Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2022 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KEMITRAAN DI BIDANG PENANAMAN MODAL ANTARA USAHA BESAR DENGAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH DI DAERAH
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro.
2. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil.
3. Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan
atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Menengah.
4. Usaha Besar adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh badan usaha dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar dari Usaha Menengah, yang meliputi usaha nasional milik negara atau swasta, usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di INDONESIA.
5. Kemitraan adalah kerja sama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah terutama dimana Usaha Besar berinvestasi.
6. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal yang selanjutnya disebut Menteri adalah Menteri/Kepala Badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/penanaman modal.
7. Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal yang selanjutnya disebut Kementerian adalah Kementerian/Badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/penanaman modal.
Pasal 2
Pelaksanaan Kemitraan di bidang penanaman modal antara Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di daerah yang diatur dalam Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi pelaku usaha, kementerian/lembaga dan daerah dalam pelaksanaan Kemitraan antara Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di daerah.
Pasal 3
Pelaksanaan Kemitraan Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di daerah di bidang penanaman modal
bertujuan untuk:
a. mewujudkan pemerataan kesempatan dan kontribusi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di daerah dalam peningkatan perekonomian di daerah;
b. meningkatkan kapasitas dan kompetensi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di daerah untuk berkolaborasi dengan Usaha Besar baik dari dalam maupun luar negeri;
c. mendorong bertumbuhnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di daerah yang masuk dalam rantai pasok bagi penguatan nilai tambah dan basis produksi di dalam negeri; dan
d. menjaga kepastian dan keberlangsungan usaha yang saling menguntungkan antara Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di daerah.
Pasal 4
Kemitraan Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di daerah wajib dilakukan untuk bidang usaha prioritas penanaman modal dan/atau bidang usaha yang dipersyaratkan bermitra sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan.
Pasal 5
(1) Pola Kemitraan dilaksanakan melalui:
a. inti-plasma;
b. subkontrak;
c. waralaba;
d. perdagangan umum;
e. distribusi dan keagenan;
f. rantai pasok; dan/atau
g. bentuk kemitraan lain.
(2) Bentuk Kemitraan lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf g, meliputi:
a. bagi hasil;
b. kerja sama operasional;
c. usaha patungan;
d. penyumberluaran (outsourcing); dan/atau
e. pembangunan sarana prasarana (konstruksi).
Pasal 6
Dalam pola Kemitraan inti-plasma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, Usaha Besar sebagai inti membina dan mengembangkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di daerah, yang menjadi plasmanya dalam:
a. penyediaan dan penyiapan lahan;
b. penyediaan sarana produksi;
c. pemberian bimbingan teknis produksi dan manajemen usaha;
d. perolehan, penguasaan, dan peningkatan teknologi yang diperlukan;
e. pembiayaan;
f. pemasaran;
g. penjaminan;
h. pemberian informasi; dan/atau
i. pemberian bantuan lain yang diperlukan bagi peningkatan efisiensi dan produktivitas dan wawasan usaha.
Pasal 7
Dalam pola Kemitraan subkontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b dan/atau memproduksi barang dan/atau jasa, Usaha Besar memberikan dukungan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di daerah berupa:
a. kesempatan dan kemudahan untuk mengerjakan sebagian produksi dan/atau komponennya;
b. kesempatan dan kemudahan memperoleh bahan baku yang diproduksi secara berkesinambungan dengan jumlah dan harga yang wajar;
c. bimbingan dan kemampuan teknis produksi dan/atau manajemen;
d. perolehan, penguasaan, dan peningkatan teknologi yang
diperlukan;
e. pembiayaan dan pengaturan sistem pembayaran yang tidak merugikan salah satu pihak; dan/atau
f. upaya untuk tidak melakukan pemutusan hubungan sepihak.
Pasal 8
(1) Dalam pola Kemitraan waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, Usaha Besar sebagai pemberi waralaba dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di daerah sebagai penerima waralaba.
(2) Usaha Besar yang memperluas usahanya dengan cara waralaba memberikan kesempatan dan mendahulukan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di daerah yang memiliki kapasitas dan kelayakan usaha.
Pasal 9
(1) Dalam pola Kemitraan perdagangan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d dapat dilakukan dalam bentuk kerja sama pemasaran, dan penyediaan lokasi usaha dari Usaha Besar kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di daerah yang dilakukan secara terbuka.
(2) Pemenuhan kebutuhan barang dan jasa yang diperlukan oleh Usaha Besar dilakukan dengan mengutamakan pengadaan hasil produksi barang dan jasa yang diperlukan.
(3) Pengaturan sistem pembayaran antara Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di daerah dilakukan dengan tidak merugikan salah satu pihak.
Pasal 10
Dalam pola Kemitraan distribusi dan keagenan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e, Usaha Besar memberikan hak khusus untuk memasarkan barang dan jasa kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Pasal 11
Dalam pola Kemitraan rantai pasok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f, dapat dilakukan melalui kegiatan usaha oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di daerah dengan Usaha Besar paling sedikit meliputi:
a. pengelolaan perpindahan produk yang dilakukan oleh perusahaan dengan penyedia bahan baku;
b. pendistribusian produk dari perusahaan ke konsumen;
dan/atau
c. pengelolaan ketersediaan bahan baku, pasokan bahan baku, serta proses fabrikasi.
Pasal 12
(1) Dalam pola Kemitraan bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di daerah sebagai pelaksana yang menjalankan usaha yang dibiayai oleh Usaha Besar.
(2) Para pihak yang bermitra dengan pola bagi hasil memberikan kontribusi sesuai dengan kemampuan dan sumber daya yang dimiliki serta disepakati kedua belah pihak yang bermitra.
(3) Besarnya pembagian keuntungan yang diterima atau kerugian yang ditanggung oleh Usaha Besar dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di daerah yang melakukan Kemitraan dengan pola bagi hasil berdasarkan pada perjanjian yang disepakati.
Pasal 13
Dalam pola Kemitraan kerja sama operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di daerah dengan Usaha Besar menjalankan usaha yang sifatnya sementara sampai dengan pekerjaan selesai.
Pasal 14
(1) Dalam pola Kemitraan usaha patungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di daerah dapat melakukan Kemitraan dengan Usaha Besar.
(2) Dalam menjalankan aktivitas ekonomi bersama Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di daerah berbagi secara proporsional dalam kepemilikan saham, keuntungan, risiko, dan manajemen perusahaan.
Pasal 15
(1) Dalam pola Kemitraan penyumberluaran (outsourcing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di daerah dapat melakukan Kemitraan dengan Usaha Besar untuk mengerjakan pekerjaan atau bagian pekerjaan di luar pekerjaan utama Usaha Besar.
(2) Pola Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijalankan pada bidang dan jenis usaha yang bukan merupakan pekerjaan pokok dan/atau bukan komponen pokok.
(3) Dalam pola Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Usaha Besar sebagai pemilik pekerjaan dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di daerah sebagai penyedia dan pelaksana jasa pekerjaan.
(4) Pelaksanaan pola Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
(1) Dalam pola Kemitraan pembangunan sarana prasarana (konstruksi) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf e, Usaha Besar dapat mengalokasikan pekerjaan pembangunan sarana prasarana yang meliputi:
a. pengadaan material;
b. pengadaan peralatan; dan
c. pelaksanaan konstruksi.
(2) Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di daerah melaksanakan pengadaan dan pelaksanaan konstruksi pembangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan.
Pasal 17
(1) Usaha Besar yang melakukan kegiatan usaha yang masuk ke dalam bidang usaha prioritas penanaman modal dan bidang usaha yang dipersyaratkan bermitra sesuai dengan ketentuan peraturan perundang– undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menyusun komitmen Kemitraan dengan mencantumkan:
a. jenis pekerjaan;
b. perkiraan nilai pekerjaan; dan
c. waktu pelaksanaan Kemitraan.
(2) Komitmen Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuat dalam bentuk surat pernyataan komitmen Kemitraan dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 18
Pelaksanaan Kemitraan dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di daerah sesuai dengan jenis pekerjaan dan perkiraan nilai pekerjaan yang dikomitmenkan oleh Usaha Besar.
Pasal 19
(1) Dalam hal jenis pekerjaan dan perkiraan nilai pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 tidak dapat dilakukan oleh Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, pelaksanaan Kemitraan dilakukan dengan perusahaan penanaman modal dalam negeri di daerah.
(2) Perusahaan penanaman modal dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan Kemitraan wajib melibatkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di daerah.
(3) Pelaksanaan Kemitraan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan dengan pola Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Pasal 20
(1) Usaha Besar yang melakukan kegiatan penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus memberikan pernyataan komitmen Kemitraan pada saat mengajukan perizinan berusaha melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission).
(2) Bagi pelaku Usaha Besar yang telah mendapatkan perizinan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib menyampaikan pernyataan komitmen Kemitraan untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang–undangan mengenai pedoman dan tata cara pelayanan perizinan berusaha berbasis risiko dan fasilitas penanaman modal.
(3) Untuk pelaksanaan komitmen Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan asosiasi usaha menyiapkan daftar calon mitra Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di daerah yang siap dimitrakan dengan Usaha Besar.
(4) Usaha Besar dapat memilih calon mitra Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di daerah yang siap dimitrakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Dalam hal Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di daerah tidak memenuhi kompetensi sesuai jenis pekerjaan yang dikomitmenkan, Usaha Besar dapat mengusulkan calon mitra Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
(6) Calon mitra Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak memiliki afiliasi secara kepemilikan saham atau pengurus dengan Usaha Besar.
Pasal 21
(1) Pelaksanaan Kemitraan usaha dibuktikan dengan dokumen kesepakatan Kemitraan usaha yang ditandatangani oleh Usaha Besar dengan pelaku Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
(2) Dokumen kesepakatan Kemitraan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan sebelum jangka waktu atau paling lambat pada saat pelaksanaan Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(1) huruf c sesuai karakteristik sektor usaha.
(3) Dokumen kesepakatan Kemitraan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit:
a. identitas para pihak;
b. kegiatan usaha;
c. hak dan kewajiban para pihak;
d. bentuk pengembangan;
e. jangka waktu Kemitraan;
f. jangka waktu dan mekanisme pembayaran; dan
g. penyelesaian perselisihan.
Pasal 22
Kemitraan untuk bidang usaha yang dipersyaratkan bermitra sesuai dengan ketentuan peraturan perundang–undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus dilakukan secara berkelanjutan selama Usaha Besar masih melakukan kegiatan usaha.
Pasal 23
Usaha Besar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dalam mengajukan perizinan berusaha menyatakan komitmen Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission).
Pasal 24
Pelaksanaan Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan dengan pola Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Pasal 25
(1) Dalam melaksanakan kesepakatan Kemitraan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di daerah wajib melaksanakan secara profesional dengan penuh tanggung jawab sesuai dengan kesepakatan dan perjanjian.
(2) Dalam hal pelaku usaha Mikro, Kecil, dan Menengah tidak dapat melaksanakan kesepakatan sesuai perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), kementerian/lembaga dan pemerintah daerah wajib melakukan pembinaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di daerah.
(3) Pembinaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara terkoordinasi antara kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan asosiasi usaha.
Pasal 26
Pembinaan yang dilakukan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan asosiasi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dapat berupa:
a. pemberian perizinan berusaha;
b. penyediaan lokasi usaha;
c. peningkatan kompetensi dan sertifikasi sesuai kebutuhan; dan/atau
d. fasilitasi pembiayaan.
Pasal 27
Dalam melaksanakan Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 24, Usaha Besar wajib memperhatikan:
a. pembinaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di daerah untuk memenuhi standar kualitas dan kuantitas kegiatan Kemitraan sesuai dengan perjanjian Kemitraan;
dan
b. pelaksanaan Kemitraan secara berkesinambungan dengan prinsip kesetaraan, keterbukaan, akuntabilitas, profesional, dan transparansi yang saling menguntungkan.
Pasal 28
Usaha Besar dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di daerah dalam pelaksanaan Kemitraan wajib menyampaikan laporan pelaksanaan Kemitraan melalui sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik (online single submission) secara berkala.
Pasal 29
(1) Kementerian/lembaga dapat memberikan penghargaan kepada Usaha Besar yang melaksanakan kewajiban Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Kementerian/lembaga dapat memberikan penghargaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di daerah yang melaksanakan Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1).
(3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat berupa:
a. piagam/trofi penghargaan; atau
b. penghargaan dalam bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 30
(1) Usaha Besar yang tidak melaksanakan kewajiban
Kemitraan dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat diberikan sanksi administratif yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan perizinan usaha berbasis risiko.
(2) Pengenaan sanksi administratif atas tidak terlaksananya Kemitraan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi laporan kegiatan penanaman modal dan/atau pemeriksaan lapangan.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan secara bertahap dengan kewajiban Usaha Besar melaksanakan perbaikan pelaksanaan Kemitraan.
(4) Pengenaan sanksi secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pengawasan perizinan berusaha.
Pasal 31
(1) Dalam hal terjadi perselisihan terkait dengan penghentian perjanjian Kemitraan, para pihak terlebih dahulu menyelesaikan perselisihan tersebut secara musyawarah dan mufakat.
(2) Dalam hal penyelesaian perselisihan tidak tercapai musyawarah dan mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian/lembaga atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya dapat melakukan mediasi untuk mencapai kesepakatan antara Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di daerah.
Pasal 32
(1) Bagi Usaha Besar yang sudah memiliki perizinan berusaha dan/atau fasilitas penanaman modal tidak diwajibkan untuk menyampaikan komitmen Kemitraan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1).
(2) Penyampaian komitmen Kemitraan oleh Usaha Besar hanya diperuntukkan bagi penanaman modal baru atau yang melakukan pengembangan usaha.
(3) Pengembangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi penambahan/perluasan kegiatan usaha dengan cara menambah kapasitas, bidang usaha, dan/atau lokasi.
Pasal 33
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Februari 2022
MENTERI INVESTASI/ KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BAHLIL LAHADALIA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Februari 2022
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BENNY RIYANTO
