Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2023 tentang SISTEM INFORMASI APARATUR SIPIL NEGARA

PERATURAN_BKN No. 7 Tahun 2023 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan. 3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 4. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. 5. Manajemen ASN adalah pengelolaan ASN untuk menghasilkan pegawai ASN yang professional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. 6. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah. 7. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural. 8. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. 9. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE. 10. Sistem Informasi ASN yang selanjutnya disingkat SIASN adalah rangkaian informasi dan data mengenai Pegawai ASN yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi. 11. Data Pegawai ASN adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, tulisan, suara, dan/atau bunyi yang mempresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu objek, kondisi, atau situasi mengenai Pegawai ASN yang secara relatif belum diolah sejak pengangkatan sampai dengan berhenti dan/atau pensiun. 12. Informasi Pegawai ASN adalah Data Pegawai ASN yang telah diolah atau diproses menjadi bentuk yang mengandung nilai dan makna yang berguna untuk meningkatkan layanan pada SIASN. 13. Layanan SIASN adalah pelayanan Manajemen ASN yang disusun secara sistematis, menyeluruh, dan terintegrasi dengan berbasis teknologi. 14. Unit Pengelola Kepegawaian Instansi Pusat adalah Biro Kepegawaian, Biro Sumber Daya Manusia, Biro Organisasi, Biro Tata Laksana atau dengan sebutan lain yang sejenis pada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural untuk pengelolaan SIASN dalam lingkup Instansi Pusat masing-masing. 15. Unit Pengelola Kepegawaian Instansi Daerah adalah Badan Kepegawaian Daerah/Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia/Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan, Organisasi Perangkat Daerah yang mengurusi organisasi, atau dengan sebutan lain yang sejenis pada perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota untuk pengelolaan SIASN dalam lingkup Instansi Daerah masing-masing. 16. Dokumen Kepegawaian adalah dokumen di bidang kepegawaian yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang. 17. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, serta pemberhentian dan pembinaan Manajemen ASN di Instansi Pemerintah. 18. Nomor Induk Pegawai yang selanjutnya disingkat NIP adalah nomor yang diberikan kepada PNS sebagai identitas yang memuat tahun, bulan, dan tanggal lahir, serta tahun dan bulan pengangkatan pertama sebagai calon PNS/PNS, jenis kelamin calon PNS/PNS, dan nomor urut calon PNS/PNS. 19. Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi. 20. Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik. 21. Kode Referensi adalah tanda berisi karakter yang mengandung atau menggambarkan makna, maksud, atau norma tertentu sebagai rujukan identitas data yang bersifat unik. 22. Hak Akses adalah hak yang diberikan untuk mengoperasikan SIASN dengan sistem elektronik. 23. Kode Akses adalah angka, huruf, simbol, karakter lainnya atau kombinasi di antaranya, yang merupakan kunci untuk dapat mengakses komputer dan/atau sistem elektronik lainnya. 24. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan Manajemen ASN secara nasional. 25. Walidata ASN adalah salah satu unit kerja di lingkungan BKN yang bertanggung jawab dalam menyelenggarakan urusan data dan informasi di bidang ASN. 26. Integrasi SIASN adalah proses menghubungkan dan menyatukan beberapa layanan ke dalam satu kesatuan alur kerja SIASN.

Pasal 2

Ruang lingkup SIASN meliputi: a. Data Pegawai ASN, Informasi Pegawai ASN, Layanan SIASN; b. pengelolaan SIASN; c. sumber daya SIASN; d. pengembangan SIASN; dan e. pendanaan SIASN.

Pasal 3

(1) Untuk mendukung dan memudahkan penyelenggaraan Manajemen ASN serta pengambilan keputusan dalam Manajemen ASN yang efisien, efektif, dan akurat diperlukan Data Pegawai ASN, Informasi Pegawai ASN, dan Layanan SIASN yang dikelola dalam SIASN. (2) Data Pegawai ASN, Informasi Pegawai ASN, dan Layanan SIASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terinci dan terklasifikasi.

Pasal 4

(1) Data Pegawai ASN terdiri dari: a. data PNS; dan b. data PPPK. (2) Data Pegawai ASN paling kurang meliputi: a. data riwayat hidup; b. data riwayat pendidikan formal dan nonformal; c. data riwayat jabatan dan kepangkatan; d. data riwayat penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan; e. data riwayat pengalaman berorganisasi; f. data riwayat gaji; g. data riwayat pelatihan; h. daftar penilaian prestasi kerja; i. surat keputusan; dan j. kompetensi. (3) Data Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dimutakhirkan dan divalidasi secara berkala oleh produsen data BKN dan Unit Pengelola Kepegawaian serta disampaikan kepada Walidata ASN sesuai dengan prinsip satu data INDONESIA. (4) Pemutakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga dilakukan oleh Pegawai ASN melalui mekanisme pemutakhiran data mandiri ASN dan divalidasi oleh Unit Pengelola Kepegawaian. (5) Pemutakhiran Data Pegawai ASN secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui: a. layanan peremajaan data SIASN; b. layanan MyASN; c. integrasi; d. rekonsiliasi data; dan/atau e. pemutakhiran data lainnya yang sejenis. (6) Produsen data BKN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengolah dan memvalidasi data sebelum disampaikan kepada Walidata ASN. (7) Walidata ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib melakukan kliring data (data clearing) sebelum penyebarluasan Data Pegawai ASN dan Informasi Pegawai ASN. (8) Penyebarluasan Data Pegawai ASN dan Informasi Pegawai ASN yang bersifat khusus dapat dikeluarkan oleh Walidata ASN apabila ada permintaan secara tertulis dari Instansi Pemerintah atau institusi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Pasal 5

(1) Data Pegawai ASN harus terbuka untuk diakses oleh unit kerja Instansi Pemerintah yang mengelola SIASN sesuai dengan kewenangan masing-masing. (2) Pemanfaatan Data Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diakses oleh publik dengan memanfaatkan portal data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Data Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diolah atau diproses menjadi Informasi Pegawai ASN.

Pasal 7

(1) Informasi Pegawai ASN paling sedikit terdiri atas: a. informasi prediksi pensiun karena mencapai batas usia pensiun; b. informasi statistik ASN periodik; dan c. informasi statistik ASN terkini. (2) Informasi statistik prediksi pensiun karena mencapai batas usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan paling sedikit : a. jumlah prediksi batas usia pensiun Pegawai ASN menurut jenis instansi; b. jumlah prediksi batas usia pensiun Pegawai ASN menurut jenis kelamin; c. jumlah prediksi batas usia pensiun Pegawai ASN menurut tingkat pendidikan; dan d. jumlah prediksi batas usia pensiun Pegawai ASN menurut jenis jabatan. (3) Informasi statistik ASN periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan secara periodik atau sesuai kebutuhan dan memuat paling sedikit: a. sebaran Pegawai ASN; b. jumlah Pegawai ASN berdasarkan jenis Pegawai ASN; c. jumlah Pegawai ASN berdasarkan jenis instansi; d. jumlah Pegawai ASN berdasarkan tingkat pendidikan; e. jumlah Pegawai ASN berdasarkan tingkat jabatan; f. jumlah Pegawai ASN berdasarkan tingkat usia. g. pertumbuhan Pegawai ASN menurut jumlah PNS; h. jumlah Pegawai ASN menurut kelompok umur; i. jumlah Pegawai ASN menurut jenis kelamin; j. jumlah Pegawai ASN menurut golongan kepangkatan dan jenis kelamin; k. jumlah Pegawai ASN dirinci menurut kelompok umur dan jenis kelamin; l. jumlah Pegawai ASN dirinci menurut tingkat pendidikan dan jenis kelamin; m. jumlah Pegawai ASN dirinci menurut golongan ruang dan jenis kelamin; n. jumlah Pegawai ASN menurut jabatan dan jenis kelamin; o. jumlah Pegawai ASN menurut jabatan fungsional tertentu dan jenis kelamin; p. jumlah Pegawai ASN menurut jenis kepegawaian dan jenis kelamin; q. jumlah Pegawai ASN menurut masa kerja dan jenis kelamin; r. jumlah Pegawai ASN menurut lokasi kerja dan jenis kelamin; dan s. jumlah ASN menurut instansi dan golongan ruang. (4) Informasi statistik terkini sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan paling singkat 1 (satu) hari sekali dan memuat paling sedikit: a. sebaran Pegawai ASN; b. jumlah Pegawai ASN berdasarkan jenis Pegawai ASN; c. jumlah Pegawai ASN berdasarkan jenis instansi; d. jumlah Pegawai ASN berdasarkan jenis kelamin; e. jumlah Pegawai ASN berdasarkan tingkat pendidikan; f. jumlah Pegawai ASN berdasarkan tingkat jabatan; dan g. jumlah Pegawai ASN berdasarkan tingkat usia.

Pasal 8

(1) Layanan SIASN terhubung menggunakan jaringan komunikasi data di lingkup internal BKN dan eksternal BKN dengan Hak Akses sesuai kewenangannya masing- masing. (2) Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. perencanaan kebutuhan Pegawai ASN; b. manajemen kesejahteraan Pegawai ASN; c. pengadaan Pegawai ASN; d. kartu suami; e. kartu istri; f. peremajaan data; g. kenaikan pangkat; h. pindah instansi; i. penetapan nama dan elemen NIP; j. rekomendasi penetapan tewas dan cacat total tetap; k. pengangkatan calon PNS menjadi PNS lebih dari satu tahun; l. cuti di luar tanggungan negara; m. penetapan pertimbangan status kepegawaian; n. pemberhentian dan pensiun; o. manajemen talenta Pegawai ASN; p. admin dan sistem pendukung; q. interoperabilitas; r. referensi kepegawaian; s. konsultasi dan bantuan hukum kepegawaian BKN; t. pengawasan dan pengendalian; u. dashboard operasional; v. portal satu Data Pegawai ASN; w. manajemen jabatan fungsional; x. seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi; y. pengembangan karier PNS; z. teknis standardisasi jabatan ASN; aa. informasi penyelesaian banding administratif; bb. disiplin ASN yang terintegrasi; cc. Tanda Tangan Elektronik; dd. seleksi lowongan pindah instansi; dan ee. tematik kepegawaian dan pendukung kepegawaian.

Pasal 9

(1) Layanan perencanaan kebutuhan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a merupakan subsistem layanan yang terintegrasi dengan SIASN mencakup kegiatan proses perencanaan kebutuhan Pegawai ASN. (2) Layanan perencanaan kebutuhan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. pengelolaan referensi peta jabatan Pegawai ASN; b. pengelolaan jabatan kritikal Pegawai ASN lingkup Instansi Pemerintah dan nasional; c. penyusunan analisis kebutuhan Pegawai ASN; d. pengelolaan data kebutuhan Pegawai ASN; e. pertimbangan teknis kebutuhan Pegawai ASN; dan f. monitoring layanan perencanaan kebutuhan Pegawai ASN.

Pasal 10

(1) Layanan manajemen kesejahteraan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b merupakan subsistem layanan yang terintegrasi dengan SIASN mencakup layanan gaji, tunjangan, jaminan pensiun, jaminan hari tua, penghargaan, perlindungan Pegawai ASN, dan evaluasi jabatan. (2) Layanan manajemen kesejahteraan Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. pengelolaan dan penyajian data dan informasi riwayat gaji, tunjangan, jaminan pensiun, jaminan hari tua, penghargaan, perlindungan, kelas jabatan Pegawai ASN, dan tambahan penghasilan pegawai; b. penghitungan kebutuhan anggaran dan pengelolaan data besaran gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji pokok, dan tunjangan kinerja/tunjangan kinerja daerah atau tunjangan lain yang sejenis; c. pengusulan, validasi, persetujuan, dan pengelolaan data penetapan hasil evaluasi jabatan; dan d. monitoring layanan manajemen kesejahteraan Pegawai ASN.

Pasal 19

(1) Layanan pengangkatan calon PNS menjadi PNS lebih dari satu tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf k merupakan subsistem layanan yang terintegrasi dengan SIASN mencakup kegiatan proses usulan pengangkatan calon PNS menjadi PNS lebih dari satu tahun sampai dengan penetapan pengangkatan calon PNS menjadi PNS lebih dari satu tahun oleh Kepala BKN. (2) Layanan pengangkatan calon PNS menjadi PNS lebih dari satu tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. proses usulan pengangkatan calon PNS menjadi PNS lebih dari satu tahun; b. validasi proses usulan pengangkatan calon PNS menjadi PNS lebih dari satu tahun; c. penetapan pengangkatan calon PNS menjadi PNS lebih dari satu tahun dengan surat penetapan dari Kepala BKN; dan d. monitoring layanan pengangkatan calon PNS menjadi PNS lebih dari satu tahun.

Pasal 20

(1) Layanan cuti di luar tanggungan negara dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf l merupakan subsistem layanan yang terintegrasi dengan SIASN mencakup kegiatan proses usulan persetujuan pemberian cuti di luar tanggungan negara, perpanjangan cuti di luar tanggungan negara, dan pengaktifan kembali PNS yang telah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara oleh Kepala BKN. (2) Layanan cuti di luar tanggungan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. proses usulan persetujuan pemberian cuti di luar tanggungan negara, perpanjangan cuti di luar tanggungan negara, dan pengaktifan kembali PNS yang telah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara; b. validasi proses usulan persetujuan pemberian cuti di luar tanggungan negara, perpanjangan cuti di luar tanggungan negara, dan pengaktifan kembali PNS yang telah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara; c. pertimbangan teknis persetujuan pemberian cuti di luar tanggungan negara, perpanjangan cuti di luar tanggungan negara, dan pengaktifan kembali PNS yang telah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara dari Kepala BKN; dan d. monitoring layanan persetujuan pemberian cuti di luar tanggungan negara, perpanjangan cuti di luar tanggungan negara, dan pengaktifan kembali PNS yang telah selesai menjalankan cuti di luar tanggungan negara.

Pasal 21

(1) Layanan penetapan pertimbangan status kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf m merupakan subsistem layanan yang terintegrasi dengan SIASN mencakup kegiatan proses usulan pertimbangan status kepegawaian sampai dengan penetapan pertimbangan status kepegawaian oleh Kepala BKN. (2) Layanan penetapan pertimbangan status kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. proses usulan pertimbangan status kepegawaian; b. validasi usulan pertimbangan status kepegawaian; c. penetapan pertimbangan status kepegawaian oleh Kepala BKN; dan d. monitoring layanan pertimbangan status kepegawaian.

Pasal 23

(1) Layanan manajemen talenta Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf o merupakan subsistem layanan yang terintegrasi dengan SIASN untuk menampilkan informasi manajemen talenta Pegawai ASN nasional dan manajemen talenta Pegawai ASN Instansi Pemerintah. (2) Layanan manajemen talenta Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. pengelolaan proses akuisisi talenta Pegawai ASN nasional dan Instansi Pemerintah; b. pengelolaan proses rekomendasi pengembangan talenta Pegawai ASN nasional dan Instansi Pemerintah; c. pengelolaan proses rekomendasi penempatan talenta Pegawai ASN nasional dan Instansi Pemerintah; d. pengelolaan proses retensi talenta Pegawai ASN nasional dan Instansi Pemerintah; dan e. monitoring layanan manajemen talenta Pegawai ASN nasional dan Instansi Pemerintah.

Pasal 24

(1) Layanan admin dan sistem pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf p merupakan subsistem layanan yang terintegrasi dengan SIASN mencakup kegiatan admin dan sistem pendukung layanan pada SIASN. (2) Layanan admin dan sistem pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. manajemen pengguna yang terintegrasi untuk setiap layanan; b. manajemen tampilan dalam penetapan keputusan; c. unduh referensi kepegawaian dan rekapitulasi data profil Pegawai ASN; d. pengaturan pemutakhiran data mandiri; dan e. monitoring layanan admin dan sistem pendukung.

Pasal 25

(1) Layanan interoperabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf q merupakan subsistem layanan yang terintegrasi dengan SIASN mencakup kegiatan pemanfaatan data untuk dibagipakaikan dengan institusi lain yang diimplementasikan melalui web service. (2) Layanan interoperabilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. manajemen web service, akses, dan pengaturan performa; b. membuat metadata management system; c. membuat service directory dan dokumentasi servis; d. menyediakan metode integrasi untuk Kode Referensi kepegawaian; e. mengatur akses via single sign on; f. mengatur Hak Akses layanan; dan g. monitoring layanan interoperabilitas.

Pasal 26

(1) Layanan referensi kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf r merupakan subsistem layanan yang terintegrasi dengan SIASN mencakup kegiatan yang berisi Kode Referensi kepegawaian sebagai rujukan identitas data yang dapat digunakan instansi sesuai dengan kebutuhan. (2) Layanan referensi kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. mengelola dan menyimpan Kode Referensi kepegawaian secara historikal sesuai dengan peraturan referensi lain terkait dengan Data Pegawai ASN; b. menyediakan Kode Referensi kepegawaian untuk Instansi Pemerintah; dan c. monitoring layanan referensi kepegawaian.

Pasal 27

(1) Layanan konsultasi dan bantuan hukum kepegawaian BKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf s merupakan subsistem layanan yang terintegrasi dengan SIASN mencakup kegiatan pengelolaan administrasi inventori konsultasi hukum dan perkara hukum, pelaksanaan konsultasi dan koordinasi pemberian bantuan hukum, pendampingan beracara di pengadilan, serta pelaksanaan pendokumentasian perkara hukum terkait pelaksanaan tugas BKN di bidang Manajemen ASN. (2) Layanan konsultasi dan bantuan hukum kepegawaian BKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. menyediakan layanan administrasi inventori perkara hukum yang telah berkekuatan hukum tetap yang dihadapi oleh BKN; b. pemberian bantuan hukum dan pendampingan beracara di pengadilan terhadap pejabat/pegawai BKN yang menjadi terperiksa, tersangka, saksi atau ahli; c. mendokumentasikan konsultasi hukum; d. mendokumentasikan dokumen perkara hukum; dan e. monitoring layanan konsultasi dan bantuan hukum.

Pasal 30

(1) Layanan portal satu Data Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf v merupakan subsistem layanan yang terintegrasi dengan SIASN untuk menampilkan data statistik Pegawai ASN untuk keperluan penyusunan kebijakan kepegawaian sampai dengan penyediaan metadata untuk visualisasi statistik yang dapat dimanfaatkan oleh Instansi Pemerintah. (2) Layanan portal satu Data Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan kegiatan yang menampilkan statistik secara umum dan detail Pegawai ASN seluruh INDONESIA yang paling sedikit meliputi jenis instansi, jenis jabatan, pangkat atau golongan, pendidikan, usia, dan jenis kelamin.

Pasal 31

(1) Layanan manajemen jabatan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf w merupakan subsistem layanan yang terintegrasi dengan SIASN mencakup kegiatan pembinaan jabatan fungsional ASN. (2) Layanan manajemen jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. pengelolaan proses perhitungan dan penetapan kebutuhan jabatan fungsional; b. pengelolaan proses pengangkatan dan pengembangan jabatan fungsional; c. pengelolaan rekomendasi pemberhentian jabatan fungsional; d. pengelolaan informasi akreditasi pelatihan fungsional; dan e. monitoring layanan manajemen jabatan fungsional.

Pasal 32

(1) Layanan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf x merupakan subsistem layanan yang terintegrasi dengan SIASN mencakup kegiatan dalam memenuhi kebutuhan pengisian jabatan pimpinan tinggi. (2) Layanan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. pengelolaan administrator Instansi Pemerintah; b. pengelolaan portal informasi; c. verifikasi dan pengelolaan data pelamar jabatan pimpinan tinggi; dan d. monitoring dan pelaporan dashboard seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi.

Pasal 33

(1) Layanan pengembangan karier PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf y merupakan subsistem layanan yang terintegrasi dengan SIASN mencakup kegiatan pemenuhan kebutuhan rencana pengembangan karier yang digambarkan dalam pola karier PNS. (2) Layanan pengembangan karier PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. usulan rencana pengembangan karier PNS Instansi Pemerintah; b. verifikasi penyusunan rencana pengembangan karier PNS Instansi Pemerintah; c. pengelolaan rencana pengembangan karier PNS; d. pengelolaan pengembangan karier PNS secara nasional; dan e. monitoring layanan pengembangan karier PNS.

Pasal 34

(1) Layanan teknis standardisasi jabatan ASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf z merupakan layanan yang terintegrasi dengan SIASN mencakup kegiatan pengelolaan teknis standardisasi jabatan ASN. (2) Layanan teknis standardisasi jabatan ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. pengelolaan teknis standardisasi informasi jabatan ASN; b. pengelolaan teknis standardisasi kompetensi jabatan ASN; c. pengelolaan teknis standardisasi klasifikasi jabatan ASN; dan d. monitoring layanan teknis standardisasi jabatan ASN.

Pasal 36

(1) Layanan disiplin ASN yang terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf bb merupakan subsistem layanan yang terintegrasi dengan SIASN mencakup kegiatan monitoring penegakan disiplin ASN secara nasional yang dapat diakses melalui laman https://idis.bkn.go.id bertujuan untuk memudahkan PPK pada Instansi Pemerintah dalam mendokumentasikan, MENETAPKAN, dan menjatuhkan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Layanan disiplin ASN yang terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. pelaporan pelanggaran disiplin dengan disertai unggah file bukti dugaan pelanggaran disiplin; b. verifikasi pelaporan pelanggaran disiplin oleh admin layanan disiplin ASN yang terintegrasi; c. layanan penyusunan dokumen terkait proses penanganan pelanggaran disiplin paling sedikit meliputi dokumen laporan pengaduan, surat keputusan pembentukan tim pemeriksa, surat pemanggilan, berita acara pemeriksaan, laporan hasil pemeriksaan serta keputusan penjatuhan hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. panduan proses penanganan pelanggaran disiplin yang meliputi referensi jenis pelanggaran, komposisi tim pemeriksa, dan prosedur penjatuhan hukuman disiplin; e. monitoring proses penanganan pelanggaran disiplin melalui pelaporan dan rekapitulasi; f. dokumentasi proses penanganan pelanggaran disiplin dan unggah berkas dokumen terkait untuk validasi; g. pengunggahan dan pemutakhiran data terkait keputusan hukuman disiplin; dan h. monitoring layanan disiplin ASN yang terintegrasi.

Pasal 37

(1) Layanan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf cc merupakan subsistem layanan yang terintegrasi dengan SIASN mencakup kegiatan pengesahan/penambahan informasi elektronik sebagai media verifikasi dan autentifikasi terhadap Dokumen Kepegawaian elektronik oleh pihak tertentu yang telah terverifikasi oleh penyelenggara Sertifikat Elektronik. (2) Layanan Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. pengelolaan jenis dokumen; b. manajemen pengguna terintegrasi; c. registrasi dan aktivasi Sertifikat Elektronik; d. pencabutan spesimen Tanda Tangan Elektronik; e. pengelolaan inbox paraf dokumen elektronik; f. pengelolaan inbox tanda tangan dokumen elektronik; dan g. monitoring layanan Tanda Tangan Elektronik.

Pasal 39

(1) Layanan tematik kepegawaian dan layanan pendukung kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf ee merupakan subsistem layanan yang terintegrasi dengan SIASN mencakup kegiatan layanan tematik kepegawaian atau rangkaian kegiatan layanan pendukung kepegawaian yang terintegrasi dengan SIASN. (2) Layanan tematik kepegawaian dan layanan pendukung kepegawaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. MyASN; b. sistem seleksi calon ASN; c. sistem informasi kepegawaian nasional; d. sistem informasi kepegawaian Instansi Pemerintah; e. manajemen lembaga; f. manajemen asesor; g. portal data penilaian kompetensi; h. aplikasi berbagipakai penyelenggaraan penilaian kompetensi; i. indeks profesionalitas ASN; dan j. layanan lainnya.

Pasal 40

(1) SIASN dikelola secara berjenjang, terkoneksi, terintegrasi, dan dapat dipertanggungjawabkan. (2) Pengelolaan SIASN dilaksanakan dengan mengutamakan prinsip interopabilitas, transparansi, automatisasi, dan nirkertas.

Pasal 41

SIASN wajib dikelola oleh: a. BKN untuk pengelolaan SIASN dalam lingkup skala nasional; b. Kantor Regional BKN untuk pengelolaan SIASN dalam lingkup skala regional; c. Unit Pengelola Kepegawaian Instansi Pusat untuk pengelolaan SIASN dalam lingkup Instansi Pusat masing- masing; dan d. Unit Pengelola Kepegawaian Instansi Daerah untuk pengelolaan SIASN dalam lingkup Instansi Daerah masing-masing.

Pasal 42

(1) Tugas dan tanggung jawab pengelolaan SIASN oleh BKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a dilaksanakan oleh deputi yang membidangi sistem informasi kepegawaian. (2) Tugas dan tanggung jawab pengelolaan SIASN oleh Kantor Regional BKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b, dilaksanakan oleh Kepala Kantor Regional BKN. (3) Dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya sebagaimana ayat (1), deputi yang membidangi sistem informasi kepegawaian berkoordinasi dengan Instansi Pemerintah yang bidang tugasnya terkait dengan SPBE.

Pasal 43

(1) BKN dan Kantor Regional BKN menyediakan Akses pengiriman Data Pegawai ASN, Informasi Pegawai ASN, dan Layanan SIASN kepada Unit Pengelola Kepegawaian. (2) BKN dan Kantor Regional BKN menyediakan Akses pengambilan Data Pegawai ASN, Informasi Pegawai ASN, dan Layanan SIASN bagi Unit Pengelola Kepegawaian. (3) BKN, Kantor Regional BKN, dan Unit Pengelola Kepegawaian menyediakan Hak Akses bagi sumber daya manusia SIASN sesuai dengan kewenangannya. (4) BKN, Kantor Regional BKN, Unit Pengelola Kepegawaian Instansi Pusat, dan Unit Pengelola Kepegawaian Instansi Daerah menyediakan akses keterbukaan Data Pegawai ASN, Informasi Pegawai ASN, dan Layanan SIASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 45

(1) Perencanaan SIASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf a berpedoman pada: a. kebijakan SPBE layanan administrasi pemerintahan bidang aparatur negara, dokumen rencana strategis BKN, dan peta jalan (roadmap) teknologi informasi dan komunikasi BKN; b. dokumen perencanaan dan penganggaran SPBE layanan administrasi pemerintahan bidang aparatur negara, hasil monitoring dan evaluasi, analisis kebutuhan, analisis risiko, dan/atau rekomendasi tindak lanjut audit teknologi informasi dan komunikasi; dan c. dokumen/laporan hasil koordinasi dengan unit kerja yang membidangi perencanaan dan unit kerja yang membidangi audit internal dan/atau dokumen usulan perencanaan unit kerja yang memiliki layanan yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi. (2) Perencanaan SIASN bertujuan untuk: a. mempermudah pemutakhiran Data Pegawai ASN; b. mempercepat Layanan SIASN; c. mendokumentasikan proses bisnis dan Layanan SIASN; dan d. memudahkan pengambilan keputusan terkait implementasi SIASN.

Pasal 46

(1) Tahapan perencanaan SIASN meliputi: a. pendefinisian tujuan ruang lingkup dan manfaat kegiatan; b. penentuan struktur, peran, dan tanggung jawab tim kegiatan; dan c. penyusunan rencana manajemen kegiatan yang paling sedikit memuat jadwal, pembagian tugas dan sumber daya, manajemen resiko, pembiayaan, dan institusi lain. (2) Tahapan perencanaan SIASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselaraskan dengan proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur, aplikasi, keamanan, dan layanan administrasi pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 47

(1) Implementasi SIASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b bertujuan untuk mendukung pemanfaatan Data Pegawai ASN, Informasi Pegawai ASN, dan Layanan SIASN yang terintegrasi antar Instansi Pemerintah. (2) PPK bertanggung jawab atas implementasi SIASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di lingkungannya.

Pasal 48

(1) Dalam implementasi SIASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47: a. Instansi Pemerintah melakukan Integrasi SIASN dengan layanan tematik kepegawaian dan layanan pendukung kepegawaian pada SIASN; b. institusi lain dapat melakukan integrasi layanan pendukung kepegawaian pada SIASN; dan c. Instansi Pemerintah wajib memilih implementasi SIASN menggunakan sistem informasi kepegawaian Instansi yang terintegrasi 2 (dua) arah pada SIASN atau sistem informasi kepegawaian nasional. (2) Integrasi SIASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertujuan untuk memutakhirkan dan melengkapi data profil Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Institusi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat melakukan Integrasi SIASN melalui kesepakatan kerjasama. (4) Dalam pelaksanaan Integrasi SIASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BKN melakukan tahapan : a. pengajuan untuk pengujian konsep aplikasi sesuai dengan format yang telah ditentukan; b. akses halaman peramban manajemen sarana integrasi; c. pendaftaran aplikasi dan alamat protokol internet publik yang akan digunakan; d. pembuatan Kode Akses; e. pendaftaran sarana pemrograman antar muka; f. uji coba sarana pemrograman antar muka; g. implementasi sarana pemograman antar muka; dan h. monitoring dan evaluasi Integrasi SIASN. (5) Langkah Integrasi SIASN oleh Instansi Pemerintah dan institusi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tahapan: a. pengajuan surat permohonan integrasi kepada deputi yang membidangi sistem informasi kepegawaian; b. pengajuan alamat protokol internet publik melalui surat permohonan pengguna kepada deputi yang membidangi sistem informasi kepegawaian; dan c. uji coba Kode Akses yang telah diberikan. (6) Data profil Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diintegrasikan secara satu arah dan/atau dua arah paling sedikit meliputi: a. data utama Pegawai ASN; b. data riwayat golongan; c. data riwayat pendidikan; d. data riwayat penyesuaian masa kerja; e. data riwayat pindah instansi; f. data riwayat profesi; g. data riwayat kedudukan hukum; h. data riwayat cuti diluar tanggungan negara; i. data riwayat jabatan; j. data riwayat pelatihan; k. data riwayat angka kredit; l. data riwayat hukuman disiplin; m. data riwayat calon PNS/PNS; n. data riwayat sistem kinerja pegawai; o. data riwayat orangtua; p. data riwayat pasangan; q. data riwayat anak; r. data riwayat penghargaan; s. data riwayat organisasi; t. data riwayat kinerja; u. data riwayat laporan hasil kekayaan; v. data riwayat pendapatan; w. data riwayat kompetensi dan potensi; x. data riwayat tugas belajar; dan y. data riwayat pemberhentian.

Pasal 49

Untuk menjamin sistem informasi kepegawaian Instansi Pemerintah tetap terintegrasi dengan SIASN, pengembangan sistem informasi kepegawaian pada Instansi Pemerintah menggunakan Kode Referensi kepegawaian. Paragraf 4 Dukungan Layanan SIASN Pasal 50 (1) Dalam menjamin implementasi sistem informasi kepegawaian Instansi Pemerintah tetap terintegrasi dengan SIASN diperlukan dukungan Layanan SIASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c. (2) Dukungan Layanan SIASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memberikan dukungan bagi Instansi Pemerintah dan institusi lain yang menemukan kendala penggunaan aplikasi, integrasi, dan rekonsiliasi data SIASN. (3) Dalam hal adanya kendala sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BKN dan Kantor Regional BKN menyediakan helpdesk nasional SIASN sebagai jembatan penghubung untuk memberikan saran, masukan, kritik, dan memecahkan masalah implementasi SIASN. (4) Layanan helpdesk nasional SIASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diakses pada halaman https://support- siasn.bkn.go.id/. (5) Selain menyediakan helpdesk nasional SIASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BKN dan Kantor Regional BKN dapat memberikan dukungan layanan berupa fasilitasi, asistensi, dan bimbingan teknis terkait penggunaan aplikasi, integrasi, dan rekonsiliasi data kepada Instansi Pemerintah dan institusi lain.

Pasal 51

(1) Monitoring dan Evaluasi SIASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf d dilakukan oleh PPK, Kepala BKN, dan Kepala Kantor regional BKN sesuai bidang tugas masing- masing secara teratur, terpadu, dan menyeluruh. (2) Monitoring dan evaluasi SIASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengukur implementasi SIASN dalam lingkup Data Pegawai ASN, Informasi Pegawai ASN, dan Layanan SIASN agar dapat dikembangkan sesuai arah kebijakan SPBE. (3) Monitoring dan evaluasi SIASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemantauan, pelaporan, rapat koordinasi, dan visitasi secara berkala.

Pasal 52

(1) BKN memfasilitasi penyediaan sumber daya SIASN untuk memperlancar implementasi SIASN sesuai dengan kewenangannya masing-masing. (2) Sumber daya SIASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. sumber daya manusia; b. pengelolaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi SIASN; dan c. keamanan data, informasi, dan Layanan SIASN.

Pasal 53

(1) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. administrator; b. verifikator atau operator; dan c. pemberi persetujuan. (2) Administrator dan verifikator atau operator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b harus memiliki kompetensi di bidang statistik, komputer, dan/atau sumber daya manusia aparatur.

Pasal 54

(1) Instansi Pemerintah mengajukan Hak Akses untuk administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf a pada instansi masing-masing dengan tahapan sebagai berikut: a. permohonan Hak Akses ditujukan kepada deputi yang membidangi sistem informasi kepegawaian; dan b. deputi yang membidangi sistem informasi kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a memberikan persetujuan terhadap permohonan Hak Akses melalui pemberian Kode Akses. (2) Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas penggunaan Kode Akses.

Pasal 55

(1) Administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf a pada BKN ditetapkan oleh deputi yang membidangi sistem informasi kepegawaian dalam bentuk surat keputusan. (2) Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja di BKN yang mempunyai tugas, fungsi, dan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan pengelolaan SIASN. (3) Jumlah administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berjumlah 1 (satu) orang. (4) Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas sebagai berikut: a. mengelola Hak Akses administrator Kantor Regional BKN dan instansi; b. mengelola jenis layanan pada SIASN; c. mengelola integrasi dari dan/atau ke SIASN; dan d. mengelola Hak Akses pejabat yang berwenang pada jenis Layanan SIASN.

Pasal 56

(1) Administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf a pada Instansi Pemerintah ditetapkan oleh PPK. (2) Penetapan administrator sebagaimana pada ayat (1) wajib disampaikan kepada deputi yang membidangi sistem informasi kepegawaian. (3) Jumlah administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 1 (satu) orang pada setiap Instansi Pemerintah. (4) Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas sebagai berikut: a. mengelola Hak Akses pengguna verifikator atau operator dan pemberi persetujuan; b. mengelola format keputusan yang akan digunakan oleh Instansi Pemerintah yang mengusulkan; c. mengelola Hak Akses pejabat yang berwenang dalam penandatanganan keputusan; d. rekonsiliasi Data Pegawai ASN; dan e. mengelola unit kerja yang melakukan verifikasi dan usulan.

Pasal 57

(1) Verifikator atau operator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b pada BKN ditetapkan oleh deputi yang membidangi Layanan SIASN atau Kepala Kantor Regional BKN. (2) Verifikator atau operator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja di BKN atau Kantor Regional BKN yang mempunyai tugas, fungsi, dan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai pengguna Layanan SIASN. (3) Jumlah verifikator atau operator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berjumlah 1 (satu) orang atau lebih. (4) Verifikator atau operator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas sebagai berikut: a. melakukan pemeriksaan kembali atas perekaman data yang telah dilakukan; b. mengembalikan usulan Layanan SIASN apabila berkas tidak sesuai dan berkas tidak memenuhi syarat; dan c. melakukan koordinasi dengan administrator terkait usulan Layanan SIASN yang mengalami kendala pada sistem.

Pasal 58

(1) Verifikator atau operator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf b pada Instansi Pemerintah ditetapkan oleh PPK. (2) Verifikator atau operator sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat berjumlah paling sedikit 1 (satu) orang pada satuan unit kerja. (3) Verifikator atau operator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas sebagai berikut: a. melakukan perekaman data terhadap usulan Layanan SIASN; b. melakukan pemeriksaan kembali atas perekaman data yang telah dilakukan; c. mengembalikan usulan Layanan SIASN apabila berkas tidak sesuai dan berkas tidak memenuhi syarat; dan d. melakukan peremajaan data.

Pasal 59

(1) Pemberi persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf c pada BKN ditetapkan oleh deputi yang membidangi Layanan SIASN atau Kepala Kantor Regional BKN. (2) Pemberi persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja di BKN dan Kantor Regional BKN yang mempunyai tugas, fungsi, dan kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai pengguna Layanan SIASN. (3) Pemberi persetujuan sebagaimana dimaksud ayat (1) paling sedikit berjumlah 1 (satu) orang pada satuan unit kerja BKN dan Kantor Regional BKN. (4) Pemberi persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas sebagai berikut: a. melakukan pemeriksaan kembali atas perekaman data yang telah dilakukan; b. mengembalikan usulan Layanan SIASN kepada verifikator atau operator apabila berkas tidak sesuai dan berkas tidak memenuhi syarat; dan c. melakukan pengesahan usulan atas perekaman data yang dilakukan oleh verifikator atau operator.

Pasal 60

(1) Pemberi persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf c pada Instansi Pemerintah ditetapkan oleh PPK. (2) Pemberi persetujuan sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat berjumlah paling sedikit 1 (satu) orang pada Unit Pengelola Kepegawaian. (3) Pemberi persetujuan dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas sebagai berikut: a. melakukan pemeriksaan kembali atas perekaman data yang telah dilakukan; b. mengembalikan usulan Layanan SIASN kepada verifikator atau operator apabila berkas tidak sesuai dan berkas tidak memenuhi syarat; dan c. melakukan pengesahan usulan atas perekaman data yang dilakukan oleh verifikator atau operator.

Pasal 61

(1) Pengelolaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi SIASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf b terdiri atas: a. BKN selaku pengelola; dan b. Instansi Pemerintah selaku pengguna. (2) Pengelolaan infrastruktur SIASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan mengenai pengelolaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi pada BKN, ketentuan Instansi Pemerintah, dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) BKN bertanggung jawab terhadap pengelolaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi pada BKN sesuai dengan ketentuan pengelolaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan BKN. (4) Instansi Pemerintah bertanggung jawab terhadap pengelolaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi pada instansi termasuk pada unit-unit kerja di lingkungannya. (5) Instansi Pemerintah dapat menempatkan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi SIASN pada Pusat Data Nasional.

Pasal 62

(1) Keamanan data, informasi, dan Layanan SIASN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2) huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar keamanan yang berlaku. (2) Standar keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terbatas pada kegiatan pengelolaan risiko, pengujian keamanan, dan pemantauan keamanan berkelanjutan. (3) Dalam implementasi SIASN, sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) harus menjamin keamanan dan kerahasiaan data, informasi, dan Layanan SIASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan pelanggaran keamanan dan kerahasiaan data, informasi, dan Layanan SIASN diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 63

(1) BKN melakukan pengembangan SIASN menggunakan prinsip terintegrasi, menggunakan teknologi open source, mengikuti standar tata kelola aplikasi, data dan teknologi informasi dan komunikasi BKN, mudah digunakan, serta sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan teknologi. (2) BKN dapat melakukan kerja sama dengan pihak ketiga untuk pengembangan SIASN paling sedikit dengan ketentuan: a. kode sumber dari program komputer yang dibuat oleh pihak ketiga harus diserahkan dan disimpan oleh BKN; b. Pihak ketiga harus menjaga kerahasiaan data dan informasi di dalam pengembangan SIASN; c. penyimpanan dan pengendalian akses Data Pegawai ASN, Informasi Pegawai ASN, dan Layanan SIASN dilakukan oleh BKN; dan d. pihak ketiga sebagai sumber daya eksternal pengembang SIASN harus mempunyai kompetensi yang sesuai dan memadai. (3) Kerja sama pengembangan SIASN dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 64

Pendanaan SIASN bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Pasal 65

Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Instansi Pemerintah yang telah memiliki sistem informasi kepegawaian wajib mengintegrasikan ke dalam SIASN paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Badan ini diundangkan.

Pasal 66

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2023 Plt. KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. HARYOMO DWI PUTRANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 September 2023 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ASEP N. MULYANA