Langsung ke konten

Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara

PERATURAN_BKN No. 9 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara

---

secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk

menduduki jabatan pemerintahan.

1. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang

mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan,

pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan

Manajemen PNS di Instansi Pemerintah sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai

kewenangan melaksanakan proses pengangkatan,

pemindahan, dan pemberhentian Pegawai PNS sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang

berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan

fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan

keterampilan tertentu.

1. Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan adalah

jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung

jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan

Analisis Ketahanan Pangan.

1. Pejabat Fungsional Analis Ketahanan Pangan yang

selanjutnya disebut Analis Ketahanan Pangan adalah

PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang

secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk

melaksanakan kegiatan Analisis Ketahanan Pangan.

1. Analisis Ketahanan Pangan adalah kegiatan analisis

ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan.

1. Instansi Pemerintah adalah Instansi Pusat dan

Instansi Daerah.

1. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah

nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan

kesekretariatan lembaga nonstruktural.

1. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan

perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi

Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.

---

1. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP

adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh

seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.

1. Capaian SKP adalah hasil penilaian akhir kegiatan yang

diperoleh seorang pegawai.

1. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan

dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang

ditetapkan dalam butir kegiatan yang harus dicapai oleh

Analis Ketahanan Pangan dalam rangka pembinaan

karier yang bersangkutan.

1. Capaian Angka Kredit adalah Capaian SKP

yang dipersentasekan dengan Target Angka Kredit

pejabat fungsional.

1. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka

Kredit minimal yang harus dicapai oleh Analis Ketahanan

Pangan sebagai salah satu syarat kenaikan

pangkat dan/atau jabatan.

1. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK

adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka

Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau

jabatan dalam Jabatan Fungsional Analis

Ketahanan Pangan.

1. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis

Ketahanan Pangan yang selanjutnya disebut Tim Penilai

adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat

yang Berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan

hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta

menilai capaian kinerja pejabat fungsional dalam bentuk

Angka Kredit.

1. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis

Ketahanan Pangan yang selanjutnya disebut Standar

Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan,

dan perilaku yang diperlukan seorang Analis Ketahanan

Pangan dalam melaksanakan tugas jabatan.

1. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian

untuk pemenuhan Standar Kompetensi pada setiap

jenjang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan.

---

1. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang

harus dicapai minimal oleh Analis Ketahanan Pangan

sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja.

1. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok

pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang

disusun oleh Analis Ketahanan Pangan baik perorangan

atau kelompok di bidang Analisis Ketahanan Pangan.

1. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis Ketahanan

Pangan yang selanjutnya disebut Instansi Pembina

adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pertanian.

1. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan

Fungsional Analis Ketahanan Pangan dan bukan

pemberhentian sebagai PNS.

Bagian Kesatu

Kedudukan

Pasal 2

(1) Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan

berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional

di bidang Analisis Ketahanan Pangan pada

Instansi Pemerintah.

(2) Analis Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.

(3) Analis Ketahanan Pangan berkedudukan di bawah dan

bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat

pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama,

pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang

memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan

Fungsional Analis Ketahanan Pangan, ditetapkan

dalam peta jabatan.

---

(4) Penentuan berkedudukan dan bertanggungjawab secara

langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

disesuaikan dengan struktur organisasi masing-masing

Instansi Pemerintah.

(5) Peta jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

ditetapkan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit

kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja, serta

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Bagian Kedua

Tugas Jabatan

Pasal 3

Tugas Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan yaitu

melaksanakan kegiatan Analisis Ketahanan Pangan.

Bagian Ketiga

Kategori dan Jenjang Jabatan

Pasal 4

(1) Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan

merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.

(2) Jenjang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan

Ahli Pertama;

  • Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan

Ahli Muda;

  • Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan

Ahli Madya; dan

  • Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan

Ahli Utama.

---

Bagian Keempat

Pangkat dan Golongan Ruang

Pasal 5

(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Analis

Ketahanan Pangan terdiri atas:

  • Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan

Ahli Pertama:

1. Pangkat Penata Muda, golongan

ruang III/a; dan

1. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan

ruang III/b.

  • Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan

Ahli Muda:

1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan

1. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

  • Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan

Ahli Madya:

1. Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;

1. Pangkat Pembina Tingkat I, golongan

ruang IV/b; dan

1. Pangkat Pembina Utama Muda, golongan

ruang IV/c.

  • Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan

Ahli Utama:

1. Pangkat Pembina Utama Madya, golongan

ruang IV/d; dan

1. Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.

---

Bagian Kesatu

Unsur Kegiatan

Pasal 6

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Ketahanan

Pangan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, yaitu Analisis

Ketahanan Pangan yang meliputi analisis ketersediaan

pangan, keterjangkauan pangan, dan pemanfaatan pangan.

Bagian Kedua

Uraian Kegiatan

Pasal 7

(1) Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas jabatan Analis

Ketahanan Pangan sesuai dengan jenjang jabatannya

sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Nomor 29 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional

Analis Ketahanan Pangan.

(2) Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas jabatan Analis

Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digunakan sebagai dasar penilaian kinerja.

Pasal 8

(1) Analis Ketahanan Pangan dapat melaksanakan tugas

satu tingkat di atas atau satu tingkat sampai dengan dua

tingkat di bawah jenjang jabatannya apabila pada suatu

unit kerja tidak terdapat Analis Ketahanan Pangan untuk

melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya.

(2) Perolehan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), sebagai berikut:

  • Analis Ketahanan Pangan yang melaksanakan tugas

satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka

Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80%

---

(delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap

butir kegiatan; dan

  • Analis Ketahanan Pangan yang melaksanakan tugas

satu tingkat atau dua tingkat di bawah jenjang

jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh dan

ditetapkan oleh Tim Penilai paling tinggi

100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap

butir kegiatan,

sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi

Birokrasi Nomor 29 Tahun 2019 tentang Analis

Ketahanan Pangan.

(3) Pelaksanaan tugas Analis Ketahanan Pangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan

unit kerja yang bersangkutan.

(4) Pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Ketahanan

Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai

dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Badan ini.

Bagian Kesatu

Pejabat Yang Berwenang Mengangkat

Pasal 9

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis

Ketahanan Pangan ditetapkan oleh:

  • Presiden untuk jenjang Jabatan Fungsional Analis

Ketahanan Pangan Ahli Utama pangkat pembina utama

madya golongan ruang IV/d dan pangkat pembina utama

golongan ruang IV/e; dan

  • Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang Jabatan

Fungsional Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertama

---

pangkat penata muda golongan ruang III/a sampai

dengan jenjang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan

Pangan Ahli Madya pangkat pembina utama muda

golongan ruang IV/c.

Bagian Kedua

Pejabat yang Diberikan Kuasa

Pasal 10

Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 9 huruf b dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang

ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan

dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan,

kecuali bagi jenjang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan

Pangan Ahli Madya.

Bagian Kesatu

Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional

Analis Ketahanan Pangan

Pasal 11

(1) Penetapan Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional

Analis Ketahanan Pangan dilaksanakan berdasarkan

analisis jabatan, analisis beban kerja, dan peta jabatan.

(2) Penghitungan analisis beban kerja ditentukan

dari indikator:

  • kuantitas data ketersediaan, keterjangkauan, dan

pemanfaatan pangan;

  • tipe unit kerja pelaksana;
  • kondisi ketahanan pangan; dan
  • jumlah cadangan pangan.

---

(3) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional

Analis Ketahanan Pangan ditetapkan oleh Instansi

Pembina setelah mendapat persetujuan dari menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara.

Bagian Kedua

Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional

Analis Ketahanan Pangan

Pasal 12

(1) Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis

Ketahanan Pangan dapat dilakukan melalui:

  • pengangkatan pertama;
  • perpindahan dari jabatan lain; dan
  • promosi.

(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis

Ketahanan Pangan dilakukan setelah pedoman

perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis

Ketahanan Pangan ditetapkan oleh Instansi Pembina.

Paragraf 1

Pengangkatan Pertama

Pasal 13

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis

Ketahanan Pangan melalui pengangkatan pertama harus

memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • berstatus PNS;
  • memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat

bidang pertanian, ilmu gizi, teknologi pangan,

atau kualifikasi lain yang ditentukan oleh

Instansi Pembina; dan

  • nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam

1 (satu) tahun terakhir.

---

(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan

formasi Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan

dari pengadaan calon PNS.

(3) Calon PNS setelah diangkat sebagai PNS paling lama

1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis

Ketahanan Pangan.

(4) Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

belum diangkat ke dalam Jabatan Fungsional melebihi

1 (satu) tahun maka tidak diberikan kenaikan pangkat

setingkat lebih tinggi sampai dengan diangkat dalam

Jabatan Fungsionalnya.

(5) Angka Kredit pada saat PNS diangkat dalam Jabatan

Fungsional Analis Ketahanan Pangan melalui

pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) ditetapkan sebesar 0 (nol).

(6) Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Ketahanan

Pangan dinilai dan ditetapkan pada saat mulai

melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Analis

Ketahanan Pangan yang dibuktikan dengan surat

perintah melaksanakan tugas.

(7) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah

diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan

Pangan paling lama 3 (tiga) tahun harus mengikuti

dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional

Analis Ketahanan Pangan.

(8) Lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana

dimaksud pada ayat (7) dibuktikan dengan sertifikat.

(9) Analis Ketahanan Pangan yang belum mengikuti

dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan

fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak

diberikan kenaikan jenjang jabatan.

---

(10) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan

Fungsional Analis Ketahanan Pangan dibuat sesuai

dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam