PETUNJUK PELAKSANAAN
Ditetapkan: 2020-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh
---
Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan
pemerintahan.
1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang
berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan
fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan
keterampilan tertentu.
1. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan melaksanakan proses pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil
Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil
Negara dan pembinaan manajemen Aparatur Sipil Negara
di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Jabatan Fungsional Penghulu adalah jabatan sebagai
pegawai pencatat nikah atau perkawinan yang
mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan
wewenang untuk melakukan pelayanan dan bimbingan
nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan
bimbingan masyarakat Islam.
1. Pejabat Fungsional Penghulu yang selanjutnya disebut
Penghulu adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab,
wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan
pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk,
pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan
masyarakat Islam.
1. Pelayanan dan Bimbingan Nikah atau Rujuk adalah
kegiatan yang diselenggarakan untuk mendukung
terlaksananya proses nikah atau rujuk dengan baik.
1. Kepenghuluan adalah kegiatan pelayanan dan
bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan
kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.
---
1. Pengembangan Kepenghuluan adalah kegiatan atau
upaya yang dilakukan oleh Penghulu meliputi koordinasi
dan sosialisasi tentang perkawinan.
1. Bimbingan Masyarakat Islam adalah kegiatan atau
upaya yang dilakukan Penghulu meliputi pembelajaran
dan pembinaan masyarakat Islam.
1. Kepala Kantor Urusan Agama yang selanjutnya disebut
Kepala KUA adalah Penghulu dengan tugas tambahan
sebagai Kepala KUA.
1. Tipologi Daerah D1 adalah Kantor Urusan Agama yang
secara geografis berada pada daerah terdalam, teluar,
dan daerah perbatasan di daratan.
1. Tipologi Daerah D2 adalah Kantor Urusan Agama yang
secara geografis pada daerah terdalam, terluar, dan
daerah perbatasan di kepulauan.
1. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Penghulu yang
selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang
dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang
dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja
dengan tugas yang disusun dalam Sasaran Kerja Pegawai
serta menilai kinerja dan Angka Kredit Penghulu.
1. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP
adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh
seorang PNS.
1. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan
dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang
harus dicapai oleh Penghulu dalam rangka pembinaan
karir yang bersangkutan.
1. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka
Kredit minimal yang harus dicapai oleh Penghulu sebagai
salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
1. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok
pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang
disusun oleh Penghulu baik perorangan atau kelompok
di kepenghuluan.
---
1. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan
Fungsional Penghulu dan bukan pemberhentian sebagai
PNS.
Bagian Kesatu
Kedudukan
Pasal 2
**(1) Jabatan Fungsional Penghulu berkedudukan sebagai**
pelaksana teknis fungsional di bidang kepenghuluan
pada Kementerian Agama.
**(2) Jabatan Fungsional Penghulu sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
**(3) Penghulu berkedudukan di bawah dan bertanggung**
jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas,
sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki
keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang
pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk,
pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan
masyarakat Islam.
Bagian Kedua
Tugas Jabatan
Pasal 3
Tugas Jabatan Fungsional Penghulu yaitu melaksanakan
kegiatan pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk,
pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat
Islam.
---
Bagian Ketiga
Kategori dan Jenjang Jabatan
Pasal 4
**(1) Jabatan Fungsional Penghulu merupakan Jabatan**
Fungsional kategori keahlian.
**(2) Jenjang Jabatan Fungsional Penghulu dari yang paling**
rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
- Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Pertama/Pertama;
- Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Muda/Muda;
- Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Madya/Madya; dan
- Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Utama.
Bagian Keempat
Pangkat dan Golongan Ruang
Pasal 5
**(1) Pangkat dan golongan ruang dari Jenjang Jabatan**
Fungsional Penghulu sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 4 ayat (2), terdiri atas:
- Penghulu Ahli Pertama/Pertama:
1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a;
dan
1. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan
ruang III/b.
- Penghulu Ahli Muda/Muda:
1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
1. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
- Penghulu Ahli Madya/Madya:
1. Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;
1. Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang
IV/b; dan
1. Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang
IV/c.
---
- Penghulu Ahli Utama:
1. Pangkat Pembina Utama Madya, golongan
ruang IV/d; dan
1. Pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.
**(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam**
Jabatan Fungsional Penghulu berdasarkan jumlah
Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh
pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit.
**(3) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam**
ayat (2) dapat tidak sesuai dengan pangkat, dan
golongan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
**(4) Penetapan jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang**
Jabatan Fungsional Penghulu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) sesuai contoh sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagian Kesatu
Unsur Kegiatan
Pasal 6
Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Penghulu yang dapat
dinilai Angka Kreditnya mencakup unsur utama dan unsur
penunjang.
Bagian Kedua
Sub Unsur Kegiatan
Pasal 7
**(1) Unsur utama Jabatan Fungsional Penghulu, terdiri atas:**
- pendidikan, meliputi:
1. pendidikan sekolah dan memperoleh
ijazah/gelar;
---
1. pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional di
bidang kepenghuluan serta memperoleh Surat
Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan
(STTPP); dan
1. pendidikan dan pelatihan (diklat) jabatan.
- pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk,
meliputi:
1. perencanaan kegiatan kepenghuluan;
1. pemeriksaan permohonan nikah atau rujuk;
1. bimbingan calon pengantin;
1. pelayanan nikah atau rujuk; dan
1. bimbingan perkawinan;
- pengembangan kepenghuluan, meliputi:
1. koordinasi tentang perkawinan; dan
1. sosialisasi tentang perkawinan;
- bimbingan masyarakat Islam, meliputi:
1. pembelajaran bimbingan masyarakat Islam; dan
1. pembinaan masyarakat Islam.
- pengembangan profesi, meliputi:
1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang
kepenghuluan dan hukum Islam;
1. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan
lainnya di bidang kepenghuluan dan hukum
Islam; dan
1. penyusunan pedoman/petunjuk teknis
kepenghuluan dan hukum Islam.
**(2) Unsur penunjang, terdiri atas:**
- menjadi pengajar/pelatih di bidang kepenghuluan
dan hukum Islam;
- berperan serta dalam seminar/lokakarya/konferensi
di bidang kepenghuluan dan hukum Islam;
- keanggotaan dalam organisasi profesi;
- keanggotaan dalam Tim Penilai;
- melakukan kegiatan pengabdian masyarakat;
- menjadi anggota delegasi misi keagamaan;
- perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
- perolehan ijazah/gelar kesarjanaan.
---
Bagian Ketiga
Uraian Kegiatan
Pasal 8
Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas Jabatan Fungsional
Penghulu sesuai jenjang jabatannya sebagaimana tercantum
dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2019.
Pasal 9
**(1) Penghulu dapat melaksanakan tugas yang berada satu**
tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang
jabatannya apabila:
- pada suatu unit kerja tidak terdapat Penghulu
untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang
jabatannya; dan/atau
- terdapat salah satu jenjang Jabatan Fungsional
Penghulu yang volume beban tugasnya melebihi
tugas sesuai dengan jenjang jabatannya.
**(2) Perolehan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1), sebagai berikut:
- Penghulu yang melaksanakan tugas satu tingkat di
atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang
diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh
persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan,
sebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2019.
- Penghulu yang melaksanakan tugas satu tingkat di
bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang
diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus persen)
dari Angka Kredit setiap butir kegiatan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 9 Tahun 2019.
---
**(3) Penghulu yang melaksanakan tugas sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan
penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang
bersangkutan.
**(4) Pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Penghulu**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai contoh
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan pada Peraturan
Badan ini.
Bagian Kesatu
Pejabat Yang Berwenang Mengangkat
Pasal 10
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Penghulu
ditetapkan oleh:
- Presiden untuk jenjang Jabatan Fungsional Penghulu
Ahli Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan
ruang IV/d dan pangkat Pembina Utama, golongan
ruang IV/e; dan
- Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang Jabatan
Fungsional Penghulu Ahli Pertama/Pertama, pangkat
Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan
jenjang Jabatan Fungsional Penghulu Ahli
Madya/Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan
ruang IV/c.
Bagian Kedua
Pejabat Yang Diberikan Kuasa
Pasal 11
Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 10 huruf b, dapat memberikan kuasa kepada pejabat
yang ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan
---
pengangkatan Jabatan Fungsional Penghulu kecuali bagi
Jabatan Fungsional Penghulu Ahli Madya/Madya.
Bagian Kesatu
Penetapan Kebutuhan
Pasal 12
**(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional**
Penghulu dihitung berdasarkan beban kerja yang
ditentukan dari indikator sebagai berikut:
- jumlah peristiwa nikah;
- jumlah penduduk yang beragama islam; dan
- luas wilayah dan kondisi geografis terdalam, terluar,
dan kepulauan.
**(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional**
Penghulu diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina
setelah mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara.
Bagian Kedua
Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional
Pasal 13
**(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional**
Penghulu melalui pengangkatan pertama, perpindahan
dari jabatan lain, dan promosi dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9
Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Penghulu serta
harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan.
---
**(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penghulu**
berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2019
tentang Jabatan Fungsional Penghulu dilakukan setelah
pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional
Penghulu ditetapkan.
Paragraf 1
Pengangkatan Pertama
Pasal 14
**(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Penghulu**
melalui pengangkatan pertama harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat
keterangan sehat dari dokter pemerintah;
- berijazah paling rendah S-1 (Strata-Satu)/D-IV
(Diploma Empat) bidang agama Islam;
- mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis,
Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial
Kultural sesuai standar kompetensi yang telah
disusun oleh Instansi Pembina; dan
- nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik
dalam 1 (satu) tahun terakhir.
**(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi
lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Penghulu dari
Calon PNS.
**(3) Persyaratan pengangkatan pertama ke dalam Jabatan**
Fungsional Penghulu sebagaimana dimaksud pada ayat
**(1) huruf b dibuktikan berdasarkan ketentuan yang**
ditetapkan oleh Instansi Pembina.
---
**(4) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), setelah**
diangkat menjadi PNS, paling lama 1 (satu) tahun
diangkat dalam Jabatan Fungsional Penghulu sepanjang
memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e.
**(5) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4), paling lama 3**
(tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus
pendidikan dan pelatihan di bidang kepenghuluan, dan
memperoleh sertifikat penghulu.
**(6) Penghulu yang belum mengikuti atau tidak lulus**
pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), diberhentikan dari jabatannya.
**(7) Pengangkatan pertama kedalam Jabatan Fungsional**
Penghulu sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4) dan
ayat (5), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam
