Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing, untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA.
2. Penanam modal adalah perseorangan atau badan usaha yang melakukan penanaman modal yang dapat berupa penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing.
3. Pengendalian adalah kegiatan untuk melakukan pemantauan, pembinaan, dan pengawasan agar pelaksanaan kegiatan penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pemantauan adalah kegiatan yang dilakukan untuk memantau perkembangan pelaksanaan kegiatan penanaman modal yang telah mendapat Pendaftaran Penanaman Modal dan/atau Izin Prinsip Penanaman Modal dan/atau Surat Persetujuan Penanaman Modal dan/atau Izin Usaha, dan melakukan evaluasi atas pelaksanaannya.
5. Pembinaan adalah kegiatan bimbingan kepada penanam modal untuk merealisasikan penanaman modalnya dan fasilitasi penyelesaian masalah/hambatan atas pelaksanaan kegiatan penanaman modal.
6. Pengawasan adalah upaya atau kegiatan yang dilakukan guna mencegah dan mengurangi terjadinya penyimpangan atas pelaksanaan penanaman modal serta pengenaan sanksi terhadap pelanggaran/penyimpangan atas ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat BKPM, adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bertanggung jawab di bidang penanaman modal yang dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
8. Perangkat Daerah Provinsi bidang Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat PDPPM, adalah unsur pembantu kepala daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah provinsi, dengan bentuk sesuai dengan kebutuhan masing- masing pemerintah provinsi, yang menyelenggarakan fungsi utama koordinasi di bidang penanaman modal di pemerintah provinsi.
9. Perangkat Daerah Kabupaten/Kota bidang Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat PDKPM, adalah unsur pembantu kepala daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota, dengan bentuk sesuai dengan kebutuhan masing-masing pemerintah kabupaten/kota, yang menyelenggarakan fungsi utama koordinasi di bidang penanaman modal di pemerintah kabupaten/kota.
10. Instansi pemerintah terkait adalah lembaga Pemerintah, provinsi maupun kabupaten/kota yang secara fungsional membina bidang usaha, menyelenggarakan pemberian perizinan dan nonperizinan, serta menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan penanaman modal.
11. Proyek adalah kegiatan penanaman modal oleh penanam modal yang telah mendapat Pendaftaran Penanaman Modal dan/atau Izin Prinsip Penanaman Modal dan/atau Surat Persetujuan Penanaman Modal dan Izin Usaha dari BKPM, PDPPM, atau PDKPM.
12. Pendaftaran Penanaman Modal adalah bentuk persetujuan awal Pemerintah sebagai dasar memulai rencana penanaman modal.
13. Izin Prinsip Penanaman Modal adalah izin yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang bidang usahanya dapat memperoleh fasilitas fiskal dan dalam pelaksanaan kegiatan penanaman modalnya membutuhkan fasilitas fiskal.
14. Izin Kantor Perwakilan Perusahaan Asing, yang selanjutnya disingkat KPPA, adalah izin untuk mendirikan kantor perwakilan di INDONESIA yang berkedudukan di INDONESIA.
15. Izin Usaha adalah izin yang dimiliki dan melekat pada perusahaan untuk melaksanakan kegiatan produksi/operasi komersial, baik produksi barang maupun jasa, sebagai pelaksanaan atas Pendaftaran Penanaman Modal dan/atau Izin Prinsip Penanaman Modal dan/atau Persetujuan Penanaman Modal yang telah diperoleh perusahaan kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan sektor.
16. Laporan Kegiatan Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat LKPM, adalah laporan secara berkala mengenai perkembangan kegiatan perusahaan dan kendala yang dihadapi penanam modal dalam bentuk dan tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan ini.
17. Berita Acara Pemeriksaan proyek, yang selanjutnya disingkat BAP, adalah laporan hasil pemeriksaan lapangan terhadap pelaksanaan kegiatan penanaman modal dalam rangka pemberian fasilitas fiskal penanaman modal, pengenaan dan pembatalan sanksi, serta keperluan pengendalian pelaksanaan lainnya.
18. Pembatasan kegiatan usaha adalah tindakan administratif yang dilakukan BKPM, PDPPM, atau PDKPM sesuai dengan kewenangannya untuk membatasi kegiatan usaha perusahaan.
19. Pembekuan kegiatan usaha adalah tindakan administratif yang dilakukan BKPM, PDPPM, atau PDKPM sesuai dengan kewenangannya yang mengakibatkan dihentikannya kegiatan perusahaan untuk sementara waktu.
20. Pembekuan fasilitas fiskal penanaman modal adalah tindakan administratif yang dilakukan BKPM, PDPPM, atau PDKPM sesuai dengan kewenangannya untuk menghentikan sementara waktu fasilitas fiskal penanaman modal.
21. Pembatalan adalah tindakan administratif yang dilakukan BKPM, PDPPM, atau PDKPM sesuai dengan kewenangannya yang mengakibatkan tidak berlakunya Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip Penanaman Modal/Persetujuan Penanaman Modal yang tidak direalisasikan.
22. Pencabutan adalah tindakan administratif yang dilakukan BKPM, PDPPM, atau PDKPM sesuai dengan kewenangannya yang mengakibatkan tidak berlakunya Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip Penanaman Modal/Persetujuan Penanaman Modal yang telah ada kegiatan nyata dan/atau Izin Usaha.
23. Pencabutan fasilitas fiskal penanaman modal adalah tindakan administratif yang dilakukan BKPM, PDPPM, atau PDKPM sesuai dengan kewenangannya yang mengakibatkan dicabutnya fasilitas fiskal penanaman modal.
24. Kegiatan nyata adalah kegiatan yang telah dilakukan oleh perusahaan dalam melaksanakan penanaman modal, baik secara administratif maupun dalam bentuk fisik.
