PEDOMAN PENYUSUNAN PERTIMBANGAN TEKNIS
Ditetapkan: 2021-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN
adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada
instansi pemerintah.
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh
---
pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan
pemerintahan.
1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang
selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat
berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu
tertentu dalam rangka melaksanakan tugas
pemerintahan.
1. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi,
tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang
pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.
1. Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan
tinggi pada Instansi Pemerintah.
1. Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang
berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan
publik serta administrasi pemerintahan dan
pembangunan.
1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang
berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan
fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan
keterampilan tertentu.
1. Jabatan Struktural adalah jabatan manajerial yang
terdiri atas Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan
Administrator, dan Jabatan Pengawas.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat
PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan
menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen
ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Instansi Pemerintah adalah Instansi Pusat dan
Instansi Daerah.
1. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah
nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan
kesekretariatan lembaga nonstruktural.
1. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan
perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi
---
sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat
daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
1. Penyusunan Pertimbangan Teknis Kebutuhan ASN
adalah analisis jumlah, jenis jabatan, kualifikasi
pendidikan dan/atau penempatan ASN yang
dipertimbangkan sebagai kebutuhan pegawai bagi
Instansi Pemerintah.
1. Pertimbangan Teknis Kebutuhan ASN Secara Nasional
adalah jumlah dan jenis jabatan ASN yang
dipertimbangkan sebagai kebutuhan pegawai pada
seluruh Instansi Pemerintah.
1. Pertimbangan Teknis Kebutuhan ASN Setiap Instansi
Pemerintah adalah jumlah, jenis jabatan, kualifikasi
pendidikan dan penempatan ASN yang dipertimbangkan
untuk diberikan tambahan pegawai sesuai dengan
kebutuhan masing-masing Instansi Pemerintah dan
kebijakan nasional.
Pasal 2
Penyusunan Pertimbangan Teknis Kebutuhan ASN terdiri
atas:
- Penyusunan Pertimbangan Teknis Kebutuhan ASN
secara Nasional.
- Penyusunan Pertimbangan Teknis Kebutuhan ASN setiap
Instansi Pemerintah.
- Penyusunan Pertimbangan Teknis Kebutuhan PNS dari
Lulusan Sekolah Kedinasan.
Pasal 3
Penyusunan Pertimbangan Teknis Kebutuhan ASN harus
memperhatikan:
- untuk Instansi Pusat:
1. susunan organisasi dan tata kerja;
---
1. jenis dan sifat urusan pemerintahan yang menjadi
tanggung jawabnya;
1. jumlah dan komposisi PNS yang tersedia untuk
setiap jenjang Jabatan;
1. jumlah PNS yang akan memasuki Batas Usia
Pensiun;
1. rasio jumlah antara PNS yang menduduki Jabatan
Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan
Pelaksana, dan JF; dan
1. rasio antara anggaran belanja pegawai dengan
anggaran belanja secara keseluruhan.
- untuk Instansi Daerah provinsi:
1. data kelembagaan;
1. jumlah dan komposisi PNS yang tersedia untuk
setiap jenjang Jabatan;
1. jumlah PNS yang akan memasuki Batas Usia
Pensiun;
1. rasio antara jumlah PNS dengan jumlah kabupaten
atau kota yang dikoordinasikan; dan
1. rasio antara anggaran belanja pegawai dengan
anggaran belanja secara keseluruhan.
- untuk Instansi Daerah kabupaten/kota:
1. data kelembagaan;
1. luas wilayah, kondisi geografis, dan potensi daerah
untuk dikembangkan;
1. jumlah dan komposisi PNS yang tersedia untuk
setiap jenjang Jabatan;
1. jumlah PNS yang akan memasuki Batas Usia
Pensiun;
1. rasio antara jumlah PNS dengan jumlah
penduduk; dan
1. rasio antara anggaran belanja pegawai dengan
anggaran belanja secara keseluruhan.
---
Bagian Kesatu
Penghitungan Jumlah Kebutuhan ASN Secara Nasional
Pasal 4
**(1) Penghitungan jumlah Pertimbangan Teknis Kebutuhan**
ASN secara Nasional untuk Instansi Pusat dilaksanakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
- menghitung kebutuhan Jabatan Pimpinan Tinggi,
Jabatan administrator, dan Jabatan pengawas;
- menghitung kebutuhan Jabatan pelaksana dan
Jabatan Fungsional; dan
- menjumlahkan hasil penghitungan semua Jabatan.
**(2) Penghitungan jumlah Kebutuhan ASN Secara Nasional**
untuk Instansi Pusat tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
Pasal 5
**(1) Penghitungan jumlah Pertimbangan Teknis Kebutuhan**
ASN Secara Nasional untuk Instansi Pusat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 menggunakan data hasil
analisis beban kerja sebagai berikut:
- Hasil analisis beban kerja untuk setiap jabatan pada
seluruh Instansi Pusat dijadikan sebagai dasar
penghitungan pertimbangan teknis kebutuhan ASN.
- Untuk menghasilkan jumlah kebutuhan riil Instansi
Pusat, hasil analisis beban kerja harus divalidasi
terlebih dahulu.
**(2) Dalam hal hasil analisis beban kerja Instansi Pusat**
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) belum lengkap
untuk semua jabatan dan/atau belum divalidasi,
penghitungan pertimbangan teknis kebutuhan ASN
Instansi Pusat menggunakan variabel sebagai berikut:
---
- Rasio jumlah ASN untuk Jabatan Struktural dan
Jabatan pelaksana:
1. jumlah pegawai yang dibutuhkan untuk
menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan
administrator, dan Jabatan pengawas
jumlahnya sama dengan jumlah unit kerja
tertinggi sampai dengan terendah yang
terlembagakan/tersedia.
1. jumlah pegawai yang dibutuhkan untuk
menduduki Jabatan pelaksana yaitu dengan
menghitung rasio kebutuhan Jabatan
pelaksana dengan Jabatan Struktural yang
menjadi atasan langsungnya.
1. Penghitungan rasio kebutuhan Jabatan
pelaksana sebagaimana diatur pada angka 2
dilaksanakan dengan mengidentifikasi fungsi
dari Jabatan Struktural/Subkoordinator
dengan ketentuan sebagai berikut:
- Jabatan Struktural yang melaksanakan
fungsi kesekretariatan, rasio jumlah
Jabatan pelaksananya 3 (tiga) orang;
- Jabatan Struktural/Subkoordinator yang
melaksanakan fungsi teknis, rasio jumlah
Jabatan pelaksananya 2 (dua) orang;
dan/atau
- Jabatan Struktural/Subkoordinator yang
melaksanakan fungsi pelayanan langsung
kepada masyarakat, rasio jumlah jabatan
pelaksananya 5 (lima) orang.
- Rasio jumlah ASN Instansi Pusat untuk Jabatan
Fungsional:
1. Penghitungan jumlah kebutuhan Jabatan
Fungsional dilaksanakan berdasarkan rasio
Jabatan Fungsional yang tersedia.
1. Asumsi dasar jumlah Jabatan Fungsional yang
dibutuhkan 50% (lima puluh persen) lebih
---
banyak dari pada jumlah Jabatan Fungsional
yang tersedia.
Pasal 6
**(1) Penghitungan jumlah Pertimbangan Teknis Kebutuhan**
ASN Secara Nasional untuk Instansi Daerah
dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
- mengidentifikasi hasil analisis beban kerja yang
disampaikan oleh Instansi Pemerintah, dengan
ketentuan sebagai berikut:
1. jika hasil analisis tersebut telah divalidasi maka
dapat digunakan sebagai jumlah pertimbangan
teknis; atau
1. jika hasil analisis tersebut belum divalidasi
maka dilakukan penghitungan kebutuhan
dengan menggunakan variabel yang telah
ditetapkan;
- menghitung kebutuhan untuk Jabatan Pimpinan
Tinggi, Jabatan Administrasi dan Jabatan
Fungsional berdasarkan rasio jumlah ASN;
- hasil penghitungan pada huruf b dikurangi dengan
jumlah pegawai yang ada;
- hasil penghitungan pada huruf c ditambah dengan
jumlah pegawai yang mencapai batas usia pensiun
pada tahun yang bersangkutan;
- hasil penghitungan pada huruf d dikali dengan Nilai
Variabel Rasio Belanja Pegawai Tidak Langsung;
- untuk wilayah provinsi, hasil penghitungan pada
huruf e dikali dengan nilai variabel jumlah wilayah
koordinasi provinsi;
- untuk wilayah kabupaten/kota, hasil penghitungan
pada huruf e dikali dengan nilai variabel jumlah
penduduk;
- hasil penghitungan pada huruf f atau huruf g dikali
dengan nilai variabel luas wilayah; dan
---
- hasil penghitungan pada huruf g ditambahkan
dengan jumlah pegawai yang ada untuk kemudian
digunakan sebagai jumlah pertimbangan teknis.
**(2) Penghitungan jumlah Pertimbangan Teknis Kebutuhan**
ASN Secara Nasional untuk Instansi Daerah tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 7
**(1) Penghitungan jumlah Pertimbangan Teknis Kebutuhan**
ASN Secara Nasional untuk Instansi Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 menggunakan data hasil
analisis beban kerja sebagai berikut:
- hasil analisis beban kerja untuk setiap jabatan pada
seluruh Instansi Daerah dijadikan sebagai dasar
penghitungan pertimbangan teknis kebutuhan ASN.
- untuk menghasilkan jumlah kebutuhan riil Instansi
Daerah, hasil analisis beban kerja harus divalidasi
terlebih dahulu.
**(2) Dalam hal hasil analisis beban kerja Instansi Daerah**
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) belum lengkap
untuk semua jabatan dan/atau belum divalidasi,
penghitungan pertimbangan teknis kebutuhan ASN
menggunakan variabel sebagai berikut:
- rasio jumlah ASN Jabatan Struktural, Jabatan
pelaksana, dan Jabatan Fungsional:
1. jumlah pegawai yang dibutuhkan untuk
menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan
administrator, dan Jabatan pengawas
jumlahnya sama dengan jumlah unit kerja
tertinggi sampai dengan terendah yang
terlembagakan/tersedia;
1. jumlah pegawai yang dibutuhkan untuk
menduduki jabatan pelaksana dan jabatan
fungsional selain guru dan tenaga kesehatan
yaitu dengan menghitung rasio kebutuhan
Jabatan pelaksana dan Jabatan Fungsional
---
selain guru dan tenaga kesehatan dengan
Jabatan Struktural yang menjadi atasan
langsungnya;
1. penghitungan rasio kebutuhan Jabatan
sebagaimana diatur pada angka 2 dilaksanakan
dengan mengidentifikasi fungsi dari Jabatan
Struktural/Subkoordinator dengan ketentuan
sebagai berikut:
- jabatan Struktural/Subkoordinator yang
melaksanakan fungsi kesekretariatan rasio
jumlah Jabatan pelaksananya adalah
4 (empat) orang;
- jabatan Struktural/Subkoordinator yang
melaksanakan fungsi teknis rasio jumlah
Jabatan pelaksananya adalah 2 (dua)
orang; dan/atau
- jabatan struktural/Subkoordinator yang
melaksanakan fungsi pelayanan rasio
jumlah jabatan pelaksananya 5 (lima)
orang;
1. Rasio jumlah ASN untuk Jabatan Fungsional:
- penghitungan jumlah kebutuhan Jabatan
Fungsional dilaksanakan berdasarkan
rasio Jabatan Fungsional yang tersedia.
- asumsi dasar jumlah Jabatan Fungsional
yang dibutuhkan 50% (lima puluh persen)
lebih banyak dari pada jumlah Jabatan
Fungsional yang tersedia.
1. Penghitungan jumlah kebutuhan Guru
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagai
berikut:
- dihitung berdasarkan pedoman yang
ditetapkan oleh instansi pembina Jabatan
Fungsional Guru; atau
- jika instansi pembina Jabatan Fungsional
Guru telah melakukan penghitungan
kebutuhan Guru, dapat langsung
---
digunakan sebagai referensi jumlah Guru
yang dibutuhkan untuk setiap Instansi
Pemerintah Daerah.
1. Penghitungan kebutuhan tenaga kesehatan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagai
berikut:
- dihitung berdasarkan pedoman yang
ditetapkan oleh instansi pembina Jabatan
Fungsional tenaga kesehatan; atau
- jika instansi pembina Jabatan Fungsional
tenaga kesehatan telah melakukan
penghitungan kebutuhan tenaga kesehatan
maka dapat langsung digunakan sebagai
referensi jumlah tenaga kesehatan yang
dibutuhkan untuk setiap Instansi
Pemerintah Daerah.
- Rasio belanja pegawai tidak langsung terhadap
anggaran pendapatan belanja daerah:
1. nilai variabel rasio belanja pegawai tidak
langsung dibagi menjadi 2 (dua), yaitu untuk
provinsi dan untuk kabupaten/kota.
1. merupakan persentase hasil bagi antara
Jumlah Rasio belanja pegawai tidak langsung
dengan jumlah anggaran pendapatan belanja
daerah masing-masing Instansi Daerah
berdasarkan data kementerian yang
menyelenggarakan urusan keuangan, dengan
ketentuan semakin tinggi nilai persentase maka
semakin kecil nilai variabel.
1. nilai variabel rasio belanja pegawai tidak
langsung dihitung berdasarkan tabel nilai
variabel rasio belanja pegawai tidak langsung
sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini.
- Jumlah wilayah koordinasi untuk pemerintah
provinsi:
---
1. nilai variabel jumlah wilayah koordinasi untuk
provinsi didasarkan pada ketentuan semakin
banyak wilayah koordinasi maka semakin besar
nilai variabel;
1. nilai variabel jumlah wilayah koordinasi untuk
provinsi dihitung berdasarkan tabel variabel
jumlah wilayah koordinasi provinsi
sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Badan ini;
- Jumlah penduduk untuk pemerintah
kabupaten/kota:
1. variabel jumlah penduduk dibedakan antara
kabupaten dan kota yang berada di Pulau Jawa
dan di luar Pulau Jawa.
1. nilai variabel jumlah penduduk didasarkan
pada ketentuan semakin banyak penduduk
maka semakin besar nilai variabel.
1. nilai variabel jumlah penduduk dihitung
berdasarkan tabel variabel jumlah penduduk
kabupaten dan kota sebagaimana tercantum
dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan
ini.
- Luas wilayah provinsi/kabupaten/kota:
1. variabel ini dibedakan antara pemerintah
provinsi, pemerintah kabupaten, dan
pemerintah kota.
1. nilai variabel luas wilayah didasarkan pada
ketentuan semakin banyak penduduk maka
semakin besar nilai variabel.
1. nilai variabel luas wilayah dihitung berdasarkan
tabel variabel luas wilayah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
---
Bagian Kedua
Penyusunan Pertimbangan Teknis Kebutuhan ASN
Secara Nasional Per Tahun
Pasal 8
**(1) Penyusunan Pertimbangan Teknis Kebutuhan ASN**
Secara Nasional setiap tahun dilaksanakan
sebagai berikut:
- menentukan jumlah kebutuhan ASN nasional
dengan menjumlahkan antara hasil penghitungan
jumlah kebutuhan ASN Instansi Pusat dan Instansi
Daerah.
- melaksanakan validasi terhadap jumlah ASN yang
tersedia dan yang mencapai batas usia pensiun
dengan cara sebagai berikut:
1. menelaah dan memverifikasi data jumlah ASN
yang tersedia berdasarkan data sistem
informasi ASN;
1. menelaah dan memverifikasi data jumlah ASN
yang mencapai batas usia pensiun berdasarkan
data sistem informasi ASN.
- penghitungan jumlah Pertimbangan Teknis
Kebutuhan ASN Secara Nasional tiap tahun sebagai
berikut:
1. menghitung selisih antara jumlah kebutuhan
pegawai ASN nasional dengan jumlah pegawai
ASN yang ada;
1. membagi 5 (lima) hasil perhitungan angka 1
dengan ketentuan bahwa kekurangan pegawai
dipenuhi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
dan
1. menjumlahkan perhitungan sebagaimana
dimaksud pada angka 2 dengan jumlah pegawai
yang mencapai batas usia pensiun tahun
berjalan.
1. Contoh penghitungan sebagaimana dimaksud
pada huruf c ini tercantum dalam Lampiran XII
---
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
**(2) Penyusunan Pertimbangan Teknis Kebutuhan ASN**
Secara Nasional tiap Tahun tercantum dalam Lampiran
III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
Bagian Kesatu
Penghitungan Jumlah Pertimbangan Teknis Kebutuhan ASN
Setiap Instansi
Pasal 9
**(1) Penghitungan jumlah pertimbangan teknis kebutuhan**
ASN setiap Instansi untuk Instansi Pusat menggunakan
variabel sebagai berikut:
- jumlah pegawai yang tersedia dan jumlah
kebutuhan pegawai:
1. menentukan jumlah pegawai yang tersedia dan
jumlah kebutuhan pegawai yang didapatkan
dari data pegawai yang tersedia dan data
kebutuhan pegawai yang berasal dari masing-
masing Instansi Pusat; dan
1. jumlah pegawai yang tersedia dikurangi dengan
jumlah kebutuhan pegawai sehingga dapat
terlihat kekurangan atau kelebihan jumlah
pegawai pada masing-masing Instansi Pusat.
- jumlah Pegawai yang mencapai Batas Usia Pensiun.
**(2) Penghitungan Jumlah Pertimbangan Teknis Kebutuhan**
ASN Setiap Instansi untuk Instansi Pusat adalah
tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
---
Pasal 10
**(1) Penghitungan jumlah pertimbangan teknis kebutuhan**
ASN setiap Instansi untuk Instansi Daerah menggunakan
variabel sebagai berikut:
- rata-rata alokasi kebutuhan ASN nasional
merupakan hasil pembagian antara jumlah alokasi
tambahan formasi ASN nasional untuk Instansi
Daerah dengan jumlah total Instansi Daerah.
- rasio belanja pegawai tidak langsung terhadap
anggaran pendapatan belanja daerah:
1. nilai variabel rasio belanja pegawai tidak
langsung dibagi menjadi dua untuk provinsi
dan untuk kabupaten/kota.
1. merupakan persentase hasil pembagian antara
jumlah belanja pegawai tidak langsung dengan
jumlah anggaran pendapatan belanja daerah
masing-masing Instansi Daerah berdasarkan
data kementerian yang menyelenggarakan
urusan keuangan, dengan ketentuan semakin
tinggi nilai persentase, semakin kecil nilai
variabel.
1. nilai variabel rasio belanja pegawai tidak
langsung dihitung berdasarkan tabel nilai
variabel rasio belanja pegawai tidak langsung
tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan
ini.
- persentase kekurangan/kelebihan kebutuhan
pegawai:
1. jumlah pegawai yang tersedia diperoleh dari
sistem informasi ASN dan jumlah kebutuhan
pegawai diperoleh dari hasil penghitungan yang
dilakukan oleh Instansi Pemerintah
menggunakan analisis beban kerja yang telah
divalidasi;
---
1. jumlah pegawai yang tersedia dikurangi dengan
jumlah kebutuhan pegawai untuk melihat
kebutuhan masing-masing instansi daerah.
1. selisih antara jumlah pegawai yang tersedia
dengan jumlah kebutuhan pegawai dibuat
persentasenya melalui pembagian hasil selisih
antara jumlah pegawai yang tersedia dengan
jumlah kebutuhan pegawai;
1. nilai variabel persentase kekurangan/kelebihan
pegawai didasarkan pada semakin besar
persentase kekurangan pegawai, semakin besar
nilai variabel, dan semakin besar nilai
kelebihan maka semakin kecil nilai variabel;
1. nilai variabel persentase kekurangan/kelebihan
pegawai dihitung berdasarkan tabel variabel
persentase kekurangan/kelebihan pegawai
sebagaimana tercantum dalam Lampiran X
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
- Jumlah pegawai yang mencapai batas usia pensiun:
1. nilai variabel jumlah pegawai yang mencapai
batas usia pensiun didasarkan pada ketentuan
semakin besar jumlah pegawai yang mencapai
batas usia pensiun maka semakin kecil nilai
variabel;
1. nilai variabel jumlah pegawai yang mencapai
batas usia pensiun dihitung berdasarkan tabel
nilai variabel batas usia pensiun sebagaimana
tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
- Jumlah wilayah koordinasi untuk pemerintah
provinsi:
1. Nilai variabel jumlah wilayah koordinasi untuk
provinsi didasarkan pada ketentuan bahwa
semakin banyak wilayah koordinasi maka
semakin besar nilai variabel;
---
1. Nilai variabel jumlah wilayah koordinasi untuk
provinsi dihitung berdasarkan tabel variabel jumlah
wilayah koordinasi provinsi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;
- Jumlah penduduk untuk pemerintah
kabupaten/kota:
1. Variabel jumlah penduduk dibedakan antara
kabupaten dan kota yang berada di Pulau Jawa
dan di luar Pulau Jawa;
1. Nilai variabel jumlah penduduk didasarkan
pada ketentuan bahwa semakin banyak
penduduk maka semakin besar nilai variabel;
1. Nilai variabel jumlah penduduk dihitung
berdasarkan tabel variabel jumlah penduduk
kabupaten dan kota sebagaimana tercantum
dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
- Luas wilayah provinsi/kabupaten/kota:
1. variabel ini dibedakan antara pemerintah
provinsi, pemerintah kabupaten, dan
pemerintah kota;
1. Nilai variabel luas wilayah didasarkan pada
ketentuan bahwa semakin banyak penduduk
maka semakin besar nilai variabel;
1. Nilai variabel luas wilayah dihitung berdasarkan
tabel variabel luas wilayah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
**(2) Penghitungan Jumlah Kebutuhan ASN Setiap Instansi**
untuk Instansi Daerah adalah sebagaimana tercantum
dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
---
Bagian Kedua
Penyusunan Jumlah dan Jenis Jabatan Pertimbangan Teknis
Kebutuhan ASN Setiap Instansi
Pasal 11
Penyusunan jumlah pertimbangan teknis kebutuhan ASN
Setiap Instansi untuk Instansi Pusat dilaksanakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
- menentukan jabatan yang sesuai dengan tugas inti dari
Instansi Pemerintah atau kebijakan pemerintah;
- membagi kebutuhan pegawai untuk dipenuhi selama 5
(lima) tahun;
- menambah pengisian kebutuhan dengan jumlah pegawai
yang mencapai batas usia pensiun di tahun yang
bersangkutan untuk Jabatan yang dimaksud; dan
- pertimbangan teknis kebutuhan Instansi Pusat
ditampilkan nama jabatan, jumlah alokasi, dan unit kerja
penempatan yang diusulkan sesuai dengan prioritas
kebutuhan.
Pasal 12
Penyusunan jumlah pertimbangan teknis kebutuhan ASN
setiap instansi untuk Instansi Daerah dilaksanakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
- menghitung rata-rata alokasi kebutuhan ASN dengan
cara membagi alokasi kebutuhan nasional sebagaimana
yang ditetapkan dengan jumlah Instansi Daerah;
- hasil penghitungan pada huruf a dikali dengan nilai
variabel kekurangan/kelebihan pegawai;
- hasil penghitungan pada huruf b dikali dengan hasil
perkalian antara jumlah pegawai yang mencapai batas
usia pensiun pada tahun yang bersangkutan dengan nilai
variabel batas usia pensiun;
- untuk wilayah provinsi, hasil penghitungan nilai variabel
jumlah pada huruf c dikali dengan nilai variabel jumlah
wilayah koordinasi provinsi;
---
- untuk wilayah kabupaten/kota, hasil penghitungan pada
huruf c dikali dengan nilai variabel jumlah penduduk;
- hasil penghitungan pada huruf d atau huruf e dikali
dengan nilai variabel luas wilayah;
- hasil penghitungan pada huruf f dikali dengan total hasil
penghitungan pada huruf f dikali dengan total alokasi
nasional;
- hasil penghitungan pada huruf f kemudian digunakan
sebagai jumlah pertimbangan teknis kebutuhan ASN
setiap Instansi Daerah dengan ketentuan tidak melebihi
jumlah usul kebutuhan ASN, jika hasil penghitungan
pada huruf f melebihi jumlah usul kebutuhan ASN, maka
diberikan pertimbangan teknis sejumlah usul kebutuhan
ASN;
- jumlah pertimbangan teknis kebutuhan ASN setiap
instansi kemudian dibagi ke dalam tiga kelompok
jabatan, yaitu Tenaga Guru, Tenaga Kesehatan, dan
Tenaga Teknis;
- hasil pembagian jumlah pertimbangan teknis kebutuhan
ASN setiap Instansi Daerah setiap kelompok jabatan
kemudian dibagi lagi setiap Jabatan.
- di dalam pertimbangan teknis Instansi Daerah
ditampilkan nama jabatan, jumlah alokasi, dan unit kerja
penempatan yang diusulkan sesuai dengan prioritas
kebutuhan.
Pasal 13
Pembagian jumlah pertimbangan teknis kebutuhan ASN
per instansi ke dalam 3 (tiga) kelompok jabatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 huruf i dilaksanakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
- Pembagian jenis Jabatan berdasarkan rasio
kebutuhan, yaitu:
1. Menghitung rasio jumlah kebutuhan pegawai untuk
tiga jenis jabatan dengan cara membagi antara
kebutuhan masing-masing jenis Jabatan dengan
kebutuhan total.
---
1. Rasio yang diperoleh untuk masing-masing Jabatan
kemudian dikalikan dengan jumlah total
pertimbangan teknis formasi, sehingga
menghasilkan jumlah pertimbangan teknis formasi
per jenis Jabatan.
- Pembagian jenis Jabatan berdasarkan jumlah alokasi:
1. Menghitung rasio alokasi kebutuhan pegawai untuk
tiga jenis Jabatan dengan cara membagi antara
alokasi masing-masing jenis Jabatan dengan
alokasi total.
1. Rasio yang diperoleh untuk masing-masing Jabatan
kemudian dikalikan dengan jumlah total
pertimbangan teknis formasi, sehingga
menghasilkan jumlah pertimbangan teknis formasi
per jenis Jabatan.
Pasal 14
Pembagian jumlah pertimbangan teknis kebutuhan ASN
setiap instansi daerah ke dalam Jabatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 huruf i dengan memperhatikan:
- pelaksanaan pelayanan dasar;
- mendukung program prioritas pemerintah;
- mendorong pengembangan potensi daerah; dan
- pelaksanaan kegiatan utama unit organisasi.
Bagian Kesatu
Penghitungan Jumlah Pertimbangan Kebutuhan PNS dari
Lulusan Sekolah Kedinasan
Pasal 15
Penghitungan jumlah pertimbangan teknis kebutuhan PNS
dari lulusan sekolah kedinasan dilaksanakan dengan
memperhatikan:
---
- kebutuhan Instansi Pemerintah;
- jumlah kebutuhan pengangkatan PNS dari lulusan
sekolah kedinasan yang ditetapkan oleh kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara; dan
- data usul Calon PNS lulusan sekolah kedinasan yang
disampaikan oleh Instansi Pemerintah.
Bagian Kedua
Penyusunan Jumlah dan Jenis Jabatan Pertimbangan
Kebutuhan PNS dari Lulusan Sekolah Kedinasan
Pasal 16
Penyusunan jumlah dan jenis jabatan pertimbangan teknis
kebutuhan PNS dari lulusan sekolah kedinasan dilaksanakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
- mengidentifikasi Jabatan pada Instansi Pemerintah yang
membutuhkan kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan
kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki siswa-siswi
lulusan sekolah kedinasan ikatan dinas;
- menganalisis jumlah kebutuhan sebagaimana pada huruf
a dengan cara membandingkan antara pegawai yang
tersedia dengan kebutuhan Jabatan;
- dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud pada
huruf b menunjukkan bahwa masih terdapat kekurangan
pegawai maka dapat dipertimbangkan untuk diisi dari
Calon PNS dari lulusan sekolah kedinasan; dan
- menelaah kelengkapan data usul pengangkatan Calon
PNS yang paling kurang terdiri atas:
1. nama beserta nomor pokok mahasiswa lulusan
sekolah kedinasan ikatan dinas;
1. kualifikasi pendidikan lulusan sekolah kedinasan
(Jenjang dan Jurusan);
1. Jabatan yang akan diduduki lulusan sekolah
kedinasan; dan
1. rencana penempatan lulusan sekolah kedinasan
pada Instansi Pemerintah.
---
Pasal 17
Penyusunan pertimbangan teknis kebutuhan ASN
dilaksanakan dengan menggunakan sistem informasi yang
terintegrasi dengan sistem informasi ASN.
Pasal 18
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Penyusunan
pertimbangan teknis kebutuhan ASN yang sedang dalam
proses tetap dilanjutkan dan diselesaikan berdasarkan
Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 26
Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai
Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi
Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 19
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juli 2021
KEPALA
,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juli 2021
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Plt. Direktur Peraturan Perundang-undangan,
Dwi Haryono
---
