Peraturan Badan Nomor 12 Tahun 2020 tentang JADWAL RETENSI ARSIP BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Arsip Badan Koordinasi Penanaman Modal yang selanjutnya disebut Arsip BKPM adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangannya.
2. Jadwal Retensi Arsip yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya jangka waktu penyimpanan atau retensi, jenis arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi tentang penetapan suatu jenis arsip yang dimusnahkan, dinilai kembali, atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan arsip.
3. Jadwal Retensi Arsip Substantif yang selanjutnya disebut JRA Substantif adalah daftar yang berisi jenis arsip substantif beserta jangka waktu penyimpanannya sesuai dengan nilai kegunaannya dan dipakai sebagai pedoman penyusutan arsip substantif.
4. Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif yang selanjutnya disebut JRA Fasilitatif adalah daftar yang berisi jenis arsip fasilitatif beserta jangka waktu penyimpanannya sesuai dengan nilai kegunaannya dan dipakai sebagai pedoman penyusutan arsip fasilitatif.
5. Badan Koordinasi Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat BKPM adalah Lembaga Pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
6. Arsip Substantif adalah arsip yang berkaitan dengan fungsi pokok BKPM.
7. Arsip Fasilitatif adalah arsip yang berkaitan dengan fungsi penunjang BKPM.
8. Retensi Arsip adalah jangka waktu penyimpanan yang wajib dilakukan terhadap suatu jenis arsip.
9. Retensi Aktif adalah masa simpan minimal suatu jenis arsip pada Unit Pengolah.
10. Retensi Inaktif adalah masa simpan minimal suatu jenis arsip pada Unit Kearsipan/Pusat Arsip.
11. Keterangan Musnah adalah keterangan yang menyatakan bahwa jenis arsip dapat dimusnahkan karena jangka waktu penyimpanan telah habis dan tidak memiliki nilai guna lagi.
12. Keterangan Permanen adalah keterangan yang menyatakan bahwa suatu jenis arsip memiliki nilai guna sekunder atau nilai guna permanen, wajib diserahkan kepada Arsip Nasional Republik INDONESIA sebagai bukti pertanggungjawaban sesuai dengan lingkup kewenangan masing-masing.
Pasal 2
(1) JRA BKPM digunakan sebagai pedoman dalam penyusutan Arsip di lingkungan BKPM.
(2) JRA BKPM memuat Jenis Arsip, Retensi, dan Keterangan.
(3) JRA BKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas JRA Substantif dan JRA Fasilitatif.
Pasal 3
(1) Retensi Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) ditentukan untuk Retensi Aktif dan Retensi Inaktif.
(2) Dalam menentukan Retensi Aktif dan Retensi Inaktif dilaksanakan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. Retensi Aktif ditetapkan dengan pertimbangan untuk kepentingan pertanggungjawaban di unit pengolah; dan
b. Retensi Inaktif ditetapkan dengan pertimbangan untuk kepentingan unit kerja terkait dan kepentingan lembaga.
(3) Retensi Arsip dihitung sejak arsip diciptakan dan diregistrasi hingga pokok masalah pada naskah selesai diproses.
Pasal 4
(1) Keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(2) memuat rekomendasi yang MENETAPKAN arsip dimusnahkan atau dipermanenkan.
(2) Rekomendasi yang dituangkan dalam keterangan tentang penetapan suatu jenis Arsip dimusnahkan atau dipermanenkan ditetapkan berdasarkan pertimbangan:
a. Keterangan Musnah ditentukan apabila pada masa akhir Retensi Arsip tersebut tidak memiliki nilai guna; atau
b. Keterangan Permanen ditentukan apabila dianggap memiliki nilai guna kesejarahan.
Pasal 5
(1) Jenis Arsip Substantif BKPM meliputi:
a. perencanaan penanaman modal;
b. pengembangan iklim penanaman modal;
c. promosi penanaman modal;
d. kerja sama penanaman modal;
e. pelayanan penanaman modal; dan
f. pengendalian pelaksanaan penanaman modal.
(2) Jenis Arsip Fasilitatif BKPM meliputi:
a. kepegawaian;
b. organisasi dan ketatalaksanaan;
c. hukum;
d. perencanaan program dan anggaran;
e. hubungan masyarakat;
f. keuangan;
g. perlengkapan;
h. kerumahtanggaan;
i. kearsipan;
j. kepustakaan;
k. teknologi informasi;
l. pendidikan dan pelatihan; dan
m. pengawasan.
Pasal 6
(1) Ketentuan mengenai JRA Substantif tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Ketentuan mengenai JRA Fasilitatif tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 7
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAHLIL LAHADALIA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
