Langsung ke konten

Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara

PERATURAN_BKN No. 9 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara --- secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 1. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan Manajemen PNS di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 1. Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan Analisis Ketahanan Pangan. 1. Pejabat Fungsional Analis Ketahanan Pangan yang selanjutnya disebut Analis Ketahanan Pangan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan Analisis Ketahanan Pangan. 1. Analisis Ketahanan Pangan adalah kegiatan analisis ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan. 1. Instansi Pemerintah adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah. 1. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural. 1. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. --- 1. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun. 1. Capaian SKP adalah hasil penilaian akhir kegiatan yang diperoleh seorang pegawai. 1. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang ditetapkan dalam butir kegiatan yang harus dicapai oleh Analis Ketahanan Pangan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan. 1. Capaian Angka Kredit adalah Capaian SKP yang dipersentasekan dengan Target Angka Kredit pejabat fungsional. 1. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Analis Ketahanan Pangan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan. 1. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan. 1. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja pejabat fungsional dalam bentuk Angka Kredit. 1. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang Analis Ketahanan Pangan dalam melaksanakan tugas jabatan. 1. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian untuk pemenuhan Standar Kompetensi pada setiap jenjang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan. --- 1. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Analis Ketahanan Pangan sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja. 1. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Analis Ketahanan Pangan baik perorangan atau kelompok di bidang Analisis Ketahanan Pangan. 1. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian. 1. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan dan bukan pemberhentian sebagai PNS. Bagian Kesatu Kedudukan

Pasal 2

**(1) Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan** berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Analisis Ketahanan Pangan pada Instansi Pemerintah. **(2) Analis Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) merupakan jabatan karier PNS. **(3) Analis Ketahanan Pangan berkedudukan di bawah dan** bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan, ditetapkan dalam peta jabatan. --- **(4) Penentuan berkedudukan dan bertanggungjawab secara** langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disesuaikan dengan struktur organisasi masing-masing Instansi Pemerintah. **(5) Peta jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)** ditetapkan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja, serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Tugas Jabatan

Pasal 3

Tugas Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan yaitu melaksanakan kegiatan Analisis Ketahanan Pangan. Bagian Ketiga Kategori dan Jenjang Jabatan

Pasal 4

**(1) Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan** merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. **(2) Jenjang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: - Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertama; - Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda; - Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya; dan - Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan Ahli Utama. --- Bagian Keempat Pangkat dan Golongan Ruang

Pasal 5

**(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Analis** Ketahanan Pangan terdiri atas: - Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertama: 1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 1. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. - Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan Ahli Muda: 1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan 1. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. - Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya: 1. Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a; 1. Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan 1. Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c. - Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan Ahli Utama: 1. Pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d; dan 1. Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e. --- Bagian Kesatu Unsur Kegiatan

Pasal 6

Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, yaitu Analisis Ketahanan Pangan yang meliputi analisis ketersediaan pangan, keterjangkauan pangan, dan pemanfaatan pangan. Bagian Kedua Uraian Kegiatan

Pasal 7

**(1) Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas jabatan Analis** Ketahanan Pangan sesuai dengan jenjang jabatannya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan. **(2) Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas jabatan Analis** Ketahanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penilaian kinerja.

Pasal 8

**(1) Analis Ketahanan Pangan dapat melaksanakan tugas** satu tingkat di atas atau satu tingkat sampai dengan dua tingkat di bawah jenjang jabatannya apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Analis Ketahanan Pangan untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya. **(2) Perolehan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada** ayat (1), sebagai berikut: - Analis Ketahanan Pangan yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% --- (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan - Analis Ketahanan Pangan yang melaksanakan tugas satu tingkat atau dua tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh dan ditetapkan oleh Tim Penilai paling tinggi 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2019 tentang Analis Ketahanan Pangan. **(3) Pelaksanaan tugas Analis Ketahanan Pangan** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan. **(4) Pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Ketahanan** Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Bagian Kesatu Pejabat Yang Berwenang Mengangkat

Pasal 9

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan ditetapkan oleh: - Presiden untuk jenjang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan Ahli Utama pangkat pembina utama madya golongan ruang IV/d dan pangkat pembina utama golongan ruang IV/e; dan - Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan Ahli Pertama --- pangkat penata muda golongan ruang III/a sampai dengan jenjang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya pangkat pembina utama muda golongan ruang IV/c. Bagian Kedua Pejabat yang Diberikan Kuasa

Pasal 10

Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 9 huruf b dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan, kecuali bagi jenjang Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan Ahli Madya. Bagian Kesatu Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan

Pasal 11

**(1) Penetapan Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional** Analis Ketahanan Pangan dilaksanakan berdasarkan analisis jabatan, analisis beban kerja, dan peta jabatan. **(2) Penghitungan analisis beban kerja ditentukan** dari indikator: - kuantitas data ketersediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan; - tipe unit kerja pelaksana; - kondisi ketahanan pangan; dan - jumlah cadangan pangan. --- **(3) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional** Analis Ketahanan Pangan ditetapkan oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. Bagian Kedua Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan

Pasal 12

**(1) Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Analis** Ketahanan Pangan dapat dilakukan melalui: - pengangkatan pertama; - perpindahan dari jabatan lain; dan - promosi. **(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis** Ketahanan Pangan dilakukan setelah pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan ditetapkan oleh Instansi Pembina. Paragraf 1 Pengangkatan Pertama

Pasal 13

**(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis** Ketahanan Pangan melalui pengangkatan pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: - berstatus PNS; - memiliki integritas dan moralitas yang baik; - sehat jasmani dan rohani; - berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang pertanian, ilmu gizi, teknologi pangan, atau kualifikasi lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina; dan - nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. --- **(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan** formasi Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan dari pengadaan calon PNS. **(3) Calon PNS setelah diangkat sebagai PNS paling lama** 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan. **(4) Dalam hal PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3)** belum diangkat ke dalam Jabatan Fungsional melebihi 1 (satu) tahun maka tidak diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sampai dengan diangkat dalam Jabatan Fungsionalnya. **(5) Angka Kredit pada saat PNS diangkat dalam Jabatan** Fungsional Analis Ketahanan Pangan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat **(3) ditetapkan sebesar 0 (nol).** **(6) Angka Kredit Jabatan Fungsional Analis Ketahanan** Pangan dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan yang dibuktikan dengan surat perintah melaksanakan tugas. **(7) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah** diangkat dalam Jabatan Fungsional Analis Ketahanan Pangan paling lama 3 (tiga) tahun harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Analis Ketahanan Pangan. **(8) Lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana** dimaksud pada ayat (7) dibuktikan dengan sertifikat. **(9) Analis Ketahanan Pangan yang belum mengikuti** dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak diberikan kenaikan jenjang jabatan. --- **(10) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan** Fungsional Analis Ketahanan Pangan dibuat sesuai dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam