PEMBERIAN PENSIUN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Ditetapkan: 2018-01-01
Pasal 7
Kode Penge nal Nomor Pertimbangan Tcknis Ke pala Badan
Kepegawaian Negara juga berlaku untuk pemberhentian dan
pemberian pensiun bagi Pe gawai Negeri Sipil dan Pensiun
JandalDuda Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan
pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, dan
jabatan fungsional utama, serta pemberian kenaikan pangkat
pengabdian.
Pasal B
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 April 20 18
KEPALA
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 April 2OI8
,
ttd.
uai dengan aslinya
1, \',
f'Fdrundang-undangan, T'; \'
li Kurniatri
---
