Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran
Pasal 1
Petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 2
(1) Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, keputusan pembebasan sementara bagi pejabat fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, dikarenakan tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 01/V/PB/2010 dan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran dan Angka Kreditnya, dinyatakan tidak berlaku dan pegawai negeri sipil yang bersangkutan diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran.
(2) Keputusan pembebasan sementara bagi pejabat fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran, karena:
a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat;
b. diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil;
c. ditugaskan secara penuh di luar Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran;
d. menjalani cuti di luar tanggungan negara; atau
e. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
sebelum berlakunya Peraturan Badan ini, dan sedang dijalani Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan berdasarkan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 01/V/PB/2010 dan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran dan Angka Kreditnya, dinyatakan tetap berlaku.
Pasal 3
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Badan ini, ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 01/V/PB/2010 dan Nomor 12 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran dan Angka Kreditnya, sepanjang mengatur mengenai pembinaan kepegawaian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Ketentuan Teknis yang belum diatur dalam Peraturan Badan ini, diatur dengan petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran.
Pasal 5
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Mei 2018
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
