Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 14 Tahun 2009 tentang SISTEM PELAYANAN INFORMASI DAN PERIZINAN INVESTASI SECARA ELEKTRONIK

PERATURAN_BKPM No. 14 Tahun 2009 berlaku

Pasal 2

Peraturan ini dimaksudkan untuk mengatur penanam modal, penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu di bidang penanaman modal, serta instansi teknis dalam mengajukan permohonan, atau penyelenggaraan perizinan dan nonperizinan dengan SPIPISE.

Pasal 3

SPIPISE bertujuan untuk mewujudkan a. penyelenggaraan PTSP sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman modal; b. pelayanan perizinan dan nonperizinan yang mudah, cepat, tepat, transparan, dan akuntabel; c. integrasi data dan pelayanan perizinan dan nonperizinan; d. keselarasan kebijakan dalam pelayanan penanaman modal antarsektor dan pusat dengan daerah. BAB III RUANG LINGKUP SPIPISE

Pasal 4

(1) SPIPISE terdiri dari : a. Subsistem Informasi Penanaman Modal; b. Subsistem Pelayanan Penanaman Modal; c. Subsistem Pendukung. (2) Subsistem Informasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, menyediakan jenis informasi, antara lain a. peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal; b. potensi dan peluang penanaman modal; c. daftar bidang usaha tertutup dan daftar bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan; d. jenis, tata cara proses permohonan, biaya, dan waktu pelayanan perizinan dan nonperizinan; e. tata cara pencabutan perizinan dan nonperizinan; f. tata cara penyampaian laporan kegiatan penanaman modal; g. tata cara pengaduan terhadap pelayanan penanaman modal; h. data referensi yang digunakan dalam pelayanan perizinan dan nonperizinan penanaman modal; i. data perkembangan penanaman modal, kawasan industri, harga utilitas, upah, dan tanah; j. informasi perjanjian internasional di bidang penanaman modal. (3) Subsistem Pelayanan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari sistem elektronik, antara lain a. pelayanan perizinan dan nonperizinan; b. pelayanan penyampaian LKPM; c. pelayanan pencabutan serta pembatalan perizinan dan nonperizinan; d. pelayanan pengenaan dan pembatalan sanksi; e. aplikasi antarmuka antara SPIPISE dan sistem pada instansi teknis dan/atau instansi terkait dengan penanaman modal; f. penelusuran proses pelayanan permohonan perizinan dan nonperizinan; g. jejak audit (audit trail). (4) Subsistem Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari sistem elektronik, antara lain a. pengaturan penggunaan jaringan elektronik; b. pengelolaan keamanan sistem elektronik dan jaringan elektronik; c. pengelolaan informasi yang ditampilkan dalam NSWi; d. pengaduan terhadap pelayanan perizinan dan nonperizinan dan masalah dalam penggunaan SPIPISE; e. pelaporan perkembangan penanaman modal dan perangkat analisis pengambilan keputusan yang terkait dengan penanaman modal; f. pengelolaan pengetahuan sebagai pendukung analisis dalam pengambilan putusan pengembangan kebijakan penanaman modal; g. penyediaan panduan penggunaan SPIPISE.

Pasal 5

(1) Sistem Elektronik Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a ayat (1) dan (2) dibangun pengelola dalam bentuk a. sistem elektronik terpusat, bagi perizinan dan nonperizinan yang menjadi kewenangan PTSP; b. antarmuka sistem SPIPISE dengan instansi teknis yang memiliki sistem elektronik yang memenuhi persyaratan kelayakan transaksi elektronik, bagi perizinan dan nonperizinan yang tidak menjadi kewenangan PTSP; c. formulir elektronik permohonan dan persetujuan perizinan dan nonperizinan untuk instansi teknis, bagi pelayanan perizinan dan nonperizinan yang tidak termasuk pada huruf a dan huruf b. d. fasilitas penyimpanan atau pengisian dokumen elektronik perizinan dan nonperizinan yang telah disahkan oleh BKPM, PDPPM, PDKPM, atau instansi terkait. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah a. mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan tentang informasi dan transaksi elektronik; b. menyediakan sistem elektronik pertukaran data dengan SPIPISE sesuai dengan spesifikasi yang disepakati antara pengelola dan instansi yang bersangkutan; c. menyediakan informasi ketersediaan sistem elektronik kepada pengelola; d. menyediakan jaringan elektronik yang teramankan.

Pasal 6

(1) Penanam Modal dapat menyampaikan pengaduan melalui SPIPISE terhadap a. pelayanan perizinan dan nonperizinan yang tidak sesuai dengan ketentuan, mekanisme, prosedur, dan tingkat pelayanan (service level arrangement/SLA) yang ditampilkan dalam portal SPIPISE; b. kendala, hambatan, dan masalah dalam penggunaan aplikasi SPIPISE. (2) SPIPISE akan mengirimkan pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a kepada BKPM, PDPPM, PDKPM, dan/atau instansi terkait yang menerbitkan perizinan dan nonperizinan yang diadukan. (3) BKPM, PDPPM, PDKPM, dan/atau instansi terkait harus memberikan tanggapan terhadap pengaduan yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui SPIPISE selambat-lambatnya dalam 2 (dua) hari kerja sejak pengaduan diterima. (4) BKPM, PDPPM, PDKPM, dan instansi terkait dapat menyampaikan pengaduan terkait kendala, hambatan, dan masalah dalam penggunaan aplikasi SPIPISE kepada pengelola. (5) Pengelola memberikan tanggapan terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (4) melalui SPIPISE selambat-lambatnya dalam 2 (dua) hari kerja sejak pengaduan diterima.

Pasal 7

(1) Server SPIPISE ditempatkan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (2) SPIPISE dapat diakses melalui portal SPIPISE yang diberi nama National Single Window for Investment (NSWi).

Pasal 8

(1) Setiap orang dapat mengakses Subsistem Informasi Penanaman Modal, tanpa menggunakan hak akses. (2) Penanam modal dapat mengakses sistem elektronik a. perizinan dan nonperizinan, b. laporan kegiatan penanaman modal (LKPM), c. pencabutan dan pembatalan perizinan dan nonperizinan, d. pemantauan pelayanan permohonan perizinan dan nonperizinan, dalam Subsistem Pelayanan Penanaman Modal dengan menggunakan hak akses. (3) Pelayanan perizinan dan nonperizinan sebagaimana pada ayat (2) huruf a, khusus untuk Pendaftaran Penanaman Modal, dapat diakses penanam modal, tanpa menggunakan hak akses. (4) Penanam modal hanya dapat mengakses Subsistem Pendukung yang terbatas pada: a. pelayanan pengaduan terhadap pelayanan perizinan dan nonperizinan; b. panduan penggunaan SPIPISE, tanpa menggunakan hak akses. (5) Pelaksana pelayanan perizinan dan nonperizinan di BKPM, PDPPM, dan PDKPM harus menggunakan hak akses untuk mengakses seluruh Subsistem Pelayanan Penanaman Modal. (6) Pelaksana pelayanan perizinan dan nonperizinan di BKPM, PDPPM, dan PDKPM dapat mengakses Subsistem Pendukung a. pengaduan terhadap pelayanan perizinan dan nonperizinan serta masalah dalam penggunaan SPIPISE; b. pelaporan perkembangan penanaman modal dan perangkat analisis pengambilan putusan yang terkait dengan penanaman modal; c. pengelolaan pengetahuan sebagai pendukung analisis dalam pengambilan putusan pengembangan kebijakan penanaman modal; d. panduan penggunaan SPIPISE. dengan menggunakan hak akses, kecuali huruf a dan huruf d, tanpa menggunakan hak akses. (7) Pengelola SPIPISE memiliki hak akses ke seluruh subsistem SPIPISE.

Pasal 9

(1) Untuk mendapatkan hak akses SPIPISE, penanam modal harus mengajukan secara langsung ke BKPM, atau PDPPM, atau PDKPM yang telah menggunakan SPIPISE. (2) Penanam modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus membawa dokumen berupa a. tanda pengenal pemohon berupa KTP/paspor; b. bukti sebagai pimpinan perusahaan atau badan usaha atau koperasi, seperti: 1. akta atau akta terakhir yang mencantumkan susunan direksi badan usaha yang dilengkapi dengan pengesahan atau persetujuan oleh departemen yang membidangi masalah hukum, 2. tanda daftar di Pengadilan bagi badan usaha tidak berbadan hukum atau usaha perseorangan, atau 3. pengesahan akte pendirian koperasi dari kementerian/ dinas yang membidangi koperasi. (3) Dalam hal penanam modal tidak dapat mengajukan langsung hak akses ke BKPM, PDPPM, atau PDKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penanam modal dapat menunjuk pihak lain dengan memberikan surat kuasa asli bermeterai cukup yang dilengkapi identitas diri yang jelas dari penerima kuasa. (4) Bentuk surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran I. (5) Penanam modal atau yang mewakili penanam modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) harus mengisi Formulir Permohonan Hak Akses, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II. (6) BKPM, PDPPM, atau PDKPM menerima dan menilai permohonan hak akses yang diajukan penanam modal. (7) Jika hasil penilaian permohonan hak akses telah memenuhi persyaratan, BKPM, PDPPM atau PDKPM akan menerbitkan hak akses berupa surat persetujuan secara otomatis oleh SPIPISE, sebagaimana tercantum dalam Lampiran III. (8) Pemberian hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sekaligus disampaikan dengan pemberian akun penanam modal. (9) Pemberian hak akses diterbitkan selambat-lambatnya 2 (dua) jam setelah permohonan hak akses beserta dokumen pendukungnya diterima oleh petugas PTSP dan dinyatakan lengkap dan benar. (10) Penanam modal wajib mengganti kode akses dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) hari setelah hak akses diberikan. (11) Apabila penggantian kode akses sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak dilakukan, secara otomatis hak akses akan dinonaktifkan. (12) Penanam modal dapat mengajukan perubahan atau pengalihan hak akses yang telah dimiliki kepada BKPM, PDPPM, atau PDKPM yang menerbitkan hak akses.

Pasal 10

(1) PDPPM, atau PDKPM, atau instansi teknis dapat mengajukan secara tertulis permohonan hak akses penggunaan SPIPISE dan penetapan administrator hak akses kepada pengelola, dengan mengisi permohonan sebagaimana tercantum pada Lampiran IV. (2) Atas permohonan penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengelola melakukan a. evaluasi ketersediaan piranti keras dan piranti lunak serta SDM yang dimiliki pemohon; b. persiapan awal (setting) piranti keras dan piranti lunak yang akan digunakan; c. pelatihan penggunaan SPIPISE kepada SDM yang akan menggunakan SPIPISE; d. evaluasi dan uji coba kesiapan penggunaan SPIPISE. (3) Jika hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d telah dinyatakan memenuhi syarat, pengelola menerbitkan Surat Penetapan Penggunaan SPIPISE yang juga termasuk penetapan administrator dan jumlah hak akses kepada PDPPM, PDKPM, dan instansi teknis. (4) Jika hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dinyatakan belum memenuhi syarat, pengelola menerbitkan Surat Penolakan Penggunaan SPIPISE kepada PDPPM, PDKPM dan instansi teknis. (5) Bentuk Surat Penetapan Penggunaan SPIPISE atau Surat Penolakan Penggunaan SPIPISE sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tercantum pada Lampiran V. (6) Administrator hak akses dari PDPPM, PDKPM, dan instansi teknis bertanggung jawab atas pengelolaan hak akses kepada pimpinan instansinya. (7) Akibat hukum penyalahgunaan hak akses yang dikelola PDPPM, PDKPM, dan instansi teknis menjadi tanggung jawab instansi masing-masing. (8) Dalam hal PDPPM sudah mampu melaksanakan evaluasi dan persiapan penggunaan SPIPISE oleh PDKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengelola dapat melimpahkan kewenangan evaluasi persiapan penggunaan SPIPISE kepada PDPPM. (9) Pelimpahan kewenangan evaluasi persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur tersendiri dengan Peraturan Kepala BKPM.

Pasal 11

(1) Pemilik hak akses wajib menjaga keamanan hak akses dan kerahasiaan kode akses yang dimilikinya. (2) Hak akses tidak dapat dipindahtangankan tanpa pemberitahuan kepada BKPM atau PDPPM atau PDKPM pemberi hak akses dengan dilengkapi surat kuasa bermaterai cukup atau surat keterangan penunjukan. (3) Hak akses berlaku secara hukum sebagai bentuk pemberian persetujuan secara elektronik yang bobot tanggung jawabnya setara dengan tanda tangan tertulis. (4) Penyalahgunaan hak akses oleh pihak lain yang disebabkan oleh pemindahtanganan tanpa pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tanggung jawab hukum pemilik hak akses. BAB V KETENTUAN SUBSISTEM INFORMASI

Pasal 12

Informasi dalam SPIPISE dapat berubah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pengguna.

Pasal 13

(1) BKPM, PDPPM, PDKPM, dan instansi terkait mengintegrasikan informasi penanaman modal yang dimilikinya ke dalam SPIPISE. (2) Jenis informasi sesuai dengan yang dimaksud pada ayat (1), antara lain sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (2). (3) BKPM, PDPPM, PDKPM, dan instansi terkait menjaga kebenaran, keamanan, kerahasiaan, keterkinian, akurasi, serta keutuhan data dan informasi.

Pasal 14

(1) BKPM bersama-sama dengan instansi teknis MENETAPKAN standar data dan informasi yang digunakan dalam SPIPISE. (2) Informasi yang disampaikan oleh BKPM, PDPPM, PDKPM, dan instansi teknis berpedoman pada standar informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 15

(1) BKPM melakukan harmonisasi dan verifikasi informasi. (2) Harmonisasi dan verifikasi informasi dilakukan oleh masing- masing unit kerja BKPM sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Pasal 16

Penanam modal bertanggung jawab atas kebenaran data dan keabsahan permohonan perizinan dan nonperizinan yang diajukan melalui SPIPISE.

Pasal 17

Penanam modal dan penyelenggara SPIPISE berkomunikasi secara elektronik ke alamat email dan/atau akun penanam modal.

Pasal 18

(1) Setiap penanam modal yang telah berbentuk badan hukum atau badan usaha yang mengajukan permohonan perizinan dan nonperizinan ke PTSP BKPM, PTSP PDPPM, atau PTSP PDKPM akan diberikan nomor perusahaan secara otomatis oleh SPIPISE. (2) Setiap penanam modal yang tidak berbadan hukum atau usaha perseorangan akan diberikan nomor perusahaan secara otomatis oleh SPIPISE pada saat memperoleh Izin Prinsip Penanaman Modal/Izin Usaha. (3) Nomor perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku sebagai identitas penanam modal. (4) Penanam modal yang dimaksud pada ayat (1) adalah yang sudah memiliki a. pengesahan dari departemen yang membidangi hukum bagi badan usaha yang berbentuk badan hukum, b. tanda daftar di Pengadilan bagi badan usaha tidak berbadan hukum atau usaha perseorangan, atau c. pengesahan akte pendirian koperasi dari kementerian/dinas yang membidangi koperasi.

Pasal 19

(1) Pendaftaran Penanaman Modal adalah bentuk persetujuan awal Pemerintah sebagai dasar memulai rencana penanaman modal. (2) Penanam modal dapat mengajukan Pendaftaran Penanaman Modal melalui SPIPISE dilengkapi dengan dokumen pendukung secara elektronik. (3) Apabila terdapat dokumen pendukung yang tidak dapat disampaikan secara elektronik, penanam modal menyampaikan dokumen fisik kepada PTSP BKPM atau PTSP PDPPM atau PTSP PDKPM. (4) PTSP BKPM, atau PTSP PDPPM, atau PTSP PDKPM menerbitkan tanda terima permohonan setelah permohonan dinyatakan lengkap dan benar.

Pasal 20

(1) Permohonan perizinan dan nonperizinan penanaman modal diajukan oleh penanam modal yang telah memiliki hak akses melalui SPIPISE kepada PTSP BKPM, atau PTSP PDPPM, atau PTSP PDKPM sesuai dengan kewenangannya. (2) Permohonan perizinan dan nonperizinan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen pendukung secara elektronik. (3) Kelengkapan dokumen permohonan melalui SPIPISE mengacu pada Peraturan Kepala BKPM tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal. (4) PTSP BKPM, atau PTSP PDPPM, atau PTSP PDKPM menerbitkan tanda terima permohonan setelah permohonan dinyatakan lengkap dan benar.

Pasal 21

(1) PTSP-BKPM atau PTSP-PDPPM atau PTSP-PDKPM akan menyampaikan perizinan dan nonperizinan secara elektronik ke alamat surat elektronik (e-mail) atau ke akun penanam modal setelah seluruh persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) dan ayat (3) disampaikan kepada PTSP BKPM, atau PTSP PDPPM, atau PTSP PDKPM. (2) Dokumen cetak perizinan dan nonperizinan yang telah ditandatangani Kepala BKPM, atau Kepala PDPPM, atau Kepala PDKPM, atau pejabat instansi terkait dapat diambil penanam modal dan/atau penerima kuasa dengan menunjukkan tanda terima. (3) Dalam hal dokumen perizinan dan nonperizinan tidak diambil dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja, dokumen perizinan dan nonperizinan dikirim melalui pos ke alamat korespodensi.

Pasal 22

Penanam modal dapat menyampaikan LKPM secara elektronik melalui SPIPISE kepada BKPM, PDPPM, atau PDKPM sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu kepada Peraturan Kepala BKPM tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.

Pasal 23

Sistem elektronik LKPM, pencabutan serta pembatalan perizinan dan nonperizinan serta pengenaan sanksi dan pembatalan sanksi penanaman modal dalam SPIPISE mengacu kepada Peraturan Kepala BKPM tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.

Pasal 24

(1) PDPPM dan PDKPM yang terintegrasi dengan SPIPISE harus memiliki tingkat pelayanan (SLA) setiap jenis perizinan dan nonperizinan yang dilayani melalui SPIPISE. (2) Informasi tingkat pelayanan masing-masing instansi dipublikasikan melalui portal SPIPISE atau NSWi.

Pasal 25

PDPPM atau PDKPM yang terintegrasi dengan SPIPISE, masing- masing, harus a. mengoperasikan sistem elektronik berdasarkan panduan penggunaan; b. mengikuti tingkat pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1); c. menjaga kerahasiaan data dan informasi penanam modal; d. melakukan pemeliharaan keterhubungan/interkoneksi dari PDPPM atau PDKPM ke BKPM; e. melakukan pemeliharaan piranti keras pendukung pelayanan perizinan dan nonperizinan.

Pasal 26

PTSP PDPPM dan PTSP PDKPM menggunakan SPIPISE dalam melakukan pelayanan perizinan dan nonperizinan.

Pasal 27

Ketentuan pelayanan perizinan dan nonperizinan penanaman modal yang menggunakan SPIPISE adalah sebagai berikut: a. permohonan perizinan dan nonperizinan yang diajukan kepada PTSP BKPM, PTSP PDPPM, dan PTSP PDKPM harus diproses dengan menggunakan SPIPISE; b. petugas/pejabat yang melaksanakan pelayanan perizinan dan nonperizinan menggunakan hak akses untuk pemberian persetujuan dalam proses otomasi; c. perizinan dan nonperizinan yang dikeluarkan oleh SPIPISE tetap memerlukan tanda tangan basah sebagai dokumen yang sah; d. penomoran perizinan dan nonperizinan dilakukan sesuai dengan Peraturan Kepala BKPM tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan Penanaman Modal; e. apabila terjadi kesalahan data atau informasi atas perizinan dan nonperizinan yang dikeluarkan oleh PTSP BKPM, atau PTSP PDPPM, atau PTSP PDKPM, dilakukan perbaikan dengan cara koreksi atas perizinan dan nonperizinan oleh PTSP yang mengeluarkan dengan tembusan kepada pengelola; f. dalam hal PTSP BKPM, atau PTSP PDPPM, atau PTSP PDKPM tidak dapat mengakses atau menggunakan SPIPISE 1. permohonan perizinan dan nonperizinan yang lengkap dan benar tetap diterima oleh kantor depan (front office) dengan memberikan tanda terima; 2. penyelesaian permohonan perizinan dan nonperizinan dilakukan oleh PTSP BKPM, atau PTSP PDPPM, atau PTSP PDKPM, tanpa menggunakan SPIPISE setelah terlebih dahulu memberi tahu secara tertulis kepada pengelola.

Pasal 28

(1) Dalam hal permohonan perizinan dan nonperizinan yang disampaikan melalui SPIPISE telah lengkap dan benar, kantor depan PTSP BKPM, atau PTSP PDPPM, atau PTSP PDKPM akan memberikan tanda terima melalui surat elektronik atau SPIPISE kepada penanam modal. (2) Dalam hal permohonan perizinan dan nonperizinan yang disampaikan melalui SPIPISE belum lengkap dan benar, kantor depan PTSP BKPM, atau PTSP PDPPM, atau PTSP PDKPM memberitahukan bahwa permohonan tersebut belum dapat diterima.

Pasal 29

LKPM yang lengkap yang disampaikan secara manual, dimasukkan ke dalam SPIPISE oleh BKPM, atau PDPPM, atau PDKPM sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 30

Dalam hal LKPM disampaikan secara elektronik a. BKPM. atau PDPPM, atau PDKPM sesuai dengan kewenangannya akan memberikan tanda terima secara elektronik ke surat elektronik atau akun penanam modal; b. apabila LKPM yang disampaikan belum lengkap, BKPM, PDPPM atau PDKPM sesuai dengan kewenangannya meminta perbaikan LKPM secara elektronik kepada penanam modal.

Pasal 31

LKPM yang disampaikan secara elektronik akan diproses lebih lanjut sesuai dengan Peraturan Kepala BKPM tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.

Pasal 32

Instansi teknis yang telah terintegrasi dengan SPIPISE a. mengoperasikan aplikasi SPIPISE sesuai dengan panduan penggunaan; b. mengikuti tingkat pelayanan yang telah disepakati dan dipublikasikan dalam NSWi; c. menjaga kerahasiaan data dan informasi penanam modal; d. melakukan pemeliharaan piranti keras pendukung dan interkoneksi ke SPIPISE; e. menjaga keamanan lalu-lintas pertukaran data ke SPIPISE.

Pasal 33

(1) Instansi teknis yang berwenang di bidang perizinan dan nonperizinan penanaman modal mengintegrasikan sistemnya dengan SPIPISE. (2) Integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut: a. model interaksi SPIPISE dengan instansi teknis ditetapkan oleh pengelola berdasarkan pemenuhan persyaratan minimum sistem elektronik seperti yang tercantum dalam Pasal 5 ayat (2); b. model interaksi SPIPISE dengan instansi teknis yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada huruf a terlebih dahulu dibahas dan dituangkan dalam bentuk kesepakatan antara pengelola SPIPISE dan instansi teknis; c. kesepakatan sebagaimana dimaksud pada huruf b memuat hal-hal, antara lain 1. model interaksi yang digunakan; 2. jenis layanan perizinan dan nonperizinan dari instansi teknis yang akan diintegrasikan ke SPIPISE; 3. data yang akan dipertukarkan sesuai dengan format atau standar pertukaran data yang disepakati; 4. tingkat layanan perizinan dan nonperizinan yang tidak dilayani PTSP BKPM, atau PTSP PDPPM, atau PTSP- PDKPM.

Pasal 34

Pengelola SPIPISE bertanggung jawab untuk a. membangun dan mengelola SPIPISE yang menjadi tanggung jawab BKPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan pusat data; b. melakukan koordinasi dengan instansi teknis, PDPPM, dan PDKPM dalam mengembangkan SPIPISE; c. menyediakan panduan penggunaan setiap sistem elektronik perizinan dan nonperizinan dalam Portal SPIPISE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 huruf a; d. menjamin interoperabilitas SPIPISE; e. menjamin ketersediaan layanan SPIPISE; f. menjaga keamanan SPIPISE; g. menjaga kinerja dan ketersediaan pusat data SPIPISE; h. melakukan pemantauan dan evaluasi SPIPISE; i. memelihara pusat data, piranti lunak serta piranti keras dan hosting SPIPISE. j. menerbitkan laporan perkembangan penanaman modal secara nasional yang mencakupi laporan kinerja PTSP secara nasional dan laporan kinerja SPIPISE secara nasional yang diterbitkan berkala.

Pasal 35

(1) Pengelola melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan penggunaan SPIPISE yang meliputi a. operasionalisasi SPIPISE; b. jaringan, piranti keras, piranti lunak, dan telekomunikasi sebagai bagian dari teknologi informasi pendukung SPIPISE; c. validitas dan integritas data penanaman modal; d. informasi dalam Portal SPIPISE. (2) Pemantauan dan evaluasi SPIPISE dilakukan setiap 3 (tiga) bulan sekali. (3) Pengelola menyampaikan laporan kinerja SPIPISE kepada Kepala BKPM berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Laporan hasil pemantauan dan evaluasi ini sebagai dasar perbaikan dan pengembangan SPIPISE.

Pasal 36

(1) Pengelola menjamin keamanan lalu-lintas pertukaran data dalam SPIPISE melalui a. kontrol akses (access control), suatu sistem yang memungkinkan pengelola mengontrol akses terhadap fasilitas fisik dan sistem informasi; b. kebenaran (authentication), kemampuan setiap pihak yang terlibat dalam transaksi untuk menguji kebenaran dari pihak lainnya; c. kerahasiaan (confidentiality), perlindungan terhadap data/ informasi terhadap kegiatan akses oleh pihak yang tidak berwenang; d. keakuratan (Integrity), perlindungan terhadap keakuratan serta keutuhan, baik untuk data/informasi maupun perangkat lunak; e. non-repudiation, sistem dapat memastikan kebenaran pengirim dan penerima sehingga tidak ada pihak yang dapat menyangkal. (2) Untuk memberikan jaminan keamanan lalu-lintas pertukaran data dalam SPIPISE sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengelola menerapkan mekanisme, antara lain a. enkripsi, untuk menjamin authentication dan integrity; b. tanda tangan digital (digital signature), untuk menjamin kebenaran/keaslian (authentication), keakuratan (integrity), dan non-repudiation. (3) Gangguan terhadap keamanan lalu-lintas pertukaran data antarinstansi dengan SPIPISE menjadi tanggung jawab masing- masing instansi.

Pasal 37

(1) SPIPISE menyediakan jejak audit atas seluruh kegiatan dalam pelayanan perizinan dan nonperizinan. (2) Apabila sistem instansi teknis terintegrasi dengan SPIPISE, sistem tersebut memiliki jejak audit atas seluruh proses sistem elektronik dalam pelayanan perizinan dan nonperizinan. (3) Jejak audit dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Jejak audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) digunakan untuk a. mengetahui dan menguji kebenaran proses transaksi elektronik melalui SPIPISE; b. dasar penelusuran kebenaran dalam hal terjadi perbedaan data dan informasi antarpemangku kepentingan SPIPISE; c. dasar penelusuran kebenaran dalam hal terjadi perbedaan antara dokumen cetak dan data yang tersimpan dalam SPIPISE. (5) Dalam hal terjadi perbedaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dan c, data dan informasi yang tersimpan dalam SPIPISE merupakan data dan informasi yang dianggap benar.

Pasal 38

(1) Pengembangan SPIPISE dapat dilakukan apabila terjadi penyempurnaan fungsi sistem elektronik dan penambahan atau penyederhanaan jenis perizinan dan nonperizinan. (2) Sistem elektronik yang dikembangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diaudit kesesuaian fungsinya oleh instansi yang ditunjuk BKPM.

Pasal 39

(1) Pembiayaan SPIPISE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 28 Peraturan PRESIDEN Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal. (2) Pembiayaan yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara BKPM meliputi pembangunan dan pengelolaan SPIPISE yang terdiri dari a. perangkat keras dan perangkat pendukung untuk pengolahan data, jaringan, dan keterhubungan/interkoneksi SPIPISE; b. perangkat lunak yang meliputi 1. Subsistem Informasi Penanaman Modal; 2. Subsistem Pelayanan Penanaman Modal; 3. Subsistem Pendukung. (3) Subsistem Pelayanan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b termasuk antarmuka sistem (interface) dari BKPM ke kementerian teknis/LPND, PDPPM, dan PDKPM. (4) Pembiayaan yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara instansi teknis meliputi a. jaringan dan keterhubungan dari kementerian teknis/LPND ke BKPM; b. perangkat pendukung untuk pengolahan data, jaringan, dan keterhubungan/interkoneksi SPIPISE. (5) Pembiayaan yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah pemerintah provinsi meliputi a. jaringan dan keterhubungan dari PDPPM ke BKPM; b. perangkat pendukung untuk pengolahan data, jaringan, dan keterhubungan/interkoneksi SPIPISE. (6) Pembiayaan yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah pemerintah kabupaten/kota meliputi a. jaringan dan keterhubungan dari PDKPM ke BKPM; b. perangkat pendukung untuk pengolahan data, jaringan, dan keterhubungan/interkoneksi SPIPISE.

Pasal 40

(1) Dalam hal SPIPISE tidak dapat berfungsi karena keadaan kahar (force majeur), pelayanan perizinan dan nonperizinan melalui PTSP dilaksanakan dengan menggunakan prosedur keadaan darurat. (2) Prosedur keadaan darurat sebagaimana pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala BKPM. (3) Dalam hal terjadi keadaan kahar, pengelola tidak bertanggung jawab terhadap tidak beroperasinya SPIPISE dan hilangnya data dan informasi penanaman modal. (4) Setelah berakhirnya keadaan kahar, data dan informasi penanaman modal yang diproses dalam keadaan darurat dimasukkan ke dalam SPIPISE oleh instansi penerbit perizinan dan nonperizinan.

Pasal 41

Pengelola melengkapi SPIPISE dengan pusat pemulihan data.

Pasal 42

Penggunaan SPIPISE oleh PTSP BKPM, PTSP PDPPM, dan PTSP PDKPM dalam pelayanan perizinan dan nonperizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilakukan secara bertahap dan berlaku sepenuhnya paling lambat 36 (tiga puluh enam) bulan sejak ditetapkan Peraturan PRESIDEN tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di bidang penanaman modal.

Pasal 43

Dalam masa transisi belum terbangunnya SPIPISE dan/atau sudah terbangun tetapi PDPPM dan PDKPM belum terkoneksi dengan SPIPISE, a. PDKPM menyampaikan setiap Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip Penanaman Modal/Izin Usaha yang diterbitkan setiap hari kepada kepala PDPPM dengan tembusan kepada kepala BKPM melalui faksimili; b. PDPPM mengirimkan setiap Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip Penanaman Modal/Izin Usaha yang diterbitkan setiap hari ke BKPM melalui faksimili; c. BKPM memasukkan data Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip Penanaman Modal/Izin Usaha yang dimaksud pada huruf a dan huruf b ke dalam pangkal data (database) perizinan dan nonperizinan.

Pasal 44

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Iindonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desember 2009 BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA, GITA WIRJAWAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR DAFTAR LAMPIRAN PERATURAN KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL NOMOR 14 TAHUN 2009 TANGGAL 23 DESEMBER 2009 No LAMPIRAN JUDUL HALAMAN 1 Lampiran I Surat Kuasa : a. Bahasa INDONESIA b. Bahasa Inggris 1 - 2 2 Lampiran II Formulir Permohonan Hak Akses : a. Bahasa INDONESIA b. Bahasa Inggris 1 - 4 3 Lampiran III Persetujuan Hak Akses Layanan SPIPISE 1 - 1 4 Lampiran IV Permohonan Penggunaan SPIPISE oleh PDPPM atau PDKPM atau Instansi 1 - 1 5 Lampiran V Surat Penetapan Penggunaan SPIPISE kepada PDPPM/PDKPM/ Instansi Teknis: a. Surat Penetapan Penggunaan SPIPISE kepada PDPPM/PDKPM/ Instansi Teknis b. Surat Penolakan Penetapan Penggunaan SPIPISE kepada PDPPM/PDKPM/ Instansi Teknis 1 – 2 BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL KEPALA, GITA WIRJAWAN Bentuk Surat Kuasa a. Dalam Bahasa INDONESIA SURAT KUASA Nomor: ................ Yang bertanda tangan di bawah ini : ______________, Warga Negara_________, pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Paspor No. ___________, bertempat tinggal di ____________; bertindak dalam kapasitasnya sebagai ___________ dari dan karenanya untuk dan atas nama ______,perseorangan/perusahaan yang didirikan berdasarkan dan tunduk pada hukum negara____________, berkedudukan di _________, dan beralamat di ________; (selanjutnya disebut sebagai “Pemberi Kuasa”); dengan ini memberikan kuasa dan kewenangan penuh pengambilan hak akses kepada : _____________, Warga Negara_________, pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ Paspor No. ___________, bertempat tinggal di ____________; (selanjutnya disebut sebagai “Penerima Kuasa”) ------------------------------------------ KHUSUS ---------------------------------------- Bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa untuk melakukan pengurusan : ……………………………………… Untuk tujuan tersebut di atas Penerima Kuasa diberi wewenang untuk memperoleh hak akses dalam SPIPISE. Pemberi Kuasa dan Penerima Kuasa mengerti bahwa dalam menjalankan fungsinya sebagai penyelenggara urusan penanaman modal, BKPM tidak mengenakan atau membebankan biaya dalam bentuk atau dalam tahapan apapun kepada penanam modal atau perusahaan atau kuasanya. Oleh karenanya BKPM tidak akan bertanggung jawab dan tidak dapat dituntut pertanggungjawabannya atas segala biaya dalam bentuk apapun yang mungkin timbul sebagai akibat dari pemberian kuasa dan kewenangan oleh Pemberi Kuasa kepada Penerima Kuasa berdasarkan surat kuasa ini. Segala kuasa dan kewenangan yang diberikan oleh Pemberi Kuasa kepada Penerima Kuasa dalam Surat Kuasa ini berlaku sampai dengan dicabutnya Surat Kuasa ini oleh Pemberi Kuasa. Surat kuasa ini ditandatangani oleh kedua belah pihak pada hari ini, _______,(tgl/bln/thn). Pemberi Kuasa Penerima Kuasa Nama: Nama: Jabatan: Jabatan: Meterai