Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2013 tentang PELIMPAHAN WEWENANG PEMBERIAN IZIN PRINSIP PENANAMAN MODAL KEPADA DEWAN KAWASAN SABANG

PERATURAN_BKPM No. 10 Tahun 2013 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan: 1. Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat BKPM, adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab di bidang penanaman modal, yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN. 2. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, yang selanjutnya disebut Kawasan Sabang, adalah Kawasan yang meliputi Kota Sabang (Pulau Weh, Pulau Klah, Pulau Rubiah, Pulau Seulako, dan Pulau Rondo), dan sebagian Kabupaten Aceh Besar (Pulau Breuh, Pulau Nasi, dan Pulau Teunom) serta pulau-pulau kecil di sekitarnya www.djpp.kemenkumham.go.id yang terletak dalam batas-batas koordinat sebagaimana terlampir dalam UNDANG-UNDANG Nomor 37 Tahun 2000 tentang Penetapan PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi UNDANG-UNDANG. 3. Dewan Kawasan Sabang, yang selanjutnya disingkat DKS, adalah Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang. 4. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, yang selanjutnya disebut BPKS, adalah Badan Pengelola dan Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang. 5. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing, untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA. 6. Izin Prinsip Penanaman Modal, yang selanjutnya disebut sebagai Izin Prinsip, adalah izin dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang wajib dimiliki dalam rangka memulai usaha. 7. Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal, yang selanjutnya disebut Izin Prinsip Perluasan, adalah Izin Prinsip yang wajib dimiliki perusahaan untuk memulai kegiatan dalam rangka perluasan usaha. 8. Izin Prinsip Perubahan Penanaman Modal, yang selanjutnya disebut Izin Prinsip Perubahan, adalah Izin Prinsip yang wajib dimiliki perusahaan, dalam rangka legalisasi perubahan rencana atau realisasi Penanaman Modal yang telah ditetapkan sebelumnya. 9. Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan Penanaman Modal, yang selanjutnya disebut Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan, adalah Izin Prinsip yang wajib dimiliki perusahaan hasil penggabungan, untuk melaksanakan bidang usaha perusahaan hasil penggabungan. 10. Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi secara Elektronik, yang selanjutnya disingkat SPIPISE, adalah sistem elektronik pelayanan Perizinan dan Nonperizinan yang terintegrasi antara BKPM dengan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang memiliki kewenangan Perizinan dan Nonperizinan, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Administrator Kawasan Ekonomi Khusus, Perangkat Daerah Provinsi Bidang Penanaman Modal, Perangkat Daerah Kabupaten/Kota Bidang Penanaman Modal dan Instansi Penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu di bidang Penanaman Modal. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 2

BKPM melimpahkan wewenang penerbitan Izin Prinsip, Izin Prinsip Perubahan, Izin Prinsip Perluasan, Izin Prinsip Penggabungan Perusahaan, pembatalan dan pencabutannya di Kawasan Sabang kepada DKS.

Pasal 3

(1) Kewenangan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas : a. bidang usaha yang di dalamnya terdapat modal asing; b. bidang usaha yang masih menjadi kewenangan Pemerintah berdasarkan peraturan perundangan-undangan mengenai Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. (2) Kewenangan yang dilimpahkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1): a. di bidang Perindustrian tidak mencakup izin prinsip penanaman modal beserta perubahannya untuk jenis industri sebagai berikut: 1. industri minuman beralkohol; 2. industri kertas berharga; 3. industri senjata dan amunisi; 4. industri yang mengolah dan menghasilkan Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) dan industri teknologi tinggi yang strategis; 5. industri yang merupakan prioritas tinggi pada skala nasional sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian tentang industri prioritas tinggi; b. di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral tidak mencakup izin prinsip penanaman modal Hulu Minyak dan Gas Bumi karena merupakan kewenangan Kementerian Teknis terkait.

Pasal 4

Kewenangan yang dilimpahkan kepada DKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 berdasarkan Peraturan ini dilaksanakan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu BPKS.

Pasal 5

Dalam rangka melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, BPKS: a. melaporkan penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di bidang Penanaman Modal kepada Kepala BKPM setiap tahun paling lambat bulan Februari tahun berikutnya; www.djpp.kemenkumham.go.id b. harus memperhatikan: 1. Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal; 2. Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala BKPM, antara lain: a) Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2009 tentang Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik dan perubahannya; b) Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 6 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Pembinaan dan Pelaporan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal da perubahannya; c) Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2011 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Penanaman Modal Provinsi dan Kabupaten/Kota; d) Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dan perubahannya; e) Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 10 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Penanaman Modal Provinsi dan Kabupaten/Kota; f) Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal dan perubahannya; 3. Peraturan dan ketentuan teknis yang ditetapkan oleh Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan peraturan perundang-undangan daerah yang terkait. c. apabila diperlukan, BPKS dapat berkonsultasi kepada BKPM dan instansi teknis lainnya.

Pasal 6

Perkembangan pelaksanaan Penanaman Modal di Kawasan Sabang dan evaluasinya dilaporkan kepada Kepala BKPM melalui Kepala Pusat Pengolahan Data dan Informasi Penanaman Modal BKPM setiap akhir tahun kalender, sudah disampaikan pada tanggal 15 (lima belas) Januari tahun berikutnya.

Pasal 7

Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini, Kepala BKPM dapat menempatkan pejabat perbantuan di BPKS. www.djpp.kemenkumham.go.id

Pasal 8

Dengan berlakunya Peraturan ini, Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Pendaftaran dan Izin Prinsip Penanaman Modal kepada Dewan Kawasan Sabang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 9

Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2013 KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA, MUHAMAD CHATIB BASRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juli 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id