Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK FASILITASI PENANAMAN MODAL TAHUN ANGGARAN 2021
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat DAK
adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
2. DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan fasilitasi penanaman modal yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
3. Pemantauan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengumpulkan, mengevaluasi, dan menyajikan data perkembangan realisasi penanaman modal.
4. Pengawasan adalah upaya atau kegiatan yang dilakukan guna memeriksa perkembangan realisasi penanaman modal, mencegah dan/atau mengurangi terjadinya penyimpangan terhadap ketentuan pelaksanaan penanaman modal, termasuk penggunaan fasilitas penanaman modal, sejak diberikannya perizinan dan/atau perizinan berusaha.
5. Bimbingan Teknis/Sosialisasi Kemudahan Berusaha adalah kegiatan pelatihan dan lokakarya nonsertifikasi yang diselenggarakan oleh dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu provinsi, dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten, dan dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kota bagi para pelaku usaha untuk meningkatkan pemahaman ketentuan dan keterampilan dalam pelaksanaan penanaman modal.
6. Tahun Anggaran 2021 adalah masa 1 (satu) tahun terhitung mulai dari tanggal l Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2021.
7. Badan Koordinasi Penanaman Modal yang selanjutnya disingkat BKPM adalah lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
PRESIDEN.
8. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disebut DPMPTSP adalah unsur pembantu kepala daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota.
9. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur perangkat daerah pada pemerintah daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan daerah.
10. Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKPM di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKPM.
Pasal 2
(1) DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2021 terdiri atas kegiatan:
a. Pemantauan pelaksanaan penanaman modal;
b. Pengawasan pelaksanaan penanaman modal; dan
c. Bimbingan Teknis/Sosialisasi Kemudahan Berusaha.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota.
Pasal 3
Pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a meliputi:
a. pengumpulan, verifikasi, dan evaluasi Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) yang disampaikan
secara dalam jaringan (daring) oleh pelaku usaha;
b. identifikasi data perizinan berusaha;
c. realisasi penanaman modal di lokasi proyek; dan
d. permasalahan yang dihadapi oleh pelaku usaha.
Pasal 4
(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b meliputi:
a. pencapaian realisasi penanaman modal di daerah;
b. pelaksanaan pemenuhan komitmen perizinan berusaha penanaman modal;
c. pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) oleh pelaku usaha;
d. pelaksanaan tanggung jawab pelaku usaha terhadap kelestarian lingkungan hidup; dan
e. pelaksanaan tanggung jawab pelaku usaha terhadap keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kesejahteraan pekerja.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai tindak lanjut atas:
a. hasil pelaksanaan kegiatan Pemantauan;
b. laporan dari masyarakat tentang adanya indikasi penyimpangan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. permintaan dari SKPD dan/atau instansi terkait;
dan/atau
d. usulan pencabutan perizinan, izin usaha atas perizinan berusaha dan/atau kegiatan usaha dari SKPD terkait sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 5
(1) Bimbingan Teknis/Sosialisasi Kemudahan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c meliputi:
a. sosialisasi kebijakan penanaman modal;
b. sosialisasi kemitraan usaha;
c. bimbingan teknis perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik; dan
d. bimbingan teknis tata cara penyampaian LKPM online perizinan berusaha.
(2) Bimbingan Teknis/Sosialisasi Kemudahan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara luar jaringan (luring) maupun daring.
(3) Bimbingan Teknis/Sosialisasi Kemudahan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui rapat/pertemuan dengan partisipan pelaku usaha dan narasumber yang kompeten.
Pasal 6
(1) Penerima DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2021 diklasifikasikan menjadi:
a. provinsi prioritas;
b. provinsi non prioritas;
c. kabupaten/kota prioritas; dan
d. kabupaten/kota non prioritas.
(2) Klasifikasi penerima DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan:
a. nilai realisasi penanaman modal yang berasal dari penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing di daerah provinsi, kabupaten/kota selama periode 3 (tiga) tahun terakhir dalam melakukan penanaman modalnya di INDONESIA dalam bentuk kegiatan nyata untuk mempersiapkan usaha dan/atau menghasilkan produk barang/jasa secara komersial pada suatu daerah; dan/atau
b. kondisi aksesibilitas geografis.
(3) Provinsi prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memiliki kriteria yaitu:
a. nilai total realisasi penanaman modal yang dikategorikan besar; dan/atau
b. kondisi aksesibilitas geografis yang sulit dijangkau.
(4) Provinsi non prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memiliki kriteria yaitu:
a. nilai total realisasi penanaman modal yang dikategorikan kecil; dan/atau
b. kondisi aksesibilitas geografis yang mudah dijangkau.
(5) Kabupaten/kota prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c memiliki kriteria yaitu:
a. nilai total realisasi penanaman modal yang dikategorikan besar; dan/atau
b. kondisi aksesibilitas geografis sulit dijangkau.
(6) Kabupaten/kota non prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d memiliki kriteria yaitu:
a. nilai total realisasi penanaman modal yang dikategorikan kecil; dan/atau
b. kondisi aksesibilitas geografis yang mudah dijangkau.
(7) Kategori nilai total realisasi penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, ayat (4) huruf a, ayat (5) huruf a, dan ayat (6) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 7
Kewenangan penggunaan DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2021 dilaksanakan oleh:
a. DPMPTSP provinsi atas kegiatan berusaha yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi, yaitu:
1. penanaman modal dalam negeri yang ruang lingkup kegiatan lintas daerah kabupaten/kota;
dan
2. penanaman modal dalam negeri yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
b. DPMPTSP kabupaten/kota atas kegiatan berusaha penanaman modal dalam negeri yang menjadi kewenangan DPMPTSP kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Pasal 8
Pengelolaan DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2021 meliputi:
a. perencanaan kegiatan;
b. penganggaran;
c. pelaksanaan kegiatan;
d. pelaporan; dan
e. monitoring dan evaluasi.
Pasal 9
(1) Terhadap perencanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, DPMPTSP penerima DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2021 mengacu pada rincian APBN Tahun Anggaran 2021 yang ditetapkan oleh PRESIDEN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perencanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. menu kegiatan; dan
b. rincian alokasi DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2021.
Pasal 10
(1) Penganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, dianggarkan ke dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) provinsi, kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan keuangan daerah.
(2) Harga satuan biaya DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2021 disusun dengan berpedoman pada peraturan
mengenai standar harga satuan regional.
(3) Dalam hal standar harga satuan di daerah berbeda dengan standar harga satuan regional yang telah ditetapkan oleh PRESIDEN, daerah dapat menggunakan harga satuan biaya sesuai standar daerah dengan tidak melebihi standar harga satuan regional.
Pasal 11
(1) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, dilaksanakan oleh DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota sesuai kegiatan DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran
2021. (2) Target output dan alokasi anggaran untuk kegiatan Pemantauan, Pengawasan, dan Bimbingan Teknis/Sosialisasi setiap daerah dilaksanakan sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh BKPM.
Pasal 12
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d, disampaikan oleh DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota secara berkala 6 (enam) bulan sekali.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa laporan DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2021 per jenis kegiatan, yang terdiri atas:
a. realisasi penyerapan anggaran; dan
b. realisasi kegiatan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan oleh DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota kepada BKPM, Kementerian
Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan.
(4) Dalam hal BKPM membutuhkan data laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), di luar periode penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota menyampaikan laporan dimaksud kepada BKPM.
Pasal 13
(1) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e dilakukan terhadap:
a. ketepatan waktu penyampaian laporan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali;
b. realisasi penyerapan anggaran setiap kegiatan DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2021;
c. dampak dan manfaat pelaksanaan; dan
d. permasalahan yang dihadapi dan tindak lanjut yang diperlukan.
(2) Monitoring dan evaluasi pelaksanaan DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota dilaksanakan oleh BKPM c.q. Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait.
Pasal 14
Pengelolaan keuangan DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2021 dalam APBD dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang pengelolaan keuangan daerah.
Pasal 15
(1) Pengelolaan DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2021 dilaksanakan sesuai dengan
petunjuk teknis penggunaan DAK Nonfisik Fasilitasi Penanaman Modal Tahun Anggaran 2021 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(2) Target output kegiatan dan alokasi anggaran untuk pengelolaan DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(3) Format profil hasil pemantauan pelaku usaha yang dikunjungi ke lokasi proyek untuk pengelolaan DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(4) Format profil hasil pengawasan pelaku usaha yang dikunjungi ke lokasi proyek untuk pengelolaan DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(5) Format Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk pengelolaan DAK Nonfisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 16
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020
KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAHLIL LAHADALIA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
