Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 1
Pedoman Benturan Kepentingan di Lingkungan Badan Koodinasi Penanaman Modal sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini merupakan acuan bagi Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam melakukan penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Pasal 2
Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Badan Koodinasi Penanaman Modal sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal 3
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2013 KEPALA BADAN KOODINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA,
MUHAMAD CHATIB BASRI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 April 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
