Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 8 Tahun 2016 tentang PELAKSANAAN PENGALIHAN PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MENYELENGGARAKAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PERHUBUNGAN

PERATURAN_BKN No. 8 Tahun 2016 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan adalah: a. Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang: 1) menduduki Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional pada unit kerja yang melaksanakan tugas Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe A; 2) menduduki Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional pada unit kerja yang melaksanakan tugas Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B; 3) mengisi kebutuhan Jabatan Fungsional pada unit kerja yang melaksanakan tugas Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe A; dan 4) mengisi kebutuhan Jabatan Fungsional pada unit kerja yang melaksanakan tugas Pengelolaan Terminal Penumpang Tipe B. b. Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi yang: 1) menduduki Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional pada unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi Penetapan Lokasi dan Pengoperasian atau Penutupan Alat Penimbangan Kendaraan Bermotor; dan 2) mengisi kebutuhan jabatan Fungsional pada unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi Penetapan Lokasi dan Pengoperasian atau Penutupan Alat Penimbangan Kendaraan Bermotor. 2. Pejabat yang Berwenang pada Kementerian Perhubungan adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan. 3. Pejabat yang Berwenang pada Pemerintah Daerah Provinsi adalah Sekretaris Daerah Provinsi.

Pasal 2

(1) Pegawai Negeri Sipil yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a angka 1), angka 3), dan huruf b dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan. (2) Pegawai Negeri Sipil yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a angka 2) dan angka 4) dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi. (3) Pegawai Negeri Sipil yang telah dialihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan terminal penumpang tipe A atau tugas dan fungsi penetapan lokasi dan pengoperasian atau penutupan alat penimbangan kendaraan bermotor. (4) Pegawai Negeri Sipil yang telah dialihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditempatkan pada unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan terminal penumpang tipe B. (5) Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Fungsional yang telah dialihkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tetap menduduki Jabatan Fungsional. (6) Pengalihan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan terhitung mulai tanggal 1 Oktober 2016. (7) Pemberian gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara terhitung mulai tanggal 1 Januari 2017. (8) Pemberian gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi terhitung mulai tanggal 1 Januari 2017. (9) Pemberian gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) untuk bulan Oktober, bulan November, dan bulan Desember 2016 tetap dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.

Pasal 3

(1) Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota wajib menyampaikan daftar nominatif Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a angka 1) dan angka 3) yang akan dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan kepada Pejabat yang Berwenang pada Kementerian Perhubungan dan tembusannya disampaikan kepada Gubernur. (2) Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota wajib menyampaikan daftar nominatif Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a angka 2) dan angka 4) yang akan dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi kepada Pejabat yang Berwenang pada Pemerintah Daerah Provinsi. (3) Sekretaris Daerah Provinsi wajib menyampaikan daftar nominatif Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf b yang akan dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan kepada Pejabat yang Berwenang pada Kementerian Perhubungan. (4) Berdasarkan daftar nominatif yang disampaikan oleh masing- masing Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau Sekretaris Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), Pejabat yang Berwenang pada Kementerian Perhubungan memeriksa kebenaran dan keabsahannya serta menyampaikannya kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara. (5) Berdasarkan daftar nominatif yang disampaikan oleh masing- masing Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pejabat Yang Berwenang pada Pemerintah Daerah Provinsi memeriksa kebenaran dan keabsahannya serta menyampaikannya kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara. (6) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.

Pasal 4

(1) Kepala Badan Kepegawaian Negara MENETAPKAN keputusan pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi atau Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a angka 1), angka 3), dan huruf b yang akan dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan. (2) Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara MENETAPKAN keputusan pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a angka 2) dan angka 4) yang akan dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi. (3) Keputusan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan usul dari Pejabat yang Berwenang pada Kementerian Perhubungan dan Pejabat yang Berwenang pada Pemerintah Daerah Provinsi. (4) Dalam MENETAPKAN keputusan pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan Kepegawaian Negara dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain yang ditunjuk. (5) Dalam MENETAPKAN keputusan pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat lain yang ditunjuk. (6) Keputusan pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini, dan tembusannya antara lain disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Perhubungan, Gubernur, Bupati/Walikota, dan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/Kepala Kantor Kas Daerah.

Pasal 5

(1) Keputusan Pengalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), disampaikan kepada Pejabat yang Berwenang pada Kementerian Perhubungan untuk diteruskan kepada Gubernur atau Bupati/Walikota. (2) Keputusan Pengalihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), disampaikan kepada Pejabat yang Berwenang pada Pemerintah Daerah Provinsi untuk diteruskan kepada Bupati/Walikota. (3) Gubernur atau Bupati/Walikota menyampaikan keputusan pengalihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan.

Pasal 6

Untuk kelancaran pelaksanaan pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi dan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini, dapat dibentuk Tim Pelaksana Pengalihan yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara atau Keputusan Menteri Perhubungan.

Pasal 7

Untuk tertib administrasi, Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara atau Pejabat lain yang ditunjuk membuat: a. daftar nominatif Pegawai Negeri Sipil yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a angka 1), angka 3), dan huruf b yang telah dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan; dan b. daftar nominatif Pegawai Negeri Sipil yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a angka 2) dan angka 4) yang telah dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi, yang dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan ini.

Pasal 8

(1) Pegawai Negeri Sipil yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional penguji kendaraan bermotor tetapi berada di luar unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan terminal penumpang tipe A dan tipe B atau tugas dan fungsi penetapan lokasi dan pengoperasian atau penutupan alat penimbangan kendaraan bermotor, dapat dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan atau Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi setelah yang bersangkutan membuat dan menandatangani Surat Pernyataan Kesediaan yang bermeterai cukup. (2) Pegawai Negeri Sipil yang telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan teknis transportasi darat tetapi berada di luar unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi pengelolaan terminal penumpang tipe A dan tipe B atau tugas dan fungsi penetapan lokasi dan pengoperasian atau penutupan alat penimbangan kendaraan bermotor, dapat dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan atau Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi setelah yang bersangkutan membuat dan menandatangani Surat Pernyataan Kesediaan yang bermeterai cukup.

Pasal 9

Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan ini, berlaku juga bagi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 10

Peraturan Kepala Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Maret 2016 KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA, ttd BIMA HARIA WIBISANA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA