Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan:
1. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh Penanam Modal Dalam Negeri maupun Penanam Modal Asing, untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA.
2. Wajib Pajak adalah badan usaha yang berbadan hukum yang melakukan penanaman modal.
3. Industri Pionir adalah industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, dan memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.
4. Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan/Tax Holiday adalah fasilitas pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
5. Izin Prinsip Penanaman Modal, yang selanjutnya disebut Izin Prinsip, adalah izin yang wajib dimiliki dalam rangka memulai usaha.
6. Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal, yang selanjutnya disebut Izin Prinsip Perubahan, adalah Izin Prinsip yang wajib dimiliki perusahaan, dalam rangka legalisasi perubahan rencana atau realisasi Penanaman Modal yang telah ditetapkan sebelumnya.
7. Izin Investasi adalah Izin Prinsip yang dimiliki oleh perusahaan dengan kriteria tertentu yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
8. Usulan Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan adalah usulan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal yang ditujukan kepada Menteri Keuangan sebagai bahan pertimbangan untuk pembahasan di Komite Verifikasi.
9. Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat BKPM, adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang bertanggung jawab di bidang penanaman modal, yang dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
10. Kementerian Teknis adalah kementerian pembina sektor.
11. Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP, adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu.
12. PTSP Pusat adalah pelayanan terkait dengan penanaman modal yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, yang diselenggarakan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu di BKPM, yang penyelenggaraannya dilakukan dengan:
a. pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari Menteri/Kepala LPNK kepada Kepala BKPM;
dan/atau
b. penugasan Pejabat Kementerian/LPNK di BKPM.
13. Pejabat Penghubung adalah pejabat Kementerian/LPNK yang ditunjuk sebagai Front Officer/Back Officer untuk memberikan pelayanan konsultasi dan/atau memproses permohonan Perizinan dan Nonperizinan terkait dengan penanaman modal yang menjadi kewenangan Menteri Teknis/Kepala LPNK dengan uraian tugas, hak, wewenang, kewajiban, dan pertanggungjawaban yang jelas.
14. Front Officer PTSP Pusat di BKPM adalah petugas yang menerima permohonan fasilitas dari Wajib Pajak yang terdiri dari Pejabat Penghubung dan Pejabat BKPM di lingkungan unit Direktorat Pelayanan Fasilitas.
15. Komite Verifikasi adalah Komite yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan yang diketuai oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal dengan anggota terdiri dari kementerian teknis dan BKPM.
2. Ketentuan Pasal 3 ayat
(1) diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
