Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2015 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERIPENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2014TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PERAWAT DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 1
Petunjuk pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 25 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bersama ini.
Pasal 2
Untuk mempermudah pelaksanaan Peraturan Bersama ini, dilampirkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik INDONESIA Nomor 25 Tahun 2014.
Pasal 3
Pada saat mulai berlakunya Peraturan Bersama ini, maka Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 733/MENKES/SKB/VI/2002 dan Nomor 10 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Ketentuan teknis yang belum diatur dalam Peraturan Bersama ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Kesehatan.
Pasal 5
Peraturan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bersama ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9-1-2015 KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA, MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,
EKO SUTRISNO
NILA FARID MOELOEK
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 -1- 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
YASONNA H LAOLY
