Langsung ke konten

Peraturan Badan Nomor 7 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI KOMPETENSI TEKNIS MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA

PERATURAN_BKN No. 7 Tahun 2020 berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan. 3. Kompetensi adalah kemampuan yang dimiliki oleh seorang Pegawai ASN untuk menerapkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku kerja yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas jabatannya sesuai dengan standar yang ditetapkan untuk pelaksanaan tugas yang profesional, efektif, dan efisien. 4. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku kerja yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang berkaitan khusus dengan bidang teknis jabatan atau keterampilan tertentu dari Pegawai ASN. 5. Standar Kompetensi Teknis Manajemen ASN adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku kerja yang harus dimiliki oleh Pegawai ASN sesuai dengan jenjang dan jenis jabatan yang ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan. 6. Sertifikasi Kompetensi Teknis Manajemen ASN adalah proses penetapan dan pengakuan terhadap pencapaian Kompetensi Teknis Pegawai ASN yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi dan/atau verifikasi sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan. 7. Sertifikat Kompetensi Teknis Manajemen ASN adalah bukti tertulis pengakuan penguasaan Kompetensi Teknis manajemen ASN pada jenjang dan jenis jabatan tertentu sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara. 8. Sistem Sertifikasi adalah rangkaian prosedur dan sumber daya untuk melakukan proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi. 9. Uji Kompetensi Teknis adalah proses penilaian aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku kerja melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan penguasaan kompetensi teknis individu pada unit kompetensi, kualifikasi, dan/atau okupasi sesuai skema sertifikasi. 10. Tempat Uji Kompetensi Teknis yang selanjutnya disingkat TUK adalah tempat pengujian yang memenuhi persyaratan untuk melaksanakan Uji Kompetensi Teknis sesuai dengan materi dan metode yang telah ditentukan. 11. Skema Sertifikasi adalah paket Kompetensi Teknisdan persyaratan khusus yang berkaitan dengan kategori jabatan atau keterampilan tertentu dari seseorang. 12. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah. 13. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural. 14. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah. 15. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga pemerintah non kementerian yang diberi kewenangan melakukan pembinaan dan menyelenggarakan manajemen ASN secara nasional sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG. 16. Peserta Uji Kompetensi Teknis Manajemen ASN yang selanjutnya disebut Peserta Uji Kompetensi Teknis adalah Pegawai ASN sebagai penyelenggara manajemen ASN termasuk pegawai ASN lulusan Pendidikan Kedinasan Pendidikan Ilmu Kepegawaian (PIK) yang mengikuti Uji Kompetensi Teknis Manajemen ASN.

Pasal 2

Penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Teknis Manajemen ASN dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. independen; b. bertanggung jawab; c. kesesuaian perangkat, personel, dan metode; dan d. obyektif.

Pasal 3

Tujuan Sertifikasi Kompetensi Teknis Manajemen ASN meliputi: a. memberikan akuntabilitas kepada masyarakat sebagai penerima layanan; b. memastikan Kompetensi Pegawai ASN dalam menyelenggarakan manajemen ASN; c. mewujudkan sistem pelayanan berbasis Kompetensi pada pengelolaan manajemenASN; d. memberikan gambaran kebutuhan pengembangan Kompetensi; e. mewujudkan efisiensi pelaksanaan tugas Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah menuju efisiensi nasional; f. memastikan produktivitas dan kinerja Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah; dan g. menyelenggarakan Uji Kompetensi Teknis secara valid, andal, adil, dan fleksibel.

Pasal 4

(1) Sertifikasi Kompetensi Teknis Manajemen ASN diselenggarakan oleh BKN. (2) Teknis penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Teknis Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit di lingkungan BKN yang bertanggung jawab di bidang pelatihan dan pengembangan pegawai ASN. (3) Dalam hal tertentu, penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Teknis Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan unit kerja dan/atau Instansi Pemerintah lain. (4) BKN dalam menyelenggarakan Sertifikasi Kompetensi Teknis Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1),membentuk tim pelaksana yang melaksanakan tugas untuk waktu tertentu sesuai dengan tujuan sertifikasi, karakteristik peserta, dan pemenuhan terhadap kaidah Sertifikasi Kompetensi Teknis Manajemen ASN. Keanggotaan Tim Pelaksana Sertifikasi

Pasal 5

(1) Keanggotaan, tugas, dan tanggung jawabtim pelaksana Sertifikasi Kompetensi Teknis Manajemen ASN ditetapkan dalam Keputusan Kepala BKN. (2) Keanggotaan Tim Pelaksana Sertifikasi Kompetensi Teknis Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat melibatkan pakar penguji untuk menilai pengetahuan atau keterampilan dan sikap peserta sertifikasi pada jenjang dan jabatan tertentu. Komite Sertifikasi

Pasal 6

(1) Untuk menjamin kualitas dan sinergitas Sistem Sertifikasi dibentuk Komite Sertifikasi Kompetensi Teknis Manajemen ASN. (2) Komite Sertifikasi Kompetensi Teknis Manajemen ASN mempunyai tugas: a. memvalidasi pengembangan kinerja Pegawai ASN bersertifikat; b. mengkaji pemutakhiran Sistem Sertifikasi; dan c. memberikan rekomendasi saling pengakuan antar Sistem Sertifikasi di organisasi lain atau di negara lain. (3) Komite Sertifikasi Kompetensi Teknis Manajemen ASN bersidang paling sedikit 1 (satu) tahun sekali. (4) Keanggotaan Komite Sertifikasi Kompetensi Teknis Manajemen ASN ditetapkan oleh Kepala BKN.

Pasal 7

(1) Untuk memenuhi keterjangkauan dan efisiensi,Sertifikasi Kompetensi Teknis Manajemen ASN dapat diselenggarakan di Kantor Regional BKN. (2) Penyelenggaraan Sertifikasi Kompetensi Teknis Manajemen ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan unit di lingkungan BKN yang bertanggung jawab di bidang pelatihan dan pengembangan pegawai ASN.

Pasal 8

(1) Pembiayaan Sertifikasi Kompetensi Teknis Manajemen ASN dibebankan pada: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi; c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten dan Kota; dan d. Sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat. (2) Anggaran untuk pelaksanaan sertifikasi yang diselenggarakan bekerjasama dengan Instansi Pemerintah dibebankan pada anggaran masing-masing Instansi Pemerintah.

Pasal 9

Unit di lingkungan BKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2)sebagai unit penanggung jawab Sertifikasi Kompetensi Teknis Manajemen ASN bertanggung jawab untuk: a. Menyusun program pengembangan penyelenggaraan sertifikasi; b. MENETAPKAN teknis pelaksanaan sertifikasi; c. MENETAPKAN TUK; d. penetapan hasil Uji Kompetensi Teknis dan putusan cakupan pengakuan Kompetensi Teknis; e. penerbitan sertifikat Kompetensi Teknis; dan f. penyelenggaraan evaluasi dan monitoring atas kegiatan sertifikasi.

Pasal 10

Pengguna Sertifikasi Kompetensi Teknis Manajemen ASN padaInstansi Pemerintah terdiri atas: a. Kepala dari Unit Kerja yang membidangi urusan kepegawaian di instansi pemerintah; b. Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia pada instansi daerah; c. Pimpinan Lembaga lain yang ditunjuk; dan d. Masyarakat dalam kepentingan yang berkaitan.

Pasal 11

Kantor Regional BKN mendukung implementasi sistem Sertifikasi Kompetensi Teknis Manajemen ASN dengan tugas sebagai berikut: a. mengusulkan calon Peserta Uji Kompetensi Teknis kepada unit di lingkungan BKN yang bertanggung jawab di bidang pelatihan dan pengembangan pegawai ASN berdasarkan alokasi jumlah yang telah ditetapkan; b. mengusulkan pelaksanaan sertifikasi dengan inisiasi Instansi Daerah dan anggaran Instansi Daerah; c. mengoordinasikan proses sosialisasi sistem Uji Kompetensi Teknis dan sertifikasi dalam cakupan wilayah kewenangannya; d. mengoordinasikan persiapan penyelenggaraan Uji Kompetensi Teknis; e. menginisiasi pengembangan Skema Sertifkasi baru; dan f. penetapan calon Peserta Uji Kompetensi Teknis berdasarkan alokasi jumlah Peserta Uji Kompetensi Teknis. Standar Kompetensi Teknis Manajemen ASN

Pasal 12

(1) Sertifikasi Kompetensi Teknis Manajemen ASN mengacu kepada standar Kompetensi Teknis manajemen ASN. (2) Standar Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku kerja yang dibutuhkan dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan manajemen ASN. (3) Standar Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. penyusunan dan penetapan kebutuhan; b. pengadaan; c. pangkat dan jabatan; d. promosi; e. mutasi; f. pengembangan karier; g. pola karier; h. penilaian kinerja; i. penggajian dan tunjangan; j. penghargaan; k. disiplin; l. pemberhentian; m. jaminan pensiun dan jaminan hari tua; n. perlindungan; dan o. pengembangan sistem manajemen ASN. (4) Standar Kompetensi Teknis manajemen ASN dikelompokkan sesuai dengan level jabatan ASN, yang meliputi: a. Standar Kompetensi Teknis manajemen ASN untuk jabatan pimpinan tinggi madya yang disebut level 5; b. Standar Kompetensi Teknis manajemen ASN untuk jabatan pimpinan tinggi pratama yang disebut level 4; c. Standar Kompetensi Teknis manajemen ASN untuk administrator yang disebut level 3; d. Standar Kompetensi Teknis manajemen ASN untuk pengawas yang disebut level 2; dan e. Standar Kompetensi Teknis manajemen ASN untuk pelaksanayang disebut level 1. (5) Standar Kompetensi Teknis manajemen ASN digunakan sebagai acuan dalam: a. Pelaksanaan tugas pegawai penyelenggara manajemen ASN; b. Menguji kompetensi teknis pegawai penyelenggara manajemen ASN; c. Sertifikasi kompetensi teknis pegawai penyelenggara manajemen ASN; dan d. Kurikulum dan program pengembangan berbasis kompetensi teknis manajemen ASN.

Pasal 13

(1) Standar Kompetensi Teknis manajemen ASN dapat digunakan untuk jabatan tertentu yang dalam pelaksanaan tugasnya memerlukan penguasaan manajemen ASN yang terdapat dalam unit Kompetensi Teknis manajemen ASN melalui pemaketan standar Kompetensi Teknis pada Skema Sertifikasi tertentu. (2) Standar Kompetensi Teknis manajemen ASN dikaji ulang untuk memelihara validitas dan reliabilitas sesuai dengan perubahan kebijakan, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, perubahan cara kerja, dan perubahan dinamika tuntutan dan kebutuhan masyarakat. Sertifikasi Kompetensi Teknis Manajemen ASN

Pasal 14

(1) Sertifikasi Kompetensi Teknis Manajemen ASN dilakukan sesuai dengan Skema Sertifikasi Kompetensi Teknis manajemen ASN yang meliputi: a. Sertifikasi penyelenggara manajemen ASN jenjang JPT Madya yang disebut level 5; b. Sertifikasi penyelenggara manajemen ASN jenjang JPT Pratama yang disebut level 4; c. Sertifikasi penyelenggara manajemen ASN jenjang Administrator yang disebut level 3; d. Sertifikasi penyelenggara manajemen ASN jenjang Pengawas yang disebut level 2; e. Sertifikasi penyelenggara manajemen ASN jenjang Pelaksana yang disebut level 1; f. Sertifikasi mentor kepegawaian; dan g. Sertifikasi konselor kepegawaian. (2) Skema Sertifikasi ditetapkan melalui pemaketan unit Kompetensi Teknis kedalam kelompok yang didasarkan kebutuhan Kompetensi Teknis dalam suatu lingkup rangkaian tugas dan tanggung jawab dalam jenjang jabatan sesuai dengan kewenangan dalam jabatannya dalam pengelolaan kepegawaian dan penyelenggaraan manajemen ASN maupun berdasarkan keahlian tertentu. (3) Untuk efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan sertifikasi ASN, unit di lingkungan BKN yang bertanggung jawab di bidang pelatihan dan pengembangan ASN dapat melaksanakan sertifikasi terintegrasi dengan sertifikasi bidang penyelenggaraan pemerintahan lainnya dengan berkoordinasi dengan Instansi Pemerintah yang menjadi penanggung jawab sektor skema sertifikasi.

Pasal 15

(1) Pengakuan Kompetensi Teknis manajemen ASN dinyatakan dalam sertifikat Kompetensi Teknis. (2) Cakupan pengakuan Kompetensi Teknis meliputi pernyataan legal formal mengenai pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja seseorang dalam menampilkan perilaku kompeten sesuai dengan standar Kompetensi Teknis sebagai hasil putusan Uji Kompetensi Teknisdalam program sertifikasi. (3) Cakupan pengakuan Kompetensi Teknis meliputi: a. pengakuan Kompetensi Teknis pada unit kompetensi; b. pengakuan Kompetensi Teknis pada jabatan; c. pengakuan Kompetensi Teknis pada jenjang jabatan; d. pengakuan Kompetensi Teknis pada kualifikasi; dan e. pengakuan Kompetensi Teknis pada okupasi. (4) Dalam hal muncul tuntutan Kompetensi Teknis baru, pemegang sertifikat Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Uji Kompetensi Teknis kembali. (5) Dalam hal adanya kebijakan pemerintah yang menyebabkan tuntutan pemahaman baru terhadap regulasi manajemen ASN, pemegang sertifikat Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan program penyegaran (refreshment).

Pasal 16

(1) Sertifikasi Kompetensi Teknis manajemen ASN dilaksanakan melalui Uji Kompetensi Teknis berupa penilaian kemampuan peserta untuk mencapai standar Kompetensi Teknis manajemen ASN sesuai jenis skema sertifikasi manajemen ASN. (2) Sertifikasi Kompetensi Teknis manajemen ASN dapat dilaksanakan terintegrasi dengan pelatihan manajemen ASN berbasis kompetensi sebagai bukti perolehan Kompetensi Teknis manajemen ASN melalui proses pelatihan. (3) Sertifikasi Kompetensi Teknis manajemen ASN melalui pelatihan manajemen ASN berbasis kompetensi dapat ikuti oleh pegawai dengan jabatan satu tingkat dibawah jenjang jabatan pada skema sertifikasi sebagai bentuk program suksesi dan pengembangan karier. (4) Sertifikasi Kompetensi Teknis manajemen ASN yang dilaksanakan bagi pegawai yang telah menduduki jabatan penyelenggara manajemen ASN dilaksanakan paling cepat 12 (dua belas) bulan setelah menduduki jabatan untuk menjamin ketersediaan bukti kompeten sebagai dasar keputusan Uji Kompetensi Teknis dalam proses sertifikasi. (5) Unit di lingkungan BKN yang bertanggung jawab di bidang pelatihan dan pengembangan ASN melaksanakan sidang penetapan sertifikasi berdasarkan hasil Uji Kompetensi Teknis beserta data lain yang dikumpulkan selama proses sertifikasi. (6) Sertifikat Kompetensi Teknis diberikan kepada Peserta Uji Kompetensi Teknis yang dinyatakan kompeten untuk seluruh unjuk kerja yang dipersyaratkan serta disahkan oleh Kepala BKN atau pejabat lain yang ditunjuk. (7) Peserta yang dinyatakan belum kompeten Uji Kompetensi Teknis dapat diusulkan untuk mendapatkan tindak lanjut sesuai dengan skema pengembangan Kompetensi Teknis yang telah ditetapkan serta dapat diusulkan untuk mengikuti ujian ulang. (8) Dalam hal kegiatan sertifikasi dilakukan dengan sumber anggaran dari instansi pemerintah atau pihak lain, jadwal sertifikasi ditetapkan sesuai dengan kesepakatan dengan Instansi Pemerintah atau pihak lain. Pelaksanaan Uji Kompetensi Teknis

Pasal 17

(1) Calon peserta Uji Kompetensi Teknis yang telah memenuhi persyaratan dipanggil oleh unit di lingkungan BKN yang bertanggung jawab di bidang pelatihan dan pengembangan ASN selaku penyelenggara sertifikasi untuk mengikuti proses Uji Kompetensi Teknis sesuai dengan aturan Skema Sertifikasi yang diajukan. (2) Uji Kompetensi Teknis dilaksanakan dengan prosedur, proses, konteks dan peralatan yang sesuai dengan skema sertifikasi dan karakteristik peserta. (3) Keputusan hasil Uji Kompetensi Teknis mengacu kepada standar Kompetensi Teknis. Tim Uji Kompetensi Teknis

Pasal 18

(1) Tim Uji Kompetensi Teknis dibentuk dan disusun berdasarkan kebutuhan pelaksanaan Uji Kompetensi Teknis. (2) Keanggotaan Tim uji kompetensi teknis, tugas, dan tanggung jawab ditetapkan oleh Kepala BKN. Ruang Lingkup dan Materi Uji kompetensial

Pasal 19

(1) Ruang lingkup Uji Kompetensi Teknis meliputi unit kompetensi, kualifikasi jabatan, atau okupasi sesuai dengan Skema Sertifikasi yang ditetapkan. (2) Dalam setiap kegiatan Uji Kompetensi Teknis, Kepala BKN membentuk tim Uji Kompetensi Teknis yang terdiri dari asesor Sertifikasi Kompetensi Teknis Manajemen ASN, dan anggota pakar atau praktisi penguji apabila diperlukan, serta pengelola administrasi. (3) Tim Uji Kompetensi Teknis disesuaikan dengan jumlah peserta uji serta tingkat kesulitan pelaksanaan uji kompetensi teknis. (4) Tim Uji Kompetensi Teknis berasal dari BKN dan Instansi Pemerintah lainnya, serta personel lain yang relevan dengan skema sertifikasi yang akan diuji. (5) Tim Uji Kompetensi Teknis dibentuk untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan penyelenggaraan Uji Kompetensi Teknis. (6) Tim Uji Kompetensi Teknis dalam Sertifikasi Kompetensi Teknis Manajemen ASN disyaratkan memiliki jenjang pangkat/jabatan minimal setara dengan peserta yang dinilai serta memiliki penguasaan Kompetensi Teknis yang diujikan. (7) Materi Uji Kompetensi Teknis kerja harus dapat menilai dimensi Kompetensi Teknis sebagai syarat mutlak dasar keputusan kompeten. (8) Dimensi Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercermin dalam soal pengujian dan metode Uji Kompetensi Teknis yang digunakan, antara lain: a. penguasaan tugas pekerjaanya; b. pengelolaan lebih dari satu tugas pekerjaan; c. penanganan masalah pekerjaan dan hal yang tak terduga; d. penguasaan terhadap peraturan perundangan yang melatar belakangi pelaksanaan pekerjaan; e. penguasaan terhadap proses transfer pengetahuan dan keterampilan kerja terhadap hal baru atau pekerja lain; dan f. materi diperbaharui dan dikembangkan secara berkala atau sesuai dengan kebutuhan sertifkasi manajemen ASN oleh unit di lingkungan BKN yang bertanggung jawab di bidang pelatihan dan pengembangan ASN dan/atau unit terkait. Metode Uji Kompetensi Teknis

Pasal 20

(1) Metode Uji Kompetensi Teknis disesuaikan dengan konteks Kompetensi Teknis yang akan dinilai dan sesuai kondisi peserta dengan berpedoman pada standar Kompetensi Teknis manajemen ASN. (2) Metode Uji Kompetensi Teknis yang digunakan berdasarkan jenis bukti yang dikumpulkan mencakup: a. bukti langsung; b. bukti tidak langsung; dan c. bukti pendukung. (3) Metode pengumpulan bukti langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa: a. observasi terhadap kinerja sesungguhnya; b. simulasi; dan c. demonstrasi. (4) Metode pengumpulan bukti tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa: a. wawancara; b. tes lisan; c. testertulis; dan d. portofolio. (5) Metode pengumpulan bukti pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mencakup: a. laporan pihak ketiga; b. sertifikat/ijasah pendidikan formal atau pelatihan; dan c. cuplikan hasil pekerjaan.

Pasal 21

Bukti yang dikumpulkan dalam proses Uji Kompetensi Teknis harus: a. merefleksikan kemampuan dan pengetahuan yang terdeskripsikan melalui unit Kompetensi Teknis yang relevan; b. mengindikasikan keahlian dan pengetahuan yang diaplikasikan ke dalam situasi kerja nyata; c. mendemonstrasikan Kompetensi Teknis yang dinilai; d. dapat diverifikasi; dan e. memenuhi aturan bukti yaitu: 1) valid, kesesuaian bukti dengan standar kompetensi teknis, serta kriteria unjuk kerja dalam standar kompetensi teknis sebagai rujukan Uji Kompetensi Teknis; 2) otentik, berkaitan dengan keaslian bukti yang diserahkan peserta; 3) terkini, bukti yang disediakan merupakan bukti yang terkini, bukan bukti dimasa lampau; dan 4) cukup bukti yang dikumpulkan telah cukup memberikan informasi yang dibutuhkan untuk membuat keputusan kompeten sesuai dengan apa yang tertera dalam standar Kompetensi Teknis.

Pasal 22

(1) Uji Kompetensi Teknis dilaksanakan dengan menggunakan paling kurang 2 (dua) metode Uji Kompetensi Teknis dalam 1 (satu) unit Kompetensi Teknis yang akan diuji. (2) Penentuan metode memperhatikan kondisi peraturan perundang-undangan yang berlaku, sarana dan prasarana, konteks penyelenggaraan manajemen ASN, dan kondisi pegawai yang dinilai.

Pasal 23

(1) Lulusan Pendidikan Kedinasan PIK yang memilki mata kuliah kesetaraan dengan standar Kompetensi Teknis manajemen ASN dapat diberikan sertifikat Kompetensi Teknis setelah mengikuti Uji Kompetensi Teknis. (2) Ketentuan mengikuti Uji Kompetensi Teknis bagi lulusan Pendidikan Kedinasan PIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku sejak Peraturan Badan ini berlaku. Pelaksanaan Uji Kompetensi Teknis

Pasal 24

Pelaksanaan uji kompetensi teknis mengikuti prosedur sebagai berikut: a. MENETAPKAN dan memelihara lingkungan Uji Kompetensi Teknis; b. memberikan penjelasan proses Uji Kompetensi Teknis kepada peserta Uji Kompetensi Teknis; c. mengumpulkan bukti yang berkualitas; d. mendukung dan memastikan Kompetensi Teknis peserta Uji Kompetensi Teknis; e. membuat keputusan Uji Kompetensi Teknis; f. merekam dan melaporkan keputusan Uji Kompetensi Teknis; dan g. meninjau proses Uji Kompetensi Teknis dengan menelaah hasil umpan balik dari peserta, membandingkan proses Uji Kompetensi Teknis dengan prinsip Uji Kompetensi Teknis dan prinsip pengumpulan bukti untuk digunakan sebagai landasan perbaikan. Persidangan Hasil Uji Kompetensi Teknis

Pasal 25

Persidangan hasil Uji Kompetensi Teknis, memberikan pertimbangan antara lain: a. Rekomendasi Uji Kompetensi Teknis berupa kompeten atau belum kompeten berdasarkan bukti yang diperoleh selama proses pengujian Kompetensi Teknis; b. MENETAPKAN mekanisme pengumpulan bukti tambahan bagi peserta belum memenuhi sebagian bukti yang dipersyaratkan; c. Menjadwalkan peserta Uji Kompetensi Teknis yang dinyatakan belum kompeten untuk mengikuti Uji Kompetesi Teknis ulang pada tahapan berikutnya; d. Memberikan rekomendasi tindak lanjut bagi kesenjangan Kompetensi Teknis pada peserta yang dinyatakan belum kompeten; e. MENETAPKAN level sertifikat Kompetensi Teknis sesuai dengan capaian Kompetensi Peserta Uji Kompetensi Teknis untuk unit-unit Kompetensi Teknis/okupasi- okupasi tertentu maupun untuk kualifikasi sesuai dengan Skema Sertifikasi; f. Persidangan hasil Uji Kompetensi Teknis dilaksanakan dengan melibatkan seluruh unsur penyelenggara Sertifikasi Uji Kompetensi Teknis dan pihak lain yang dibutuhkan; g. Hasil proses sertifikasi menjadi rujukan pengembangan Kompetensi Teknis ASN serta rujukan pengembangan kebijakan karier ASN; dan h. MENETAPKAN strategi penanganan pengajuan banding oleh peserta. Uji Kompetensi Teknis Ulang

Pasal 26

(1) Peserta yang dinyatakan belum kompeten diberi kesempatan mengikuti Uji Kompetensi Teknis ulang paling banyak 2 (dua) kali dalam jenjang jabatannya. (2) Uji kompetensi teknis ulang dilakukan pada unit Kompetensi Teknis yang dinyatakan belum kompeten. Tempat Uji Kompetensi Teknis

Pasal 27

(1) TUK ditetapkan dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan sertifikasi. (2) TUK dapat berlokasi ditempat kerja sesuai dengan Skema Sertifikasi yang akan diuji dengan memperhatikan kecukupan sarana, prasarana, dan personel yang diperlukan dalam proses Uji Kompetensi Teknis serta memperhatikan resiko yang muncul akibat digunakannya tempat kerja sebagai TUK. (3) TUK dapat berupa ruang pertemuan yang dilengkapi dan ditata sesuai persyaratan tempat uji, fasilitas pendidikan dan pelatihan yang memenuhi persyaratan tempat uji, atau fasilitas kerja yang sedang tidak digunakan untuk proses kerja. (4) TUK diverifikasi oleh koordinator sertifikasi setiap kali akan digunakan sebagai tempat Uji Kompetensi Teknis untuk kemudian ditetapkan berdasarkan kesiapan sarana, prasarana, dan personel pada TUK dimaksud. (5) Tata cara penunjukan TUK yaitu: a. Penanggung jawab sertifikasi menyusun kriteria TUK yang dibutuhkan dalam proses Uji Kompetensi Teknis; b. Kordinator sertifikasi mengidentifikasi TUK yang sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan dalam Uji Kompetensi Teknis dan asas ketidak berpihakan serta asas kesehatan dan keselamatan kerja dalam proses Uji Kompetensi Teknis; c. Kordinator sertifikasi melakukan verifikasi TUK untuk memastikan TUK yang digunakan tidak berpotensi mengurangi keabsahan proses Uji Kompetensi Teknis dan memenuhi standar ketidak berpihakan serta standar kesehatan dan keselamatan kerja; dan d. Pimpinan unit di lingkungan BKN yang bertanggung jawab di bidang pelatihan dan pengembangan ASN MENETAPKAN TUK melalui surat keputusan penunjukan tempat Uji Kompetensi Teknis berdasarkan hasil verifikasi. Pengujian Kompetensi Teknis Manajemen ASN

Pasal 28

(1) Asesor sertifikasi dalam proses pelaksanaan Uji Kompetensi Teknis berasal dari PNS di lingkungan BKN maupun PNS instansi lain yang telah memenuhi persyaratan sebagai Asesor Sertifikasi yang dibuktikan dengan kepemilikan sertifikat Asesor Sertifikasi kompetensi teknis manajemen ASN. (2) Persyaratan Asesor Sertifikasi manajemen ASN meliputi: a. berijazah paling rendah Sarjana (S1); b. memiliki pangkat Penata, golongan ruang III/c dengan masa kerja paling singkat 8 (delapan) tahun; c. menduduki pangkat paling rendah setara dengan pangkat peserta Uji Kompetensi Teknis yang dinilai; d. memiliki sertifikat asesor sertifikasi yang diakui oleh BKN; e. menguasai metode Uji Kompetensi Teknis sesuai dengan panduan Uji Kompetensi Teknis yang tercantum dalam pedoman pelaksanaan sertifikasi; f. mampu berkomunikasi dengan efektif baik secara lisan maupun tulisan; g. melakukan Uji Kompetensi Teknis sesuai dengan panduan yang ditetapkan; h. menguasai sistem Skema Sertifikasi, unit Kompetensi Teknis, okupasi, dan pengelompokan kualifikasi yang diujikan; i. menguasai cara menafsirkan standar Kompetensi kerja; j. menguasai konteks Kompetensi kerja yang akan dinilai; k. menguasai pengetahuan tentang peraturan, kebijakan, dan program Uji Kompetensi Teknis; l. menguasai pengetahuan dan keterampilan dalam melaksanakan Uji Kompetensi Teknis meliputi: perencanaan, penyusunan materi, penyelenggaraan dan pengkajian validasi Uji Kompetensi Teknis; m. tidak sedang menjalani masa hukuman disiplin; dan n. bebas dari kepentingan dan tekanan apapun sehingga dapat melakukan Uji Kompetensi Teknis secara adil dan obyektif.

Pasal 29

(1) Pakar/praktisi penguji yaitu pejabat pimpinan tinggi, pejabat administrasi, pejabat fungsional, pensiunan jabatan pimpinan tinggi madya, pensiunan jabatan pimpinan tinggi pratama, dan pensiunan jabatan fungsional utama dan madya yang karena pekerjaan dan pengalaman kerjanya memiliki keahlian dibidang yang relevan dengan kompetensi teknis yang diujikan serta memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan Uji Kompetensi Teknis berdasarkan tugas yang diberikan oleh BKN dalam jangka waktu tertentu. (2) Persyaratan Pakar/Praktisi Penguji meliputi: a. berijazah paling rendah sarjana (s1); b. berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil atau Pensiunan JPT Madya, JPT Pratama, Jabatan Fungsional Utama atau Madya yang dibuktikan dengan riwayat jabatannya; c. bersedia mematuhi peraturan sertifikasi Kompetensi Teknis yang ditetapkan; dan d. bebas dari kepentingan dan tekanan apapun sehingga dapat melakukan Uji Kompetensi Teknis secara adil dan obyektif. Tugas dan Kewenangan Asesor Sertifikasi serta Pakar/Praktisi Penguji

Pasal 30

(1) Dalam pelaksanaan Konsultasi Pra Uji Kompetensi Teknis, Asesor Sertifikasi bertugas antara lain: a. memberi penjelasan dan mendiskusikan proses dan hasil Uji Kompetensi Teknis yang mencakup proses pelaksanaan, standar Kompetensi Teknis yang akan dinilai, kondisi Uji Kompetensi Teknis, menjelaskan mekanisme pengaduan dan keluhan serta memandu pengisian formulir penilaian mandiri; b. memeriksa hasil penilaian mandiri peserta Uji Kompetensi Teknis; c. memberikan rekomendasi keputusan kelayakan peserta untuk mengikuti tahapan sertifikasi selanjutnya; dan d. membuat laporan proses dan hasil konsultasi pra uji kepada ketua tim Uji Kompetensi Teknis. (2) Dalam melaksanakan Uji Kompetensi Teknis, asesor Kompetensi Teknis bertugas antara lain: a. mengusulkan mekanisme Uji Kompetensi Tekniskepada ketua tim; b. meriset standar Kompetensi Teknis sesuai dengan substansi Uji Kompetensi Teknis; c. membuat rencana Uji Kompetensi Teknis; d. MENETAPKAN metode Uji Kompetensi Teknis; e. mengembangkan materi Uji Kompetensi Teknis; f. mempersiapkan fasilitas dan sumber daya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan Uji Kompetensi Teknis; g. melaksanakan proses pengumpulan bukti Kompetensi Teknis sesuai dengan cakupan pengakuan Kompetensi Teknis yang diujikan; h. menilai bukti; i. memberikan rekomendasi kompeten atau belum kompeten setiap pencapaian Kompetensi Teknis sesuai dengan cakupan pengakuan Kompetensi Teknis yang diujikan; j. melakukan validasi pada proses Uji Kompetensi Teknis; k. melakukan pemutakhiran metode dan instrumen Uji Kompetensi Teknis; l. membuat usulan pengembangan standar Kompetensi kerja; m. memberikan informasi keputusan kepada peserta Uji Kompetensi Teknis; n. menandatangani formulir berita acara pelaksanaan Uji Kompetensi Teknis; o. memberikan dan meminta umpan balik (feedback) pelaksanaan dan hasil Uji Kompetensi Teknis dari Peserta Uji Kompetensi Teknis; p. memberikan saran perbaikan berkelanjutan terhadap pelaksanaan dan hasil Uji Kompetensi Teknis; q. melaksanakan sidang hasil Uji Kompetensi Teknisdalam rangka memberikan rekomendasi keputusan pemberian sertifikasi; r. membuat laporan pelaksanaan Uji Kompetensi Teknis; dan s. memfasilitasi proses pengakuan Kompetensi Teknis. (3) Dalam melaksanakan tugasnya asesor dapat mengembangkan dan menyesuaikan pelaksanaan Uji Kompetensi Teknis sesuai dengan konteks Kompetensi Teknisdan kondisi Peserta Uji Kompetensi Teknis sepanjang berpedoman pada metode dan materi Uji Kompetensi Teknis berdasarkan standar Kompetensi Teknis yang digunakan dalam proses sertifikasi. (4) Tugas dan kewenangan Pakar/Praktisi Penguji: a. bersama asesor menentukan metode dan menyusun instrumen Uji Kompetensi Teknis yang sesuai dengan unit Kompetensi Teknis yang dinilai; b. memberikan gambaran tantangan, hambatan, peluang dalam suatu proses kerja sesuai dengan unit Kompetensi Teknis yang akan dinilai sehingga dapat membantu asesor mengumpulkan bukti yang relevan dengan Kompetensi Teknis yang dinilai; c. membantu asesor dalam proses pengumpulan bukti pada pelaksanaan Uji Kompetensi Teknis; d. bersama asesor membuat materi Uji Kompetensi Teknis sesuai dengan bidang kepakaran dan keahlian yang dimiliki; e. terlibat dalam proses Uji Kompetensi Teknis; f. memberikan masukan dalam proses validasi Uji Kompetensi Teknis; g. bersama asesor, terlibat dalam pengembangan standar Kompetensi kerja; h. memberikan rekomendasi pengembangan Kompetensi Teknis; i. pakar/praktisi penguji dapat terlibat dalam salah satu metode Uji Kompetensi Teknis apabila diperlukan; j. pakar/praktisi penguji tidak berwenang memberikan keputusan kompeten; dan k. pada proses penyusunan materi Uji Kompetensi Teknis, pakar/praktisi penguji menyerahkan dokumen soal beserta kunci jawaban kepada Asesor untuk selanjutnya pengendalian soal, format soal, dan metode penyampaian ditentukan oleh asesor. Penetapan Peserta Uji Kompetensi Teknis

Pasal 31

(1) Pengajuan Usul Calon Peserta Uji Kompetensi Teknis dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. usulan calon peserta Uji Kompetensi Teknis ditandatangani oleh pimpinan instansi, disertai bukti pendukung lainnya yang sah diajukan kepada Pimpinan unit di lingkungan BKN yang bertanggung jawab di bidang pelatihan dan pengembangan ASN; b. usulan calon Peserta Uji Kompetensi Teknis yang berasal dari Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat diajukan melalui Kantor Regional BKN; c. pengusulan dan penyerahan dokumen dapat dilakukan secara virtual atau diserahkan langsung kepada tim penyelenggara sertifikasi manajemen ASN atau melalui Kantor Regional BKN; d. ketua penanggung jawab sertifikasi melakukan sidang penetapan calon peserta sebagai dasar pembentukan tim Uji Kompetensi Teknis; e. tim Uji Kompetensi Teknis melakukan konsultasi pra uji memeriksa dokumen usulan dan memproses penilaian mandiri calon untuk selanjutnya memberikan rekomendasi kelayakan calon mengikuti tahapan proses Uji Kompetensi Teknis selanjutnya; dan f. calon peserta yang direkomendasikan layak mengikuti tahapan Uji Kompetensi Teknis selanjutnya, ditetapkan menjadi daftar Peserta Uji Kompetensi Teknis melalui sidang penetapan yang diselenggarakan unit di lingkungan BKN yang bertanggung jawab di bidang pelatihan dan pengembangan ASN. (2) Persyaratan calon Peserta Uji Kompetensi Teknis meliputi: a. memenuhi syarat dalam jabatannya; b. memiliki hasil penilaian kinerja paling kurang berkategori baik 2 (dua) tahun terakhir; c. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dalam waktu 3 (tiga) tahun terakhir; d. telah mendapatkan rekomendasi dari atasan langsung yang menyatakan bahwa PNS tersebut layak mengikuti Uji Kompetensi Teknis; dan e. tidak sedang menjalani cuti diluar tanggungan negara atau tugas belajar.

Pasal 32

Setiap Peserta Uji Kompetensi Teknis wajib menyampaikan persyaratan dan melengkapi dokumen pendukung yang sah sebagai berikut: a. fotokopi ijazah terakhir; b. fotokopi Surat Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir; c. fotokopi Surat Keputusan Kenaikan Jabatan terakhir; d. Penilaian kinerja 2 (dua) tahun terakhir; e. fotokopi Sertifikat/STTPL Diklat yang pernah diikuti; f. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari dokter pemerintah atau unit layanan kesehatan milik pemerintah; g. formulir permohonan dan menandatangani surat pernyataan bersedia mengikuti seluruh proses uji kompetensi teknis serta mematuhi ketentuan yang ditetapkan; dan h. pas foto terakhir. Pelaksanaan Pengarahan Program Sertifikasi

Pasal 33

(1) Calon Peserta Uji Kompetensi Teknis yang dinyatakan layak mengikuti Uji Kompetensi Teknister lebih dahulu diberikan pengarahan program. (2) Pengarahan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit di lingkungan BKN yang bertanggung jawab di bidang pelatihan dan pengembangan ASN atau dapat bekerja sama dengan Kantor Regional BKN apabila Uji Kompetensi Teknis dilaksanakan di daerah. (3) Pengarahan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat setingkat JPT Pratama atau pejabat yang ditunjuk. Sertifikat Kompetensi Teknis Manajemen ASN

Pasal 34

(1) Pemberian sertifikat Kompetensi Teknis manajemen ASN dilaksanakan berdasarkan keputusan hasil Uji Kompetensi Teknis. (2) Sertifikat Kompetensi Teknis manajemen ASN ditetapkan oleh Kepala BKN. (3) Sertifikat Kompetensi Teknis manajemen ASN memuat: a. Pernyataan telah kompeten pada Skema Sertifikasi tertentu yang dicantumkan di halaman depan; b. Tanda tangan Kepala BKN di halaman depan; c. Uraian unit Kompetensi Teknis yang dinyatakan kompeten dicantumkan di halaman belakang disertai tanda tangan pimpinan unit di lingkungan BKN yang bertanggung jawab di bidang pelatihan dan pengembangan ASN; dan d. Nomor registrasi sertifikat Kompetensi Teknis manajemen ASN. Pemeliharaan Sertifikat

Pasal 35

(1) Penanggung jawab Sertifikasi Teknis Manajemen ASN memantau konsistensi kinerja para pemegang sertifikat melalui pemantauan langsung, penelaahan data sekunder, kajian informasi, dan wawancara dengan pengguna hasil kerjaserta metode lain yang sesuai dengan karakteristik Kompetensi Teknis dan pegawai pemegang sertifikat Kompetensi Teknis manajemen ASN. (2) Penanggung jawab Sertifikasi Teknis Manajemen ASN memberikan rekomendasi pengembangan Kompetensi Teknis berkelanjutan kepada instansi maupun secara individu yang sejalan dengan kebutuhan peningkatan Kompetensi Teknis serta sebagai persiapan pengakuan Kompetensi Teknis dengan jejang yang lebih tinggi mapun Kompetensi Teknis dengan jenis yang berbeda. (3) Pemutakhiran sertifikat Kompetensi Teknis dilaksanakan jika terdapat perubahan Skema Sertifikasi. (4) Bentuk pengembangan Kompetensi Teknis direkomendasikan untuk mengembangkan Kompetensi Teknis peserta ke tingkat yang lebih tinggi atau mengisi kesenjangan Kompetensi Teknis sesuai dengan unit Kompetensi Teknis yang belum dikuasai. (5) Bentuk pengembangan Kompetensi Teknis mencakup: a. pendidikan; b. pelatihan; c. pembimbingan; d. pendampingan; e. pemagangan; f. konsultasi; g. konseling; dan h. seminar dan lokakarya. (6) Penanggung jawab Sertifikasi Teknis Manajemen ASN dapat bekerja sama dengan Kantor Regional BKN dan instansi daerah dalam pelaksanaan pemeliharaan sertifikat. Hak Pemegang Sertifikat

Pasal 36

(1) Hak Pemegang Sertifikat: a. dapat diusulkan untuk melaksanakan tugas yang sejalan dengan pengakuan kompetensinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku; b. mengajukan sertifikasi ke jenjang berikutnya; c. mendapatkan rekomendasi pengembangan Kompetensi Teknis; dan d. mengajukan keluhan dan pengaduan atas hasil dan proses Uji Kompetensi Teknis. (2) Kewajiban Pemegang Sertifikat menandatangani persetujuan untuk: a. menjunjung tinggi kode etik dan kode perilaku asn; b. memenuhi ketentuan skema sertifikasi seperti yang tertera dalam sertifikat; c. menyatakan bahwa sertifikasi profesinya hanya berlaku sesuai dengan kewenangannya; dan d. menghindarkan diri dari perbuatan yang melanggar aturan dan melanggar hukum yang dapat mencederai kehormatan profesi. (3) Pemegang sertifikat Kompetensi Teknis manajemen ASN yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan/atau pidana menyebabkan hilangnya kewenangan pemegang sertifikat dan menggugurkan pengakuan Kompetensi yang telah diperoleh untuk dipublikasikan melalui media; (4) Pengakuan kembali sertifikat Kompetensi Teknis karena kembalinya kewenangan pemegang sertifikat dilakukan berdasarkan permohonan dari yang bersangkutan melalui pengajuan dari instansi tempat bertugas; (5) Pengakuan kembali dilakukan dengan metode tertentu sesuai dengan perubahan perkembangan Skema Sertifikasi dan kondisi pemohon; dan (6) Permohonan pengakuan kembali dilakukan paling cepat 6 (enam) bulan setelah pemohon memiliki kewenangan untuk menggunakan kompetensinya.

Pasal 37

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 April 2020 KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA, ttd BIMA HARIA WIBISANA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 April 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA