Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh Penanam Modal Dalam Negeri maupun Penanam Modal Asing, untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA.
2. Penanam Modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan Penanaman Modal yang dapat berupa Penanam Modal Dalam Negeri dan Penanam Modal Asing.
3. Penanam Modal Dalam Negeri adalah perseorangan warga negara INDONESIA badan usaha INDONESIA, negara Republik INDONESIA, atau daerah yang melakukan penanaman modal di wilayah Negara Republik INDONESIA.
4. Penanam Modal Asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang melakukan Penanaman Modal di wilayah Negara Republik INDONESIA.
5. Penanaman Modal Dalam Negeri yang selanjutnya disingkat PMDN adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA yang dilakukan oleh Penanam Modal Dalam Negeri dengan menggunakan modal dalam negeri.
6. Penanaman Modal Asing yang selanjutnya disingkat PMA adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik INDONESIA yang dilakukan oleh Penanam Modal Asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan Penanam Modal Dalam Negeri.
7. Badan Koordinasi Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat BKPM adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab di bidang Penanaman Modal, yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
8. Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat PTSP adalah kegiatan penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan berdasarkan mandat dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan Perizinan dan Nonperizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat.
9. PTSP Pusat di BKPM adalah Pelayanan terkait Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Pemerintah diselenggarakan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap permohonan sampai dengan
tahap penyelesaian produk pelayanan melalui satu pintu di BKPM.
10. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi, yang selanjutnya disebut DPMPTSP Provinsi, adalah perangkat daerah sebagai unsur pembantu gubernur untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang menjadi kewenangan provinsi.
11. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut DPMPTSP Kabupaten/Kota adalah perangkat daerah sebagai unsur pembantu bupati/wali kota untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang menjadi kewenangan kabupaten/kota.
12. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut KPBPB adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai.
13. Kawasan Ekonomi Khusus yang selanjutnya disingkat KEK adalah kawasan dengan batas tertentu dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu.
14. Satuan Tugas adalah satuan tugas yang dibentuk untuk meningkatkan pelayanan, pengawalan, penyelesaian hambatan, penyederhanaan, dan pengembangan sistem online dalam rangka percepatan pelaksanaan perizinan berusaha termasuk bagi usaha mikro, kecil, dan menengah setelah mendapatkan persetujuan penanaman modal.
15. Perizinan Berusaha adalah persetujuan yang diperlukan Penanam Modal untuk memulai dan menjalankan usaha dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang
dituangkan dalam bentuk surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan (checklist).
16. Perizinan adalah segala bentuk persetujuan untuk melakukan Penanaman Modal yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, dan Administrator Kawasan Ekonomi Khusus, yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
17. Fasilitas Penanaman Modal adalah segala bentuk insentif fiskal dan nonfiskal serta kemudahan pelayanan Penanaman Modal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18. Memulai Kegiatan Konstruksi adalah saat dimulainya perencanaan pekerjaan fisik berupa perencanaan teknik yang terkait dengan kegiatan usaha.
19. Pendaftaran Penanaman Modal adalah bentuk persetujuan Pemerintah yang merupakan izin prinsip sebagai dasar penerbitan Perizinan dan pemberian Fasilitas pelaksanaan Penanaman Modal.
20. Izin Prinsip Penanaman Modal, yang selanjutnya disebut Izin Prinsip adalah Izin yang wajib dimiliki dalam rangka memulai usaha.
21. Izin Investasi adalah Izin Prinsip yang dimiliki oleh Perusahaan dengan kriteria tertentu.
22. Izin Usaha adalah izin yang wajib dimiliki perusahaan untuk memulai produksi/operasi, kecuali ditentukan lain oleh Peraturan Perundang-undangan.
23. Izin Perluasan adalah Izin Usaha yang wajib dimiliki perusahaan untuk memulai produksi/operasi atas pelaksanaan perluasan usaha, khusus untuk sektor industri.
24. Kantor Perwakilan Perusahaan Asing, yang selanjutnya disingkat KPPA, adalah kantor yang dipimpin perorangan warga negara INDONESIA atau warga negara asing yang ditunjuk oleh perusahaan asing atau gabungan
perusahaan asing di luar negeri sebagai perwakilannya di INDONESIA.
25. Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing, yang selanjutnya disingkat KP3A, adalah kantor yang dipimpin oleh perorangan warga negara INDONESIA atau warga negara asing yang ditunjuk oleh perusahaan perdagangan asing atau gabungan perusahaan asing di luar negeri sebagai perwakilannya di INDONESIA.
26. Kantor Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing, yang selanjutnya disingkat Kantor Perwakilan BUJKA, adalah badan usaha yang didirikan menurut hukum dan berdomisili di negara asing, memiliki kantor perwakilan di INDONESIA, dan dipersamakan dengan badan hukum Perseroan Terbatas yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi.
27. Kantor Perwakilan Perusahaan Asing Minyak Dan Gas Bumi, yang selanjutnya disingkat KPPA Migas adalah kantor yang dipimpin perorangan warga negara INDONESIA atau warga negara asing yang ditunjuk oleh perusahaan asing atau gabungan perusahaan asing di luar negeri sebagai perwakilannya di INDONESIA di subsektor minyak dan gas bumi.
28. Pimpinan/Penanggung Jawab Perusahaan adalah direksi/pimpinan perusahaan yang tercantum dalam Anggaran Dasar/Akta Pendirian Perusahaan atau perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan/persetujuan/pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menteri Hukum dan HAM) bagi badan hukum Perseroan Terbatas dan sesuai peraturan perundang-undangan untuk selain badan hukum Perseroan Terbatas.
29. Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik, yang selanjutnya disingkat SPIPISE, adalah sistem elektronik pelayanan Perizinan dan Nonperizinan yang terintegrasi antara BKPM dengan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang memiliki kewenangan Perizinan dan Nonperizinan,
DPMPTSP Provinsi, DPMPTSP Kabupaten/Kota, Badan Pengusahaan KPBPB, atau Administrator KEK sesuai dengan kewenangannya.
30. Hak Akses adalah hak yang diberikan oleh pengelola SPIPISE kepada pengguna SPIPISE yang telah memiliki identitas pengguna dan kode akses untuk menggunakan SPIPISE.
31. Folder Perusahaan adalah sarana penyimpanan dokumen-dokumen perusahaan dalam bentuk digital yang disediakan di dalam sistem perizinan BKPM (SPIPISE).
32. Kawasan Industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan industri pengolahan yang dilengkapi dengan prasarana, sarana dan fasilitas penunjang lainnya yang disediakan dan dikelola oleh perusahaan kawasan industri.
33. Kawasan Strategis Pariwisata Nasional yang selanjutnya disingkat KSPN adalah kawasan strategis pariwisata sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang- undangan terkait kepariwisataan.
34. Pengendalian adalah kegiatan Pemantauan, Pembinaan, dan Pengawasan terhadap Penanam Modal yang telah mendapatkan Perizinan Penanaman Modal agar pelaksanaan Penanaman Modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
35. Pemantauan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengumpulkan, mengevaluasi, dan menyajikan data perkembangan realisasi Penanaman Modal dan kantor perwakilan.
36. Pembinaan adalah kegiatan yang dilakukan untuk memberikan bimbingan/sosialisasi ketentuan pelaksanaan Penanaman Modal serta memfasilitasi penyelesaian permasalahan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal.
37. Pengawasan adalah upaya atau kegiatan yang dilakukan guna memeriksa perkembangan pelaksanaan penanaman modal, mencegah dan/atau mengurangi terjadinya
penyimpangan terhadap ketentuan pelaksanaan Penanaman Modal, termasuk penggunaan fasilitas Penanaman Modal.
38. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada gubernur.
39. Proyek adalah kegiatan usaha yang dilakukan oleh Penanam Modal yang telah mendapat Perizinan Penanaman Modal.
40. Laporan Kegiatan Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat LKPM, adalah laporan mengenai perkembangan realisasi Penanaman Modal dan permasalahan yang dihadapi Penanam Modal yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala.
41. Berita Acara Pemeriksaan, yang selanjutnya disingkat BAP, adalah hasil pemeriksaan baik yang dilakukan secara langsung ke lapangan maupun dengan memanfaatkan teknologi informasi terhadap pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal.
42. Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian Teknis, yang selanjutnya disebut Instansi Teknis, adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu atau melaksanakan tugas tertentu dalam pemerintahan berdasarkan UNDANG-UNDANG Dasar 1945 atau peraturan perundang-undangan lainnya.
43. Kepala Lingkungan adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Desa/Kelurahan atau yang disebut dengan nama lain di wilayah dilaksanakannya Penanaman Modal.
44. Pembatasan adalah tindakan administratif untuk membatasi kegiatan usaha perusahaan.
45. Pembekuan adalah tindakan administratif yang mengakibatkan dihentikannya kegiatan usaha dan/atau Fasilitas Penanaman Modal untuk sementara waktu.
46. Pencabutan adalah tindakan administratif yang mengakibatkan dicabutnya Perizinan Penanaman Modal dan/atau Fasilitas Penanaman Modal.
47. Penutupan adalah tindakan administratif untuk mengakhiri kegiatan KPPA, KP3A, Kantor Perwakilan BUJKA, KPPA Migas dan Kantor Cabang Perusahaan Penanaman Modal.
