Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENILAIAN KINERJA PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA PEMERINTAH DAERAH SERTA KINERJA PERCEPATAN PELAKSANAAN BERUSAHA KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya.
2. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko adalah Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.
3. Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik (Online Single Submission) yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
4. Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.
5. Kementerian Negara adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
6. Lembaga adalah organisasi non Kementerian Negara dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
7. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau wali kota bagi daerah kota.
8. Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat Pemda adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
9. Penilaian adalah pengukuran atas kinerja yang dilakukan sesuai dengan standar nasional, metode, dan tata cara penilaian.
10. Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disebut Kinerja PTSP adalah hasil kerja yang dicapai dalam kegiatan pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu pada Pemerintah Daerah.
11. Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang selanjutnya disebut Kinerja PPB adalah hasil kerja yang dicapai Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah dalam proses percepatan pelaksanaan berusaha.
12. Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disebut TIK adalah segala kegiatan yang terkait dengan pemrosesan, pengelolaan, dan penyampaian atau pemindahan informasi antar sarana/media.
13. Anugerah Layanan Investasi adalah pemberian penghargaan kepada Pemda dan Kementerian Negara/Lembaga yang memperoleh hasil penilaian terbaik atas kinerja layanan investasi yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Investasi/Kepala BKPM.
14. Nomine Pemda adalah Pemda yang memenuhi kategori penilaian sangat baik untuk Kinerja PTSP dan Kinerja
PPB yang diunggulkan menjadi kandidat Pemda penerima Anugerah Layanan Investasi terbaik secara nasional.
15. Nomine Kementerian Negara/Lembaga adalah Kementerian Negara/Lembaga yang memenuhi kategori penilaian kinerja sangat baik untuk Kinerja PPB dan diunggulkan menjadi kandidat Kementerian Negara/Lembaga penerima Anugerah Layanan Investasi terbaik secara nasional.
16. Tim Penilai adalah tim yang ditetapkan oleh Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk melakukan Penilaian Kinerja PTSP dan Kinerja PPB Pemda serta Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga.
17. Tim Teknis Penilai adalah tim yang ditetapkan oleh Ketua Tim Penilai untuk membantu Tim Penilai dalam melakukan Penilaian Kinerja PTSP dan Kinerja PPB Pemda serta Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga.
18. Lembaga Survei adalah lembaga yang memiliki kredibilitas dan kompetensi dalam bidang survei dan melaksanakan kegiatan survei untuk Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan suatu perjanjian kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
19. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian/badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/penanaman modal.
20. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/penanaman modal.
21. Organisasi Pengusaha adalah wadah persatuan dan kesatuan bagi pengusaha INDONESIA yang didirikan secara sah atas dasar kesamaan tujuan, aspirasi, strata kepengurusan, atau ciri-ciri alamiah tertentu.
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini merupakan pedoman dalam melakukan Penilaian Kinerja PTSP dan Kinerja PPB Pemda serta Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga.
(2) Penilaian Kinerja PTSP dan Kinerja PPB Pemda serta Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. mengetahui Kinerja PTSP dan Kinerja PPB Pemda, serta Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga;
b. melakukan evaluasi terhadap Kinerja PTSP dan Kinerja PPB Pemda, serta Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga;
c. mengkualifikasi Kinerja PTSP dan Kinerja PPB Pemda, serta Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga; dan
d. memberikan Anugerah Layanan Investasi.
Pasal 3
(1) Kinerja PTSP Pemda diukur berdasarkan ketersediaan PTSP di Pemda provinsi dan Pemda kabupaten/kota.
(2) Ketersediaan PTSP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi kelembagaan dan kewajiban Pemda dalam melaksanakan fungsi PTSP yang melekat pada urusan pemerintahan bidang penanaman modal di tingkat provinsi dan kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penilaian Kinerja PTSP Pemda meliputi program kegiatan dan pelayanan OSS serta pengawalan upaya realisasi penanaman modal atas Perizinan Berusaha yang telah diterbitkan melalui Sistem OSS.
Pasal 4
(1) Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga dan Pemda dirumuskan berdasarkan kewajiban Kementerian Negara/Lembaga dan Pemda untuk percepatan pelaksanaan berusaha melalui OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup Kementerian Negara/Lembaga yang melaksanakan:
a. reformasi;
b. penyelesaian permasalahan; dan
c. pengawalan, pembinaan, dan pengawasan dalam penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
(3) Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) juga melaksanakan pendelegasian wewenang Perizinan Berusaha kepada Menteri.
(4) Kewajiban Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) paling sedikit meliputi:
a. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria Perizinan Berusaha sesuai kewenangannya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan;
b. reformasi pelaksanaan Perizinan Berusaha dan pengawalan realisasinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. koneksi Kementerian Negara/Lembaga dengan Sistem OSS melalui integrasi sistem dan penggunaan hak akses untuk:
1. melakukan verifikasi teknis; dan
2. memberikan notifikasi pemenuhan standar dan persyaratan Perizinan Berusaha.
(5) Kewajiban Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. penyusunan prosedur operasional standar melalui peraturan daerah atau peraturan kepala daerah yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan di bidang Perizinan Berusaha;
b. reformasi pelaksanaan Perizinan Berusaha dan pengawalan realisasinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
c. koneksi Pemda dengan Sistem OSS menggunakan hak akses untuk:
1. melakukan verifikasi teknis; dan
2. memberikan notifikasi pemenuhan standar dan persyaratan Perizinan Berusaha.
Pasal 5
(1) Penilaian Kinerja PTSP dan Kinerja PPB Pemda serta Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga dilakukan dalam 3 (tiga) tahapan, yaitu:
a. tahap kesatu;
b. tahap kedua; dan
c. tahap ketiga.
(2) Tahap kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan tahap:
a. penilaian mandiri terhadap Kinerja PTSP dan Kinerja PPB Pemda yang telah diverifikasi dan divalidasi serta hasil penilaian pemangku kepentingan atas Kinerja PTSP Pemda; dan
b. penilaian mandiri terhadap Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga yang telah diverifikasi dan divalidasi.
(3) Tahap kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tahap penentuan Nomine Pemda dan Nomine Kementerian Negara/Lembaga.
(4) Tahap ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan tahap Penilaian dan penetapan Pemda dan Kementerian Negara/Lembaga terbaik oleh Kementerian yang akan memperoleh Anugerah Layanan Investasi melalui proses pemaparan dan uji petik.
(5) Penilaian Kinerja PTSP dan Kinerja PPB Pemda serta Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebagai berikut:
a. pembentukan Tim Penilai dan Tim Teknis Penilai;
b. pemberian hak akses sistem TIK;
c. penilaian mandiri;
d. penilaian pemangku kepentingan terhadap PTSP Pemda;
e. pelaksanaan verifikasi dan validasi penilaian mandiri; dan
f. pembuatan berita acara hasil Penilaian kinerja yang terdiri atas:
1. hasil penilaian mandiri Kinerja PTSP dan Kinerja PPB Pemda yang telah diverifikasi dan divalidasi, dan penilaian pemangku kepentingan atas Kinerja PTSP Pemda; dan
2. hasil penilaian mandiri Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga yang telah diverifikasi dan divalidasi.
(6) Penilaian terhadap Pemda dan Kementerian Negara/Lembaga yang akan memperoleh Anugerah Layanan Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d dilaksanakan sebagai berikut:
a. penetapan Nomine Pemda dan Nomine Kementerian Negara/Lembaga;
b. pemaparan;
c. pelaksanaan uji petik;
d. penyusunan rekapitulasi Penilaian;
e. pengusulan hasil rekapitulasi Penilaian kepada Menteri; dan
f. penetapan hasil Penilaian Pemda dan Kementerian Negara/Lembaga.
(7) Jangka waktu pelaksanaan tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Tim Penilai.
(8) Alur tahapan Penilaian Pemda dan Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
(1) Menteri MENETAPKAN Tim Penilai untuk Penilaian Kinerja PTSP dan Kinerja PPB Pemda serta Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf a.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Pejabat Tinggi Madya dari Kementerian.
(3) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beranggotakan unsur Pejabat Tinggi Madya dari Kementerian, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Negara/Lembaga terkait, dan unsur profesional.
(4) Unsur Pejabat Tinggi Madya sebagai Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melaksanakan Penilaian sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan.
Pasal 7
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 mempunyai tugas melaksanakan kegiatan Penilaian Kinerja PTSP dan Kinerja PPB Pemda serta Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Tim Penilai dibantu oleh Tim Teknis Penilai.
Pasal 8
(1) Tim Teknis Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) ditetapkan oleh Ketua Tim Penilai.
(2) Tim Teknis Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diketuai oleh Pejabat Tinggi Pratama Kementerian.
(3) Tim Teknis Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beranggotakan unsur Kementerian, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Negara/Lembaga terkait, dan unsur profesional.
(4) Tim Teknis Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melaksanakan Penilaian sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan.
Pasal 9
(1) Tim Teknis Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mempunyai tugas:
a. menyiapkan administrasi Penilaian, verifikasi, dan validasi Penilaian;
b. melaksanakan koordinasi Kementerian dengan Kementerian Negara/Lembaga terkait dan unsur profesional; dan
c. melaksanakan amanat lain dari Tim Penilai.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Teknis Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh Lembaga Survei.
Pasal 10
(1) Penilaian Kinerja PTSP dan Kinerja PPB Pemda serta Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga dilakukan dengan menggunakan sistem TIK.
(2) Kementerian memberikan hak akses sistem TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:
a. Sekretaris Jenderal Kementerian Negara/Sekretaris Utama Lembaga;
b. Kepala Dinas PTSP Pemda;
c. pimpinan Organisasi Pengusaha;
d. Tim Penilai dan Tim Teknis Penilai; dan
e. pimpinan Lembaga Survei.
(3) Hak akses sistem TIK sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terdiri atas:
a. hak akses sistem TIK Sekretaris Jenderal Kementerian Negara/Sekretaris Utama Lembaga untuk Penilaian mandiri Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga;
b. hak akses sistem TIK Kepala Dinas PTSP Pemda untuk Penilaian Kinerja PTSP dan Kinerja PPB Pemda;
c. hak akses sistem TIK pimpinan Organisasi Pengusaha untuk Penilaian Kinerja PTSP Pemda;
d. hak akses sistem TIK Tim Penilai dan Tim Teknis Penilai; dan
e. hak akses sistem TIK pimpinan Lembaga Survei.
(4) Hak akses sistem TIK sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat digunakan selama periode tertentu yang ditetapkan oleh Tim Penilai.
(5) Mekanisme mengenai penggunaan hak akses sistem TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diunduh dari sistem TIK.
Pasal 11
(1) Kinerja PTSP Pemda yang dinilai difokuskan pada:
a. komponen utama; dan
b. komponen pemangku kepentingan.
(2) Komponen utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperoleh dari hasil penilaian mandiri atas Kinerja PTSP Pemda.
(3) Pembobotan atas Kinerja PTSP Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
(1) Penilaian mandiri atas Kinerja PTSP Pemda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dilakukan dengan memperhatikan kriteria Penilaian dan indikator Penilaian.
(2) Kriteria Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kelembagaan;
b. sumber daya manusia;
c. sarana dan prasarana kerja;
d. implementasi OSS; dan
e. keluaran.
(3) Kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditentukan berdasarkan indikator meliputi:
a. integritas dan kepatuhan;
b. kewenangan;
c. tanggung jawab; dan
d. kesinambungan.
(4) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b ditentukan berdasarkan indikator meliputi:
a. kompetensi di bidang penanaman modal; dan
b. kompetensi pendukung.
(5) Sarana dan prasarana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditentukan berdasarkan indikator meliputi:
a. sarana dan prasarana utama sistem pelayanan Perizinan Berusaha; dan
b. sarana dan prasarana pendukung.
(6) Implementasi OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d ditentukan berdasarkan indikator meliputi:
a. ketersediaan prosedur operasional standar; dan
b. implementasi.
(7) Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e ditentukan berdasarkan indikator meliputi:
a. realisasi target penanaman modal;
b. realisasi target penyerapan tenaga kerja; dan
c. fasilitasi terhadap usaha mikro kecil.
(8) Tolok ukur dan pembobotan indikator penilaian mandiri atas Kinerja PTSP Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) dilakukan menggunakan lembar penilaian mandiri untuk Kinerja PTSP Pemda sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 13
(1) Penilaian mandiri atas Kinerja PPB Pemda dilakukan dengan memperhatikan kriteria dan indikator Penilaian.
(2) Kriteria Penilaian mandiri atas Kinerja PPB Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. penerapan Perizinan Berusaha;
b. penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha; dan
c. peningkatan iklim investasi.
(3) Pembobotan atas penilaian mandiri Kinerja PPB Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Penerapan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditentukan berdasarkan indikator, meliputi:
a. penyusunan dan/atau revisi peraturan daerah dan/atau peraturan kepala daerah;
b. verifikasi; dan
c. monitoring dan evaluasi.
(5) Penyederhanaan persyaratan dasar Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditentukan berdasarkan indikator, meliputi:
a. peraturan daerah atau peraturan kepala daerah terkait penyusunan rencana detil tata ruang digital;
b. peraturan daerah atau peraturan kepala daerah terkait persetujuan lingkungan dan pengawasannya;
c. peraturan daerah atau peraturan kepala daerah terkait persetujuan bangunan gedung melalui sistem elektronik, pengawasan pelaksanaan konstruksi bangunan gedung, dan pembinaan bangunan gedung;
d. peraturan daerah atau peraturan kepala daerah terkait penerbitan sertifikat laik fungsi melalui sistem elektronik; dan
e. monitoring dan evaluasi.
(6) Peningkatan iklim investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditentukan berdasarkan indikator, meliputi:
a. perangkat pelaksana PPB;
b. koordinasi formal lintas pemangku kepentingan;
c. monitoring dan evaluasi; dan
d. tindak lanjut atas hasil evaluasi.
(7) Tolok ukur dan pembobotan indikator penilaian mandiri atas Kinerja PPB Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) dilakukan menggunakan lembar penilaian mandiri untuk Kinerja PPB Pemerintah Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 14
(1) Penilaian mandiri atas Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga dilakukan dengan memperhatikan kriteria dan indikator Penilaian.
(2) Kriteria penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penerapan Perizinan Berusaha;
b. penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor; dan
c. peningkatan iklim investasi.
(3) Pembobotan atas penilaian mandiri Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Kriteria penerapan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditentukan berdasarkan indikator meliputi:
a. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria terkait penerapan Perizinan Berusaha;
b. integrasi dan verifikasi; dan
c. monitoring dan evaluasi.
(5) Penyederhanaan Perizinan Berusaha sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditentukan berdasarkan indikator meliputi:
a. penapisan bidang usaha berdasarkan tingkat risiko;
b. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria berdasarkan penapisan bidang usaha; dan
c. monitoring dan evaluasi.
(6) Peningkatan iklim investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c ditentukan berdasarkan indikator meliputi:
a. unit pelaksana PPB;
b. koordinasi formal lintas pemangku kepentingan;
c. monitoring dan evaluasi; dan
d. tindak lanjut atas hasil evaluasi.
(7) Tolok ukur dan pembobotan indikator penilaian mandiri atas Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat
(6) menggunakan lembar penilaian mandiri untuk Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 15
(1) Nilai komponen pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b diperoleh dari:
a. Penilaian oleh PTSP provinsi terhadap Kinerja PTSP kabupaten/kota; dan
b. Penilaian oleh Organisasi Pengusaha daerah terhadap Kinerja PTSP provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Penilaian oleh PTSP provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk menilai Kinerja PTSP kabupaten/kota.
(3) Lembar penilaian PTSP provinsi terhadap kinerja PTSP kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Penilaian oleh Organisasi Pengusaha daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan untuk menilai Kinerja PTSP provinsi dan PTSP kabupaten/kota.
(5) Lembar penilaian Organisasi Pengusaha daerah terhadap Kinerja PTSP provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 16
(1) Verifikasi dan Validasi Penilaian Mandiri Kinerja PTSP dan Kinerja PPB Pemda dilakukan oleh Tim Teknis Penilai.
(2) Verifikasi dan validasi penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pemeriksaan dokumen dan kunjungan lapangan.
(3) Dalam melakukan verifikasi dan validasi penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Teknis Penilai dibantu oleh Lembaga Survei.
(4) Hasil penilaian mandiri ditentukan dari hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 17
(1) Tim Penilai membuat berita acara hasil penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf f berdasarkan akumulasi hasil penilaian mandiri atas Kinerja PTSP Pemda dan nilai pemangku kepentingan.
(2) Tim Penilai membuat berita acara hasil penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5) huruf f berdasarkan hasil penilaian mandiri atas Kinerja PPB Pemda.
Pasal 18
(1) Verifikasi dan validasi penilaian mandiri Kinerja PPB Kementerian/Lembaga dilakukan oleh Tim Teknis Penilai.
(2) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan pemeriksaan dokumen dan kunjungan lapangan.
(3) Dalam melakukan verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Tim Teknis Penilai dibantu oleh Lembaga Survei.
(4) Hasil penilaian mandiri ditentukan dari hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 19
(1) Tim Teknis Penilai menyusun rekapitulasi terhadap:
a. verifikasi dan validasi hasil penilaian mandiri Kinerja PTSP dan Kinerja PPB Pemda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16; dan
b. verifikasi dan validasi hasil penilaian mandiri Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
(2) Tim Teknis Penilai menyampaikan rekapitulasi penilaian mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Tim Penilai.
Pasal 20
(1) Tim Penilai membuat berita acara dan rekapitulasi hasil verifikasi dan validasi Kinerja PTSP dan Kinerja PPB Pemda serta Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga.
(2) Pembobotan Kinerja PTSP dan Kinerja PPB Pemda serta Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Format berita acara dan rekapitulasi hasil verifikasi dan validasi Kinerja PTSP dan Kinerja PPB Pemda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Format berita acara dan rekapitulasi hasil verifikasi dan validasi Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 21
(1) Ketua Tim Penilai melaporkan berita acara hasil penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 kepada Menteri untuk ditetapkan.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final dan tidak dapat diganggu-gugat.
Pasal 22
(1) Hasil Penilaian Kinerja PTSP dan Kinerja PPB Pemda serta Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga dikategorikan menjadi:
a. sangat baik;
b. baik; dan
c. kurang baik.
(2) Kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada berita acara dan rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
(3) Kategori sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:
a. sangat baik dengan rentang nilai akhir 80,00 (delapan puluh koma nol nol) - 100,00 (seratus koma nol nol);
b. baik dengan rentang nilai akhir 60,00 (enam puluh koma nol nol) - 79,99 (tujuh puluh sembilan koma sembilan sembilan); dan
c. kurang baik dengan rentang nilai akhir ≤ 59,99 (lima puluh sembilan koma sembilan sembilan).
(4) Hasil Penilaian Kinerja PTSP dan Kinerja PPB Pemda serta Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menjadi pertimbangan bagi Kementerian Keuangan dalam pemberian penghargaan dan/atau pengenaan sanksi
kepada Pemda dan Kementerian Negara/Lembaga.
(5) Pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 23
(1) Tim Penilai melakukan pemilihan Nomine Pemda dan Nomine Kementerian Negara/Lembaga untuk:
a. Pemda dengan nilai tertinggi; dan
b. Kementerian Negara/Lembaga dengan nilai tertinggi, berdasarkan berita acara dan rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
(2) Tim Penilai dalam melakukan pemilihan Nomine Pemda dan Nomine Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan:
a. hasil kajian instansi atau lembaga lain; dan/atau
b. temuan pelanggaran pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Nomine sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dipilih pada setiap kategori sebagai berikut:
a. Pemda provinsi sejumlah 6 (enam) nomine;
b. Pemda kabupaten sejumlah 6 (enam) nomine; dan
c. Pemda kota sejumlah 6 (enam) nomine.
(4) Nomine sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dipilih sejumlah 6 (enam) nomine.
(5) Ketua Tim Penilai MENETAPKAN nomine sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) berdasarkan keputusan Tim Penilai.
(6) Ketua Tim Penilai melaporkan penetapan Nomine Pemda dan Nomine Kementerian Negara/Lembaga kepada Menteri sebelum pelaksanaan pemaparan dan uji petik.
Pasal 24
(1) Hasil kajian instansi atau lembaga lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a dapat berupa hasil penelitian, hasil survei, hasil pemeringkatan, dan bentuk kegiatan lain yang dapat dipertanggungjawabkan validitas dan kredibilitasnya untuk periode 1 (satu) tahun, terhitung sejak berakhirnya periode Penilaian kinerja sebelumnya.
(2) Hasil kajian instansi atau lembaga lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup:
a. Perizinan Berusaha;
b. pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme;
c. penciptaan birokrasi bersih dan melayani; dan/atau
d. pelayanan publik.
(3) Kajian instansi atau lembaga lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh lembaga pemerintah dan/atau nonpemerintah.
Pasal 25
(1) Nomine yang telah ditetapkan berdasarkan keputusan Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(5) dapat mengikuti pemaparan.
(2) Masing-masing Nomine Pemda dan Nomine Kementerian Negara/Lembaga yang mengikuti pemaparan menunjuk wakil untuk melakukan pemaparan di hadapan Tim Penilai secara tatap muka.
(3) Wakil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan pemaparan dengan mengikuti mekanisme pemaparan yang ditetapkan oleh Tim Penilai.
(4) Mekanisme pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan oleh Tim Teknis Penilai kepada Nomine Pemda dan Nomine Kementerian Negara/Lembaga dalam waktu 5 (lima) hari kerja sebelum pemaparan nomine dilakukan.
(5) Dalam hal pemaparan tidak dapat dilaksanakan secara tatap muka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemaparan dapat dilaksanakan secara telekonferensi atau virtual.
Pasal 26
(1) Tim Penilai melakukan penilaian pemaparan Nomine Pemda dan Nomine Kementerian Negara/Lembaga dengan memperhatikan kriteria, sebagai berikut:
a. penyajian data dan informasi;
b. teknik pemaparan; dan
c. waktu paparan.
(2) Penilaian pemaparan pada kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditentukan berdasarkan indikator:
a. kelengkapan data dan informasi; dan
b. validitas data dan informasi.
(3) Penilaian pemaparan pada kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan berdasarkan indikator:
a. kualitas pemaparan; dan
b. teknik penyusunan paparan.
(4) Penilaian pemaparan pada kriteria waktu paparan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditentukan berdasarkan indikator:
a. alokasi waktu; dan
b. efisiensi waktu.
(5) Tolok ukur penilaian dan bobot penilaian indikator pemaparan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat
(3), dan ayat (4) dilakukan menggunakan lembar kriteria penilaian paparan Pemda dan Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana tercantum dalam
