Langsung ke konten

PETUNJUK PELAKSANAAN

PERATURAN_BKN No. 6 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh

---

Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan

pemerintahan.

1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang

berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan

fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan

keterampilan tertentu.

1. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai

kewenangan melaksanakan proses pengangkatan,

pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil

Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

1. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang

mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan,

pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil

Negara dan pembinaan manajemen Aparatur Sipil Negara

di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

1. Jabatan Fungsional Penghulu adalah jabatan sebagai

pegawai pencatat nikah atau perkawinan yang

mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan

wewenang untuk melakukan pelayanan dan bimbingan

nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan

bimbingan masyarakat Islam.

1. Pejabat Fungsional Penghulu yang selanjutnya disebut

Penghulu adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab,

wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan

pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk,

pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan

masyarakat Islam.

1. Pelayanan dan Bimbingan Nikah atau Rujuk adalah

kegiatan yang diselenggarakan untuk mendukung

terlaksananya proses nikah atau rujuk dengan baik.

1. Kepenghuluan adalah kegiatan pelayanan dan

bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan

kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.

---

1. Pengembangan Kepenghuluan adalah kegiatan atau

upaya yang dilakukan oleh Penghulu meliputi koordinasi

dan sosialisasi tentang perkawinan.

1. Bimbingan Masyarakat Islam adalah kegiatan atau

upaya yang dilakukan Penghulu meliputi pembelajaran

dan pembinaan masyarakat Islam.

1. Kepala Kantor Urusan Agama yang selanjutnya disebut

Kepala KUA adalah Penghulu dengan tugas tambahan

sebagai Kepala KUA.

1. Tipologi Daerah D1 adalah Kantor Urusan Agama yang

secara geografis berada pada daerah terdalam, teluar,

dan daerah perbatasan di daratan.

1. Tipologi Daerah D2 adalah Kantor Urusan Agama yang

secara geografis pada daerah terdalam, terluar, dan

daerah perbatasan di kepulauan.

1. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Penghulu yang

selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang

dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang

dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja

dengan tugas yang disusun dalam Sasaran Kerja Pegawai

serta menilai kinerja dan Angka Kredit Penghulu.

1. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP

adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh

seorang PNS.

1. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan

dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang

harus dicapai oleh Penghulu dalam rangka pembinaan

karir yang bersangkutan.

1. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka

Kredit minimal yang harus dicapai oleh Penghulu sebagai

salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.

1. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok

pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang

disusun oleh Penghulu baik perorangan atau kelompok

di kepenghuluan.

---

1. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan

Fungsional Penghulu dan bukan pemberhentian sebagai

PNS.

Bagian Kesatu

Kedudukan

Pasal 2

(1) Jabatan Fungsional Penghulu berkedudukan sebagai

pelaksana teknis fungsional di bidang kepenghuluan

pada Kementerian Agama.

(2) Jabatan Fungsional Penghulu sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.

(3) Penghulu berkedudukan di bawah dan bertanggung

jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi

Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas,

sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki

keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang

pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk,

pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan

masyarakat Islam.

Bagian Kedua

Tugas Jabatan

Pasal 3

Tugas Jabatan Fungsional Penghulu yaitu melaksanakan

kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk,

pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat

Islam.

---

Bagian Ketiga

Kategori dan Jenjang Jabatan

Pasal 4

(1) Jabatan Fungsional Penghulu merupakan Jabatan

Fungsional kategori keahlian.

(2) Jenjang Jabatan Fungsional Penghulu dari yang paling

rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas:

  • Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Pertama/Pertama;
  • Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Muda/Muda;
  • Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Madya/Madya; dan
  • Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Utama.

Bagian Keempat

Pangkat dan Golongan Ruang

Pasal 5

(1) Pangkat dan golongan ruang dari Jenjang Jabatan

Fungsional Penghulu sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4 ayat (2), terdiri atas:

  • Penghulu Ahli Pertama/Pertama:

1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a;

dan

1. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan

ruang III/b.

  • Penghulu Ahli Muda/Muda:

1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan

1. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

  • Penghulu Ahli Madya/Madya:

1. Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;

1. Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang

IV/b; dan

1. Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang

IV/c.

---

  • Penghulu Ahli Utama:

1. Pangkat Pembina Utama Madya, golongan

ruang IV/d; dan

1. Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.

(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam

Jabatan Fungsional Penghulu berdasarkan jumlah

Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh

pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit.

(3) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam

ayat (2) dapat tidak sesuai dengan pangkat, dan

golongan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Penetapan jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang

Jabatan Fungsional Penghulu sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) sesuai contoh sebagaimana tercantum

dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Bagian Kesatu

Unsur Kegiatan

Pasal 6

Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Penghulu yang dapat

dinilai Angka Kreditnya mencakup unsur utama dan unsur

penunjang.

Bagian Kedua

Sub Unsur Kegiatan

Pasal 7

(1) Unsur utama Jabatan Fungsional Penghulu, terdiri atas:

  • pendidikan, meliputi:

1. pendidikan sekolah dan memperoleh

ijazah/gelar;

---

1. pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional di
bidang kepenghuluan serta memperoleh Surat
Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan
(STTPP); dan
1. pendidikan dan pelatihan (diklat) jabatan.
- pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk,

meliputi:

1. perencanaan kegiatan kepenghuluan;
1. pemeriksaan permohonan nikah atau rujuk;
1. bimbingan calon pengantin;
1. pelayanan nikah atau rujuk; dan
1. bimbingan perkawinan;
- pengembangan kepenghuluan, meliputi:

1. koordinasi tentang perkawinan; dan
1. sosialisasi tentang perkawinan;
- bimbingan masyarakat Islam, meliputi:

1. pembelajaran bimbingan masyarakat Islam; dan
1. pembinaan masyarakat Islam.
- pengembangan profesi, meliputi:

1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang
kepenghuluan dan hukum Islam;
1. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan
lainnya di bidang kepenghuluan dan hukum
Islam; dan
1. penyusunan pedoman/petunjuk teknis
kepenghuluan dan hukum Islam.

(2) Unsur penunjang, terdiri atas:

- menjadi pengajar/pelatih di bidang kepenghuluan
dan hukum Islam;
- berperan serta dalam seminar/lokakarya/konferensi
di bidang kepenghuluan dan hukum Islam;
- keanggotaan dalam organisasi profesi;
- keanggotaan dalam Tim Penilai;
- melakukan kegiatan pengabdian masyarakat;
- menjadi anggota delegasi misi keagamaan;
- perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
- perolehan ijazah/gelar kesarjanaan.

---

Bagian Ketiga

Uraian Kegiatan

Pasal 8

Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas Jabatan Fungsional

Penghulu sesuai jenjang jabatannya sebagaimana tercantum

dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara

dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2019.

Pasal 9

(1) Penghulu dapat melaksanakan tugas yang berada satu

tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang

jabatannya apabila:

  • pada suatu unit kerja tidak terdapat Penghulu

untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang

jabatannya; dan/atau

  • terdapat salah satu jenjang Jabatan Fungsional

Penghulu yang volume beban tugasnya melebihi

tugas sesuai dengan jenjang jabatannya.

(2) Perolehan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), sebagai berikut:

  • Penghulu yang melaksanakan tugas satu tingkat di

atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang

diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh

persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan,

sebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan

Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2019.

  • Penghulu yang melaksanakan tugas satu tingkat di

bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang

diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen)

dari Angka Kredit setiap butir kegiatan sebagaimana

tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi

Birokrasi Nomor 9 Tahun 2019.

---

(3) Penghulu yang melaksanakan tugas sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan

penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang

bersangkutan.

(4) Pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penghulu

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai contoh

sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang

merupakan bagian tidak terpisahkan pada Peraturan

Badan ini.

Bagian Kesatu

Pejabat Yang Berwenang Mengangkat

Pasal 10

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penghulu

ditetapkan oleh:

  • Presiden untuk jenjang Jabatan Fungsional Penghulu

Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan

ruang IV/d dan pangkat Pembina Utama, golongan

ruang IV/e; dan

  • Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang Jabatan

Fungsional Penghulu Ahli Pertama/Pertama, pangkat

Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan

jenjang Jabatan Fungsional Penghulu Ahli

Madya/Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan

ruang IV/c.

Bagian Kedua

Pejabat Yang Diberikan Kuasa

Pasal 11

Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 10 huruf b, dapat memberikan kuasa kepada pejabat

yang ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan

---

pengangkatan Jabatan Fungsional Penghulu kecuali bagi

Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Madya/Madya.

Bagian Kesatu

Penetapan Kebutuhan

Pasal 12

(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional

Penghulu dihitung berdasarkan beban kerja yang

ditentukan dari indikator sebagai berikut:

  • jumlah peristiwa nikah;
  • jumlah penduduk yang beragama islam; dan
  • luas wilayah dan kondisi geografis terdalam, terluar,

dan kepulauan.

(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional

Penghulu diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina

setelah mendapat persetujuan dari menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara.

Bagian Kedua

Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional

Pasal 13

(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional

Penghulu melalui pengangkatan pertama, perpindahan

dari jabatan lain, dan promosi dilaksanakan sesuai

dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan

Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9

Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Penghulu serta

harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan.

---

(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penghulu

berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur

Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2019

tentang Jabatan Fungsional Penghulu dilakukan setelah

pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional

Penghulu ditetapkan.

Paragraf 1

Pengangkatan Pertama

Pasal 14

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penghulu

melalui pengangkatan pertama harus memenuhi

persyaratan sebagai berikut:

  • berstatus PNS;
  • memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  • sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat

keterangan sehat dari dokter pemerintah;

  • berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-IV

(Diploma Empat) bidang agama Islam;

  • mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis,

Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial

Kultural sesuai standar kompetensi yang telah

disusun oleh Instansi Pembina; dan

  • nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik

dalam 1 (satu) tahun terakhir.

(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi

lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penghulu dari

Calon PNS.

(3) Persyaratan pengangkatan pertama ke dalam Jabatan

Fungsional Penghulu sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b dibuktikan berdasarkan ketentuan yang

ditetapkan oleh Instansi Pembina.

---

(4) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), setelah

diangkat menjadi PNS, paling lama 1 (satu) tahun

diangkat dalam Jabatan Fungsional Penghulu sepanjang

memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf e.

(5) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4), paling lama 3

(tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus

pendidikan dan pelatihan di bidang kepenghuluan, dan

memperoleh sertifikat penghulu.

(6) Penghulu yang belum mengikuti atau tidak lulus

pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana

dimaksud pada ayat (5), diberhentikan dari jabatannya.

(7) Pengangkatan pertama kedalam Jabatan Fungsional

Penghulu sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4) dan

ayat (5), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam