Langsung ke konten

PEDOMAN PENYUSUNAN PERTIMBANGAN TEKNIS

PERATURAN_BKN No. 9 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:

1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN

adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai

pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada

instansi pemerintah.

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh

---

pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan

pemerintahan.

1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang

selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara

Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat

berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu

tertentu dalam rangka melaksanakan tugas

pemerintahan.

1. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi,

tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang

pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.

1. Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan

tinggi pada Instansi Pemerintah.

1. Jabatan Administrasi adalah sekelompok jabatan yang

berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan

publik serta administrasi pemerintahan dan

pembangunan.

1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang

berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan

fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan

keterampilan tertentu.

1. Jabatan Struktural adalah jabatan manajerial yang

terdiri atas Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan

Administrator, dan Jabatan Pengawas.

1. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat

PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan

menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan

pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen

ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

1. Instansi Pemerintah adalah Instansi Pusat dan

Instansi Daerah.

1. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah

nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan

kesekretariatan lembaga nonstruktural.

1. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan

perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi

---

sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat

daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.

1. Penyusunan Pertimbangan Teknis Kebutuhan ASN

adalah analisis jumlah, jenis jabatan, kualifikasi

pendidikan dan/atau penempatan ASN yang

dipertimbangkan sebagai kebutuhan pegawai bagi

Instansi Pemerintah.

1. Pertimbangan Teknis Kebutuhan ASN Secara Nasional

adalah jumlah dan jenis jabatan ASN yang

dipertimbangkan sebagai kebutuhan pegawai pada

seluruh Instansi Pemerintah.

1. Pertimbangan Teknis Kebutuhan ASN Setiap Instansi

Pemerintah adalah jumlah, jenis jabatan, kualifikasi

pendidikan dan penempatan ASN yang dipertimbangkan

untuk diberikan tambahan pegawai sesuai dengan

kebutuhan masing-masing Instansi Pemerintah dan

kebijakan nasional.

Pasal 2

Penyusunan Pertimbangan Teknis Kebutuhan ASN terdiri

atas:

  • Penyusunan Pertimbangan Teknis Kebutuhan ASN

secara Nasional.

  • Penyusunan Pertimbangan Teknis Kebutuhan ASN setiap

Instansi Pemerintah.

  • Penyusunan Pertimbangan Teknis Kebutuhan PNS dari

Lulusan Sekolah Kedinasan.

Pasal 3

Penyusunan Pertimbangan Teknis Kebutuhan ASN harus

memperhatikan:

  • untuk Instansi Pusat:

1. susunan organisasi dan tata kerja;

---

1. jenis dan sifat urusan pemerintahan yang menjadi

tanggung jawabnya;

1. jumlah dan komposisi PNS yang tersedia untuk

setiap jenjang Jabatan;

1. jumlah PNS yang akan memasuki Batas Usia

Pensiun;

1. rasio jumlah antara PNS yang menduduki Jabatan

Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan

Pelaksana, dan JF; dan

1. rasio antara anggaran belanja pegawai dengan

anggaran belanja secara keseluruhan.

  • untuk Instansi Daerah provinsi:

1. data kelembagaan;

1. jumlah dan komposisi PNS yang tersedia untuk

setiap jenjang Jabatan;

1. jumlah PNS yang akan memasuki Batas Usia

Pensiun;

1. rasio antara jumlah PNS dengan jumlah kabupaten

atau kota yang dikoordinasikan; dan

1. rasio antara anggaran belanja pegawai dengan

anggaran belanja secara keseluruhan.

  • untuk Instansi Daerah kabupaten/kota:

1. data kelembagaan;

1. luas wilayah, kondisi geografis, dan potensi daerah

untuk dikembangkan;

1. jumlah dan komposisi PNS yang tersedia untuk

setiap jenjang Jabatan;

1. jumlah PNS yang akan memasuki Batas Usia

Pensiun;

1. rasio antara jumlah PNS dengan jumlah

penduduk; dan

1. rasio antara anggaran belanja pegawai dengan

anggaran belanja secara keseluruhan.

---

Bagian Kesatu

Penghitungan Jumlah Kebutuhan ASN Secara Nasional

Pasal 4

(1) Penghitungan jumlah Pertimbangan Teknis Kebutuhan

ASN secara Nasional untuk Instansi Pusat dilaksanakan

dengan ketentuan sebagai berikut:

  • menghitung kebutuhan Jabatan Pimpinan Tinggi,

Jabatan administrator, dan Jabatan pengawas;

  • menghitung kebutuhan Jabatan pelaksana dan

Jabatan Fungsional; dan

  • menjumlahkan hasil penghitungan semua Jabatan.

(2) Penghitungan jumlah Kebutuhan ASN Secara Nasional

untuk Instansi Pusat tercantum dalam Lampiran I yang

merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari

Peraturan Badan ini.

Pasal 5

(1) Penghitungan jumlah Pertimbangan Teknis Kebutuhan

ASN Secara Nasional untuk Instansi Pusat sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 menggunakan data hasil

analisis beban kerja sebagai berikut:

  • Hasil analisis beban kerja untuk setiap jabatan pada

seluruh Instansi Pusat dijadikan sebagai dasar

penghitungan pertimbangan teknis kebutuhan ASN.

  • Untuk menghasilkan jumlah kebutuhan riil Instansi

Pusat, hasil analisis beban kerja harus divalidasi

terlebih dahulu.

(2) Dalam hal hasil analisis beban kerja Instansi Pusat

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) belum lengkap

untuk semua jabatan dan/atau belum divalidasi,

penghitungan pertimbangan teknis kebutuhan ASN

Instansi Pusat menggunakan variabel sebagai berikut:

---

  • Rasio jumlah ASN untuk Jabatan Struktural dan

Jabatan pelaksana:

1. jumlah pegawai yang dibutuhkan untuk

menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan

administrator, dan Jabatan pengawas

jumlahnya sama dengan jumlah unit kerja

tertinggi sampai dengan terendah yang

terlembagakan/tersedia.

1. jumlah pegawai yang dibutuhkan untuk

menduduki Jabatan pelaksana yaitu dengan

menghitung rasio kebutuhan Jabatan

pelaksana dengan Jabatan Struktural yang

menjadi atasan langsungnya.

1. Penghitungan rasio kebutuhan Jabatan

pelaksana sebagaimana diatur pada angka 2

dilaksanakan dengan mengidentifikasi fungsi

dari Jabatan Struktural/Subkoordinator

dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Jabatan Struktural yang melaksanakan

fungsi kesekretariatan, rasio jumlah

Jabatan pelaksananya 3 (tiga) orang;

  • Jabatan Struktural/Subkoordinator yang

melaksanakan fungsi teknis, rasio jumlah

Jabatan pelaksananya 2 (dua) orang;

dan/atau

  • Jabatan Struktural/Subkoordinator yang

melaksanakan fungsi pelayanan langsung

kepada masyarakat, rasio jumlah jabatan

pelaksananya 5 (lima) orang.

  • Rasio jumlah ASN Instansi Pusat untuk Jabatan

Fungsional:

1. Penghitungan jumlah kebutuhan Jabatan

Fungsional dilaksanakan berdasarkan rasio

Jabatan Fungsional yang tersedia.

1. Asumsi dasar jumlah Jabatan Fungsional yang

dibutuhkan 50% (lima puluh persen) lebih

---

banyak dari pada jumlah Jabatan Fungsional

yang tersedia.

Pasal 6

(1) Penghitungan jumlah Pertimbangan Teknis Kebutuhan

ASN Secara Nasional untuk Instansi Daerah

dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • mengidentifikasi hasil analisis beban kerja yang

disampaikan oleh Instansi Pemerintah, dengan

ketentuan sebagai berikut:

1. jika hasil analisis tersebut telah divalidasi maka

dapat digunakan sebagai jumlah pertimbangan

teknis; atau

1. jika hasil analisis tersebut belum divalidasi

maka dilakukan penghitungan kebutuhan

dengan menggunakan variabel yang telah

ditetapkan;

  • menghitung kebutuhan untuk Jabatan Pimpinan

Tinggi, Jabatan Administrasi dan Jabatan

Fungsional berdasarkan rasio jumlah ASN;

  • hasil penghitungan pada huruf b dikurangi dengan

jumlah pegawai yang ada;

  • hasil penghitungan pada huruf c ditambah dengan

jumlah pegawai yang mencapai batas usia pensiun

pada tahun yang bersangkutan;

  • hasil penghitungan pada huruf d dikali dengan Nilai

Variabel Rasio Belanja Pegawai Tidak Langsung;

  • untuk wilayah provinsi, hasil penghitungan pada

huruf e dikali dengan nilai variabel jumlah wilayah

koordinasi provinsi;

  • untuk wilayah kabupaten/kota, hasil penghitungan

pada huruf e dikali dengan nilai variabel jumlah

penduduk;

  • hasil penghitungan pada huruf f atau huruf g dikali

dengan nilai variabel luas wilayah; dan

---

  • hasil penghitungan pada huruf g ditambahkan

dengan jumlah pegawai yang ada untuk kemudian

digunakan sebagai jumlah pertimbangan teknis.

(2) Penghitungan jumlah Pertimbangan Teknis Kebutuhan

ASN Secara Nasional untuk Instansi Daerah tercantum

dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak

terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 7

(1) Penghitungan jumlah Pertimbangan Teknis Kebutuhan

ASN Secara Nasional untuk Instansi Daerah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 6 menggunakan data hasil

analisis beban kerja sebagai berikut:

  • hasil analisis beban kerja untuk setiap jabatan pada

seluruh Instansi Daerah dijadikan sebagai dasar

penghitungan pertimbangan teknis kebutuhan ASN.

  • untuk menghasilkan jumlah kebutuhan riil Instansi

Daerah, hasil analisis beban kerja harus divalidasi

terlebih dahulu.

(2) Dalam hal hasil analisis beban kerja Instansi Daerah

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) belum lengkap

untuk semua jabatan dan/atau belum divalidasi,

penghitungan pertimbangan teknis kebutuhan ASN

menggunakan variabel sebagai berikut:

  • rasio jumlah ASN Jabatan Struktural, Jabatan

pelaksana, dan Jabatan Fungsional:

1. jumlah pegawai yang dibutuhkan untuk

menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan

administrator, dan Jabatan pengawas

jumlahnya sama dengan jumlah unit kerja

tertinggi sampai dengan terendah yang

terlembagakan/tersedia;

1. jumlah pegawai yang dibutuhkan untuk

menduduki jabatan pelaksana dan jabatan

fungsional selain guru dan tenaga kesehatan

yaitu dengan menghitung rasio kebutuhan

Jabatan pelaksana dan Jabatan Fungsional

---

selain guru dan tenaga kesehatan dengan

Jabatan Struktural yang menjadi atasan

langsungnya;

1. penghitungan rasio kebutuhan Jabatan

sebagaimana diatur pada angka 2 dilaksanakan

dengan mengidentifikasi fungsi dari Jabatan

Struktural/Subkoordinator dengan ketentuan

sebagai berikut:

  • jabatan Struktural/Subkoordinator yang

melaksanakan fungsi kesekretariatan rasio

jumlah Jabatan pelaksananya adalah

4 (empat) orang;

  • jabatan Struktural/Subkoordinator yang

melaksanakan fungsi teknis rasio jumlah

Jabatan pelaksananya adalah 2 (dua)

orang; dan/atau

  • jabatan struktural/Subkoordinator yang

melaksanakan fungsi pelayanan rasio

jumlah jabatan pelaksananya 5 (lima)

orang;

1. Rasio jumlah ASN untuk Jabatan Fungsional:

  • penghitungan jumlah kebutuhan Jabatan

Fungsional dilaksanakan berdasarkan

rasio Jabatan Fungsional yang tersedia.

  • asumsi dasar jumlah Jabatan Fungsional

yang dibutuhkan 50% (lima puluh persen)

lebih banyak dari pada jumlah Jabatan

Fungsional yang tersedia.

1. Penghitungan jumlah kebutuhan Guru

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagai

berikut:

  • dihitung berdasarkan pedoman yang

ditetapkan oleh instansi pembina Jabatan

Fungsional Guru; atau

  • jika instansi pembina Jabatan Fungsional

Guru telah melakukan penghitungan

kebutuhan Guru, dapat langsung

---

digunakan sebagai referensi jumlah Guru

yang dibutuhkan untuk setiap Instansi

Pemerintah Daerah.

1. Penghitungan kebutuhan tenaga kesehatan

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagai

berikut:

  • dihitung berdasarkan pedoman yang

ditetapkan oleh instansi pembina Jabatan

Fungsional tenaga kesehatan; atau

  • jika instansi pembina Jabatan Fungsional

tenaga kesehatan telah melakukan

penghitungan kebutuhan tenaga kesehatan

maka dapat langsung digunakan sebagai

referensi jumlah tenaga kesehatan yang

dibutuhkan untuk setiap Instansi

Pemerintah Daerah.

  • Rasio belanja pegawai tidak langsung terhadap

anggaran pendapatan belanja daerah:

1. nilai variabel rasio belanja pegawai tidak

langsung dibagi menjadi 2 (dua), yaitu untuk

provinsi dan untuk kabupaten/kota.

1. merupakan persentase hasil bagi antara

Jumlah Rasio belanja pegawai tidak langsung

dengan jumlah anggaran pendapatan belanja

daerah masing-masing Instansi Daerah

berdasarkan data kementerian yang

menyelenggarakan urusan keuangan, dengan

ketentuan semakin tinggi nilai persentase maka

semakin kecil nilai variabel.

1. nilai variabel rasio belanja pegawai tidak

langsung dihitung berdasarkan tabel nilai

variabel rasio belanja pegawai tidak langsung

sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI

yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan

dari Peraturan Badan ini.

  • Jumlah wilayah koordinasi untuk pemerintah

provinsi:

---

1. nilai variabel jumlah wilayah koordinasi untuk

provinsi didasarkan pada ketentuan semakin

banyak wilayah koordinasi maka semakin besar

nilai variabel;

1. nilai variabel jumlah wilayah koordinasi untuk

provinsi dihitung berdasarkan tabel variabel

jumlah wilayah koordinasi provinsi

sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII

yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan

dari Peraturan Badan ini;

  • Jumlah penduduk untuk pemerintah

kabupaten/kota:

1. variabel jumlah penduduk dibedakan antara

kabupaten dan kota yang berada di Pulau Jawa

dan di luar Pulau Jawa.

1. nilai variabel jumlah penduduk didasarkan

pada ketentuan semakin banyak penduduk

maka semakin besar nilai variabel.

1. nilai variabel jumlah penduduk dihitung

berdasarkan tabel variabel jumlah penduduk

kabupaten dan kota sebagaimana tercantum

dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian

yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan

ini.

  • Luas wilayah provinsi/kabupaten/kota:

1. variabel ini dibedakan antara pemerintah

provinsi, pemerintah kabupaten, dan

pemerintah kota.

1. nilai variabel luas wilayah didasarkan pada

ketentuan semakin banyak penduduk maka

semakin besar nilai variabel.

1. nilai variabel luas wilayah dihitung berdasarkan

tabel variabel luas wilayah sebagaimana

tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan

bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini.

---

Bagian Kedua

Penyusunan Pertimbangan Teknis Kebutuhan ASN

Secara Nasional Per Tahun

Pasal 8

(1) Penyusunan Pertimbangan Teknis Kebutuhan ASN

Secara Nasional setiap tahun dilaksanakan

sebagai berikut:

  • menentukan jumlah kebutuhan ASN nasional

dengan menjumlahkan antara hasil penghitungan

jumlah kebutuhan ASN Instansi Pusat dan Instansi

Daerah.

  • melaksanakan validasi terhadap jumlah ASN yang

tersedia dan yang mencapai batas usia pensiun

dengan cara sebagai berikut:

1. menelaah dan memverifikasi data jumlah ASN

yang tersedia berdasarkan data sistem

informasi ASN;

1. menelaah dan memverifikasi data jumlah ASN

yang mencapai batas usia pensiun berdasarkan

data sistem informasi ASN.

  • penghitungan jumlah Pertimbangan Teknis

Kebutuhan ASN Secara Nasional tiap tahun sebagai

berikut:

1. menghitung selisih antara jumlah kebutuhan

pegawai ASN nasional dengan jumlah pegawai

ASN yang ada;

1. membagi 5 (lima) hasil perhitungan angka 1

dengan ketentuan bahwa kekurangan pegawai

dipenuhi dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

dan

1. menjumlahkan perhitungan sebagaimana

dimaksud pada angka 2 dengan jumlah pegawai

yang mencapai batas usia pensiun tahun

berjalan.

1. Contoh penghitungan sebagaimana dimaksud

pada huruf c ini tercantum dalam Lampiran XII

---

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Badan ini.

(2) Penyusunan Pertimbangan Teknis Kebutuhan ASN

Secara Nasional tiap Tahun tercantum dalam Lampiran

III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari

Peraturan Badan ini.

Bagian Kesatu

Penghitungan Jumlah Pertimbangan Teknis Kebutuhan ASN

Setiap Instansi

Pasal 9

(1) Penghitungan jumlah pertimbangan teknis kebutuhan

ASN setiap Instansi untuk Instansi Pusat menggunakan

variabel sebagai berikut:

  • jumlah pegawai yang tersedia dan jumlah

kebutuhan pegawai:

1. menentukan jumlah pegawai yang tersedia dan

jumlah kebutuhan pegawai yang didapatkan

dari data pegawai yang tersedia dan data

kebutuhan pegawai yang berasal dari masing-

masing Instansi Pusat; dan

1. jumlah pegawai yang tersedia dikurangi dengan

jumlah kebutuhan pegawai sehingga dapat

terlihat kekurangan atau kelebihan jumlah

pegawai pada masing-masing Instansi Pusat.

  • jumlah Pegawai yang mencapai Batas Usia Pensiun.

(2) Penghitungan Jumlah Pertimbangan Teknis Kebutuhan

ASN Setiap Instansi untuk Instansi Pusat adalah

tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian

yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

---

Pasal 10

(1) Penghitungan jumlah pertimbangan teknis kebutuhan

ASN setiap Instansi untuk Instansi Daerah menggunakan

variabel sebagai berikut:

  • rata-rata alokasi kebutuhan ASN nasional

merupakan hasil pembagian antara jumlah alokasi

tambahan formasi ASN nasional untuk Instansi

Daerah dengan jumlah total Instansi Daerah.

  • rasio belanja pegawai tidak langsung terhadap

anggaran pendapatan belanja daerah:

1. nilai variabel rasio belanja pegawai tidak

langsung dibagi menjadi dua untuk provinsi

dan untuk kabupaten/kota.

1. merupakan persentase hasil pembagian antara

jumlah belanja pegawai tidak langsung dengan

jumlah anggaran pendapatan belanja daerah

masing-masing Instansi Daerah berdasarkan

data kementerian yang menyelenggarakan

urusan keuangan, dengan ketentuan semakin

tinggi nilai persentase, semakin kecil nilai

variabel.

1. nilai variabel rasio belanja pegawai tidak

langsung dihitung berdasarkan tabel nilai

variabel rasio belanja pegawai tidak langsung

tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan

ini.

  • persentase kekurangan/kelebihan kebutuhan

pegawai:

1. jumlah pegawai yang tersedia diperoleh dari

sistem informasi ASN dan jumlah kebutuhan

pegawai diperoleh dari hasil penghitungan yang

dilakukan oleh Instansi Pemerintah

menggunakan analisis beban kerja yang telah

divalidasi;

---

1. jumlah pegawai yang tersedia dikurangi dengan

jumlah kebutuhan pegawai untuk melihat

kebutuhan masing-masing instansi daerah.

1. selisih antara jumlah pegawai yang tersedia

dengan jumlah kebutuhan pegawai dibuat

persentasenya melalui pembagian hasil selisih

antara jumlah pegawai yang tersedia dengan

jumlah kebutuhan pegawai;

1. nilai variabel persentase kekurangan/kelebihan

pegawai didasarkan pada semakin besar

persentase kekurangan pegawai, semakin besar

nilai variabel, dan semakin besar nilai

kelebihan maka semakin kecil nilai variabel;

1. nilai variabel persentase kekurangan/kelebihan

pegawai dihitung berdasarkan tabel variabel

persentase kekurangan/kelebihan pegawai

sebagaimana tercantum dalam Lampiran X

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Badan ini.

  • Jumlah pegawai yang mencapai batas usia pensiun:

1. nilai variabel jumlah pegawai yang mencapai

batas usia pensiun didasarkan pada ketentuan

semakin besar jumlah pegawai yang mencapai

batas usia pensiun maka semakin kecil nilai

variabel;

1. nilai variabel jumlah pegawai yang mencapai

batas usia pensiun dihitung berdasarkan tabel

nilai variabel batas usia pensiun sebagaimana

tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini.

  • Jumlah wilayah koordinasi untuk pemerintah

provinsi:

1. Nilai variabel jumlah wilayah koordinasi untuk

provinsi didasarkan pada ketentuan bahwa

semakin banyak wilayah koordinasi maka

semakin besar nilai variabel;

---

1. Nilai variabel jumlah wilayah koordinasi untuk

provinsi dihitung berdasarkan tabel variabel jumlah

wilayah koordinasi provinsi sebagaimana

tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini;

  • Jumlah penduduk untuk pemerintah

kabupaten/kota:

1. Variabel jumlah penduduk dibedakan antara

kabupaten dan kota yang berada di Pulau Jawa

dan di luar Pulau Jawa;

1. Nilai variabel jumlah penduduk didasarkan

pada ketentuan bahwa semakin banyak

penduduk maka semakin besar nilai variabel;

1. Nilai variabel jumlah penduduk dihitung

berdasarkan tabel variabel jumlah penduduk

kabupaten dan kota sebagaimana tercantum

dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

  • Luas wilayah provinsi/kabupaten/kota:

1. variabel ini dibedakan antara pemerintah

provinsi, pemerintah kabupaten, dan

pemerintah kota;

1. Nilai variabel luas wilayah didasarkan pada

ketentuan bahwa semakin banyak penduduk

maka semakin besar nilai variabel;

1. Nilai variabel luas wilayah dihitung berdasarkan

tabel variabel luas wilayah sebagaimana

tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini.

(2) Penghitungan Jumlah Kebutuhan ASN Setiap Instansi

untuk Instansi Daerah adalah sebagaimana tercantum

dalam Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak

terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

---

Bagian Kedua

Penyusunan Jumlah dan Jenis Jabatan Pertimbangan Teknis

Kebutuhan ASN Setiap Instansi

Pasal 11

Penyusunan jumlah pertimbangan teknis kebutuhan ASN

Setiap Instansi untuk Instansi Pusat dilaksanakan dengan

ketentuan sebagai berikut:

  • menentukan jabatan yang sesuai dengan tugas inti dari

Instansi Pemerintah atau kebijakan pemerintah;

  • membagi kebutuhan pegawai untuk dipenuhi selama 5

(lima) tahun;

  • menambah pengisian kebutuhan dengan jumlah pegawai

yang mencapai batas usia pensiun di tahun yang

bersangkutan untuk Jabatan yang dimaksud; dan

  • pertimbangan teknis kebutuhan Instansi Pusat

ditampilkan nama jabatan, jumlah alokasi, dan unit kerja

penempatan yang diusulkan sesuai dengan prioritas

kebutuhan.

Pasal 12

Penyusunan jumlah pertimbangan teknis kebutuhan ASN

setiap instansi untuk Instansi Daerah dilaksanakan dengan

ketentuan sebagai berikut:

  • menghitung rata-rata alokasi kebutuhan ASN dengan

cara membagi alokasi kebutuhan nasional sebagaimana

yang ditetapkan dengan jumlah Instansi Daerah;

  • hasil penghitungan pada huruf a dikali dengan nilai

variabel kekurangan/kelebihan pegawai;

  • hasil penghitungan pada huruf b dikali dengan hasil

perkalian antara jumlah pegawai yang mencapai batas

usia pensiun pada tahun yang bersangkutan dengan nilai

variabel batas usia pensiun;

  • untuk wilayah provinsi, hasil penghitungan nilai variabel

jumlah pada huruf c dikali dengan nilai variabel jumlah

wilayah koordinasi provinsi;

---

  • untuk wilayah kabupaten/kota, hasil penghitungan pada

huruf c dikali dengan nilai variabel jumlah penduduk;

  • hasil penghitungan pada huruf d atau huruf e dikali

dengan nilai variabel luas wilayah;

  • hasil penghitungan pada huruf f dikali dengan total hasil

penghitungan pada huruf f dikali dengan total alokasi

nasional;

  • hasil penghitungan pada huruf f kemudian digunakan

sebagai jumlah pertimbangan teknis kebutuhan ASN

setiap Instansi Daerah dengan ketentuan tidak melebihi

jumlah usul kebutuhan ASN, jika hasil penghitungan

pada huruf f melebihi jumlah usul kebutuhan ASN, maka

diberikan pertimbangan teknis sejumlah usul kebutuhan

ASN;

  • jumlah pertimbangan teknis kebutuhan ASN setiap

instansi kemudian dibagi ke dalam tiga kelompok

jabatan, yaitu Tenaga Guru, Tenaga Kesehatan, dan

Tenaga Teknis;

  • hasil pembagian jumlah pertimbangan teknis kebutuhan

ASN setiap Instansi Daerah setiap kelompok jabatan

kemudian dibagi lagi setiap Jabatan.

  • di dalam pertimbangan teknis Instansi Daerah

ditampilkan nama jabatan, jumlah alokasi, dan unit kerja

penempatan yang diusulkan sesuai dengan prioritas

kebutuhan.

Pasal 13

Pembagian jumlah pertimbangan teknis kebutuhan ASN

per instansi ke dalam 3 (tiga) kelompok jabatan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 12 huruf i dilaksanakan dengan

ketentuan sebagai berikut:

  • Pembagian jenis Jabatan berdasarkan rasio

kebutuhan, yaitu:

1. Menghitung rasio jumlah kebutuhan pegawai untuk

tiga jenis jabatan dengan cara membagi antara

kebutuhan masing-masing jenis Jabatan dengan

kebutuhan total.

---

1. Rasio yang diperoleh untuk masing-masing Jabatan

kemudian dikalikan dengan jumlah total

pertimbangan teknis formasi, sehingga

menghasilkan jumlah pertimbangan teknis formasi

per jenis Jabatan.

  • Pembagian jenis Jabatan berdasarkan jumlah alokasi:

1. Menghitung rasio alokasi kebutuhan pegawai untuk

tiga jenis Jabatan dengan cara membagi antara

alokasi masing-masing jenis Jabatan dengan

alokasi total.

1. Rasio yang diperoleh untuk masing-masing Jabatan

kemudian dikalikan dengan jumlah total

pertimbangan teknis formasi, sehingga

menghasilkan jumlah pertimbangan teknis formasi

per jenis Jabatan.

Pasal 14

Pembagian jumlah pertimbangan teknis kebutuhan ASN

setiap instansi daerah ke dalam Jabatan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 12 huruf i dengan memperhatikan:

  • pelaksanaan pelayanan dasar;
  • mendukung program prioritas pemerintah;
  • mendorong pengembangan potensi daerah; dan
  • pelaksanaan kegiatan utama unit organisasi.

Bagian Kesatu

Penghitungan Jumlah Pertimbangan Kebutuhan PNS dari

Lulusan Sekolah Kedinasan

Pasal 15

Penghitungan jumlah pertimbangan teknis kebutuhan PNS

dari lulusan sekolah kedinasan dilaksanakan dengan

memperhatikan:

---

  • kebutuhan Instansi Pemerintah;
  • jumlah kebutuhan pengangkatan PNS dari lulusan

sekolah kedinasan yang ditetapkan oleh kementerian

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara; dan

  • data usul Calon PNS lulusan sekolah kedinasan yang

disampaikan oleh Instansi Pemerintah.

Bagian Kedua

Penyusunan Jumlah dan Jenis Jabatan Pertimbangan

Kebutuhan PNS dari Lulusan Sekolah Kedinasan

Pasal 16

Penyusunan jumlah dan jenis jabatan pertimbangan teknis

kebutuhan PNS dari lulusan sekolah kedinasan dilaksanakan

dengan ketentuan sebagai berikut:

  • mengidentifikasi Jabatan pada Instansi Pemerintah yang

membutuhkan kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan

kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki siswa-siswi

lulusan sekolah kedinasan ikatan dinas;

  • menganalisis jumlah kebutuhan sebagaimana pada huruf

a dengan cara membandingkan antara pegawai yang

tersedia dengan kebutuhan Jabatan;

  • dalam hal hasil analisis sebagaimana dimaksud pada

huruf b menunjukkan bahwa masih terdapat kekurangan

pegawai maka dapat dipertimbangkan untuk diisi dari

Calon PNS dari lulusan sekolah kedinasan; dan

  • menelaah kelengkapan data usul pengangkatan Calon

PNS yang paling kurang terdiri atas:

1. nama beserta nomor pokok mahasiswa lulusan

sekolah kedinasan ikatan dinas;

1. kualifikasi pendidikan lulusan sekolah kedinasan

(Jenjang dan Jurusan);

1. Jabatan yang akan diduduki lulusan sekolah

kedinasan; dan

1. rencana penempatan lulusan sekolah kedinasan

pada Instansi Pemerintah.

---

Pasal 17

Penyusunan pertimbangan teknis kebutuhan ASN

dilaksanakan dengan menggunakan sistem informasi yang

terintegrasi dengan sistem informasi ASN.

Pasal 18

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Penyusunan

pertimbangan teknis kebutuhan ASN yang sedang dalam

proses tetap dilanjutkan dan diselesaikan berdasarkan

Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 26

Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan

Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai

Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan

Pemerintah Nomor 54 Tahun 2003 tentang Perubahan atas

Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi

Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 19

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya

dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 12 Juli 2021

KEPALA

,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 26 Juli 2021

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Plt. Direktur Peraturan Perundang-undangan,

Dwi Haryono

---