Peraturan Badan Nomor 51 Tahun 2019 tentang PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK ATAS LAYANAN PUBLIK TERTENTU DI BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Wajib Pajak adalah Orang Pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
2. Konfirmasi Status Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat KSWP adalah kegiatan yang dilakukan oleh Instansi Pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh Keterangan Status Wajib Pajak.
3. Keterangan Status Wajib Pajak adalah informasi yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam rangka pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak atas layanan publik tertentu pada Instansi Pemerintah.
4. Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban dalam urusan perpajakan.
5. Surat Pemberitahuan Tahunan yang selanjutnya disingkat SPT Tahunan adalah laporan pajak yang disampaikan satu tahun sekali (tahunan) baik oleh wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi, yang berhubungan dengan perhitungan dan pembayaran pajak penghasilan, objek pajak penghasilan, dan/atau bukan objek pajak penghasilan, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan pajak untuk satu tahun pajak, atau bagian dari tahun pajak.
6. Layanan Publik Tertentu adalah layanan yang diberikan oleh Badan Kepegawaian Negara.
7. Pusat Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat Puspenkom ASN adalah Pusat Penilaian Kompetensi Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara.
2019, No1780.
8. Penilaian Kompetensi adalah suatu proses membandingkan kompetensi yang dimiliki Aparatur Sipil Negara dengan kompetensi jabatan yang dipersyaratkan dengan menggunakan metode Assessment Center atau metode penilaian lainnya.
9. Jabatan Pimpinan Tinggi yang selanjutnya disingkat JPT adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.
10. Pejabat Pimpinan Tinggi adalah Pegawai ASN yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.
11. Pejabat Administrator adalah ASN bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
Pasal 2
(1) Peraturan Badan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Badan Kepegawaian Negara dalam melaksanakan KSWP terhadap Layanan Publik Tertentu.
(2) Peraturan Badan ini bertujuan agar terdapat standar bagi Badan Kepegawaian Negara dalam melaksanakan KSWP terhadap Layanan Publik Tertentu.
Pasal 3
(1) Kepala Badan Kepegawaian Negara melalui Puspenkom ASN melakukan KSWP atas Layanan Publik Tertentu.
(2) Layanan Publik Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu layanan Talent Pool.
(3) Layanan Talent Pool sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Penilaian Potensi dan Kompetensi dalam rangka penyusunan database Talent Pool JPT dan Administrator yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Negara dengan mekanisme pembiayaan non Peneriman Negara Bukan Pajak.
(4) KSWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum melaksanakan layanan Talent Pool.
Pasal 4
(1) KSWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan secara elektronik melalui:
a. sistem informasi pada Badan Kepegawaian Negara yang terhubung dengan sistem informasi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; atau
b. aplikasi yang telah disediakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(2) Dalam hal pelaksanaan KSWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilakukan, pelaksanaan KSWP dapat dilakukan secara nonelektronik.
(3) Keterangan Status Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) memuat status valid atau tidak valid.
(4) Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status valid diberikan dalam hal telah memenuhi ketentuan:
a. nama dan NPWP sesuai dengan data dalam sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak; dan
b. telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(5) Keterangan Status Wajib Pajak yang memuat status valid merupakan persyaratan agar Layanan Talent Pool dapat diproses lebih lanjut.
(6) Dalam hal tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Keterangan Status Wajib Pajak yang diberikan memuat status tidak valid dan Layanan Talent Pool tidak dapat diproses lebih lanjut.
(7) KSWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
2019, No1780.
Pasal 5
(1) Sekretaris Utama melakukan koordinasi dan pembinaan dalam bentuk fasilitasi, konsultasi, pemantauan, dan evaluasi terkait pelaksanaan KSWP dalam pemberian Layanan Talent Pool.
(2) Inspektur Badan Kepegawaian Negara melakukan pengawasan pelaksanaan KSWP.
Pasal 6
(1) Puspenkom ASN yang melaksanakan layanan Talent Poolharus menyampaikan laporan pelaksanaan KSWP kepada SekretarisUtama.
(2) Sekretaris Utama menyampaikan laporan pelaksanaan KSWP kepada Tim Nasional Pencegahan Korupsi secara berkala.
(3) Sekretaris Utama menyampaikan laporan evaluasi terkait pelaksanaan KSWP kepada Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 7
Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Badan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2019
KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BIMA HARIA WIBISANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
