Langsung ke konten

LOGO BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA

PERATURAN_BKN No. 8 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Logo Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disebut Logo adalah simbol yang terdiri dari gambar dan tulisan yang merupakan identitas resmi Badan Kepegawaian Negara. 1. Logo Layanan Tematik adalah logo produk unggulan layanan kepegawaian pada unit kerja di lingkungan Badan Kepegawaian Negara. 1. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen aparatur sipil negara secara nasional. 1. Kepala Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disebut Kepala Badan adalah pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas di bidang pembinaan dan menyelenggarakan manajemen aparatur sipil negara secara nasional.

Pasal 2

**(1) Setiap unit kerja di lingkungan BKN harus menggunakan** Logo berdasarkan Peraturan Badan ini. **(2) Jika unit kerja di lingkungan BKN akan membuat Logo** Layanan Tematik, Logo Layanan Tematik harus mendapatkan izin tertulis dari Kepala Badan.

Pasal 3

Logo digunakan oleh BKN pada: - naskah dinas; - setiap bentuk media cetak dan/atau media elektronik; - papan nama kantor; - atribut pegawai; - identitas kepemilikan barang milik negara; - pataka, umbul-umbul, dan/atau spanduk; - kegiatan atau aktivitas yang bersifat kedinasan; dan - kegiatan ketatalaksanaan administratif lainnya.

Pasal 4

Penggunaaan Logo di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus mendapatkan izin tertulis dari Kepala Badan.

Pasal 5

**(1) Logo ditempatkan pada tempat yang layak dan** terhormat. **(2) Penggunaan Logo dilaksanakan sesuai dengan ketentuan** peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Bentuk, makna, arti warna, dan bentuk huruf Logo tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. ---

Pasal 7

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, unit kerja di lingkungan BKN tetap dapat menggunakan Logo Layanan Tematik setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Kepala Badan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan.

Pasal 8

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. --- ---