Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Kamus Kompetensi Teknis Bidang Kepegawaian yang
selanjutnya disebut Kamus Kompetensi Teknis adalah
kumpulan kompetensi teknis yang meliputi daftar jenis
kompetensi teknis, definisi kompetensi teknis, deskripsi
kompetensi teknis, dan indikator perilaku untuk
---
setiap level kompetensi teknis yang diperlukan dalam
bidang kepegawaian.
1. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan,
dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur,
dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan
bidang teknis jabatan.
1. Kompetensi Teknis Bidang Kepegawaian adalah
pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang
dapat diamati, diukur, dan dapat dikembangkan yang
spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan
yang mengelola urusan manajemen sumber daya
manusia aparatur.
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN
adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada
instansi pemerintah.
1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut
Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh
pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam
suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas
negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh
pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan
pemerintahan.
1. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi,
tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang
pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.
1. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan
instansi daerah.
1. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah
nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan
kesekretariatan lembaga nonstruktural.
---
1. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan
perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi
sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat
daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat
PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan
menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan
pemberhentian Pegawai ASN, dan pembinaan manajemen
ASN di Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
