KAMUS KOMPETENSI TEKNIS BIDANG KEPEGAWAIAN
Ditetapkan: 2021-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Kamus Kompetensi Teknis Bidang Kepegawaian yang
selanjutnya disebut Kamus Kompetensi Teknis adalah
kumpulan kompetensi teknis yang meliputi daftar jenis
kompetensi teknis, definisi kompetensi teknis, deskripsi
kompetensi teknis, dan indikator perilaku untuk
---
setiap level kompetensi teknis yang diperlukan dalam
bidang kepegawaian.
1. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan,
dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur,
dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan
bidang teknis jabatan.
1. Kompetensi Teknis Bidang Kepegawaian adalah
pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang
dapat diamati, diukur, dan dapat dikembangkan yang
spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan
yang mengelola urusan manajemen sumber daya
manusia aparatur.
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN
adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada
instansi pemerintah.
1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut
Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh
pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam
suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas
negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh
pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan
pemerintahan.
1. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi,
tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang
pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.
1. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan
instansi daerah.
1. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah
nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan
kesekretariatan lembaga nonstruktural.
---
1. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan
perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi
sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat
daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat
PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan
menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian Pegawai ASN, dan pembinaan manajemen
ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
**(1) Kamus Kompetensi Teknis ini dimaksudkan sebagai**
pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dalam
menentukan daftar jenis kompetensi teknis, definisi
kompetensi teknis, deskripsi kompetensi teknis, dan
indikator perilaku untuk setiap level kompetensi teknis
yang dibutuhkan di lingkungan kerjanya dengan baik
dan terstandar di bidang kepegawaian.
**(2) Kamus Kompetensi Teknis ini bertujuan agar Pejabat**
Pembina Kepegawaian memiliki persepsi yang sama
dalam memahami daftar jenis kompetensi teknis, definisi
kompetensi teknis, deskripsi kompetensi teknis, dan
indikator perilaku untuk setiap level kompetensi teknis
yang digunakan di bidang kepegawaian.
Bagian Kesatu
Kompetensi Teknis Bidang Kepegawaian
Pasal 3
**(1) Kompetensi Teknis Bidang Kepegawaian dikelompokkan**
dalam 2 (dua) jenis, yaitu:
---
- kompetensi umum (generik); dan
- kompetensi khusus (spesifik)
**(2) Kompetensi umum (generik) sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf a merupakan Kompetensi Teknis Bidang
Kepegawaian yang harus dipenuhi pada setiap jabatan
bidang kepegawaian.
**(3) Kompetensi umum (generik) sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf a terdiri atas:
- perumusan kebijakan manajemen sumber daya
manusia ASN; dan
- advokasi kebijakan manajemen sumber daya
manusia ASN.
**(4) Kompetensi khusus (spesifik) sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) huruf b merupakan Kompetensi Teknis
Bidang Kepegawaian yang harus dipenuhi pada jabatan-
jabatan tertentu pada bidang kepegawaian.
**(5) Kompetensi khusus (spesifik) sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
- penyusunan Perencanaan Kebutuhan sumber daya
manusia ASN;
- pengelolaan Sistem Seleksi sumber daya
manusia ASN;
- pembinaan Jabatan fungsional bidang sumber daya
manusia ASN;
- pembinaan Jabatan fungsional;
- pengelolaan standardisasi Jabatan fungsional bidang
sumber daya manusia ASN;
- penilaian kompetensi/potensi sumber daya
manusia ASN;
- pelaksanaan pengembangan sumber daya
manusia ASN;
- pengkajian dan penelitian sumber daya
manusia ASN;
- pelaksanaan konsultasi dan bantuan hukum
sumber daya manusia ASN;
- penyusunan standardisasi Jabatan;
- penyusunan rencana pengembangan karier;
---
- pembinaan penilaian kinerja;
- pengelolaan teknis kesejahteraan sumber daya
manusia ASN;
- pengelolaan teknis pengadaan sumber daya
manusia ASN;
- pengelolaan teknis kepangkatan dan perpindahan
Jabatan sumber daya manusia ASN;
- pengelolaan teknis pensiun pegawai negeri dan/atau
pejabat negara;
- pengelolaan teknis status sumber daya
manusia ASN;
- pengelolaan teknis kedudukan sumber daya
manusia ASN;
- pengelolaan sistem informasi sumber daya
manusia ASN; dan
- pengelolaan pengawasan dan pengendalian
manajemen sumber daya manusia ASN.
Bagian Kedua
Kamus Kompetensi Teknis Bidang Kepegawaian
Pasal 4
Kamus Kompetensi Teknis Bidang Kepegawaian terdiri atas:
- jenis kompetensi teknis;
- definisi kompetensi teknis;
- deskripsi kompetensi teknis; dan
- indikator perilaku.
Pasal 5
**(1) Jenis kompetensi teknis sebagaimana dalam Pasal 4**
huruf a merupakan ragam kompetensi yang diperlukan
untuk melaksanakan tugas jabatan dalam bidang
kepegawaian.
**(2) Definisi kompetensi teknis sebagaimana dalam Pasal 4**
huruf b merupakan penjelasan yang mencakup:
- pengetahuan;
---
- keterampilan; dan
- sikap/perilaku,
yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan.
**(3) Deskripsi kompetensi teknis sebagaimana dimaksud**
dalam Pasal 4 huruf c merupakan keterangan singkat
yang menggambarkan penguasaan dari masing-masing
level kompetensi teknis bidang kepegawaian.
**(4) Indikator perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4**
huruf d merupakan penggambaran lebih lanjut dari
deskripsi level kompetensi teknis.
**(5) Level kompetensi teknis bidang kepegawaian**
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan
tingkatan yang menunjukkan penguasaan suatu
kompetensi bidang kepegawaian dari rendah ke tinggi,
dengan rincian sebagai berikut:
- Level 1
Paham/dalam pengembangan (awareness/being
developed), dengan kriteria:
1. memiliki pemahaman tentang konsep dasar,
proses, peraturan, prinsip, teori, dan praktik,
namun masih memerlukan pengawasan
langsung dan/atau bantuan pihak lain; dan
1. memiliki kemampuan dalam melaksanakan
tugas/pekerjaan teknis sederhana dengan
proses dan aturan yang jelas, namun masih
memerlukan pengawasan langsung dan/atau
bantuan dari orang lain;
- Level 2
dasar (basic), dengan kriteria:
1. memiliki kemampuan dalam menyiapkan dan
menyajikan bahan yang akan digunakan dalam
kegiatan pekerjaan;
1. memiliki kemampuan dalam melakukan
kegiatan/tugas teknis dengan alat, prosedur,
dan metode kerja yang sudah baku; dan
---
1. memiliki kemampuan dalam memberikan
pemahaman tentang kegiatan/tugas teknis
kepada pemangku kepentingan terkait.
- Level 3
menengah (intermediate), dengan kriteria:
1. memiliki kemampuan melakukan tugas teknis
yang lebih spesifik dengan menganalisis
informasi dan pilihan metode tertentu untuk
menyelesaikan permasalahan yang timbul
dalam tugasnya;
1. memiliki kepercayaan diri dan kemampuan
dalam menunjukkan kelancaran dan
ketangkasan dalam praktik pelaksanaan
pekerjaan teknis; dan
1. memiliki kemampuan bertanggung jawab atas
pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung
jawab atas pekerjaan kelompok/tim.
- Level 4
mumpuni (advanced), dengan kriteria:
1. memiliki kemampuan mengembangkan
konsep/teori dan praktik dalam upaya
menghasilkan perbaikan dan pembaruan teknis
serta metode kerja;
1. memiliki kemampuan beradaptasi dengan
berbagai situasi, peningkatan kompleksitas,
dan risiko, dan memiliki kemampuan
memecahkan permasalahan teknis yang timbul
dalam pekerjaan; dan
1. memiliki kemampuan dalam melakukan
monitoring dan evaluasi pekerjaan guna
perbaikan berkelanjutan.
- Level 5
Ahli (expert), dengan kriteria:
1. memiliki kemampuan dalam mengembangkan
ilmu pengetahuan/iptek dan konsep/teori;
1. memiliki kemampuan dalam menghasilkan
karya kreatif, inovatif, autentik, dan teruji;
---
1. memiliki kemampuan dalam mengoordinasikan,
memimpin, dan menjadi pembimbing/mentor;
dan
1. memiliki penguasaan pengetahuan dan
keterampilan yang menjadi rujukan tingkat
nasional.
Pasal 6
Kamus Kompetensi Teknis Bidang Kepegawaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
Pasal 7
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Juli 2021
KEPALA
,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Juli 2021
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Plt. Direktur Peraturan Perundang-undangan,
Dwi Haryono
---
