDONESIA di bidang infrastruktur; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi pembuatan peta penanaman modal INDONESIA di bidang infrastruktur; g. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan rencana pengembangan dan fasilitasi pengembangan penanaman modal di bidang infrastruktur; dan h. pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.

Pasal 58

Direktorat Perencanaan Infrastruktur terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 59

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal.

Pasal 60

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan urusan keuangan; c. pelaksanaan urusan ketatausahaan, sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, kearsipan, dan kerumahtanggaan; dan d. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 61

Bagian Tata Usaha terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 62

(1) Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala. (2) Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis dipimpin oleh Deputi.

Pasal 63

Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi investasi strategis.

Pasal 64

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi investasi strategis; b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi investasi strategis; c. pengembangan potensi dan peluang bidang hilirisasi investasi strategis; d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang hilirisasi investasi strategis; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.

Pasal 65

Susunan organisasi Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis terdiri atas: a. Direktorat Strategi dan Tata Kelola Hilirisasi; b. Direktorat Hilirisasi Perkebunan dan Kehutanan; c. Direktorat Hilirisasi Perikanan dan Kelautan; d. Direktorat Hilirisasi Minyak dan Gas Bumi; e. Direktorat Hilirisasi Mineral dan Batu Bara; dan f. Bagian Tata Usaha.

Pasal 66

Direktorat Strategi dan Tata Kelola Hilirisasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, perumusan, pelaksanaan kebijakan, dan pengembangan kebijakan sumber daya manusia di bidang pengembangan strategi dan tata kelola hilirisasi.

Pasal 67

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, Direktorat Strategi dan Tata Kelola Hilirisasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengembangan strategi dan tata kelola hilirisasi; b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan pengembangan strategi dan tata kelola hilirisasi; c. pengembangan kebijakan sumber daya manusia hilirisasi; d. pengembangan potensi dan peluang di bidang pengembangan strategi dan tata kelola hilirisasi; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pengembangan strategi dan tata kelola hilirisasi; dan f. pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.

Pasal 68

Direktorat Strategi dan Tata Kelola Hilirisasi terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 69

Direktorat Hilirisasi Perkebunan dan Kehutanan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi investasi sektor perkebunan dan kehutanan.

Pasal 70

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Direktorat Hilirisasi Perkebunan dan Kehutanan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi investasi sektor perkebunan dan kehutanan; b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi investasi sektor perkebunan dan kehutanan; c. pengembangan potensi dan peluang bidang investasi sektor perkebunan dan kehutanan; d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang investasi sektor perkebunan dan kehutanan; dan e. pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.

Pasal 71

Direktorat Hilirisasi Perkebunan dan Kehutanan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 72

Direktorat Hilirisasi Perikanan dan Kelautan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi investasi sektor perikanan dan kelautan.

Pasal 73

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, Direktorat Hilirisasi Perikanan dan Kelautan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi investasi sektor perikanan dan kelautan; b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi investasi sektor perikanan dan kelautan; c. pengembangan potensi dan peluang bidang investasi sektor perikanan dan kelautan; d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang investasi sektor perikanan dan kelautan; dan e. pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.

Pasal 74

Direktorat Hilirisasi Perikanan dan Kelautan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 75

Direktorat Minyak dan Gas Bumi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi investasi sektor minyak dan gas bumi.

Pasal 76

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, Direktorat Hilirisasi Minyak dan Gas Bumi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi investasi sektor minyak dan gas bumi; b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi investasi sektor minyak dan gas bumi; c. pengembangan potensi dan peluang di bidang investasi sektor minyak dan gas bumi; d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang investasi sektor minyak dan gas bumi; dan e. pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.

Pasal 77

Direktorat Hilirisasi Minyak dan Gas Bumi terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 78

Direktorat Hilirisasi Mineral dan Batubara mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi investasi sektor mineral dan batubara.

Pasal 79

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78, Direktorat Hilirisasi Mineral dan batubara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi investasi sektor mineral dan batubara; b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hilirisasi investasi sektor mineral dan batubara; c. pengembangan potensi dan peluang di bidang investasi sektor mineral dan batubara; d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang investasi sektor mineral dan batubara; dan e. pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.

Pasal 80

Direktorat Hilirisasi Mineral dan Batubara terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 81

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis.

Pasal 82

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan urusan keuangan; c. pelaksanaan urusan ketatausahaan, sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, kearsipan, dan kerumahtanggaan; dan d. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 83

Bagian Tata Usaha terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 84

(1) Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala. (2) Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal dipimpin oleh Deputi.

Pasal 85

Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan iklim penanaman modal.

Pasal 86

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan iklim penanaman modal; b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan iklim penanaman modal; c. pengembangan potensi dan peluang penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha; d. pengembangan sektor usaha penanaman modal melalui pembinaan penanaman modal antara lain meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat serta menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal; e. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pengembangan iklim penanaman modal; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan iklim penanaman modal; g. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan iklim penanaman modal; dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.

Pasal 87

Susunan organisasi Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal terdiri atas: a. Direktorat Deregulasi Penanaman Modal; b. Direktorat Pengembangan Potensi Daerah; c. Direktorat Pemberdayaan Usaha; dan d. Bagian Tata Usaha.

Pasal 88

Direktorat Deregulasi Penanaman Modal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang deregulasi usaha, sistem insentif, dan administrasi penanaman modal.

Pasal 89

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, Direktorat Deregulasi Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang deregulasi usaha, sistem insentif, dan administrasi penanaman modal sektor primer, sekunder, dan tersier; b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang deregulasi usaha, sistem insentif, dan administrasi penanaman modal sektor primer, sekunder, dan tersier; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang deregulasi penanaman modal; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang deregulasi penanaman modal; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang deregulasi penanaman modal; dan f. pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.

Pasal 90

Direktorat Deregulasi Penanaman Modal terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 91

Direktorat Pengembangan Potensi Daerah mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan potensi dan peluang penanaman modal dan pengembangan hilirisasi di daerah dengan memberdayakan badan usaha.

Pasal 92

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91, Direktorat Pengembangan Potensi Daerah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang identifikasi dan pemetaan potensi usaha, ketersediaan lahan, sarana dan prasarana penunjang penanaman modal di daerah, serta pendokumentasiannya termasuk secara elektronik; b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang identifikasi dan pemetaan potensi usaha, ketersediaan lahan, sarana dan prasarana penunjang penanaman modal di daerah, serta pendokumentasiannya termasuk secara elektronik; c. pengembangan potensi dan peluang penanaman modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan potensi dan peluang investasi daerah; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan potensi dan peluang investasi daerah; f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan potensi dan peluang investasi daerah; g. koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan hilirisasi di daerah; dan h. pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.

Pasal 93

Direktorat Pengembangan Potensi Daerah terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 94

Direktorat Pemberdayaan Usaha mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan sektor usaha penanaman modal melalui pembinaan penanaman modal antara lain meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal.

Pasal 95

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94, Direktorat Pemberdayaan Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyuluhan usaha nasional, kemitraan usaha nasional, dan pelayanan usaha nasional; b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyuluhan usaha nasional dan kemitraan usaha nasional, dan pelayanan usaha nasional; c. penyiapan pengembangan sektor usaha penanaman modal melalui pembinaan penanaman modal antara lain meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat, serta menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan penanaman modal; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan usaha; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pemberdayaan usaha; f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemberdayaan usaha; dan g. pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.

Pasal 96

Direktorat Pemberdayaan Usaha terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 97

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal.

Pasal 98

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan urusan keuangan; c. pelaksanaan urusan ketatausahaan, sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, kearsipan, dan kerumahtanggaan; dan d. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 99

Bagian Tata Usaha terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 100

(1) Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala. (2) Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal dipimpin oleh Deputi.

Pasal 101

Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi penanaman modal.

Pasal 102

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101, Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi penanaman modal; b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi penanaman modal; c. koordinasi perencanaan dan pelaksanaan promosi penanaman modal; d. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang promosi penanaman modal; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang promosi penanaman modal; f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang promosi penanaman modal; dan g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.

Pasal 103

Susunan organisasi Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal terdiri atas: a. Direktorat Pengembangan Promosi; b. Direktorat Promosi Wilayah Amerika dan Eropa; c. Direktorat Promosi Wilayah Asia Timur, Asia Selatan, Timur Tengah dan Afrika; d. Direktorat Promosi Wilayah Asia Tenggara, Australia, Selandia Baru dan Pasifik; dan e. Bagian Tata Usaha.

Pasal 104

Direktorat Pengembangan Promosi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemetaan potensi dan daya saing dari negara pesaing dan negara asal sumber dana penanaman modal, pengembangan dan fasilitasi promosi dalam negeri dan fasilitasi promosi perwakilan Kementerian/Badan di luar negeri, materi promosi, penyebarluasan informasi penanaman modal, dan pameran penanaman modal, serta koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang fasilitasi bagi pemangku kepentingan, penyebarluasan informasi, dan pameran penanaman modal yang terkait, serta pelaksanaan fasilitasi dan asistensi minat investasi, pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan promosi penanaman modal yang terkait dengan hilirisasi investasi strategis.

Pasal 105

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, Direktorat Pengembangan Promosi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemetaan potensi dan daya saing dari negara pesaing dan negara asal sumber dana penanaman modal, pengembangan dan fasilitasi promosi dalam negeri dan fasilitasi promosi perwakilan Kementerian/Badan di luar negeri, materi promosi, penyebarluasan informasi penanaman modal, dan pameran penanaman modal; b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemetaan potensi dan daya saing dari negara pesaing dan negara asal sumber dana penanaman modal, pengembangan dan fasilitasi promosi dalam negeri dan fasilitasi promosi perwakilan Kementerian/Badan di luar negeri, materi promosi, penyebarluasan informasi penanaman modal, dan pameran penanaman modal; c. koordinasi dan penyiapan perumusan kebijakan di bidang fasilitasi bagi pemangku kepentingan, penyebarluasan informasi, dan pameran penanaman modal yang terkait serta pelaksanaan fasilitasi dan asistensi minat investasi, pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan promosi penanaman modal yang terkait dengan hilirisasi investasi strategis; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan promosi penanaman modal; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan promosi penanaman modal; f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan promosi; dan g. pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.

Pasal 106

Direktorat Pengembangan Promosi terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 107

Direktorat Promosi Wilayah Amerika dan Eropa mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi penanaman modal wilayah Amerika dan Eropa.

Pasal 108

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107, Direktorat Promosi Wilayah Amerika dan Eropa menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi bagi pemangku kepentingan dalam negeri, penyebarluasan informasi, dan pameran penanaman modal wilayah Amerika dan Eropa; b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi bagi pemangku kepentingan dalam negeri, penyebarluasan informasi, dan pameran penanaman modal wilayah Amerika dan Eropa; c. pelaksanaan fasilitasi dan asistensi minat investasi dari wilayah Amerika dan Eropa; d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan promosi penanaman modal wilayah Amerika dan Eropa; dan e. pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.

Pasal 109

Direktorat Promosi Wilayah Amerika dan Eropa terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 110

Direktorat Promosi Wilayah Asia Timur, Asia Selatan, Timur Tengah, dan Afrika mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi penanaman modal wilayah Asia Timur, Asia Selatan, Timur Tengah, dan Afrika.

Pasal 111

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110, Direktorat Promosi Wilayah Asia Timur, Asia Selatan, Timur Tengah, dan Afrika menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi bagi pemangku kepentingan dalam negeri, penyebarluasan informasi, dan pameran penanaman modal wilayah Asia Timur, Asia Selatan, Timur Tengah, dan Afrika; b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi bagi pemangku kepentingan dalam negeri, penyebarluasan informasi, dan pameran penanaman modal wilayah Asia Timur, Asia Selatan, Timur Tengah, dan Afrika; c. pelaksanaan fasilitasi dan asistensi minat investasi dari wilayah Asia Timur, Asia Selatan, Timur Tengah, dan Afrika; d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan promosi penanaman modal wilayah Asia Timur, Asia Selatan, Timur Tengah, dan Afrika; dan e. pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.

Pasal 112

Direktorat Promosi Wilayah Asia Timur, Asia Selatan, Timur Tengah, dan Afrika terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 113

Direktorat Promosi Wilayah Asia Tenggara, Australia, Selandia Baru, dan Pasifik mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang promosi penanaman modal wilayah Asia Tenggara, Australia, Selandia Baru, dan Pasifik.

Pasal 114

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113, Direktorat Promosi Wilayah Asia Tenggara, Australia, Selandia Baru, dan Pasifik menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi bagi pemangku kepentingan dalam negeri, penyebarluasan informasi, dan pameran penanaman modal wilayah Asia Tenggara, Australia, Selandia Baru, dan Pasifik; b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi bagi pemangku kepentingan dalam negeri, penyebarluasan informasi, dan pameran penanaman modal wilayah Asia Tenggara, Australia, Selandia Baru, dan Pasifik; c. pelaksanaan fasilitasi dan asistensi minat investasi dari wilayah Asia Tenggara, Australia, Selandia Baru, dan Pasifik; d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan promosi penanaman modal wilayah Asia Tenggara, Australia, Selandia Baru, dan Pasifik; dan e. pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.

Pasal 115

Direktorat Promosi Wilayah Asia Tenggara, Australia, Selandia Baru, dan Pasifik terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 116

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal.

Pasal 117

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan urusan keuangan; c. pelaksanaan urusan ketatausahaan, sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, kearsipan, dan kerumahtanggaan; dan d. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 118

Bagian Tata Usaha terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 119

(1) Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri/Kepala. (2) Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal dipimpin oleh Deputi.

Pasal 120

Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama penanaman modal.

Pasal 121

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120, Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama penanaman modal; b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerja sama penanaman modal; c. koordinasi perencanaan dan pelaksanaan kerja sama penanaman modal; d. koordinasi penanaman modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah INDONESIA; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang kerja sama penanaman modal; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.

Pasal 122

Susunan organisasi Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal terdiri atas: a. Direktorat Kerja Sama Bilateral; b. Direktorat Kerja Sama Regional dan Multilateral; c. Direktorat Kerja Sama Pelaksanaan Berusaha; dan d. Bagian Tata Usaha.

Pasal 123

Direktorat Kerja Sama Bilateral mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan kerja sama bilateral di bidang penanaman modal dan kerja sama di bidang penanaman modal dengan dunia usaha dan lembaga baik di dalam maupun luar negeri.

Pasal 124

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123, Direktorat Kerja Sama Bilateral menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penentuan posisi INDONESIA dan posisi Kementerian/Badan, pelaksanaan perundingan, penyusunan dokumen ratifikasi perjanjian, dan diseminasi hasil kerja sama bilateral di bidang penanaman modal dan kerja sama penanaman modal dengan dunia usaha dan lembaga baik di dalam maupun luar negeri; b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penentuan posisi INDONESIA dan posisi Kementerian/Badan, pelaksanaan perundingan, penyusunan dokumen ratifikasi perjanjian, dan diseminasi hasil kerja sama bilateral di bidang penanaman modal dan kerja sama penanaman modal dengan dunia usaha dan lembaga baik di dalam maupun luar negeri; c. koordinasi perencanaan dan pelaksanaan kerja sama bilateral di bidang penanaman modal dan kerja sama penanaman modal dengan dunia usaha dan lembaga baik di dalam maupun luar negeri; d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan kerja sama bilateral di bidang penanaman modal dan kerja sama penanaman modal dengan dunia usaha dan lembaga baik di dalam maupun luar negeri; dan e. pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.

Pasal 125

Direktorat Kerja Sama Bilateral terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 126

Direktorat Kerja Sama Regional dan Multilateral mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan kerja sama regional dan multilateral di bidang penanaman modal.

Pasal 127

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126, Direktorat Kerja Sama Regional dan Multilateral menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan dalam penentuan posisi INDONESIA, pelaksanaan perundingan, penyusunan dokumen ratifikasi perjanjian dan diseminasi hasil kerja sama regional dan multilateral di bidang penanaman modal, serta pemantauan dan fasilitasi penanam modal INDONESIA yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah INDONESIA; b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan dalam penentuan posisi INDONESIA, pelaksanaan perundingan, penyusunan dokumen ratifikasi perjanjian dan diseminasi hasil kerja sama regional dan multilateral di bidang penanaman modal, serta pemantauan dan fasilitasi penanam modal INDONESIA yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah INDONESIA; c. koordinasi perencanaan dan pelaksanaan kerja sama regional dan multilateral di bidang penanaman modal serta pemantauan dan fasilitasi penanam modal INDONESIA yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah INDONESIA; d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan kerja sama regional dan multilateral di bidang penanaman modal, serta pelaksanaan pemantauan dan fasilitasi penanam modal INDONESIA yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah INDONESIA; dan e. pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.

Pasal 128

Direktorat Kerja Sama Regional dan Multilateral terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 129

Direktorat Kerja Sama Pelaksanaan Berusaha mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan kerja sama di bidang pelaksanaan berusaha dan kerja sama hilirisasi investasi strategis pada kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan kawasan prioritas nasional dan/atau kawasan tertentu.

Pasal 130

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129, Direktorat Kerja Sama Pelaksanaan Berusaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan atas penilaian dan peningkatan kinerja pelaksanaan berusaha; b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan penilaian dan peningkatan kinerja pelaksanaan berusaha; c. koordinasi perencanaan dan pelaksanaan penilaian dan peningkatan kinerja pelaksanaan berusaha; d. penyiapan penyusunan rekomendasi atas pelaksanaan berusaha; e. pelaksanaan diseminasi hasil penilaian kinerja dan rekomendasi pelaksanaan berusaha; f. penyiapan penyusunan rekomendasi kebijakan kerja sama pelaksanaan berusaha di bidang hilirisasi investasi strategis; g. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan berusaha dan kerjasama hilirisasi investasi strategis; dan h. pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.

Pasal 131

Direktorat Kerja Sama Pelaksanaan Berusaha terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 132

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal.

Pasal 133

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan urusan keuangan; c. pelaksanaan urusan ketatausahaan, sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, kearsipan, dan kerumahtanggaan; dan d. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 134

Bagian Tata Usaha terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 135

(1) Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala. (2) Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal dipimpin oleh Deputi.

Pasal 136

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan penanaman modal.

Pasal 137

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan penanaman modal; b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan penanaman modal; c. koordinasi perencanaan dan pelaksanaan pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu; d. koordinasi pelaksanaan penempatan perwakilan/ pejabat dari sektor terkait dalam pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu; e. koordinasi pemberian pelayanan perizinan, pelayanan berbantuan, dan pelayanan fasilitas penanaman modal; f. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pelayanan penanaman modal; g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan penanaman modal; h. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan penanaman modal; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.

Pasal 138

Susunan organisasi Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal terdiri atas: a. Direktorat Pelayanan Perizinan Berusaha Sektor Industri; b. Direktorat Pelayanan Perizinan Berusaha Sektor Non Industri; c. Direktorat Pelayanan Fasilitas Berusaha; dan d. Bagian Tata Usaha.

Pasal 139

Direktorat Pelayanan Perizinan Berusaha Sektor Industri mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, perumusan, pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor industri dan sektor hilirisasi.

Pasal 140

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139, Direktorat Pelayanan Perizinan Berusaha Sektor Industri menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor industri berbasis agro, kimia, farmasi, tekstil, logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika; b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor industri berbasis agro, kimia, farmasi, tekstil, logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika; c. pelaksanaan konsultasi perizinan berusaha berbasis risiko sektor industri berbasis agro, kimia, farmasi, tekstil, logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor industri berbasis agro, kimia, farmasi, tekstil, logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika serta pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor industri berbasis agro, kimia, farmasi, tekstil, logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika; f. fasilitasi pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor industri yang ditetapkan ke dalam ruang lingkup hilirisasi; g. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko sektor industri berbasis agro, kimia, farmasi, tekstil, logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika serta pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu; dan h. pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.

Pasal 141

Susunan organisasi Direktorat Pelayanan Perizinan Berusaha Sektor Industri terdiri atas: a. Subdirektorat Sektor Industri Berbasis Agro, Kimia, Farmasi, dan Tekstil; b. Subdirektorat Sektor Industri Berbasis Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika; dan c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 142

Subdirektorat Sektor Industri Berbasis Agro, Kimia, Farmasi, dan Tekstil mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan konsultasi dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor industri berbasis agro, kimia, farmasi, dan tekstil serta sektor hilirisasi.

Pasal 143

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142, Subdirektorat Sektor Industri Berbasis Agro, Kimia, Farmasi, dan Tekstil menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor industri berbasis agro, kimia, farmasi, dan tekstil; b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor industri berbasis agro, kimia, farmasi, dan tekstil; c. penyiapan pelaksanaan konsultasi perizinan berusaha berbasis risiko sektor industri berbasis agro, kimia, farmasi, dan tekstil; d. penyiapan bahan penyusunan, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor industri berbasis agro, kimia, farmasi, dan tekstil; e. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor industri berbasis agro, kimia, farmasi, dan tekstil; f. penyiapan fasilitasi pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor industri yang ditetapkan ke dalam ruang lingkup hilirisasi; dan g. penyiapan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko sektor industri berbasis agro, kimia, farmasi, dan tekstil, serta pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu.

Pasal 144

Subdirektorat Sektor Industri Berbasis Agro, Kimia, Farmasi, dan Tekstil terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 145

Subdirektorat Sektor Industri Berbasis Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan konsultasi dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor industri berbasis logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika.

Pasal 146

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145, Subdirektorat Sektor Industri Berbasis Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor industri berbasis logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika; b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor industri berbasis logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika; c. penyiapan pelaksanaan konsultasi perizinan berusaha berbasis risiko sektor industri berbasis logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika; d. penyiapan bahan penyusunan, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor industri berbasis logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika; e. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor industri berbasis logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika; dan f. penyiapan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko sektor industri berbasis logam, mesin, alat transportasi, dan elektronika.

Pasal 147

Subdirektorat Sektor Industri Berbasis Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 148

Direktorat Pelayanan Perizinan Berusaha Sektor Non Industri mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, perumusan, pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor nonindustri serta koordinasi perencanaan dan pelaksanaan pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu dan pelaksanaan penempatan perwakilan/pejabat dari sektor terkait dalam pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu.

Pasal 149

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148, Direktorat Pelayanan Perizinan Berusaha Sektor Non Industri menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor sumber daya alam, infrastruktur, perhubungan, perdagangan, pariwisata, dan jasa lainnya; b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor sumber daya alam, infrastruktur, perhubungan, perdagangan, pariwisata, dan jasa lainnya; c. pelaksanaan konsultasi perizinan berusaha berbasis risiko sektor sumber daya alam, infrastruktur, perhubungan, perdagangan, pariwisata dan jasa lainnya; d. koordinasi perencanaan dan pelaksanaan pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu; e. koordinasi pelaksanaan penempatan perwakilan/ pejabat dari sektor terkait dalam pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu; f. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor sumber daya alam, infrastruktur, perhubungan perdagangan, pariwisata dan jasa lainnya; g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor sumber daya alam, infrastruktur, perhubungan, perdagangan, pariwisata, dan jasa lainnya serta pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu; h. fasilitasi pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor non industri yang ditetapkan ke dalam ruang lingkup hilirisasi; i. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko sektor sumber daya alam, infrastruktur, perhubungan, perdagangan, pariwisata, dan jasa lainnya; dan j. pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.

Pasal 150

Susunan organisasi Direktorat Pelayanan Perizinan Berusaha Sektor Non Industri terdiri atas: a. Subdirektorat Sektor Sumber Daya Alam, Infrastruktur, dan Perhubungan; b. Subdirektorat Sektor Perdagangan, Pariwisata, dan Jasa Lainnya; dan c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 151

Subdirektorat Sektor Sumber Daya Alam, Infrastruktur, dan Perhubungan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan konsultasi dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor sumber daya alam, infrastruktur, dan perhubungan, serta penyiapan koordinasi perencanaan dan pelaksanaan pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu dan pelaksanaan penempatan perwakilan/pejabat dari sektor terkait dalam pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu.

Pasal 152

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151, Subdirektorat Sektor Sumber Daya Alam, Infrastruktur, dan Perhubungan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor sumber daya alam, infrastruktur, dan perhubungan; b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor sumber daya alam, infrastruktur, dan perhubungan; c. penyiapan pelaksanaan konsultasi perizinan berusaha berbasis risiko sektor sumber daya alam, infrastruktur, dan perhubungan; d. penyiapan koordinasi perencanaan dan pelaksanaan pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu; e. penyiapan koordinasi pelaksanaan penempatan perwakilan/pejabat dari sektor terkait dalam pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu; f. penyiapan bahan penyusunan, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor sumber daya alam, infrastruktur, dan perhubungan, serta pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu; g. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor sumber daya alam, infrastruktur, dan perhubungan, serta pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu; dan h. penyiapan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko sektor sumber daya alam, infrastruktur, dan perhubungan.

Pasal 153

Subdirektorat Sektor Sumber Daya Alam, Infrastruktur, dan Perhubungan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 154

Subdirektorat Sektor Perdagangan, Pariwisata, dan Jasa Lainnya mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan konsultasi dan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perizinan berusaha sektor perdagangan, pariwisata, dan jasa lainnya.

Pasal 155

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154, Subdirektorat Sektor Perdagangan, Pariwisata, dan Jasa Lainnya menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor perdagangan, pariwisata, dan jasa lainnya; b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor perdagangan, pariwisata, dan jasa lainnya; c. penyiapan pelaksanaan konsultasi perizinan berusaha berbasis risiko sektor perdagangan, pariwisata, dan jasa lainnya; d. penyiapan bahan penyusunan, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor perdagangan, pariwisata, dan jasa lainnya; e. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko sektor perdagangan, pariwisata, dan jasa lainnya; dan f. penyiapan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang perizinan berusaha berbasis risiko sektor perdagangan, pariwisata, dan jasa lainnya.

Pasal 156

Subdirektorat Sektor Perdagangan, Pariwisata, dan Jasa Lainnya terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 157

Direktorat Pelayanan Fasilitas Berusaha mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan fasilitas berusaha.

Pasal 158

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157, Direktorat Pelayanan Fasilitas Berusaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan fasilitas berusaha sektor primer, sekunder, dan tersier; b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan fasilitas berusaha sektor primer, sekunder, dan tersier; c. pelaksanaan konsultasi di bidang fasilitas berusaha sektor primer, sekunder, dan tersier; d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan fasilitas berusaha sektor primer, sekunder, dan tersier; dan e. pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.

Pasal 159

Susunan organisasi Direktorat Pelayanan Fasilitas Berusaha terdiri atas: a. Subdirektorat Fasilitas Sektor Primer dan Tersier; b. Subdirektorat Fasilitas Sektor Sekunder; dan c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 160

Subdirektorat Fasilitas Sektor Primer dan Tersier mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan konsultasi, serta pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan fasilitas berusaha sektor primer dan tersier.

Pasal 161

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 160, Subdirektorat Fasilitas Sektor Primer dan Tersier menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan fasilitas berusaha sektor primer dan tersier; b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan fasilitas berusaha sektor primer dan tersier; c. penyiapan pelaksanaan konsultasi di bidang fasilitas berusaha sektor primer dan tersier; dan d. penyiapan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan fasilitas berusaha sektor primer dan tersier.

Pasal 162

Subdirektorat Fasilitas Sektor Primer dan Tersier terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 163

Subdirektorat Fasilitas Sektor Sekunder mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan, serta pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan fasilitas berusaha sektor sekunder.

Pasal 164

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 163, Subdirektorat Fasilitas Sektor Sekunder menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan fasilitas berusaha sektor sekunder; b. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan fasilitas berusaha sektor sekunder; c. penyiapan pelaksanaan konsultasi di bidang fasilitas berusaha sektor sekunder; dan d. penyiapan pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan fasilitas berusaha sektor sekunder.

Pasal 165

Subdirektorat Fasilitas Sektor Sekunder terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 166

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal.

Pasal 167

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan urusan keuangan; c. pelaksanaan urusan ketatausahaan, sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, kearsipan, dan kerumahtanggaan; dan d. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 168

Bagian Tata Usaha terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 169

(1) Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala. (2) Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dipimpin oleh Deputi.

Pasal 170

Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal.

Pasal 171

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi perumusan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal; b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal; c. pembinaan pelaksanaan penanaman modal, pemberian bantuan penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanaman modal; d. fasilitasi persebaran penanaman modal di seluruh INDONESIA dan penyelesaian permasalahan dan kendala pelaku usaha; e. koordinasi pelaksanaan pengawasan perizinan berbasis risiko dan pengawasan administratif dan/atau fisik realisasi penanaman modal; f. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan kegiatan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal; g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal; h. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal; dan i. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.

Pasal 172

Susunan organisasi Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman terdiri atas: a. Direktorat Wilayah I; b. Direktorat Wilayah II; c. Direktorat Wilayah III; d. Direktorat Wilayah IV; e. Direktorat Wilayah V; dan f. Bagian Tata Usaha.

Pasal 173

Direktorat Wilayah I mempunyai tugas menyiapkan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal di wilayah I, yang meliputi seluruh Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, dan Lampung.

Pasal 174

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173, Direktorat Wilayah I menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi perumusan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal di wilayah I; b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal di wilayah I; c. koordinasi pelaksanaan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko dan pelaksanaan pengawasan administrasi dan/atau fisik realisasi penanaman modal di wilayah I; d. pembinaan pelaksanaan penanaman modal, pemberian bantuan penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanaman modal di wilayah I; e. peningkatan dan persebaran realisasi penanaman modal di wilayah I; f. penyelesaian permasalahan dan kendala pelaku usaha di wilayah I; g. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan kegiatan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal di wilayah I; h. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal di wilayah I; i. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal wilayah I; dan j. pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.

Pasal 175

Direktorat Wilayah I terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 176

Direktorat Wilayah II mempunyai tugas menyiapkan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal di wilayah II, yang meliputi seluruh Provinsi Jambi, Daerah Khusus Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah.

Pasal 177

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176, Direktorat Wilayah II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi perumusan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal di wilayah II; b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal di wilayah II; c. koordinasi pelaksanaan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko dan pelaksanaan pengawasan administrasi dan/atau fisik realisasi penanaman modal di wilayah II; d. pembinaan pelaksanaan penanaman modal, pemberian bantuan penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanaman modal di wilayah II; e. peningkatan dan persebaran realisasi penanaman modal di wilayah II; f. penyelesaian permasalahan dan kendala pelaku usaha di wilayah II; g. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan kegiatan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal di wilayah II; h. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal di wilayah II; i. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal wilayah II; dan j. pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.

Pasal 178

Direktorat Wilayah II terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 179

Direktorat Wilayah III mempunyai tugas menyiapkan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal di wilayah III yang meliputi seluruh Provinsi Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Utara.

Pasal 180

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179, Direktorat Wilayah III menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi perumusan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal di wilayah III; b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal di wilayah III; c. koordinasi pelaksanaan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko dan pelaksanaan pengawasan administrasi dan/atau fisik realisasi penanaman modal di wilayah III; d. pembinaan pelaksanaan penanaman modal, pemberian bantuan penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanaman modal di wilayah III; e. peningkatan dan persebaran realisasi penanaman modal di wilayah III; f. penyelesaian permasalahan dan kendala pelaku usaha di wilayah III; g. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan kegiatan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal di wilayah III; h. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal di wilayah III; i. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal wilayah III; dan j. pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.

Pasal 181

Direktorat Wilayah III terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 182

Direktorat Wilayah IV mempunyai tugas menyiapkan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal di wilayah IV, yang meliputi seluruh Provinsi Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan.

Pasal 183

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182, Direktorat Wilayah IV menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi perumusan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal di wilayah IV; b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal di wilayah IV; c. koordinasi pelaksanaan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko dan pelaksanaan pengawasan administrasi dan/atau fisik realisasi penanaman modal di wilayah IV; d. pembinaan pelaksanaan penanaman modal, pemberian bantuan penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanaman modal di wilayah IV; e. peningkatan dan persebaran realisasi penanaman modal di wilayah IV; f. penyelesaian permasalahan dan kendala pelaku usaha di wilayah IV; g. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan kegiatan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal di wilayah IV; h. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal di wilayah IV; i. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal wilayah IV; dan j. pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.

Pasal 184

Direktorat Wilayah IV terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 185

Direktorat Wilayah V mempunyai tugas menyiapkan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal di wilayah V, yang meliputi seluruh Provinsi Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Papua Barat, dan Papua Barat Daya.

Pasal 186

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185, Direktorat Wilayah V menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi perumusan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal di wilayah V; b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal di wilayah V; c. koordinasi pelaksanaan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko dan pelaksanaan pengawasan administrasi dan/atau fisik realisasi penanaman modal di wilayah V; d. pembinaan pelaksanaan penanaman modal, pemberian bantuan penyelesaian berbagai hambatan, dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanaman modal di wilayah V; e. peningkatan dan persebaran realisasi penanaman modal di wilayah V; f. penyelesaian permasalahan dan kendala pelaku usaha di wilayah V; g. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan kegiatan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal di wilayah V; h. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal di wilayah V; i. pengendalian pelaksanaan penanaman modal di bidang hilirisasi; j. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal dan hilirisasi; dan k. pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.

Pasal 187

Direktorat Wilayah V terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 188

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.

Pasal 189

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan urusan keuangan; c. pelaksanaan urusan ketatausahaan, sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, kearsipan, dan kerumahtanggaan; dan d. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 190

Bagian Tata Usaha terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 191

(1) Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala. (2) Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal dipimpin oleh Deputi.

Pasal 192

Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi informasi penanaman modal.

Pasal 193

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192, Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi informasi penanaman modal; b. perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang teknologi informasi penanaman modal; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang data dan sistem informasi penanaman modal; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang data dan sistem informasi penanaman modal; e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang teknologi informasi penanaman modal; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.

Pasal 194

Susunan organisasi Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal terdiri atas: a. Direktorat Sistem Perizinan Berusaha; b. Direktorat Sistem Layanan Elektronik, Infrastruktur, dan Jaringan; c. Direktorat Data dan Informasi; dan d. Bagian Tata Usaha.

Pasal 195

Direktorat Sistem Perizinan Berusaha mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola, pengembangan, dan interoperabilitas sistem perizinan berusaha secara elektronik.

Pasal 196

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195, Direktorat Sistem Perizinan Berusaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan tata kelola, pengembangan, kolaborasi, interoperabilitas, dan manajemen di bidang sistem perizinan berusaha secara elektronik; b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola, pengembangan, kolaborasi, interoperabilitas, dan manajemen sistem perizinan berusaha secara elektronik; c. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola, pengembangan, interoperabilitas, keamanan, dan operasional sistem informasi penanaman modal dan hilirisasi; d. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang sistem perizinan berusaha secara elektronik; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang sistem perizinan berusaha secara elektronik; f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang sistem perizinan berusaha secara elektronik; dan g. pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.

Pasal 197

Direktorat Sistem Perizinan Berusaha terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 198

Direktorat Sistem Layanan Elektronik, Infrastruktur, dan Jaringan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola, pengembangan, dan interoperabilitas sistem layanan elektronik, serta infrastruktur dan jaringan.

Pasal 199

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 198, Direktorat Sistem Layanan Elektronik, Infrastruktur, dan Jaringan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan perumusan kebijakan di bidang tata kelola, pengembangan, interoperabilitas, layanan pengguna dan dukungan teknis, manajemen sistem layanan elektronik, infrastruktur dan jaringan serta transformasi digital; b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola, pengembangan, interoperabilitas, layanan pengguna dan dukungan teknis, manajemen sistem layanan elektronik, infrastruktur dan jaringan serta transformasi digital; c. pelaksanaan kebijakan di bidang keamanan informasi; d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang pengembangan sistem pemerintahan berbasis elektronik dan transformasi digital; dan e. pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.

Pasal 200

Direktorat Sistem Layanan Elektronik, Infrastruktur, dan Jaringan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 201

Direktorat Data dan Informasi mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, perumusan, dan pelaksanaan kebijakan tata kelola, pengumpulan, analisis, pengelolaan, pelaporan, penyajian, serta penyebarluasan data dan informasi penanaman modal dan hilirisasi.

Pasal 202

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201, Direktorat Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi perumusan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola, manajemen risiko, pengumpulan, analisis, pengelolaan, pelaporan, penyajian, kolaborasi, integrasi, dan penyebarluasan data dan informasi penanaman modal; b. penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola, manajemen risiko, pengumpulan, analisis, pengelolaan, pelaporan, penyajian, kolaborasi, integrasi, dan penyebarluasan data dan informasi penanaman modal; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang data dan sistem informasi pengolahan data penanaman modal; d. pengembangan dan pengelolaan sistem informasi pengolahan, analisis, dan penyajian data penanaman modal dan hilirisasi; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang data dan sistem informasi pengolahan data penanaman modal; f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang data dan informasi penanaman modal; dan g. pelaksanaan urusan ketatausahaan direktorat.

Pasal 203

Direktorat Data dan Informasi terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 204

Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal.

Pasal 205

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204, Bagian Tata Usaha menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan urusan keuangan; c. pelaksanaan urusan ketatausahaan, sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, kearsipan, dan kerumahtanggaan; dan d. penyiapan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Pasal 206

Bagian Tata Usaha terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 207

Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama.

Pasal 208

(1) Staf Ahli Bidang Peningkatan Daya Saing Penanaman Modal mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri/Kepala terkait dengan peningkatan daya saing penanaman modal. (2) Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri/Kepala terkait dengan ekonomi makro. (3) Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri/Kepala terkait dengan hubungan kelembagaan dan transformasi digital. (4) Staf Ahli Bidang Pengembangan Sektor Investasi Prioritas mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri/Kepala terkait dengan pengembangan sektor investasi prioritas. (5) Staf Ahli Bidang Pemerataan dan Kemitraan Penanaman Modal mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada Menteri/Kepala terkait dengan pemerataan dan kemitraan penanaman modal.

Pasal 209

(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama. (2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.

Pasal 210

Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Kementerian/Badan.

Pasal 211

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210, Inspektorat menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian/Badan; b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya; c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri/Kepala; d. penyusunan laporan hasil pengawasan; e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.

Pasal 212

Susunan organisasi Inspektorat terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 213

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, sumber daya manusia, dan keuangan di lingkungan Inspektorat.

Pasal 214

(1) Pusat Pendidikan dan Pelatihan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama. (2) Pusat Pendidikan dan Pelatihan dipimpin oleh seorang Kepala Pusat.

Pasal 215

Pusat Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan struktural, fungsional, dan teknis bagi aparatur di bidang penanaman modal.

Pasal 216

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215, Pusat Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan program pendidikan dan pelatihan; b. penyusunan analisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan; c. penyusunan dan pengembangan kurikulum pendidikan dan pelatihan; d. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan struktural, fungsional penanaman modal dan non penanaman modal, dan teknis bagi aparatur; e. penyusunan evaluasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan; dan f. pelaksanaan administrasi pusat.

Pasal 217

Susunan organisasi Pusat Pendidikan dan Pelatihan terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

Pasal 218

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, sumber daya manusia, dan keuangan di lingkungan Pusat Pendidikan dan Pelatihan.

Pasal 219

(1) Pusat Pembinaan Penata Kelola Penanaman Modal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian/ Sekretaris Utama. (2) Pusat Pembinaan Penata Kelola Penanaman Modal dipimpin oleh seorang Kepala Pusat.

Pasal 220

Pusat Pembinaan Penata Kelola Penanaman Modal mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal.

Pasal 221

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220, Pusat Pembinaan Penata Kelola Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis pembinaan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal; b. penyiapan perencanaan, pembentukan, pemberian rekomendasi formasi, serta pertimbangan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal; c. pelaksanaan penilaian dan penetapan angka kredit, serta pemantauan dan evaluasi kinerja Pejabat Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal; d. penyiapan koordinasi dan penyusunan standar kompetensi Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal; e. pelaksanaan penilaian kompetensi teknis; f. penyiapan koordinasi dan pelaksanaan analisis kebutuhan pengembangan kompetensi dan fasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal; g. pelaksanaan pengembangan sistem informasi dan layanan informasi Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal; h. pelaksanaan pembinaan profesi dan fasilitasi pembentukan organisasi profesi; i. pelaksanaan evaluasi pengembangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal; dan j. pelaksanaan administrasi pusat.

Pasal 222

Susunan organisasi Pusat Pembinaan Penata Kelola Penanaman Modal terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; dan b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Bagian Ketiga Subbagian Tata Usaha

Pasal 223

Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, kearsipan, sumber daya manusia, dan keuangan di lingkungan Pusat Pembinaan Penata Kelola Penanaman Modal.

Pasal 224

Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan di lingkungan Kementerian/Badan sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 225

Menteri/Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, manajemen risiko, pembangunan nasional, dan transformasi digital nasional.

Pasal 226

(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan Kementerian/Badan perlu didasarkan pada proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Kementerian/Badan. (2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian/Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri/Kepala.

Pasal 227

Kementerian/Badan menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian/Badan.

Pasal 228

Setiap unsur di lingkungan Kementerian/Badan dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi pada lingkungan Kementerian/Badan, antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait.

Pasal 229

Semua unsur di lingkungan Kementerian/Badan menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 230

(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan. (2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara bertanggungjawab serta dilaporkan secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan.

Pasal 231

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.

Pasal 232

(1) Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama dan Deputi, merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a. (2) Staf Ahli merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b. (3) Kepala Biro, Direktur, Inspektur, dan Kepala Pusat merupakan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a. (4) Kepala Bagian, Kepala Bidang, dan Kepala Subdirektorat merupakan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a. (5) Kepala Subbagian merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural eselon IV.a.

Pasal 233

(1) Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama, Deputi, dan Staf Ahli diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Menteri/Kepala. (2) Pejabat struktural jabatan pimpinan tinggi pratama ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri/Kepala. (3) Pejabat fungsional diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 234

Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan persandian diselenggarakan oleh Kementerian/Badan dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital.

Pasal 235

Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian/Badan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 236

Perubahan atas organisasi dan tata kerja berdasarkan Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri/Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 237

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Kementerian/Badan berdasarkan Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

Pasal 238

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1137), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 239

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 1137), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 240

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Desember 2024 MENTERI INVESTASI DAN HILIRISASI/ KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA, Œ ROSAN PERKASA ROESLANI Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж