Langsung ke konten

KAMUS KOMPETENSI TEKNIS BIDANG KEPEGAWAIAN

PERATURAN_BKN No. 6 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:

1. Kamus Kompetensi Teknis Bidang Kepegawaian yang

selanjutnya disebut Kamus Kompetensi Teknis adalah

kumpulan kompetensi teknis yang meliputi daftar jenis

kompetensi teknis, definisi kompetensi teknis, deskripsi

kompetensi teknis, dan indikator perilaku untuk

---

setiap level kompetensi teknis yang diperlukan dalam

bidang kepegawaian.

1. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan,

dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur,

dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan

bidang teknis jabatan.

1. Kompetensi Teknis Bidang Kepegawaian adalah

pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang

dapat diamati, diukur, dan dapat dikembangkan yang

spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan

yang mengelola urusan manajemen sumber daya

manusia aparatur.

1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN

adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai

pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada

instansi pemerintah.

1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut

Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai

pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh

pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam

suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas

negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan

perundang-undangan.

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh

pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan

pemerintahan.

1. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi,

tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang

pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.

1. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan

instansi daerah.

1. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah

nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan

kesekretariatan lembaga nonstruktural.

---

1. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan

perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi

sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat

daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.

1. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat

PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan

menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan

pemberhentian Pegawai ASN, dan pembinaan manajemen

ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

(1) Kamus Kompetensi Teknis ini dimaksudkan sebagai

pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian dalam

menentukan daftar jenis kompetensi teknis, definisi

kompetensi teknis, deskripsi kompetensi teknis, dan

indikator perilaku untuk setiap level kompetensi teknis

yang dibutuhkan di lingkungan kerjanya dengan baik

dan terstandar di bidang kepegawaian.

(2) Kamus Kompetensi Teknis ini bertujuan agar Pejabat

Pembina Kepegawaian memiliki persepsi yang sama

dalam memahami daftar jenis kompetensi teknis, definisi

kompetensi teknis, deskripsi kompetensi teknis, dan

indikator perilaku untuk setiap level kompetensi teknis

yang digunakan di bidang kepegawaian.

Bagian Kesatu

Kompetensi Teknis Bidang Kepegawaian

Pasal 3

(1) Kompetensi Teknis Bidang Kepegawaian dikelompokkan

dalam 2 (dua) jenis, yaitu:

---

  • kompetensi umum (generik); dan
  • kompetensi khusus (spesifik)

(2) Kompetensi umum (generik) sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a merupakan Kompetensi Teknis Bidang

Kepegawaian yang harus dipenuhi pada setiap jabatan

bidang kepegawaian.

(3) Kompetensi umum (generik) sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf a terdiri atas:

  • perumusan kebijakan manajemen sumber daya

manusia ASN; dan

  • advokasi kebijakan manajemen sumber daya

manusia ASN.

(4) Kompetensi khusus (spesifik) sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b merupakan Kompetensi Teknis

Bidang Kepegawaian yang harus dipenuhi pada jabatan-

jabatan tertentu pada bidang kepegawaian.

(5) Kompetensi khusus (spesifik) sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

  • penyusunan Perencanaan Kebutuhan sumber daya

manusia ASN;

  • pengelolaan Sistem Seleksi sumber daya

manusia ASN;

  • pembinaan Jabatan fungsional bidang sumber daya

manusia ASN;

  • pembinaan Jabatan fungsional;
  • pengelolaan standardisasi Jabatan fungsional bidang

sumber daya manusia ASN;

  • penilaian kompetensi/potensi sumber daya

manusia ASN;

  • pelaksanaan pengembangan sumber daya

manusia ASN;

  • pengkajian dan penelitian sumber daya

manusia ASN;

  • pelaksanaan konsultasi dan bantuan hukum

sumber daya manusia ASN;

  • penyusunan standardisasi Jabatan;
  • penyusunan rencana pengembangan karier;

---

  • pembinaan penilaian kinerja;
  • pengelolaan teknis kesejahteraan sumber daya

manusia ASN;

  • pengelolaan teknis pengadaan sumber daya

manusia ASN;

  • pengelolaan teknis kepangkatan dan perpindahan

Jabatan sumber daya manusia ASN;

  • pengelolaan teknis pensiun pegawai negeri dan/atau

pejabat negara;

  • pengelolaan teknis status sumber daya

manusia ASN;

  • pengelolaan teknis kedudukan sumber daya

manusia ASN;

  • pengelolaan sistem informasi sumber daya

manusia ASN; dan

  • pengelolaan pengawasan dan pengendalian

manajemen sumber daya manusia ASN.

Bagian Kedua

Kamus Kompetensi Teknis Bidang Kepegawaian

Pasal 4

Kamus Kompetensi Teknis Bidang Kepegawaian terdiri atas:

  • jenis kompetensi teknis;
  • definisi kompetensi teknis;
  • deskripsi kompetensi teknis; dan
  • indikator perilaku.

Pasal 5

(1) Jenis kompetensi teknis sebagaimana dalam Pasal 4

huruf a merupakan ragam kompetensi yang diperlukan

untuk melaksanakan tugas jabatan dalam bidang

kepegawaian.

(2) Definisi kompetensi teknis sebagaimana dalam Pasal 4

huruf b merupakan penjelasan yang mencakup:

  • pengetahuan;

---

  • keterampilan; dan
  • sikap/perilaku,

yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan.

(3) Deskripsi kompetensi teknis sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 4 huruf c merupakan keterangan singkat

yang menggambarkan penguasaan dari masing-masing

level kompetensi teknis bidang kepegawaian.

(4) Indikator perilaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4

huruf d merupakan penggambaran lebih lanjut dari

deskripsi level kompetensi teknis.

(5) Level kompetensi teknis bidang kepegawaian

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan

tingkatan yang menunjukkan penguasaan suatu

kompetensi bidang kepegawaian dari rendah ke tinggi,

dengan rincian sebagai berikut:

  • Level 1

Paham/dalam pengembangan (awareness/being

developed), dengan kriteria:

1. memiliki pemahaman tentang konsep dasar,

proses, peraturan, prinsip, teori, dan praktik,

namun masih memerlukan pengawasan

langsung dan/atau bantuan pihak lain; dan

1. memiliki kemampuan dalam melaksanakan

tugas/pekerjaan teknis sederhana dengan

proses dan aturan yang jelas, namun masih

memerlukan pengawasan langsung dan/atau

bantuan dari orang lain;

  • Level 2

dasar (basic), dengan kriteria:

1. memiliki kemampuan dalam menyiapkan dan

menyajikan bahan yang akan digunakan dalam

kegiatan pekerjaan;

1. memiliki kemampuan dalam melakukan

kegiatan/tugas teknis dengan alat, prosedur,

dan metode kerja yang sudah baku; dan

---

1. memiliki kemampuan dalam memberikan

pemahaman tentang kegiatan/tugas teknis

kepada pemangku kepentingan terkait.

  • Level 3

menengah (intermediate), dengan kriteria:

1. memiliki kemampuan melakukan tugas teknis

yang lebih spesifik dengan menganalisis

informasi dan pilihan metode tertentu untuk

menyelesaikan permasalahan yang timbul

dalam tugasnya;

1. memiliki kepercayaan diri dan kemampuan

dalam menunjukkan kelancaran dan

ketangkasan dalam praktik pelaksanaan

pekerjaan teknis; dan

1. memiliki kemampuan bertanggung jawab atas

pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggung

jawab atas pekerjaan kelompok/tim.

  • Level 4

mumpuni (advanced), dengan kriteria:

1. memiliki kemampuan mengembangkan

konsep/teori dan praktik dalam upaya

menghasilkan perbaikan dan pembaruan teknis

serta metode kerja;

1. memiliki kemampuan beradaptasi dengan

berbagai situasi, peningkatan kompleksitas,

dan risiko, dan memiliki kemampuan

memecahkan permasalahan teknis yang timbul

dalam pekerjaan; dan

1. memiliki kemampuan dalam melakukan

monitoring dan evaluasi pekerjaan guna

perbaikan berkelanjutan.

  • Level 5

Ahli (expert), dengan kriteria:

1. memiliki kemampuan dalam mengembangkan

ilmu pengetahuan/iptek dan konsep/teori;

1. memiliki kemampuan dalam menghasilkan

karya kreatif, inovatif, autentik, dan teruji;

---

1. memiliki kemampuan dalam mengoordinasikan,

memimpin, dan menjadi pembimbing/mentor;

dan

1. memiliki penguasaan pengetahuan dan

keterampilan yang menjadi rujukan tingkat

nasional.

Pasal 6

Kamus Kompetensi Teknis Bidang Kepegawaian sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 tercantum dalam Lampiran yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini.

Pasal 7

Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya

dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 12 Juli 2021

KEPALA

,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 26 Juli 2021

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Plt. Direktur Peraturan Perundang-undangan,

Dwi Haryono

---