Peraturan Badan Nomor 1-p-2009 Tahun 2009 tentang PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA DI LINGKUNGAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Pasal 1
Indikator Kinerja Utama (Key Performance Indicator) adalah ukuran keberhasilan dari suatu tujuan dan sasaran strategis organisasi.
(2) Indikator Kinerja Utama sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini merupakan acuan kinerja yang digunakan oleh masing-masing unit kerja di lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal untuk MENETAPKAN rencana kinerja tahunan, menyampaikan rencana kerja dan anggaran, menyusun dokumen penetapan kinerja, menyusun laporan akuntabilitas kinerja serta melakukan evaluasi pencapaian kinerja sesuai dengan dokumen Rencana Stratejik Badan Koordinasi Penanaman Modal Tahun 2005-2009.
(3) Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal 2
Penyusunan laporan akuntabilitas kinerja dan evaluasi terhadap pencapaian kinerja dilakukan oleh setiap pimpinan unit kerja dan disampaikan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Pasal 3
Inspektorat melakukan pemeriksaan atas capaian kinerja setiap unit kerja dalam rangka meyakinkan kehandalan informasi yang disajikan dalam laporan akuntabilitas kinerja dan hasil pemeriksaan disampaikan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Pasal 4
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Maret 2009
BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL KEPALA,
MUHAMMAD LUTFI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
