Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2016 tentang PERWAKILAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL DI LUAR NEGERI

PERATURAN_BKPM No. 1 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala ini yang dimaksud dengan: 1. Penanaman Modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh Penanam Modal Dalam Negeri maupun Penanam Modal Asing, untuk melakukan usaha di wilayah negara Republik INDONESIA. 2. Badan Koordinasi Penanaman Modal, yang selanjutnya disingkat BKPM, adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang bertanggung jawab di bidang Penanaman Modal, yang dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN. 3. Perwakilan BKPM di Luar Negeri adalah unsur pelaksana teknis BKPM di luar negeri yang berada di bawah koordinasi Perwakilan Republik INDONESIA di luar negeri atau Kepala Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA di Taipei yang terdiri atas Pejabat Promosi Investasi, Pembantu Pejabat Promosi Investasi, Kepala Bidang Investasi, dan Asisten Senior Bidang Investasi. 4. INDONESIA Investment Promotion Centre, yang selanjutnya disingkat IIPC, adalah kantor perwakilan BKPM di luar negeri yang berlokasi di negara tempat kedudukan. 5. Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA di Taipei, yang selanjutnya disebut KDEI Taipei, adalah lembaga ekonomi yang bersifat non-pemerintah, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perdagangan, serta dipimpin oleh seorang Kepala yang dibantu oleh seorang Wakil Kepala. 6. Kepala BKPM adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang Penanaman Modal, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN. 7. Deputi Bidang Promosi Penamanan Modal adalah unsur pembantu pimpinan yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala BKPM dalam bidang promosi Penanaman Modal. 8. Pejabat Promosi Investasi, yang selanjutnya disebut PPI, adalah Perwakilan BKPM yang memimpin IIPC di negara tempat kedudukan, atau wilayah kerja berdasarkan Keputusan Menteri Luar Negeri Republik INDONESIA. 9. Pembantu Pejabat Promosi Investasi,yang selanjutnya disebut PPPI, adalah unsur pelaksana dan unsur penunjang yang ditugaskan pada IIPC di negara tempat kedudukan atau wilayah kerja berdasarkan Keputusan Menteri Luar Negeri Republik INDONESIA. 10. Kepala Bidang Investasi adalah Pejabat Perwakilan BKPM yang ditempatkan pada KDEI Taipei. 11. Asisten Senior Bidang Investasi adalah unsur pelaksana dan unsur penunjang yang ditugaskan pada KDEI Taipei. 12. Tenaga Pelaksana Administrasi, yang selanjutnya disingkat TPA,adalah pegawai yang dipekerjakan atas dasar kontrak kerja untuk jangka waktu tertentu, guna melakukan tugas-tugas tertentu pada IIPC. 13. Negara Tempat Kedudukan, yang selanjutnya disingkat NTK, adalah negara dimana kantor perwakilan BKPM berlokasi. 14. Wilayah Kerja adalah negara-negara yang ditetapkan oleh Pimpinan BKPM sebagai cakupan lokasi kerja perwakilan BKPM dalam rangka pencapaian target Penanaman Modal. 15. Aparatur Sipil Negara, yang selanjutnya disingkat ASN, adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 16. Pegawai Negeri Sipil, yang selanjutnya disingkat PNS, adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 17. Kementerian Luar Negeri adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang politik dan hubungan luar negeri. 18. Kementerian Perdagangan adalah kementerian yang mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. 19. Perwakilan di Luar Negeri, yang selanjutnya disebut Perwakilan RI, adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler Republik INDONESIA yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik INDONESIA secara keseluruhan di Negara Penerima atau pada Organisasi Internasional. 20. Kepala Perwakilan adalah Unsur Pimpinan, yaitu Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh atau Wakil Tetap Republik INDONESIA, dan Kuasa Usaha Tetap. 21. Tunjangan Penghidupan Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat TPLN, adalah tunjangan penghidupan yang diterima oleh Aparatur Sipil Negara yang ditempatkan pada Perwakilan, meliputi tunjangan pokok dan tunjangan keluarga. 22. Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan instansi pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan. 23. Tata Naskah Dinas adalah pengelolaan informasi tertulis (naskah) yang mencakupi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengabsahan, distribusi, dan penyimpanan, serta media yang digunakan dalam komunikasi kedinasan.

Pasal 2

Peraturan Kepala ini mengatur mengenai: a. penetapan NTK, status, tugasdanfungsi,syarat jabatan, hak dan kewajiban PPI, PPPIdan TPA di NTK; b. hal-hal yang terkait dengan kegiatan internal dan eksternal di IIPC; dan c. syarat jabatan dan hal-hal yang terkait dengan penugasan Kepala Bidang Investasi dan Asisten Senior Bidang Investasi pada KDEI Taipei.

Pasal 3

Penetapan NTK Perwakilan BKPM dilakukan melalui kajianpotensi Penanaman Modal di negara target yang dilakukan dan diusulkan BKPM kepada Kementerian Luar Negeri untuk memperoleh persetujuan.

Pasal 4

(1) PPI dan PPPI berada di bawah koordinasi Kepala Perwakilan RI di NTK dan bertanggung jawab kepada Kepala BKPM. (2) Kepala Bidang Investasi dan Asisten Senior Bidang Investasi merupakan PNS BKPM yang diperbantukan pada KDEI Taipei.

Pasal 5

(1) Perwakilan BKPM di Luar Negeri menjalankan tugas BKPMdalam: a. meningkatkan penanaman modal dari NTK dan Wilayah Kerja ke INDONESIA;dan b. memfasilitasi penanaman modal dari INDONESIA ke NTK dan Wilayah Kerja. (2) Dalam rangka menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perwakilan BKPM di Luar Negeri mempunyai fungsi sebagai berikut: a. melakukan kegiatan pemasaran dan memberikan informasi Penanaman Modal secara proaktif dan terfokus; b. melaksanakan koordinasi sertasinkronisasi program kegiatan pemasaranPenanaman Modal dengan Perwakilan RI, lembaga terkait di NTK dan Wilayah Kerja,sertainstansi Pemerintah dan dunia usaha di INDONESIA; c. memfasilitasi pengiriman misi Penanaman Modal dari NTK dan Wilayah Kerja ke INDONESIA dan penerimaan misi Penanaman Modal dari INDONESIA ke NTK dan Wilayah Kerja; d. memfasilitasi penyelesaian permasalahan Penanaman Modal baik bagi investor baru maupun yang sudah ada serta mendorong realisasi Penanaman Modal dari NTK dan Wilayah Kerja yang telah mendapat perizinan Penanaman Modal dari BKPM; e. melaksanakan pemantauan minat Penanaman Modal dan kebijakan Penanaman Modal di NTK dan Wilayah Kerja; f. memfasilitasi Penanam Modal INDONESIA yang menjalankan kegiatan Penanaman Modalnya di NTK dan Wilayah Kerja; g. mengusulkan program kerja dan kebutuhan anggaran dalam rangka pelaksanaan tugas dan pencapaian target investasi yang ditetapkan oleh pimpinan BKPM dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini;dan h. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Pimpinan BKPM dan Kepala Perwakilan RI di NTK.

Pasal 6

(1) PPI dan PPPI ditempatkan dan diberhentikan dengan Keputusan Menteri Luar Negeri atas usulan Kepala BKPM. (2) Kepala Bidang Investasi dan Asisten Senior Bidang Investasi ditempatkan dan diberhentikan dengan Keputusan Menteri Perdagangan atas usulan Kepala BKPM.

Pasal 7

(1) PPI dan PPPI mempunyai masa tugas paling lama 3 (tiga) tahun, kecuali ditentukan lain oleh Menteri Luar Negeri atas usulan Kepala BKPM. (2) Kepala Bidang Investasi dan Asisten Senior Bidang Investasi mempunyai masa tugas paling lama 3 (tiga) tahun, kecuali ditentukan lain oleh Menteri Perdaganganatas usulan Kepala BKPM.

Pasal 8

Persyaratan untuk jabatan PPI dan Kepala Bidang Investasi yaitu: a. PNSdi lingkungan BKPM; b. sehat jasmani dan rohani; c. minimal Sarjana Strata 1 (S1); d. minimal pangkat Penata Tingkat I (III/d); e. memahami kebijakan Penanaman Modal dan perekonomian INDONESIA; f. memahami prosedur perizinan dan nonperizinan Penanaman Modal; g. mempunyai pengetahuan tentang NTK dan Wilayah Kerja; h. dapat berbahasa Inggris baik lisan maupun tulisan; i. memiliki kemampuan untuk melakukan presentasi dengan baik; j. mampu berinteraksi dengan pihak-pihak yang terkait; k. mengikuti pendidikan dan pelatihan Penanaman Modal; l. mempunyai kemampuan administrasi dan dapat membuat laporan keuangan; dan m. berpenampilan dan berkepribadian baik.

Pasal 9

Persyaratan untuk jabatan PPPI dan Asisten Senior Bidang Investasi yaitu: a. PNS di lingkungan BKPM; b. sehat jasmani dan rohani; c. minimal Sarjana Strata 1 (S1); d. minimal pangkat Penata Muda Tingkat I (III/b) dan sekurang-kurangnya memiliki masa kerja 2 (dua) tahun sebagai PNS BKPM; e. memiliki pengetahuan tentang kebijakan Penanaman Modal; f. memahami prosedur perizinan dan nonperizinan Penanaman Modal; g. mempunyai pengetahuan tentang NTK dan Wilayah Kerja; h. dapat berbahasa Inggris baik lisan maupun tulisan; i. memiliki kemampuan untuk melakukan presentasi dengan baik; j. mampu berinteraksi dengan pihak-pihak yang terkait; k. mengikuti pendidikan dan pelatihan pembekalan Penanaman Modal; l. mempunyai kemampuan administrasi dan dapat membuat laporan keuangan; dan m. berpenampilan dan berkepribadian baik.

Pasal 10

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), PPI diberikan kewenangan untuk: a. melakukan pengeluaran dan pembiayaan kegiatan promosi sesuai dengan program kerja yang telah disusun; b. membina dan menugaskan PPPI dan TPA. (2) Disamping kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPIdiberikan kewenangan untuk menandatangani Naskah Dinas dengan tembusan kepada Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal dan/atau Direktur Pengembangan Promosi serta Kepala Perwakilan RI, kecualiNaskah Dinas kepada Menteri/Kepala Lembaga dan Kepala Daerah sertasurat undangan kepada Menteri/Kepala Lembaga, Kepala Daerah dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Pasal 11

Dalam melaksanakan tugasnya, PPI, PPPI dan Asisten Senior Bidang Investasi memperoleh hak sebagai berikut: a. biaya tiket keberangkatan dan kepulangan diberikan secara lumpsum kepada Perwakilan BKPMdi Luar Negeri beserta keluarga inti, yaitu: suami/istri dan anak yang terdaftar di BKPM; b. biaya pindahan diberikan secara lumpsum; c. tunjangan pakaian diberikan secara lumpsum sebanyak 1 (satu) kali selama periode penempatan untuk Perwakilan BKPM di Luar Negeri beserta keluarga inti; d. uang ketibaan di NTK bagi Perwakilan BKPM di Luar Negeridiberikansesuai ketentuan yang berlaku; e. uang hotel sebelum mendapat tempat tinggal permanen, diberikan yang besarannya sesuai ketersediaan anggaran, paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak ketibaan di negara setempat; f. uang ketibaan di Indonesiabagi Perwakilan BKPM di Luar Negeri diberikan sesuai ketentuan yang berlaku; g. gaji PNS tetap dibayarkan selama penempatan di NTK; h. TPLN yang terdiri dari tunjangan pokok dan tunjangan keluarga; i. TPLN diberikan sesuai dengan Keputusan Menteri Luar Negeri dan dibayarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di NTK; j. biaya bantuan pendidikan anak diberikan secara at cost terbatas pada uang sekolah dan diberikan paling banyak 2 (dua) orang anak dengan memperhatikan ketersediaan anggaran, dan untuk pemilihan sekolah internasional harus mendapat persetujuan dari Kepala Perwakilan dan Direktur Pengembangan Promosi; k. tunjangan kesehatan diberikan dalam bentuk pembayaran premi asuransi kesehatan dan/atau pembayaran restitusi pengobatan secara at costyang disesuaikan dengan sistem NTK Perwakilan BKPM di Luar Negeri dengan memperhatikan ketersediaan anggaran;dan l. sewa rumah diberikan secara at costatas persetujuan Direktur Pengembangan Promosi dan Pejabat Pembuat Komitmen satuan kerja Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal.

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Bidang Investasimemperoleh hak sebagai berikut: a. biaya tiket keberangkatan dan kepulangan diberikan secara lumpsum kepada Perwakilan BKPMdi Luar Negeribeserta keluarga inti, yaitu: suami/istri dan anak yang terdaftar di BKPM; b. gaji PNS tetap dibayarkan selama penempatan di NTK; c. biaya pindahan diberikan secara lumpsum.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugasnya, PPI dan Kepala Bidang Investasi mempunyai kewajiban sebagai berikut: a. menyelenggarakan dan mengelola administrasi/ketatausahaan, keuangan, dan Sumber Daya Manusia dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi; b. membuat Laporan Administrasi Keuangan Kantor setiap periode semesteran; c. membuat Laporan Pencapaian Target Rencana Investasi setiap periode mingguan; d. membuat Laporan Perkembangan Ekonomi, Bisnis, dan Penanaman Modal di NTK dan/atau Wilayah Kerja setiap periode bulanan; e. membuat Laporan Kegiatan secara berkala kepada Kepala Perwakilan RI di NTK; dan f. melakukan Proses Seleksi Penerimaan TPA khusus untuk PPI.

Pasal 14

Dalam melaksanakan tugasnya, PPPI dan Asisten Senior Bidang Investasi mempunyai kewajiban sebagai berikut: a. membantu PPI atau Kepala Bidang Investasi dalam merencanakan dan melaksanakan tugas dan fungsinya; b. mewakili PPI atau Kepala Bidang Investasi apabila PPI atau Kepala Bidang Investasi berhalangan, termasuk menandatangani Naskah Dinas; dan c. melaksanakan tugas lain atas petunjuk PPI atau Kepala Bidang Investasi.

Pasal 15

(1) PPI dapat mempekerjakanTPA berdasarkan kontrak kerja, dengan memperhatikan: a. kebutuhan dan anggaran dalam menentukan jumlah dan gaji TPA; b. persetujuan dari Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal dan dilaporkan kepada Perwakilan RI setempat; dan c. jangka waktu kontrak kerja, dibuat setiap tahun anggaran,yang ditandatangani oleh TPA dan Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal serta diketahui oleh PPI. (2) TPA diangkat dan diberhentikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal. (3) Kontrak kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat paling sedikit dalam 2 (dua) bahasa yaitu Bahasa INDONESIA dan Bahasa Inggris.

Pasal 16

TPA harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. warga negara INDONESIA atau warga negara asing yang memiliki izin tinggal dan izin kerja; b. mampu berbahasa Inggris dan bahasa negara NTK; c. berkelakuan dan berkepribadian baik; d. memiliki wawasan luas tentang NTK dan Wilayah Kerja; dan e. mempunyai kemampuan administrasi perkantoran.

Pasal 17

Dalam melaksanakan tugasnya,TPAmemperoleh hak sebagai berikut: a. menerimapenghasilan minimal sesuai kebijakan pada Perwakilan RI; b. iuran wajib jaminan ketenagakerjaan yang berlaku di NTK; c. menerima asuransi dan/atau restitusi kesehatan sesuai ketersediaan anggaran; d. mendapatkanhak cuti tahunan sebanyak 12 (dua belas) hari kerjatermasuk cuti bersama yang ditetapkan Pemerintah Republik INDONESIA; e. biaya Perjalanan dinas di negara Wilayah Kerja diberikan sesuai ketersediaan anggaran Perwakilan BKPM di Luar Negeri.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugasnya, TPAmempunyai kewajiban sebagai berikut: a. menyelenggarakan administrasi perkantoran dan kegiatan umum; b. menyiapkan laporankegiatanIIPC;dan c. melaksanakan tugas lain atas petunjuk PPI dan PPPI.

Pasal 19

PPI dapat mengusulkan pemutusan hubungan kerja TPA kepada Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal berdasarkan pertimbangan: a. masa kontrak kerjanya telah berakhir; b. melanggar kontrak kerja; c. mengundurkan diri; d. sakit/cidera selama 3 (tiga) bulan berturut-turut bukan akibat pelaksanaan tugas; e. meninggal dunia; f. disiplin dan kinerjanya tidak memenuhi persyaratan; g. meninggalkan tugas tanpa pemberitahuan dan alasan yang sah selama 5 (lima) hari kerja berturut-turut; h. terlibat dalam pelanggaran hukum dan/atau dipidana penjara; dan i. dengan sengaja memberikan keterangan palsu kepada PPI/PPPI/Perwakilan RI.

Pasal 20

(1) Pembagian Wilayah Kerja Perwakilan BKPMdi NTK: a. Singapura, meliputi wilayah ASEAN; b. Jepang,meliputi Negara Federasi Mikronesia; c. Inggris, meliputi wilayah Eropa; d. Amerika Serikat, meliputi wilayah Kanada, Amerika Tengah, dan Amerika Selatan; e. Australia, meliputi wilayah Selandia Baru dan Pasifik; f. Uni Emirat Arab, meliputi wilayah Timur Tengah lainnya, Asia Selatan, Asia Tengah dan Afrika; g. Korea Selatan, meliputi Tiongkok dan Hongkong; dan h. Taiwan. (2) Dalam melakukan kegiatan di Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perwakilan BKPM berkoordinasi dengan Perwakilan RI setempat.

Pasal 21

(1) Dalam pemilihan dan pengurusan lokasi kantor Perwakilan BKPM,PPI harus memperoleh persetujuan dari BKPM. (2) Dalam hal kantorPerwakilan BKPM telah tersedia, PPI cukup meneruskan penyewaan kantor dan peralatannya dengan melaporkan kepada pengelola. (3) Penandatanganan kontrak baik penyewaan baru maupun perpanjangan dilakukan oleh Pejabat Pembuat KomitmenSatuan Kerja Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal. (4) Perwakilan BKPM di Taiwan berkantor di KDEI Taipei.

Pasal 22

Program kerja Perwakilan BKPM di Luar Negeri mencakup kegiatan-kegiatan promosi untuk menjaring minat Penanaman Modal dari wilayah kerja, tertib administrasi dan kegiatan, serta koordinasi/sinkronisasi kegiatan, dengan rincian sebagai berikut: a. mengadakanseminar atau forum bisnis di Wilayah Kerja; b. menjawabpertanyaan dan melakukan tindak lanjut pasca kegiatan promosi Penanaman Modal antara lain melalui korespondensi dan pertemuan lanjutan kepada investor; c. melaksanakanpertemuan dengan opinion makers, think- tank, asosiasi, bank atau lembaga terkait Penanaman Modal; d. melaksanakanone-on-one meeting dengan investor,memfasilitasi minat Penanaman Modaldan permasalahan Penanaman Modal; e. mengikutiberbagai seminar, forum bisnis dan misi bisnis untuk bertemuinvestor di Wilayah Kerja, termasuk diundang sebagai narasumber; f. melakukanpendampingan misi investasi dari NTK dan Wilayah Kerja ke INDONESIA dan dari INDONESIA ke NTK; g. memfasilitasipenyelenggaraan kegiatan seminar atau forum bisnis di Wilayah Kerja dalam rangka penerimaan misi dari BKPM atau Daerah untuk bertemu investor; h. berpartisipasiaktif dalam rapat koordinasi dengan Perwakilan RI(KBRI/KJRI/KDEI) setempat; dan i. bekerjasama dengan lembaga terkait untuk mempromosikan peluang investasi INDONESIA dalam rangka merealisasikan nota kesepahaman.

Pasal 23

(1) Program kerja tahunan disampaikan kepada Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal melalui Direktur Pengembangan Promosi yang tembusannya disampaikan kepada Sekretaris Utama BKPM. (2) Program kerja tahunan dapat dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal.

Pasal 24

Dalam melaksanakan kegiatan pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Perwakilan BKPM di Luar Negeriharus melakukan koordinasi dengan unit terkait di BKPM, Perwakilan RI dan/atau instansi pusat maupun daerah sesuai dengan kebutuhannya.

Pasal 25

(1) Perwakilan BKPM di Luar Negeri wajib menyampaikan Laporan Keuangan setiap semester, berikut bukti pembayaran asli, yang ditujukan kepada Kuasa Pengguna Anggaran melalui Pejabat Pembuat Komitmen unit Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal dengan tembusan kepada Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal, Direktur Pengembangan Promosi dan Inspektur. (2) Laporan Keuangan periode semesteran yang disampaikan melebihi jangka waktu yang telah ditentukan akan mempengaruhi proses pencairan anggaran kegiatan kerja Perwakilan BKPM di Luar Negeri untuk periode berikutnya.

Pasal 26

(1) Setiap kegiatan pemasaran Penanaman Modal yang diselenggarakan oleh Perwakilan BKPM di Luar Negeri wajib dilaporkan secara berkala. (2) Laporan Pelaksanaan Kegiatan memuat informasi mengenai nama kegiatan pemasaran Penanaman Modal yang dilaksanakan, tanggal pelaksanaan, nama pembicara dan materi presentasi yang disampaikan, tujuan kegiatan pemasaran, bidang usaha yang ditawarkan, jumlah peserta yang hadir, tanggapan peserta, kesimpulan dan saran beserta dokumentasi kegiatan. (3) Laporan Pelaksanaan Kegiatan disampaikan kepada Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal melalui Direktur Pengembangan Promosi dan tembusan Perwakilan RI setempat. (4) Rekapitulasi laporan pelaksanaan kegiatan disampaikan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala inidan disampaikan paling lambat 15 (lima belas) hari setelah kegiatan berakhir. (5) Laporan Pelaksanaan Kegiatan Tahunan disampaikan dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini, memuat pendahuluan, program kerja, pelaksanaan kegiatan, tindak lanjut dan saran, serta lampiran yang berupa rekapitulasi singkat dan disampaikan paling lambat pada tanggal 15 Januari pada tahun berikutnya.

Pasal 27

Perwakilan BKPM di Luar Negeri wajib menyampaikan Laporan Pencapaian Target Rencana Penanaman Modal yang dibuat setiap minggu dan diterima oleh Direktur Pengembangan Promosi paling lambat hari Kamis setiap minggunya dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 28

(1) Perwakilan BKPM di Luar Negeri wajib menyusun dan memperbaharui database daftar calon investor potensial, opinion makers, think-tank, asosiasi, bank atau lembaga terkait Penanaman Modal. (2) Daftar Calon Investor Potensial diperbaharui setiap bulan sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini dan disampaikan ke Direktur Pengembangan Promosi Penanaman Modal.

Pasal 29

(1) Perwakilan BKPM di Luar Negeri wajib menyampaikan Laporan Perkembangan Ekonomi, Bisnis dan Penanaman Modal dari NTK dan Wilayah Kerja secara umum setiap bulan. (2) Laporan Perkembangan Ekonomi, Bisnis dan Penanaman Modal antara lain memuat: a. kebijakan ekonomi, bisnis dan Penanaman Modal terbaru dari NTK dan Wilayah Kerja; b. upaya negara pesaing untuk menarik Penanaman Modal dari NTK dan Wilayah Kerja; c. potensi aliran Penanaman Modal dari NTK dan Wilayah Kerja; d. data perkembangan Penanaman Modal dari NTK dan Wilayah Kerja; e. indikator makro ekonomi dari NTK dan Wilayah Kerja; dan f. informasi/kegiatan ekonomi dan bisnis lainnya di NTK dan Wilayah Kerja. (3) Laporan Perkembangan Ekonomi, Bisnis dan Penanaman Modal disampaikan kepada Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal melalui Direktur Pengembangan Promosi paling lambat awal minggu keempat setiap bulannya.

Pasal 30

(1) Perwakilan BKPM di Luar Negeri harus mempersiapkan dan mengikuti prosedur administrasi persiapan keberangkatan, yang antara lain meliputi: a. mengikuti diklat teknis Penanaman Modal yang diselenggarakan oleh BKPM; b. mengikuti pembekalan dari Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Perdagangan; c. memiliki visa untuk NTK dan dianjurkan untuk memiliki visa untuk negara-negara di Wilayah Kerjanya; d. melengkapi syarat dan administrasi untuk dokumen keberangkatan dari Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Perdagangan; e. mengisi Buku Keberangkatan pada Biro Kepegawaian Kementerian Luar Negeri atau Kementerian Perdagangan; dan f. melaporkan kedatangannya ke Perwakilan RI di NTK paling lambat 7 (tujuh) hari sejak kedatangan di NTK. (2) Setelah melapor kepada Perwakilan RI di NTK, Perwakilan BKPM di Luar Negeri wajib mengurus administrasi kedatangan, dengan mempersiapkan kelengkapan administrasi yang meliputi antara lain: a. kartu identitas dan/atau surat izin mengemudi; b. izin tinggal dan izin kerja; c. pembukaan rekening bank; d. penyewaan tempat tinggal dan kendaraan; e. asuransi kesehatan; dan f. administrasi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di NTK.

Pasal 31

(1) PPI dan PPPI wajib melaporkan rencana kepulangannya kepada Sekretaris Utama BKPM setelah menerima telegram/kawat penarikan dari Kementerian Luar Negeri. (2) Kepala Bidang Investasi dan Asisten Senior Bidang Investasi wajib melaporkan rencana kepulangan kepada Sekretaris Utama BKPM setelah menerima telegram/kawat penarikan dari Kementerian Perdagangan. (3) Perwakilan BKPM di Luar Negeri wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugas sebelum kembali ke INDONESIA kepada Kepala Perwakilan RI atau Kepala KDEI Taipei dengan tembusan kepada Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal. (4) Setibanya di Jakarta Perwakilan BKPM di Luar Negeri wajib segera melaporkan diri ke Biro Kepegawaian Kementerian Luar Negeri atau Biro Kepegawaian Kementerian Perdagangan untuk dikembalikan ke unit organisasi asalnya.

Pasal 32

Tata tertib administrasikepegawaian, meliputi hal-hal sebagai berikut: a. Cuti yang dapat diambil meliputi Cuti Tahunan, Cuti Besar, Cuti Sakit, Cuti Bersalin, dan Cuti Alasan Penting; b. Persetujuan cuti diberikan oleh Kepala Perwakilan RI di NTK atau Kepala KDEI Taipei dengan memberitahukan kepada BKPM melaluiDirektur Pengembangan Promosi dan Bagian Kepegawaian; c. Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Kinerja Pegawai dilakukan oleh Kepala Perwakilan RIdi NTK atau Kepala KDEI Taipei, yang salinannya disampaikan ke Biro Umum BKPM.

Pasal 33

(1) Untuk kelancaran tugas dan fungsi, khususnya dalam bidang administrasi dan ketatausahaan, Tata Naskah Dinas Perwakilan BKPM di Luar Negeri berpedoman pada Peraturan Kepala BKPM tentang Pedoman Tata Naskah Dinas BKPM. (2) Tata Naskah Dinas yang meliputi surat-menyurat yang ditujukan kepada instansi lain baik di NTK, Wilayah Kerja atau instansi pusat maupun daerah di INDONESIA sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.

Pasal 34

(1) Dalam rangka melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya,PPI dan PPPI, serta TPA dapat melakukan perjalanan dinas ke luar NTK setelah memperoleh persetujuan tertulis dari Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal melalui Direktur Pengembangan Promosi, dan wajib melaporkannya kepada Kepala Perwakilan RI. (2) Dalam rangka melaksanakan kegiatan yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya, Kepala Bidang Investasi dan Asisten Senior Bidang Investasi di KDEI Taipei dapat melakukan perjalanan dinas ke luar NTK setelah memperoleh persetujuan tertulis dari Kepala KDEI Taipei.

Pasal 35

Pembinaan Perwakilan BKPM di Luar Negeri secara administratif berada di bawah Sekretaris Utama BKPM dan secara substantif di bawah Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal.

Pasal 36

Dalam melaksanakan tugasnya, Perwakilan BKPM di Luar Negeridan TPA dilarang: a. melakukan perbuatan atau sikap yang dapat merugikan kehormatan dan martabat Negara dan Pemerintahan Republik INDONESIA; b. menyalahgunakan wewenang jabatan termasuk penyalahgunaan dokumen; c. menyalahgunakan barang/inventaris; d. memalsukan atau mengubah secara tidak sah dokumen data pribadi; e. membocorkan dan/atau memanfaatkan rahasia negara yang diketahuinya untuk kepentingan atau keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain; f. melakukan kegiatan sendiri maupun bersama orang lain, di dalam maupun di luar lingkungan kantor Perwakilan BKPM di Luar Negeri, dengan tujuan tertentu, secara langsung maupun tidak langsung, yang merugikan Negara dan Pemerintah/Perwakilan RI; dan g. melakukan pekerjaan apapun di luar tugas dan fungsinya untuk pihak lain, dengan atau tidak menerima upah atau mendapatkan keuntungan lainnya, yang dilakukan pada jam kerja, baik di dalam kantor maupun di luar kantor, tanpa sepengetahuan dan/atau izin dari BKPM dan/atau Kepala Perwakilan RI dan/atau Kepala KDEI Taipei.

Pasal 37

Perwakilan BKPM di Luar Negeri dan TPAyang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36akandikenakan sanksi sesuai peraturan perundang- undangan.

Pasal 38

Dengan berlakunya Peraturan Kepala ini maka Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2/P/2009 tentang Penempatan Pejabat Promosi Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal di Luar Negeri dan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2013 tentang Panduan Pejabat Promosi Investasi dan Pembantu Pejabat Promosi Investasi yang ditempatkan pada INDONESIA Invesetment Promotion Centredicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 39

Peraturan Kepala ini mulai berlakupadatanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Kepala ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 April 2016 KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA, ttd FRANKY SIBARANI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 7 April 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA