Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2016 tentang PELAKSANAAN PENGALIHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH PROVINSI YANG MELAKSANAKAN METROLOGI LEGAL MENJADI PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KABUPATENKOTA
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan Metrologi Legal adalah:
a. Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi yang menduduki Jabatan Fungsional Penera, Jabatan Fungsional Pengamat Tera, dan Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian;
b. Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi yang mengisi kebutuhan Jabatan Fungsional Penera, Jabatan Fungsional Pengamat Tera, dan Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian yang saat ini masih menduduki jabatan pelaksana; dan
c. Pegawai Negeri Sipil yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Jabatan Fungsional Penera, Jabatan Fungsional Pengamat Tera, dan Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian yang saat ini masih menduduki jabatan pelaksana.
2. Pejabat yang Berwenang adalah Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 2
(1) Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan Metrologi Legal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang telah dialihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditempatkan pada unit kerja yang melaksanakan Metrologi Legal di wilayah Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan.
(3) Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional yang telah dialihkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), tetap menduduki Jabatan Fungsional Penera, Jabatan Fungsional Pengamat Tera, dan Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian.
(4) Pengalihan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2016.
(5) Pemberian gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/ Kota terhitung mulai tanggal 1 Januari 2017.
(6) Pemberian gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) untuk bulan Oktober, bulan November, dan bulan Desember 2016 tetap dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.
Pasal 3
(1) Sekretaris Daerah Provinsi wajib menyampaikan daftar nominatif Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan Metrologi Legal yang akan dialihkan menjadi Pegawai
Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota kepada Pejabat yang Berwenang.
(2) Pejabat yang Berwenang berdasarkan daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyampaikan seluruh daftar nominatif Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan Metrologi Legal setelah diperiksa kebenaran dan keabsahannya kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(3) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.
Pasal 4
(1) Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara MENETAPKAN keputusan pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi yang melaksanakan Metrologi Legal menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Keputusan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan usul dari Pejabat yang Berwenang.
(3) Dalam MENETAPKAN keputusan pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain yang ditunjuk.
(4) Keputusan pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini, dan tembusannya antara lain disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Perdagangan, Gubernur, Bupati/Walikota, dan Kepala Kantor Kas Daerah.
Pasal 5
(1) Keputusan Pengalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1), disampaikan kepada Pejabat yang Berwenang untuk diteruskan kepada Gubernur.
(2) Gubernur menyampaikan keputusan pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.
Pasal 6
Untuk kelancaran pelaksanaan pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi yang melaksanakan Metrologi Legal menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota, dapat dibentuk Tim Pelaksana Pengalihan dan Penataan Kepegawaian yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 7
Untuk tertib administrasi, Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara atau Pejabat lain yang ditunjuk membuat daftar nominatif Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi yang melaksanakan Metrologi Legal yang telah dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.
Pasal 8
(1) Pegawai Negeri Sipil yang pernah menduduki Jabatan Fungsional Penera, Jabatan Fungsional Pengamat Tera, dan Jabatan Fungsional Pengawas Kemetrologian, dapat dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota.
(2) Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi yang menduduki Jabatan Administrasi pada unit kerja yang melaksanakan Sipil Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 9
Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan ini, berlaku juga bagi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 10
Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
(3) Metrologi Legal, dapat dialihkan menjadi Pegawai Negeri Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2016 KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA, ttd BIMA HARIA WIBISANA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 April 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
