PAKAIAN KERJA BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI
Ditetapkan: 2023-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Kepegawaian
Negara yang selanjutnya disebut ASN BKN adalah profesi
bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan
perjanjian kerja yang bekerja di lingkungan Badan
Kepegawaian Negara.
1. Pakaian Kerja adalah pakaian yang digunakan oleh ASN
BKN baik di dalam kedinasan maupun penugasan di luar
lingkungan Badan Kepegawaian Negara.
1. Atribut adalah tanda pengenal, papan nama, dan lencana
Korps Pegawai Republik Indonesia.
Pasal 2
Setiap ASN BKN wajib memakai Pakaian Kerja, Atribut, dan
kelengkapan Pakaian Kerja berdasarkan Peraturan Badan ini.
Pasal 3
Pakaian Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri
atas:
- pakaian seragam;
- pakaian tactical;
- pakaian dengan atasan warna putih dan bawahan warna
hitam;
- pakaian batik atau pakaian produk daerah;
- pakaian bebas dan rapi; dan
- pakaian Korps Pegawai Republik Indonesia.
Pasal 4
**(1) Pakaian seragam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3**
huruf a, dengan atasan berwarna cokelat kemerahan
(chestnut) dan bawahan berwarna kuning kecoklatan
(khaki).
**(2) Bahan pakaian seragam sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) terbuat dari serat polyester.
Pasal 5
**(1) Model pakaian seragam bagi ASN BKN pria meliputi:**
- bagian atas kemeja lengan panjang; dan
- bagian bawah celana panjang.
---
**(2) Model pakaian seragam bagi pegawai wanita meliputi:**
- bagian atas lengan panjang; dan
- bagian bawah rok atau celana panjang.
**(3) Model pakaian seragam bagi ASN BKN wanita berjilbab**
meliputi:
- bagian atas lengan panjang;
- bagian bawah rok atau celana panjang; dan
- warna jilbab menyesuaikan dengan warna pakaian
seragam.
**(4) Model pakaian seragam bagi ASN BKN pria sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dan model pakaian seragam bagi
ASN BKN wanita sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 6
Pakaian Kerja, Atribut, dan kelengkapan Pakaian Kerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digunakan dengan
ketentuan:
- setiap hari Senin ASN BKN memakai pakaian seragam
serta mengenakan Atribut dan kelengkapannya;
- setiap hari Selasa ASN BKN memakai pakaian tactical
serta mengenakan tanda pengenal dan kelengkapannya;
- setiap hari Rabu ASN BKN memakai atasan kemeja
warna putih dengan bawahan warna hitam serta
mengenakan Atribut dan kelengkapannya;
- setiap hari Kamis ASN BKN memakai pakaian batik
atau pakaian dengan bahan produk daerah dan
mengenakan tanda pengenal dan kelengkapannya; dan
- setiap hari Jumat ASN BKN memakai pakaian batik atau
pakaian bebas dan rapi dengan tema smart casual
dengan ketentuan tidak berbahan kaos, jeans, dan/atau
memakai long dress bagi wanita dengan bawahan warna
menyesuaikan dan bagi wanita yang berjilbab warna
jilbab menyesuaikan serta mengenakan tanda pengenal
dan kelengkapannya.
Pasal 7
**(1) Setiap upacara bendera ASN BKN menggunakan seragam**
Korps Pegawai Republik Indonesia beserta Atribut sesuai
dengan ketentuan penggunaan seragam Korps Pegawai
Republik Indonesia dan menggunakan sepatu berwarna
hitam kecuali ditentukan lain oleh Kepala Badan
Kepegawaian Negara atau pejabat yang berwenang.
**(2) Ketentuan penggunaan Pakaian Kerja, Atribut, dan**
kelengkapan Pakaian Kerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 dikecualikan pada hari-hari tertentu yang
ditentukan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara atau
pejabat yang berwenang.
**(3) Khusus bagi ASN BKN wanita yang sedang hamil dapat**
menggunakan pakaian bebas, sopan, dan rapi dengan
warna yang disesuaikan serta mengenakan tanda
pengenal dan kelengkapannya.
---
**(4) ASN BKN yang menghadiri undangan dari instansi lain**
dapat mengenakan pakaian yang ditentukan oleh
instansi yang mengundang dengan ketentuan minimal
mengenakan tanda pengenal.
**(5) ASN BKN di lingkungan Kantor Regional Badan**
Kepegawaian Negara dan Unit Penyelenggara Seleksi
Calon dan Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara
selain mengikuti ketentuan dalam Peraturan Badan ini,
dapat mengikuti ketentuan yang berlaku di lingkungan
pemerintah daerah setempat.
Pasal 8
**(1) Pemakaian Atribut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2**
diatur sebagai berikut:
- tanda pengenal pada bagian saku kemeja sebelah
kiri atau dikalungkan;
- papan nama pada bagian dada kemeja sebelah
kanan; dan
- lencana Korps Pegawai Republik Indonesia yang
ditempalkan pada bagian dada kemeja atau blouse
sebelah kiri.
**(2) Bentuk Atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)**
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Pasal 9
Penggunaan kelengkapan Pakaian Kerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 diatur sebagai berikut:
- ASN BKN pria wajib mengenakan ikat pinggang, sepatu,
dan kaos kaki; dan
- ASN BKN Wanita wajib memakai sepatu.
Pasal 10
Jika ASN BKN bertugas sebagai tenaga medis dan paramedis
tidak memakai Seragam Kerja, tetap menggunakan tanda
pengenal dan kelengkapannya.
Pasal 11
Setiap atasan langsung secara berjenjang wajib melakukan
pembinaan dan pengawasan kepada ASN BKN dalam
implementasi penggunaan Pakaian Kerja pada unit kerja
masing-masing.
Pasal 12
Pendanaan Pakaian Kerja dan Atribut di lingkungan Badan
Kepegawaian Negara bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara.
Pasal 13
Penggunaan Pakaian Kerja, Atribut, dan kelengkapan Pakaian
Kerja dilaksanakan secara serentak paling lama 3 (tiga) bulan
terhitung sejak tanggal Peraturan Badan ini diundangkan.
---
Pasal 14
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku:
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11
Tahun 2011 tentang Pakaian Seragam Kerja bagi Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara;
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2
Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala
Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2011
tentang Pakaian Seragam Kerja bagi Pegawai Negeri Sipil
di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 72); dan
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 25
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun
2011 tentang Pakaian Seragam Kerja bagi Pegawai Negeri
Sipil di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2115),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
---
