Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Elektronik Badan Koordinasi Penanaman Modal

PERATURAN_BKPM No. 2 Tahun 2018 berlaku

Pasal 1

Pedoman tata naskah dinas elektronik Badan Koordinasi Penanaman Modal ditetapkan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 2

Pedoman tata naskah dinas elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas: a. pendahuluan; b. desain sistem; c. spesifikasi sistem; dan d. penutup.

Pasal 3

(1) Tata naskah dinas elektronik sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Badan ini dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi tata naskah dinas elektronik Badan Koordinasi Penanaman Modal. (2) Naskah dinas elektronik yang dilaksanakan menggunakan aplikasi tata naskah dinas elektronik Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kekuatan hukum yang sama dengan naskah dinas yang diatur dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Pasal 4

Dalam hal aplikasi tata naskah dinas elektronik Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak dapat digunakan, penyusunan, pengelolaan, dan pengendalian naskah dinas di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal menggunakan tata naskah dinas yang diatur dalam ketentuan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Pasal 5

Ruang lingkup atas tata naskah dinas yang dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi tata naskah dinas elektronik Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Pasal 6

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Februari 2018 KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA, ttd THOMAS TRIKASIH LEMBONG Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Februari 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA