Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 90/SK/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal

PERATURAN_BKPM No. 10 Tahun 2018 berlaku

Pasal 246

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal terdiri atas: a. Direktorat Pelayanan Perizinan Berusaha; b. Direktorat Pengembangan Sistem Perizinan Berusaha; c. Direktorat Pelayanan Fasilitas Berusaha; dan d. Direktorat Pemantauan Kepatuhan Perizinan Berusaha. 2. Judul Bagian Ketiga pada BAB X diubah sehingga berbunyi:

Pasal 247

Direktorat Pelayanan Perizinan Berusaha mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. 4. Ketentuan Pasal 248 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 248

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 247, Direktorat Pelayanan Perizinan Berusaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan berbantuan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik; dan b. penyiapan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan operasional perizinan berusaha. 5. Ketentuan Pasal 249 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 249

Direktorat Pelayanan Perizinan Berusaha terdiri atas: a. Subdirektorat Pelayanan Berbantuan Perizinan Berusaha; dan b. Subdirektorat Pelayanan Operasional Perizinan Berusaha. 6. Ketentuan Pasal 250 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 250

Subdirektorat Pelayanan Berbantuan Perizinan Berusaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan berbantuan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. 7. Ketentuan Pasal 251 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 251

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250, Subdirektorat Pelayanan Berbantuan Perizinan Berusaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan konsultasi perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik; b. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik; dan c. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemantauan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat. 8. Ketentuan Pasal 252 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 252

Subdirektorat Pelayanan Berbantuan Perizinan Berusaha terdiri atas: a. Seksi Pelayanan Konsultasi Perizinan Berusaha; b. Seksi Fasilitasi Pelayanan Perizinan Berusaha; dan c. Seksi Pemantauan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat. 9. Ketentuan Pasal 253 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 253

(1) Seksi Pelayanan Konsultasi Perizinan Berusaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan konsultasi perizinan berusaha melalui media elektronik. (2) Seksi Fasilitasi Pelayanan Perizinan Berusaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang fasilitasi pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. (3) Seksi Pemantauan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemantauan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pusat. 10. Ketentuan Pasal 254 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 254

Subdirektorat Pelayanan Operasional Perizinan Berusaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelaksanaan pelayanan operasional perizinan berusaha. 11. Ketentuan Pasal 255 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 255

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254, Subdirektorat Pelayanan Operasional Perizinan Berusaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan sektor primer dan tersier; b. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan sektor sekunder; dan c. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan prioritas. 12. Ketentuan Pasal 256 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 256

Subdirektorat Pelayanan Operasional Perizinan Berusaha terdiri atas: a. Seksi Pelayanan Sektor Primer dan Tersier; b. Seksi Pelayanan Sektor Sekunder; dan c. Seksi Pelayanan Prioritas. 13. Ketentuan Pasal 257 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 257

(1) Seksi Pelayanan Sektor Primer dan Tersier mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan perizinan berusaha sektor primer dan tersier. (2) Seksi Pelayanan Sektor Sekunder mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan perizinan berusaha sektor sekunder. (3) Seksi Pelayanan Prioritas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan perizinan berusaha prioritas. 14. Judul Bagian Keempat pada BAB X diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 258

Direktorat Pengembangan Sistem Perizinan Berusaha mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan penyusunan kebijakan teknis di bidang tata kelola dan integrasi sistem dan pengembangan sistem aplikasi perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. 16. Ketentuan Pasal 259 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 259

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258, Direktorat Pengembangan Sistem Perizinan Berusaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan kebijakan teknis di bidang tata kelola dan integrasi sistem; dan b. penyiapan koordinasi dan penyusunan kebijakan teknis di bidang pengembangan sistem aplikasi. 17. Ketentuan Pasal 260 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 260

Direktorat Pengembangan Sistem Perizinan Berusaha terdiri atas: a. Subdirektorat Tata Kelola dan Integrasi Sistem; dan b. Subdirektorat Pengembangan Sistem Aplikasi. 18. Ketentuan Pasal 261 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 261

Subdirektorat Tata Kelola dan Integrasi Sistem mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan kebijakan teknis di bidang tata kelola dan integrasi sistem. 19. Ketentuan Pasal 262 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 262

Dalam melaksanakan tugas, Subdirektorat Tata Kelola dan Integrasi Sistem menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan kebijakan teknis di bidang tata kelola teknologi informasi; b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan kebijakan teknis di bidang integrasi sistem pemerintah pusat; dan c. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan kebijakan teknis di bidang integrasi sistem pemerintah daerah. 20. Ketentuan Pasal 263 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 263

Subdirektorat Tata Kelola dan Integrasi Sistem terdiri atas: a. Seksi Tata Kelola Teknologi Informasi; b. Seksi Integrasi Sistem Pemerintah Pusat; dan c. Seksi Integrasi Sistem Pemerintah Daerah. 21. Ketentuan Pasal 264 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 264

(1) Seksi Tata Kelola Teknologi Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan kebijakan teknis di bidang tata kelola teknologi informasi. (2) Seksi Integrasi Sistem Pemerintah Pusat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan kebijakan teknis di bidang integrasi sistem pemerintah pusat. (3) Seksi Integrasi Sistem Pemerintah Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan kebijakan teknis di bidang integrasi sistem pemerintah daerah. 22. Ketentuan Pasal 265 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 265

Subdirektorat Pengembangan Sistem Aplikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan kebijakan teknis di bidang pembangunan, pengembangan, dan pengelolaan sistem aplikasi, infrastruktur keamanan, dan jaringan serta dukungan teknis sistem. 23. Ketentuan Pasal 266 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 266

Dalam melaksanakan tugas, Subdirektorat Pengembangan Sistem Aplikasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan kebijakan teknis di bidang pembangunan, pengembangan, pengelolaan sistem aplikasi, dan basis data; b. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan kebijakan teknis di bidang pembangunan, pengembangan, pengelolaan infrastruktur keamanan, dan jaringan; dan c. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan kebijakan teknis di bidang dukungan teknis sistem. 24. Ketentuan Pasal 267 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 267

Subdirektorat Pengembangan Sistem Aplikasi terdiri atas: a. Seksi Pengembangan Sistem Aplikasi dan Basis Data; b. Seksi Pengembangan Infrastruktur Keamanan dan Jaringan; dan c. Seksi Dukungan Teknis Sistem. 25. Ketentuan Pasal 268 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 268

(1) Seksi Pengembangan Sistem Aplikasi dan Basis Data mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan kebijakan teknis di bidang pembangunan, pengembangan, pengelolaan sistem aplikasi dan basis data. (2) Seksi Pengembangan Infrastruktur Keamanan dan Jaringan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan kebijakan teknis di bidang pembangunan, pengembangan, pengelolaan infrastruktur keamanan dan jaringan. (3) Seksi Dukungan Teknis Sistem mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan kebijakan teknis di bidang dukungan teknis sistem. 26. Judul Bagian Kelima pada BAB X diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 269

Direktorat Pelayanan Fasilitas Berusaha mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan fasilitas berusaha. 28. Ketentuan Pasal 270 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 270

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269, Direktorat Pelayanan Fasilitas Berusaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan fasilitas berusaha sektor primer dan tersier; dan b. penyiapan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan fasilitas berusaha sektor sekunder. 29. Ketentuan Pasal 271 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 271

Direktorat Pelayanan Fasilitas Berusaha terdiri atas: a. Subdirektorat Fasilitas Sektor Primer dan Tersier; dan b. Subdirektorat Fasilitas Sektor Sekunder. 30. Ketentuan Pasal 272 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 272

Subdirektorat Fasilitas Sektor Primer dan Tersier mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan fasilitas berusaha sektor primer dan tersier. 31. Ketentuan Pasal 273 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 273

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 272, Subdirektorat Fasilitas Sektor Primer dan Tersier menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan fasilitas berusaha bidang usaha pertanian, peternakan, perkebunan, pariwisata, dan prasarana; b. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan fasilitas berusaha bidang usaha kehutanan, perikanan, perhubungan, dan telekomunikasi; dan c. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan fasilitas berusaha bidang usaha pertambangan dan energi, perdagangan, dan aneka jasa. 32. Ketentuan Pasal 274 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 274

Subdirektorat Fasilitas Sektor Primer dan Tersier terdiri atas: a. Seksi Pertanian, Peternakan, Perkebunan, Pariwisata, dan Prasarana; b. Seksi Kehutanan, Perikanan, Perhubungan, dan Telekomunikasi; dan c. Seksi Pertambangan dan Energi, Perdagangan, dan Aneka Jasa. 33. Ketentuan Pasal 275 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 275

(1) Seksi Pertanian, Peternakan, Perkebunan, Pariwisata, dan Prasarana mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan fasilitas berusaha bidang usaha pertanian, peternakan, perkebunan, pariwisata, dan prasarana. (2) Seksi Kehutanan, Perikanan, Perhubungan, dan Telekomunikasi mempunyai tugas melakukan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan fasilitas berusaha bidang usaha kehutanan, perikanan, perhubungan, dan telekomunikasi. (3) Seksi Pertambangan dan Energi, Perdagangan, dan Aneka Jasa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan fasilitas berusaha bidang usaha pertambangan dan energi, perdagangan, dan aneka jasa. 34. Ketentuan Pasal 276 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 276

Subdirektorat Fasilitas Sektor Sekunder mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan fasilitas berusaha sektor sekunder. 35. Ketentuan Pasal 277 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 277

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276, Subdirektorat Fasilitas Sektor Sekunder menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan fasilitas berusaha bidang usaha industri mesin, logam, dan barang logam; b. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan fasilitas berusaha bidang usaha industri kimia dan barang kimia; dan c. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan fasilitas berusaha bidang usaha industri aneka. 36. Ketentuan Pasal 278 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 278

Subdirektorat Fasilitas Sektor Sekunder terdiri atas: a. Seksi Industri Mesin, Logam, dan Barang Logam; b. Seksi Industri Kimia dan Barang Kimia; dan c. Seksi Industri Aneka. 37. Ketentuan Pasal 279 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 279

(1) Seksi Industri Mesin, Logam, dan Barang Logam mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan fasilitas berusaha bidang usaha industri mesin, logam, dan barang logam. (2) Seksi Industri Kimia dan Barang Kimia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan fasilitas berusaha bidang usaha industri kimia dan barang kimia. (3) Seksi Industri Aneka mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pelayanan fasilitas berusaha bidang usaha industri aneka. 38. Judul Bagian Keenam pada BAB X diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 279

Direktorat Pemantauan Kepatuhan Perizinan Berusaha mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemantauan kepatuhan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. 40. Ketentuan Pasal 279B diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 279

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 279A, Direktorat Pemantauan Kepatuhan Perizinan Berusaha menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemantauan kepatuhan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sektor primer dan tersier; dan b. penyiapan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemantauan kepatuhan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sektor sekunder. 41. Ketentuan Pasal 279C diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 279

Direktorat Pemantauan Kepatuhan Perizinan Berusaha terdiri atas: a. Subdirektorat Pemantauan Kepatuhan Perizinan Berusaha Sektor Primer dan Tersier; dan b. Subdirektorat Pemantauan Kepatuhan Perizinan Berusaha Sektor Sekunder. 42. Ketentuan Pasal 279D diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 279

Subdirektorat Pemantauan Kepatuhan Perizinan Berusaha Sektor Primer dan Tersier mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemantauan kepatuhan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sektor primer dan tersier. 43. Ketentuan Pasal 279E diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 279

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 279D, Subdirektorat Pemantauan Kepatuhan Perizinan Berusaha Sektor Primer dan Tersier menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemantauan kepatuhan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik bidang usaha pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan, dan kehutanan; b. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemantauan kepatuhan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik bidang usaha pariwisata, perhubungan, telekomunikasi, dan prasarana lainnya; dan c. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemantauan kepatuhan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik bidang usaha pertambangan dan energi, perdagangan dan aneka jasa. 44. Ketentuan Pasal 279F diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 279

Subdirektorat Pemantauan Kepatuhan Perizinan Berusaha Sektor Primer dan Tersier terdiri atas: a. Seksi Pertanian, Peternakan, Perkebunan, Perikanan, dan Kehutanan; b. Seksi Pariwisata, Perhubungan, Telekomunikasi dan Prasarana Lainnya; dan c. Seksi Pertambangan dan Energi, Perdagangan dan Aneka Jasa. 45. Ketentuan Pasal 279G diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 279

(1) Seksi Pertanian, Peternakan, Perkebunan, Perikanan, dan Kehutanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemantauan kepatuhan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik bidang usaha pertanian, peternakan, perkebunan, perikanan, dan kehutanan. (2) Seksi Pariwisata, Perhubungan, Telekomunikasi dan Prasarana Lainnya mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemantauan kepatuhan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sektor bidang usaha pariwisata, perhubungan, telekomunikasi, dan prasarana lainnya. (3) Seksi Pertambangan dan Energi, Perdagangan dan Aneka Jasa mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemantauan kepatuhan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik bidang usaha pertambangan dan energi, perdagangan dan aneka jasa. 46. Ketentuan Pasal 279H diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 279

Subdirektorat Pemantauan Kepatuhan Perizinan Berusaha Sektor Sekunder mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemantauan kepatuhan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sektor sekunder. 47. Ketentuan Pasal 279I diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 279

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 279H, Subdirektorat Pemantauan Kepatuhan Perizinan Berusaha Sektor Sekunder menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemantauan kepatuhan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik bidang usaha industri mesin, logam, dan barang logam; b. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemantauan kepatuhan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik bidang usaha industri kimia dan barang kimia; dan c. penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemantauan kepatuhan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik bidang usaha industri aneka. 48. Ketentuan Pasal 279J diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 279

Subdirektorat Pemantauan Kepatuhan Perizinan Berusaha Sektor Sekunder terdiri atas: a. Seksi Industri Mesin, Logam, dan Barang Logam; b. Seksi Industri Kimia dan Barang Kimia; dan c. Seksi Industri Aneka. 49. Ketentuan Pasal 279K diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 279

(1) Seksi Industri Mesin, Logam, dan Barang Logam mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemantauan kepatuhan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik bidang usaha industri mesin, logam, dan barang logam. (2) Seksi Industri Kimia dan Barang Kimia mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemantauan kepatuhan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik bidang usaha industri kimia dan barang kimia. (3) Seksi Industri Aneka mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan teknis, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemantauan kepatuhan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik bidang usaha industri aneka. 50. Ketentuan Pasal 366 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 366

Bidang Pengelolaan Sistem Informasi terdiri atas: a. Subbidang Pengelolaan Subsistem Pelayanan Perizinan; dan b. Subbidang Pengelolaan Subsistem Pelayanan Informasi. 51. Ketentuan Pasal 367 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 367

(1) Subbidang Pengelolaan Subsistem Pelayanan Perizinan mempunyai tugas melaksanakan pembangunan, pengembangan, pengelolaan dan pemeliharaan serta penyusunan standardisasi subsistem pelayanan perizinan penanaman modal. (2) Subbidang Pengelolaan Subsistem Pelayanan Informasi mempunyai tugas melaksanakan pembangunan, pengembangan, pengelolaan dan pemeliharaan serta penyusunan standardisasi subsistem pelayanan informasi penanaman modal dan portal BKPM. #### Pasal II Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2018 KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA, ttd THOMAS TRIKASIH LEMBONG Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA