Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh Penanam Modal Dalam Negeri maupun Penanam Modal Asing, untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA.
2. Penanaman Modal Baru adalah segala bentuk kegiatan menanam modal dalam rangka pendirian usaha baru maupun perluasan kegiatan usaha.
3. Industri Pionir adalah industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, dan memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.
4. Kegiatan Usaha Utama adalah bidang usaha dan jenis produksi sebagaimana tercantum dalam izin prinsip, izin investasi, pendaftaran penanaman modal, Nomor Induk Berusaha, dan Izin Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS Wajib Pajak pada saat pengajuan permohonan pengurangan Pajak Penghasilan Badan, termasuk perluasan dan perubahannya sepanjang termasuk dalam kriteria Industri Pionir.
5. Saat Mulai Berproduksi Komersial adalah saat pertama kali hasil produksi dari Kegiatan Usaha Utama dijual ke pasaran dan/atau digunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut.
6. Konfirmasi Pendahuluan (In Advance Confirmation) adalah surat pemberitahuan kepada Penanam Modal mengenai pemenuhan persyaratan Industri Pionir untuk mendapatkan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
7. Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran.
8. Izin Usaha adalah izin yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran dan untuk memulai usaha dan/atau kegiatan sampai sebelum pelaksanaan komersial atau operasional dengan memenuhi persyaratan dan/atau Komitmen.
9. Usulan Pemberian Pengurangan Pajak Penghasilan Badan adalah usulan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal yang ditujukan kepada Menteri Keuangan sebagai bahan pertimbangan untuk keputusan penetapan Pengurangan Pajak Penghasilan Badan.
10. Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat BKPM, adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab di bidang Penanaman Modal, yang dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN.
11. Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission, yang selanjutnya disingkat OSS, adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
12. Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS, yang selanjutnya disebut Lembaga OSS, adalah lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koordinasi penanaman
modal.
