Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Ditetapkan: 2020-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara
---
secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan
Manajemen PNS di Instansi Pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan melaksanakan proses pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian Pegawai PNS sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang
berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan
fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan
keterampilan tertentu.
1. Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan adalah
jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung
jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan
Analisis Ketahanan Pangan.
1. Pejabat Fungsional Analis Ketahanan Pangan yang
selanjutnya disebut Analis Ketahanan Pangan adalah
PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang
secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk
melaksanakan kegiatan Analisis Ketahanan Pangan.
1. Analisis Ketahanan Pangan adalah kegiatan analisis
ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan.
1. Instansi Pemerintah adalah Instansi Pusat dan
Instansi Daerah.
1. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah
nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan
kesekretariatan lembaga nonstruktural.
1. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan
perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi
Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
---
1. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP
adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh
seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
1. Capaian SKP adalah hasil penilaian akhir kegiatan yang
diperoleh seorang pegawai.
1. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan
dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang
ditetapkan dalam butir kegiatan yang harus dicapai oleh
Analis Ketahanan Pangan dalam rangka pembinaan
karier yang bersangkutan.
1. Capaian Angka Kredit adalah Capaian SKP
yang dipersentasekan dengan Target Angka Kredit
pejabat fungsional.
1. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka
Kredit minimal yang harus dicapai oleh Analis Ketahanan
Pangan sebagai salah satu syarat kenaikan
pangkat dan/atau jabatan.
1. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK
adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka
Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau
jabatan dalam Jabatan Fungsional Analis
Ketahanan Pangan.
1. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis
Ketahanan Pangan yang selanjutnya disebut Tim Penilai
adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat
yang Berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan
hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta
menilai capaian kinerja pejabat fungsional dalam bentuk
Angka Kredit.
1. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis
Ketahanan Pangan yang selanjutnya disebut Standar
Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan,
dan perilaku yang diperlukan seorang Analis Ketahanan
Pangan dalam melaksanakan tugas jabatan.
1. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian
untuk pemenuhan Standar Kompetensi pada setiap
jenjang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan.
---
1. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang
harus dicapai minimal oleh Analis Ketahanan Pangan
sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja.
1. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok
pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang
disusun oleh Analis Ketahanan Pangan baik perorangan
atau kelompok di bidang Analisis Ketahanan Pangan.
1. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis Ketahanan
Pangan yang selanjutnya disebut Instansi Pembina
adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanian.
1. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan
Fungsional Analis Ketahanan Pangan dan bukan
pemberhentian sebagai PNS.
Bagian Kesatu
Kedudukan
Pasal 2
**(1) Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan**
berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional
di bidang Analisis Ketahanan Pangan pada
Instansi Pemerintah.
**(2) Analis Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
**(3) Analis Ketahanan Pangan berkedudukan di bawah dan**
bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat
pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama,
pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang
memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan
Fungsional Analis Ketahanan Pangan, ditetapkan
dalam peta jabatan.
---
**(4) Penentuan berkedudukan dan bertanggungjawab secara**
langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disesuaikan dengan struktur organisasi masing-masing
Instansi Pemerintah.
**(5) Peta jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)**
ditetapkan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit
kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja, serta
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kedua
Tugas Jabatan
Pasal 3
Tugas Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan yaitu
melaksanakan kegiatan Analisis Ketahanan Pangan.
Bagian Ketiga
Kategori dan Jenjang Jabatan
Pasal 4
**(1) Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan**
merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
**(2) Jenjang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan
Ahli Pertama;
- Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan
Ahli Muda;
- Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan
Ahli Madya; dan
- Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan
Ahli Utama.
---
Bagian Keempat
Pangkat dan Golongan Ruang
Pasal 5
**(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Analis**
Ketahanan Pangan terdiri atas:
- Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan
Ahli Pertama:
1. Pangkat Penata Muda, golongan
ruang III/a; dan
1. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan
ruang III/b.
- Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan
Ahli Muda:
1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
1. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
- Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan
Ahli Madya:
1. Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
1. Pangkat Pembina Tingkat I, golongan
ruang IV/b; dan
1. Pangkat Pembina Utama Muda, golongan
ruang IV/c.
- Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan
Ahli Utama:
1. Pangkat Pembina Utama Madya, golongan
ruang IV/d; dan
1. Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
---
Bagian Kesatu
Unsur Kegiatan
Pasal 6
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Ketahanan
Pangan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, yaitu Analisis
Ketahanan Pangan yang meliputi analisis ketersediaan
pangan, keterjangkauan pangan, dan pemanfaatan pangan.
Bagian Kedua
Uraian Kegiatan
Pasal 7
**(1) Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas jabatan Analis**
Ketahanan Pangan sesuai dengan jenjang jabatannya
sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 29 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional
Analis Ketahanan Pangan.
**(2) Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas jabatan Analis**
Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan sebagai dasar penilaian kinerja.
Pasal 8
**(1) Analis Ketahanan Pangan dapat melaksanakan tugas**
satu tingkat di atas atau satu tingkat sampai dengan dua
tingkat di bawah jenjang jabatannya apabila pada suatu
unit kerja tidak terdapat Analis Ketahanan Pangan untuk
melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya.
**(2) Perolehan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1), sebagai berikut:
- Analis Ketahanan Pangan yang melaksanakan tugas
satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka
Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80%
---
(delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap
butir kegiatan; dan
- Analis Ketahanan Pangan yang melaksanakan tugas
satu tingkat atau dua tingkat di bawah jenjang
jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh dan
ditetapkan oleh Tim Penilai paling tinggi
100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap
butir kegiatan,
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 29 Tahun 2019 tentang Analis
Ketahanan Pangan.
**(3) Pelaksanaan tugas Analis Ketahanan Pangan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan
unit kerja yang bersangkutan.
**(4) Pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Ketahanan**
Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai
dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
Bagian Kesatu
Pejabat Yang Berwenang Mengangkat
Pasal 9
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis
Ketahanan Pangan ditetapkan oleh:
- Presiden untuk jenjang Jabatan Fungsional Analis
Ketahanan Pangan Ahli Utama pangkat pembina utama
madya golongan ruang IV/d dan pangkat pembina utama
golongan ruang IV/e; dan
- Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang Jabatan
Fungsional Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertama
---
pangkat penata muda golongan ruang III/a sampai
dengan jenjang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan
Pangan Ahli Madya pangkat pembina utama muda
golongan ruang IV/c.
Bagian Kedua
Pejabat yang Diberikan Kuasa
Pasal 10
Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 9 huruf b dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang
ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan,
kecuali bagi jenjang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan
Pangan Ahli Madya.
Bagian Kesatu
Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional
Analis Ketahanan Pangan
Pasal 11
**(1) Penetapan Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional**
Analis Ketahanan Pangan dilaksanakan berdasarkan
analisis jabatan, analisis beban kerja, dan peta jabatan.
**(2) Penghitungan analisis beban kerja ditentukan**
dari indikator:
- kuantitas data ketersediaan, keterjangkauan, dan
pemanfaatan pangan;
- tipe unit kerja pelaksana;
- kondisi ketahanan pangan; dan
- jumlah cadangan pangan.
---
**(3) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional**
Analis Ketahanan Pangan ditetapkan oleh Instansi
Pembina setelah mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara.
Bagian Kedua
Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional
Analis Ketahanan Pangan
Pasal 12
**(1) Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis**
Ketahanan Pangan dapat dilakukan melalui:
- pengangkatan pertama;
- perpindahan dari jabatan lain; dan
- promosi.
**(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis**
Ketahanan Pangan dilakukan setelah pedoman
perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis
Ketahanan Pangan ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Paragraf 1
Pengangkatan Pertama
Pasal 13
**(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis**
Ketahanan Pangan melalui pengangkatan pertama harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat
bidang pertanian, ilmu gizi, teknologi pangan,
atau kualifikasi lain yang ditentukan oleh
Instansi Pembina; dan
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
1 (satu) tahun terakhir.
---
**(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan**
formasi Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan
dari pengadaan calon PNS.
**(3) Calon PNS setelah diangkat sebagai PNS paling lama**
1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis
Ketahanan Pangan.
**(4) Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3)**
belum diangkat ke dalam Jabatan Fungsional melebihi
1 (satu) tahun maka tidak diberikan kenaikan pangkat
setingkat lebih tinggi sampai dengan diangkat dalam
Jabatan Fungsionalnya.
**(5) Angka Kredit pada saat PNS diangkat dalam Jabatan**
Fungsional Analis Ketahanan Pangan melalui
pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
**(3) ditetapkan sebesar 0 (nol).**
**(6) Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Ketahanan**
Pangan dinilai dan ditetapkan pada saat mulai
melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Analis
Ketahanan Pangan yang dibuktikan dengan surat
perintah melaksanakan tugas.
**(7) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah**
diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan
Pangan paling lama 3 (tiga) tahun harus mengikuti
dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional
Analis Ketahanan Pangan.
**(8) Lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana**
dimaksud pada ayat (7) dibuktikan dengan sertifikat.
**(9) Analis Ketahanan Pangan yang belum mengikuti**
dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan
fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak
diberikan kenaikan jenjang jabatan.
---
**(10) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan**
Fungsional Analis Ketahanan Pangan dibuat sesuai
dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam
