Langsung ke konten

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

PERATURAN_BKN No. 8 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 1. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan Pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. --- 1. Jabatan Fungsional Pamong Budaya adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melaksanakan tugas di bidang pemajuan kebudayaan dan pelestarian cagar budaya. 1. Pejabat Fungsional Pamong Budaya yang selanjutnya disebut Pamong Budaya adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan pemajuan kebudayaan dan pelestarian cagar budaya sesuai dengan tugas dan kewenangannya berdasarkan peraturan yang berlaku. 1. Pemajuan Kebudayaan adalah upaya meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan kebudayaan. 1. Pelestarian Cagar Budaya adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan cagar budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya. 1. Pelindungan adalah upaya menjaga keberlanjutan kebudayaan yang dilakukan dengan cara inventarisasi, pengamanan, pemeliharaan, penyelamatan, dan publikasi. 1. Pengembangan adalah upaya menghidupkan ekosistem kebudayaan serta meningkatkan, memperkaya, dan menyebarluaskan kebudayaan. 1. Pemanfaatan adalah upaya pendayagunaan objek pemajuan kebudayaan untuk menguatkan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan dalam mewujudkan tujuan nasional. 1. Pembinaan adalah upaya pemberdayaan sumber daya manusia kebudayaan, lembaga kebudayaan, dan pranata kebudayaan dalam meningkatkan dan memperluas peran aktif dan inisiatif masyarakat. --- 1. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah. 1. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural. 1. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. 1. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun. 1. Capaian SKP adalah hasil penilaian akhir kegiatan yang diperoleh seorang pegawai. 1. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan yang ditetapkan dalam butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari butir kegiatan yang yang harus dicapai oleh Pamong Budaya dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan. 1. Capaian Angka Kredit adalah Capaian SKP yang dipersentasekan dengan Target Angka Kredit pejabat fungsional. 1. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pamong Budaya sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan. 1. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya. 1. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pamong Budaya yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja --- Pamong Budaya dalam bentuk Angka Kredit Pamong Budaya. 1. Standar Kompetensi Pamong Budaya yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu dalam bidang Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya yang menyangkut aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, serta sikap kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat jabatan. 1. Uji Kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian untuk pemenuhan Standar Kompetensi pada setiap jenjang Jabatan Fungsional Pamong Budaya. 1. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Pamong Budaya sebagai prasyarat pencapaian hasil kerja. 1. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Pamong Budaya baik perorangan atau kelompok di bidang Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya. 1. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pamong Budaya yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan. 1. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pamong Budaya dan bukan pemberhentian sebagai PNS. --- Bagian Kesatu Kedudukan

Pasal 2

**(1) Jabatan Fungsional Pamong Budaya berkedudukan** sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang kebudayaan pada Instansi Pemerintah. **(2) Jabatan Fungsional Pamong Budaya sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS. **(3) Pamong Budaya berkedudukan di bawah dan** bertanggungjawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pamong Budaya, ditetapkan dalam peta jabatan. **(4) Penentuan berkedudukan dan bertanggungjawab secara** langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disesuaikan dengan struktur organisasi masing-masing Instansi Pemerintah. **(5) Peta jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)** ditetapkan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Tugas Jabatan

Pasal 3

Tugas Jabatan Fungsional Pamong Budaya yaitu melaksanakan kegiatan Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya. --- Bagian Ketiga Kategori dan Jenjang Jabatan

Pasal 4

**(1) Jabatan Fungsional Pamong Budaya merupakan Jabatan** Fungsional kategori keterampilan dan ketegori keahlian. **(2) Jenjang Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori** keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: - Jabatan Fungsional Pamong Budaya Terampil; - Jabatan Fungsional Pamong Budaya Mahir; dan - Jabatan Fungsional Pamong Budaya Penyelia. **(3) Jenjang Jabatan Fungsional Pamong Budaya kategori** keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: - Jabatan Fungsional Pamong Budaya Ahli Pertama; - Jabatan Fungsional Pamong Budaya Ahli Muda; - Jabatan Fungsional Pamong Budaya Ahli Madya; dan - Jabatan Fungsional Pamong Budaya Ahli Utama. Bagian Keempat Pangkat dan Golongan Ruang

Pasal 5

**(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional** Pamong Budaya keterampilan terdiri atas: - Jabatan Fungsional Pamong Budaya Terampil, meliputi: 1. pangkat pengatur, golongan ruang II/c; dan 1. pangkat pengatur tingkat I, golongan ruang II/d. - Jabatan Fungsional Pamong Budaya Mahir, meliputi: 1. pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan --- 1. pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b. - Jabatan Fungsional Pamong Budaya Penyelia, meliputi: 1. pangkat penata, golongan ruang III/c; dan 1. pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d. **(2) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional** Pamong Budaya keahlian terdiri atas: - Jabatan Fungsional Pamong Budaya Ahli Pertama, meliputi: 1. pangkat penata muda, golongan ruang III/a; dan 1. pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b. - Jabatan Fungsional Pamong Budaya Ahli Muda, meliputi: 1. pangkat penata, golongan ruang III/c; dan 1. pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d. - Jabatan Fungsional Pamong Budaya Ahli Madya, meliputi: 1. Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a; 1. Pangkat Pembina tingkat I, golongan ruang IV/b; dan 1. pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c. - Jabatan Fungsional Pamong Budaya Ahli Utama, meliputi: 1. Pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d; dan 1. pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e. --- KEGIATAN Bagian Kesatu Unsur Kegiatan

Pasal 6

**(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pamong** Budaya kategori keterampilan yang dapat dinilai Angka Kreditnya, meliputi: - pelestarian kesejarahan; - pelestarian kesenian; - pelestarian permuseuman; dan - Pelestarian Cagar Budaya. **(2) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pamong** Budaya kategori keahlian yang dapat dinilai Angka Kreditnya, meliputi: - pelestarian nilai budaya; - pelestarian kesejarahan; - pelestarian kesenian; - pelestarian permuseuman; - Pelestarian Cagar Budaya; dan - Pelestarian perfilman. Bagian Kedua Sub-Unsur Kegiatan

Pasal 7

**(1) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud** dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas: - pelestarian kesejarahan, meliputi: 1. Pelindungan kesejarahan; 1. Pengembangan kesejarahan; 1. Pemanfaatan kesejarahan; dan 1. Pembinaan kesejarahan. - pelestarian kesenian, meliputi: --- 1. Pelindungan kesenian; 1. Pengembangan kesenian; 1. Pemanfaatan kesenian; dan 1. Pembinaan kesenian. - pelestarian permuseuman, meliputi: 1. Pelindungan permuseuman; 1. Pengembangan permuseuman; 1. Pemanfaatan permuseuman; dan 1. Pembinaan permuseuman. - Pelestarian Cagar Budaya, meliputi: 1. Pelindungan cagar budaya; 1. Pengembangan cagar budaya; 1. Pemanfaatan cagar budaya; dan 1. Pembinaan cagar budaya. **(2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud** pada Pasal 6 ayat (2) terdiri atas: - pelestarian nilai budaya, meliputi: 1. Pelindungan nilai budaya; 1. Pengembangan nilai budaya; 1. Pemanfaatan nilai budaya; dan 1. Pembinaan nilai budaya. - pelestarian kesejarahan, meliputi: 1. Pelindungan kesejarahan; 1. Pengembangan kesejarahan; 1. Pemanfaatan kesejarahan; dan 1. Pembinaan kesejarahan. - pelestarian kesenian, meliputi: 1. Pelindungan kesenian; 1. Pengembangan kesenian; 1. Pemanfaatan kesenian; dan 1. Pembinaan kesenian. - Pelestarian permuseuman, meliputi: 1. Pelindungan permuseuman; 1. Pengembangan permuseuman; 1. Pemanfaatan permuseuman; dan 1. Pembinaan permuseuman. - Pelestarian Cagar Budaya, meliputi: --- 1. Pelindungan cagar budaya; 1. Pengembangan cagar budaya; 1. Pemanfaatan cagar budaya; dan 1. Pembinaan cagar budaya. - pelestarian perfilman, meliputi: 1. Pelindungan perfilman; 1. Pengembangan perfilman; 1. Pemanfaatan perfilman; dan 1. Pembinaan perfilman. Bagian Ketiga Uraian Kegiatan

Pasal 8

**(1) Uraian kegiatan dan Hasil Kerja tugas jabatan Pamong** Budaya sesuai jenjang jabatannya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Pamong Budaya. **(2) Uraian kegiatan dan Hasil Kerja tugas Jabatan Pamong** Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar penilaian kinerja.

Pasal 9

**(1) Pamong Budaya dapat melaksanakan tugas yang berada** satu sampai dengan dua tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Pamong Budaya untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya. **(2) Perolehan Angka Kredit Pamong Budaya sebagaimana** dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut: - Pamong Budaya yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan; dan --- - Pamong Budaya yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I atau