PROSEDUR PENYELENGGARAAN SELEKSI DENGAN METODE
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN
adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada
instansi pemerintah.
1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut
Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh
pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam
suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara
lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh
pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan
pemerintahan.
1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang
selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara
Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat
berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu
dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan
dan/atau menduduki jabatan pemerintahan.
---
1. Selain Pegawai ASN adalah pegawai swasta, pegawai
badan usaha milik negara, pegawai perusahaan
daerah/badan usaha milik daerah, pegawai badan
layanan umum, pegawai badan layanan umum daerah,
atau pegawai yang disebut dengan nama lain.
1. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi
daerah.
1. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat
BKN adalah lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi
pemerintahan di bidang perumusan dan penetapan
kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan,
dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis
manajemen ASN.
1. Pusat Pengembangan Sistem Seleksi yang selanjutnya
disingkat PPSS adalah unit organisasi setingkat jabatan
pimpinan tinggi pratama di lingkungan BKN yang
mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis sistem
dan materi seleksi, mengelola teknologi informasi sistem
seleksi, dan penyelenggaraan seleksi.
1. Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian
Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang
selanjutnya disebut UPT BKN adalah unit pelaksana
teknis di lingkungan BKN yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada deputi yang menyelenggarakan
fungsi penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di
bidang sistem informasi manajemen kepegawaian melalui
Kepala Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja Kantor
Regional BKN yang bersangkutan.
1. Lembaga Lainnya adalah lembaga yang diperkenankan
merekrut Selain Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Sekolah Kedinasan adalah perguruan tinggi yang
diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan,
Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia, Kementerian Perhubungan, Badan Pusat
Statistik, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika,
Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara
dengan pola ikatan dinas dan/atau pola pembibitan.
1. Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara yang
selanjutnya disingkat CAT BKN adalah suatu sistem
seleksi dengan alat bantu komputer yang digunakan
untuk mendapatkan lulusan yang memenuhi standar
minimal kompetensi.
1. Manajemen Seleksi Terintegrasi yang selanjutnya
disingkat MST adalah aplikasi pendukung CAT BKN yang
digunakan untuk memfasilitasi penyelenggaraan seleksi.
1. Seleksi Kompetensi Dasar yang selanjutnya disingkat SKD
adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan
karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan,
keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang
PNS Republik Indonesia.
1. Seleksi Kompetensi Bidang yang selanjutnya disingkat
SKB adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan
karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan,
keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam
---
pelaksanaan tugas jabatannya sehingga individu mampu
menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan
tertentu.
1. Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang
selanjutnya disingkat SSCASN adalah portal pelamaran
terintegrasi berbasis internet yang digunakan dalam
pengadaan ASN.
1. Soal Terenkripsi adalah soal yang telah dilakukan proses
pengamanan berupa pengodean data agar tidak dapat
dibaca atau digunakan oleh pihak lain.
1. Dokumen Seleksi adalah kelengkapan dokumen seleksi
yang meliputi dokumen hasil seleksi, dokumentasi,
formulir daftar periksa, berita acara, dan daftar hadir
peserta seleksi.
1. Tim Pelaksana CAT BKN adalah tim yang dibentuk oleh
pejabat pimpinan tinggi pratama yang ditunjuk oleh
Kepala BKN.
1. Panitia Seleksi Instansi yang selanjutnya disebut Pansel
Instansi adalah tim yang dibentuk oleh pejabat yang
ditunjuk oleh pejabat pembina kepegawaian instansi.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 2
**(1) Penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT BKN**
dilakukan melalui tahapan:
- persiapan seleksi;
- pelaksanaan seleksi; dan
- pelaporan seleksi.
**(2) Tahapan penyelenggaraan seleksi sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dilaksanakan untuk:
- seleksi calon PNS;
- seleksi PPPK;
- seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah
Kedinasan;
- seleksi pengembangan karier Pegawai ASN; dan
- seleksi Selain Pegawai ASN.
Bagian Kedua
Tahapan Persiapan Seleksi
Pasal 3
**(1) Tahapan persiapan seleksi calon PNS meliputi:**
- koordinasi;
- pemrosesan data peserta dan penjadwalan; dan
- penyiapan basis data ujian.
**(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a**
dilaksanakan dengan ketentuan:
- Pansel Instansi mengirimkan surat permohonan
pelaksanaan seleksi calon PNS dengan metode CAT
BKN kepada Kepala BKN;
---
- berdasarkan surat permohonan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, Kepala BKN menugaskan
deputi yang menyelenggarakan fungsi penyusunan
dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem
informasi manajemen kepegawaian untuk
menindaklanjuti permohonan pelaksanaan seleksi dan
mengoordinasikan antara PPSS dengan unit kerja
teknis terkait; dan
- berdasarkan hasil koordinasi antara PPSS dengan unit
kerja teknis terkait sebagaimana dimaksud dalam
huruf b, PPSS memproses data peserta yang telah
memenuhi persyaratan dan sudah divalidasi oleh
Instansi Pemerintah dari SSCASN ke CAT BKN untuk
mengikuti SKD dan SKB dengan metode CAT BKN.
**(3) Pemrosesan data peserta dan penjadwalan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan
ketentuan:
- pemrosesan data peserta dari SSCASN yang telah
memenuhi persyaratan untuk mengikuti SKD
dan/atau SKB dengan metode CAT BKN dilakukan
sebelum pelaksanaan seleksi;
- berdasarkan data peserta sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, PPSS menyusun jadwal pelaksanaan
seleksi serta melakukan koordinasi dengan instansi
pusat atau Kantor Regional BKN bagi instansi daerah;
dan
- Pansel Instansi mengumumkan jadwal pelaksanaan
seleksi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan tata
tertib pelaksanaan seleksi kepada peserta melalui
laman resmi Instansi Pemerintah, media sosial resmi
Instansi Pemerintah, dan/atau sarana lainnya.
**(4) Penyiapan basis data ujian sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf c, PPSS menyiapkan basis data yang
meliputi data peserta, skema soal ujian, dan Soal
Terenkripsi.
Pasal 4
**(1) Tahapan persiapan seleksi PPPK meliputi:**
- koordinasi;
- pemrosesan data peserta dan penjadwalan; dan
- penyiapan basis data ujian.
**(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a**
dilaksanakan dengan ketentuan:
- Pansel Instansi mengirimkan surat permohonan
pelaksanaan seleksi PPPK dengan metode CAT BKN
kepada Kepala BKN;
- berdasarkan surat permohonan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, Kepala BKN menugaskan
deputi yang menyelenggarakan fungsi penyusunan
dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem
informasi manajemen kepegawaian untuk
menindaklanjuti permohonan pelaksanaan seleksi dan
mengoordinasikan antara PPSS dengan unit kerja
teknis terkait; dan
---
- berdasarkan hasil koordinasi antara PPSS dengan unit
kerja teknis terkait sebagaimana dimaksud dalam
huruf b, PPSS memproses data peserta yang telah
memenuhi persyaratan dan sudah divalidasi oleh
Instansi Pemerintah dari SSCASN ke CAT BKN untuk
mengikuti seleksi kompetensi dengan metode CAT
BKN.
**(3) Pemrosesan data peserta dan penjadwalan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan
ketentuan:
- pemrosesan data peserta dari SSCASN yang telah
memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi
kompetensi dengan metode CAT BKN dilakukan
sebelum pelaksanaan seleksi;
- berdasarkan data peserta sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, PPSS menyusun jadwal pelaksanaan
seleksi serta melakukan koordinasi dengan instansi
pusat atau Kantor Regional BKN bagi instansi daerah;
dan
- Pansel Instansi mengumumkan jadwal pelaksanaan
seleksi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan tata
tertib pelaksanaan seleksi kepada peserta melalui
laman resmi Instansi Pemerintah, media sosial resmi
Instansi Pemerintah, dan/atau sarana lainnya.
**(4) Penyiapan basis data ujian sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf c, PPSS menyiapkan basis data yang
meliputi data peserta, skema soal ujian, dan Soal
Terenkripsi.
Pasal 5
**(1) Tahapan persiapan seleksi penerimaan**
mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan meliputi:
- koordinasi;
- pemrosesan data peserta dan penjadwalan; dan
- penyiapan basis data ujian.
**(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a**
dilaksanakan dengan ketentuan:
- Pansel Instansi mengirimkan surat permohonan
pelaksanaan seleksi penerimaan mahasiswa/
praja/taruna Sekolah Kedinasan dengan metode CAT
BKN kepada Kepala BKN;
- berdasarkan surat permohonan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, Kepala BKN menugaskan
deputi yang menyelenggarakan fungsi penyusunan
dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem
informasi manajemen kepegawaian untuk
menindaklanjuti permohonan pelaksanaan seleksi dan
mengoordinasikan antara PPSS dengan unit kerja
teknis terkait; dan
- berdasarkan hasil koordinasi antara PPSS dengan unit
kerja teknis terkait sebagaimana dimaksud dalam
huruf b, PPSS memproses data peserta yang telah
memenuhi persyaratan dan sudah divalidasi oleh
Instansi Pemerintah dari SSCASN ke CAT BKN untuk
---
mengikuti SKD dan/atau seleksi lanjutan dengan
metode CAT BKN.
**(3) Pemrosesan data peserta dan penjadwalan sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan
ketentuan:
- data peserta yang telah divalidasi oleh Instansi
Pemerintah dan telah memenuhi syarat, diproses
secara sistem elektronik untuk dapat mengikuti seleksi
dengan metode CAT BKN;
- PPSS menyusun jadwal pelaksanaan seleksi
berdasarkan data peserta yang telah divalidasi
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan melakukan
koordinasi dengan Instansi Pemerintah dan Kantor
Regional BKN;
- berdasarkan hasil koordinasi dengan PPSS
sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Instansi
Pemerintah harus berkoordinasi dengan Kantor
Regional BKN sesuai dengan lokasi seleksi; dan
- Pansel Instansi mengumumkan jadwal pelaksanaan
seleksi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan tata
tertib pelaksanaan seleksi kepada peserta melalui
laman resmi Instansi Pemerintah, media sosial resmi
Instansi Pemerintah, dan/atau sarana lainnya.
**(4) Penyiapan basis data ujian sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf c, PPSS menyiapkan basis data yang
meliputi data peserta, skema soal ujian, dan Soal
Terenkripsi.
Pasal 6
**(1) Tahapan persiapan seleksi pengembangan karier Pegawai**
ASN meliputi:
- koordinasi dan penyampaian data peserta;
- penjadwalan; dan
- penyiapan basis data ujian.
**(2) Koordinasi dan penyampaian data peserta sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan
ketentuan:
- Instansi Pemerintah mengirimkan surat permohonan
fasilitasi seleksi pengembangan karier Pegawai ASN
dan data peserta kepada deputi yang
menyelenggarakan fungsi penyusunan dan penetapan
kebijakan teknis di bidang sistem informasi
manajemen kepegawaian;
- berdasarkan surat permohonan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, deputi yang
menyelenggarakan fungsi penyusunan dan penetapan
kebijakan teknis di bidang sistem informasi
manajemen kepegawaian menugaskan PPSS
menindaklanjuti permohonan pelaksanaan seleksi
pengembangan karier Pegawai ASN dengan melakukan
koordinasi dengan Instansi Pemerintah;
- berdasarkan koordinasi dengan Instansi Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam huruf b, PPSS
menyiapkan soal seleksi pengembangan karier ujian
dinas dan ujian penyesuaian kenaikan pangkat;
---
- PPSS menyiapkan soal seleksi pengembangan karier
ujian dinas dan ujian penyesuaian kenaikan pangkat
sebagaimana dimaksud dalam huruf c dengan bahan
materi soal dari Instansi Pemerintah yang diterima
paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum
pelaksanaan seleksi; dan
- dalam hal tidak tersedianya soal seleksi sebagaimana
dimaksud dalam huruf d, Instansi Pemerintah dapat
menyusun dan menginput soal seleksi pada MST
paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sebelum
pelaksanaan seleksi.
**(3) Penjadwalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b**
dilaksanakan dengan ketentuan:
- PPSS menyusun jadwal pelaksanaan seleksi serta
melakukan koordinasi dengan Instansi Pemerintah
dan Kantor Regional BKN; dan
- Instansi Pemerintah mengumumkan jadwal
pelaksanaan seleksi yang sudah disepakati dan tata
tertib pelaksanaan seleksi kepada peserta melalui
laman resmi Instansi Pemerintah, media sosial resmi
Instansi Pemerintah, dan/atau sarana lainnya.
**(4) Penyiapan basis data ujian sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf c, PPSS menyiapkan basis data yang
meliputi data peserta, skema soal ujian, dan Soal
Terenkripsi.
Pasal 7
**(1) Tahapan persiapan seleksi Selain Pegawai ASN meliputi:**
- koordinasi dan penyampaian data peserta;
- penjadwalan; dan
- penyiapan basis data ujian.
**(2) Koordinasi dan penyampaian data peserta sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan
ketentuan:
- badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah,
badan layanan umum, badan layanan umum daerah,
atau Lembaga Lainnya mengirimkan surat
permohonan fasilitasi seleksi Selain Pegawai ASN dan
data peserta kepada Kepala BKN;
- berdasarkan surat permohonan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, Kepala BKN melalui deputi
yang menyelenggarakan fungsi penyusunan dan
penetapan kebijakan teknis di bidang sistem informasi
manajemen kepegawaian menugaskan PPSS untuk
menindaklanjuti permohonan fasilitasi seleksi Selain
Pegawai ASN;
- PPSS menindaklanjuti permohonan fasilitasi seleksi
Selain Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam
huruf b dengan melakukan koordinasi dengan badan
usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan
layanan umum, badan layanan umum daerah, atau
Lembaga Lainnya untuk penyiapan soal seleksi Selain
Pegawai ASN;
- dalam hal perlu dilakukan perjanjian kerja sama,
koordinasi dengan badan usaha milik negara, badan
---
usaha milik daerah, badan layanan umum, badan
layanan umum daerah, atau Lembaga Lainnya
sebagaimana dimaksud dalam huruf c dituangkan
dalam kesepakatan tertulis;
- PPSS menyiapkan soal seleksi Selain Pegawai ASN
sebagaimana dimaksud dalam huruf c dengan bahan
materi soal dari badan usaha milik negara, badan
usaha milik daerah, badan layanan umum, badan
layanan umum daerah, atau Lembaga Lainnya yang
diterima paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum
pelaksanaan seleksi; dan
- dalam hal tidak tersedianya soal seleksi sebagaimana
dimaksud dalam huruf e, badan usaha milik negara,
badan usaha milik daerah, badan layanan umum,
badan layanan umum daerah, atau Lembaga Lainnya
dapat menyusun dan menginput soal seleksi pada MST
paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sebelum
pelaksanaan seleksi.
**(3) Penjadwalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b**
dilaksanakan dengan ketentuan:
- PPSS menyusun jadwal pelaksanaan seleksi serta
melakukan koordinasi dengan badan usaha milik
negara, badan usaha milik daerah, badan layanan
umum, badan layanan umum daerah, atau Lembaga
Lainnya dan Kantor Regional BKN; dan
- badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah,
badan layanan umum, badan layanan umum daerah,
atau Lembaga Lainnya mengumumkan jadwal
pelaksanaan seleksi yang sudah disepakati dan tata
tertib pelaksanaan seleksi kepada peserta melalui
laman resmi, media sosial resmi, dan/atau sarana
lainnya.
**(4) Penyiapan basis data ujian sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1) huruf c, PPSS menyiapkan basis data yang
meliputi data peserta, skema soal ujian, dan Soal
Terenkripsi.
Pasal 8
Tata tertib pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 3 ayat (3) huruf c, Pasal 4 ayat (3) huruf c, Pasal 5 ayat
**(3) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf b, dan Pasal 7 ayat (3) huruf**
b tercantum dalam Lampiran angka 1 yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagian Ketiga
Tahapan Pelaksanaan Seleksi
Pasal 9
**(1) Tahapan pelaksanaan seleksi merupakan kegiatan yang**
dilaksanakan untuk seleksi calon PNS, seleksi PPPK,
seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah
Kedinasan, seleksi pengembangan karier Pegawai ASN,
dan seleksi Selain Pegawai ASN dengan menggunakan
metode CAT BKN.
---
**(2) Tahapan pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) meliputi:
- persiapan sebelum pelaksanaan seleksi; dan
- pelaksanaan seleksi.
**(3) Pelaksanaan seleksi dengan metode CAT BKN dapat**
dilaksanakan di kantor BKN Pusat, Kantor Regional BKN,
UPT BKN, dan/atau lokasi mandiri.
**(4) Tahapan pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tim Pelaksana CAT BKN
bersama Pansel Instansi.
**(5) Dalam hal Pansel Instansi tidak hadir, Pansel Instansi**
dapat diwakili oleh Tim Pelaksana CAT BKN berdasarkan
surat kuasa yang ditandatangani oleh Ketua Pansel
Instansi.
**(6) Surat kuasa sebagaimana yang dimaksud pada ayat (5)**
dibuat 2 (dua) rangkap dengan meterai yang cukup dan
ditandatangani oleh pejabat paling rendah pejabat
pimpinan tinggi pratama atau pejabat lain yang setara.
**(7) Surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat**
sesuai contoh yang tercantum dalam Lampiran angka 2
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
Pasal 10
**(1) Persiapan sebelum pelaksanaan seleksi sebagaimana**
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a merupakan
kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Tim Pelaksana
CAT BKN dan Pansel Instansi untuk memastikan seluruh
kelengkapan dan fungsi infrastruktur seleksi siap
digunakan.
**(2) Jangka waktu persiapan Tim Pelaksana CAT BKN dan**
Pansel Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling lambat 24 (dua puluh empat) jam
sebelum pelaksanaan seleksi.
**(3) Untuk memastikan kelengkapan dan fungsi infrastruktur**
pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Tim Pelaksana CAT BKN melakukan kegiatan minimal
sebagai berikut:
- melakukan koordinasi persiapan di lokasi seleksi
dengan Pansel Instansi;
- memastikan adanya denah dan alur peserta di lokasi
seleksi;
- melakukan pemeriksaan prasarana dan sarana
dengan spesifikasi minimal dan mengisi formulir daftar
periksa survei lokasi pelaksanaan seleksi;
- menyiapkan akses CAT BKN pada setiap komputer
klien agar dapat berfungsi dengan baik;
- memastikan dan menutup semua porta bus serial
universal komputer klien, kecuali untuk keperluan
porta bus serial universal tetikus, papan ketik, kamera
web, dan porta bus serial universal kabel jaringan area
lokal;
- memastikan tersedianya koneksi internet utama dan
internet cadangan;
---
- memastikan komputer klien cadangan tersedia
minimal 5% (lima persen) dari jumlah komputer klien
yang digunakan;
- komputer klien cadangan sebagaimana yang dimaksud
dalam huruf g tidak termasuk komputer klien yang
digunakan untuk registrasi dan pemantauan melalui
konferensi video, admin, dan siaran langsung skor
seleksi;
- memastikan ketersediaan sumber listrik, genset
dan/atau catu daya takterinterupsikan (CDT) di lokasi
mandiri instansi; dan
- melakukan uji coba jaringan dan memastikan
terkoneksi dengan server yang ada di BKN Pusat serta
melakukan penyegelan ruang seleksi yang kemudian
didokumentasikan serta diunggah ke MST.
**(4) Dalam hal prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud**
pada ayat (3) huruf c belum berfungsi, Tim Pelaksana CAT
BKN melakukan penundaan pelaksanaan seleksi.
**(5) Penundaan pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud**
pada ayat (4) dilakukan setelah berkoordinasi dengan
Pansel Instansi dan Kepala Kantor Regional BKN setempat
atau Kepala PPSS dan mendapat persetujuan dari deputi
yang menyelenggarakan fungsi penyusunan dan
penetapan kebijakan teknis di bidang sistem informasi
manajemen kepegawaian.
**(6) Penundaan pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud**
pada ayat (4) didahului dengan membuat berita acara
penundaan.
**(7) Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi dan**
adanya prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf c yang mengarah kecurangan, Tim
Pelaksana CAT BKN melakukan pembatalan pelaksanaan
seleksi.
**(8) Pembatalan pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud**
pada ayat (7) dilakukan setelah berkoordinasi dengan
Kepala Kantor Regional BKN setempat atau Kepala PPSS
dan mendapat persetujuan dari deputi yang
menyelenggarakan fungsi penyusunan dan penetapan
kebijakan teknis di bidang sistem informasi manajemen
kepegawaian.
**(9) Pembatalan pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud**
pada ayat (7) didahului dengan membuat berita acara
pembatalan.
**(10) Pansel Instansi memastikan kelengkapan dan fungsi**
infrastruktur pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dengan melakukan kegiatan minimal sebagai
berikut:
- melakukan koordinasi persiapan di lokasi seleksi
dengan Tim Pelaksana CAT BKN dan pihak yang
berkepentingan;
- melakukan penyiapan dan pemeriksaan prasarana
dan sarana serta penandatanganan formulir daftar
periksa survei lokasi pelaksanaaan seleksi yang
dilakukan di lokasi mandiri instansi;
---
- menyediakan koneksi internet utama dan internet
cadangan;
- menyediakan sumber listrik, genset, dan/atau catu
daya takterinterupsikan (CDT) di lokasi mandiri
instansi;
- memastikan keamanan lokasi ujian dan melakukan
penyegelan ruang pelaksanaan seleksi bersama Tim
Pelaksana CAT BKN; dan
- mengumumkan kepada peserta sebelum pelaksanaan
seleksi apabila terjadi kendala atau permasalahan
yang mengakibatkan penundaan atau pembatalan.
**(11) Spesifikasi minimal dan contoh formulir daftar periksa**
survei lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c
dan ayat (10) huruf b, berita acara penundaan
pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6),
dan berita acara pembatalan pelaksanaan seleksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tercantum dalam
