Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh
---
Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan
pemerintahan.
1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang
berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan
fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan
keterampilan tertentu.
1. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan melaksanakan proses pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil
Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil
Negara dan pembinaan manajemen Aparatur Sipil Negara
di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Jabatan Fungsional Penghulu adalah jabatan sebagai
pegawai pencatat nikah atau perkawinan yang
mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan
wewenang untuk melakukan pelayanan dan bimbingan
nikah atau rujuk, pengembangan kepenghuluan, dan
bimbingan masyarakat Islam.
1. Pejabat Fungsional Penghulu yang selanjutnya disebut
Penghulu adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab,
wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan
pelayanan dan bimbingan nikah atau rujuk,
pengembangan kepenghuluan, dan bimbingan
masyarakat Islam.
1. Pelayanan dan Bimbingan Nikah atau Rujuk adalah
kegiatan yang diselenggarakan untuk mendukung
terlaksananya proses nikah atau rujuk dengan baik.
1. Kepenghuluan adalah kegiatan pelayanan dan
bimbingan nikah atau rujuk, pengembangan
kepenghuluan, dan bimbingan masyarakat Islam.
---
1. Pengembangan Kepenghuluan adalah kegiatan atau
upaya yang dilakukan oleh Penghulu meliputi koordinasi
dan sosialisasi tentang perkawinan.
1. Bimbingan Masyarakat Islam adalah kegiatan atau
upaya yang dilakukan Penghulu meliputi pembelajaran
dan pembinaan masyarakat Islam.
1. Kepala Kantor Urusan Agama yang selanjutnya disebut
Kepala KUA adalah Penghulu dengan tugas tambahan
sebagai Kepala KUA.
1. Tipologi Daerah D1 adalah Kantor Urusan Agama yang
secara geografis berada pada daerah terdalam, teluar,
dan daerah perbatasan di daratan.
1. Tipologi Daerah D2 adalah Kantor Urusan Agama yang
secara geografis pada daerah terdalam, terluar, dan
daerah perbatasan di kepulauan.
1. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Penghulu yang
selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang
dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang
dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja
dengan tugas yang disusun dalam Sasaran Kerja Pegawai
serta menilai kinerja dan Angka Kredit Penghulu.
1. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP
adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh
seorang PNS.
1. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan
dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang
harus dicapai oleh Penghulu dalam rangka pembinaan
karir yang bersangkutan.
1. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka
Kredit minimal yang harus dicapai oleh Penghulu sebagai
salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
1. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok
pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang
disusun oleh Penghulu baik perorangan atau kelompok
di kepenghuluan.
---
1. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan
Fungsional Penghulu dan bukan pemberhentian sebagai
PNS.
Bagian Kesatu
Kedudukan
