Langsung ke konten

PROSEDUR PENYELENGGARAAN SELEKSI DENGAN METODE

PERATURAN_BKN No. 5 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. 1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan. 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan. --- 1. Selain Pegawai ASN adalah pegawai swasta, pegawai badan usaha milik negara, pegawai perusahaan daerah/badan usaha milik daerah, pegawai badan layanan umum, pegawai badan layanan umum daerah, atau pegawai yang disebut dengan nama lain. 1. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah. 1. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN adalah lembaga yang melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan di bidang perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen ASN. 1. Pusat Pengembangan Sistem Seleksi yang selanjutnya disingkat PPSS adalah unit organisasi setingkat jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan BKN yang mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis sistem dan materi seleksi, mengelola teknologi informasi sistem seleksi, dan penyelenggaraan seleksi. 1. Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut UPT BKN adalah unit pelaksana teknis di lingkungan BKN yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada deputi yang menyelenggarakan fungsi penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem informasi manajemen kepegawaian melalui Kepala Kantor Regional BKN sesuai wilayah kerja Kantor Regional BKN yang bersangkutan. 1. Lembaga Lainnya adalah lembaga yang diperkenankan merekrut Selain Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. Sekolah Kedinasan adalah perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Perhubungan, Badan Pusat Statistik, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara dengan pola ikatan dinas dan/atau pola pembibitan. 1. Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat CAT BKN adalah suatu sistem seleksi dengan alat bantu komputer yang digunakan untuk mendapatkan lulusan yang memenuhi standar minimal kompetensi. 1. Manajemen Seleksi Terintegrasi yang selanjutnya disingkat MST adalah aplikasi pendukung CAT BKN yang digunakan untuk memfasilitasi penyelenggaraan seleksi. 1. Seleksi Kompetensi Dasar yang selanjutnya disingkat SKD adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang PNS Republik Indonesia. 1. Seleksi Kompetensi Bidang yang selanjutnya disingkat SKB adalah seleksi yang mengukur kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, perilaku yang diperlukan dalam --- pelaksanaan tugas jabatannya sehingga individu mampu menampilkan unjuk kerja yang tinggi dalam suatu jabatan tertentu. 1. Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat SSCASN adalah portal pelamaran terintegrasi berbasis internet yang digunakan dalam pengadaan ASN. 1. Soal Terenkripsi adalah soal yang telah dilakukan proses pengamanan berupa pengodean data agar tidak dapat dibaca atau digunakan oleh pihak lain. 1. Dokumen Seleksi adalah kelengkapan dokumen seleksi yang meliputi dokumen hasil seleksi, dokumentasi, formulir daftar periksa, berita acara, dan daftar hadir peserta seleksi. 1. Tim Pelaksana CAT BKN adalah tim yang dibentuk oleh pejabat pimpinan tinggi pratama yang ditunjuk oleh Kepala BKN. 1. Panitia Seleksi Instansi yang selanjutnya disebut Pansel Instansi adalah tim yang dibentuk oleh pejabat yang ditunjuk oleh pejabat pembina kepegawaian instansi. Bagian Kesatu Umum

Pasal 2

**(1) Penyelenggaraan seleksi dengan metode CAT BKN** dilakukan melalui tahapan: - persiapan seleksi; - pelaksanaan seleksi; dan - pelaporan seleksi. **(2) Tahapan penyelenggaraan seleksi sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) dilaksanakan untuk: - seleksi calon PNS; - seleksi PPPK; - seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan; - seleksi pengembangan karier Pegawai ASN; dan - seleksi Selain Pegawai ASN. Bagian Kedua Tahapan Persiapan Seleksi

Pasal 3

**(1) Tahapan persiapan seleksi calon PNS meliputi:** - koordinasi; - pemrosesan data peserta dan penjadwalan; dan - penyiapan basis data ujian. **(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a** dilaksanakan dengan ketentuan: - Pansel Instansi mengirimkan surat permohonan pelaksanaan seleksi calon PNS dengan metode CAT BKN kepada Kepala BKN; --- - berdasarkan surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Kepala BKN menugaskan deputi yang menyelenggarakan fungsi penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem informasi manajemen kepegawaian untuk menindaklanjuti permohonan pelaksanaan seleksi dan mengoordinasikan antara PPSS dengan unit kerja teknis terkait; dan - berdasarkan hasil koordinasi antara PPSS dengan unit kerja teknis terkait sebagaimana dimaksud dalam huruf b, PPSS memproses data peserta yang telah memenuhi persyaratan dan sudah divalidasi oleh Instansi Pemerintah dari SSCASN ke CAT BKN untuk mengikuti SKD dan SKB dengan metode CAT BKN. **(3) Pemrosesan data peserta dan penjadwalan sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan ketentuan: - pemrosesan data peserta dari SSCASN yang telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti SKD dan/atau SKB dengan metode CAT BKN dilakukan sebelum pelaksanaan seleksi; - berdasarkan data peserta sebagaimana dimaksud dalam huruf a, PPSS menyusun jadwal pelaksanaan seleksi serta melakukan koordinasi dengan instansi pusat atau Kantor Regional BKN bagi instansi daerah; dan - Pansel Instansi mengumumkan jadwal pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan tata tertib pelaksanaan seleksi kepada peserta melalui laman resmi Instansi Pemerintah, media sosial resmi Instansi Pemerintah, dan/atau sarana lainnya. **(4) Penyiapan basis data ujian sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) huruf c, PPSS menyiapkan basis data yang meliputi data peserta, skema soal ujian, dan Soal Terenkripsi.

Pasal 4

**(1) Tahapan persiapan seleksi PPPK meliputi:** - koordinasi; - pemrosesan data peserta dan penjadwalan; dan - penyiapan basis data ujian. **(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a** dilaksanakan dengan ketentuan: - Pansel Instansi mengirimkan surat permohonan pelaksanaan seleksi PPPK dengan metode CAT BKN kepada Kepala BKN; - berdasarkan surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Kepala BKN menugaskan deputi yang menyelenggarakan fungsi penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem informasi manajemen kepegawaian untuk menindaklanjuti permohonan pelaksanaan seleksi dan mengoordinasikan antara PPSS dengan unit kerja teknis terkait; dan --- - berdasarkan hasil koordinasi antara PPSS dengan unit kerja teknis terkait sebagaimana dimaksud dalam huruf b, PPSS memproses data peserta yang telah memenuhi persyaratan dan sudah divalidasi oleh Instansi Pemerintah dari SSCASN ke CAT BKN untuk mengikuti seleksi kompetensi dengan metode CAT BKN. **(3) Pemrosesan data peserta dan penjadwalan sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan ketentuan: - pemrosesan data peserta dari SSCASN yang telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi kompetensi dengan metode CAT BKN dilakukan sebelum pelaksanaan seleksi; - berdasarkan data peserta sebagaimana dimaksud dalam huruf a, PPSS menyusun jadwal pelaksanaan seleksi serta melakukan koordinasi dengan instansi pusat atau Kantor Regional BKN bagi instansi daerah; dan - Pansel Instansi mengumumkan jadwal pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan tata tertib pelaksanaan seleksi kepada peserta melalui laman resmi Instansi Pemerintah, media sosial resmi Instansi Pemerintah, dan/atau sarana lainnya. **(4) Penyiapan basis data ujian sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) huruf c, PPSS menyiapkan basis data yang meliputi data peserta, skema soal ujian, dan Soal Terenkripsi.

Pasal 5

**(1) Tahapan persiapan seleksi penerimaan** mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan meliputi: - koordinasi; - pemrosesan data peserta dan penjadwalan; dan - penyiapan basis data ujian. **(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a** dilaksanakan dengan ketentuan: - Pansel Instansi mengirimkan surat permohonan pelaksanaan seleksi penerimaan mahasiswa/ praja/taruna Sekolah Kedinasan dengan metode CAT BKN kepada Kepala BKN; - berdasarkan surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Kepala BKN menugaskan deputi yang menyelenggarakan fungsi penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem informasi manajemen kepegawaian untuk menindaklanjuti permohonan pelaksanaan seleksi dan mengoordinasikan antara PPSS dengan unit kerja teknis terkait; dan - berdasarkan hasil koordinasi antara PPSS dengan unit kerja teknis terkait sebagaimana dimaksud dalam huruf b, PPSS memproses data peserta yang telah memenuhi persyaratan dan sudah divalidasi oleh Instansi Pemerintah dari SSCASN ke CAT BKN untuk --- mengikuti SKD dan/atau seleksi lanjutan dengan metode CAT BKN. **(3) Pemrosesan data peserta dan penjadwalan sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dengan ketentuan: - data peserta yang telah divalidasi oleh Instansi Pemerintah dan telah memenuhi syarat, diproses secara sistem elektronik untuk dapat mengikuti seleksi dengan metode CAT BKN; - PPSS menyusun jadwal pelaksanaan seleksi berdasarkan data peserta yang telah divalidasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan melakukan koordinasi dengan Instansi Pemerintah dan Kantor Regional BKN; - berdasarkan hasil koordinasi dengan PPSS sebagaimana dimaksud dalam huruf b, Instansi Pemerintah harus berkoordinasi dengan Kantor Regional BKN sesuai dengan lokasi seleksi; dan - Pansel Instansi mengumumkan jadwal pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan tata tertib pelaksanaan seleksi kepada peserta melalui laman resmi Instansi Pemerintah, media sosial resmi Instansi Pemerintah, dan/atau sarana lainnya. **(4) Penyiapan basis data ujian sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) huruf c, PPSS menyiapkan basis data yang meliputi data peserta, skema soal ujian, dan Soal Terenkripsi.

Pasal 6

**(1) Tahapan persiapan seleksi pengembangan karier Pegawai** ASN meliputi: - koordinasi dan penyampaian data peserta; - penjadwalan; dan - penyiapan basis data ujian. **(2) Koordinasi dan penyampaian data peserta sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan: - Instansi Pemerintah mengirimkan surat permohonan fasilitasi seleksi pengembangan karier Pegawai ASN dan data peserta kepada deputi yang menyelenggarakan fungsi penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem informasi manajemen kepegawaian; - berdasarkan surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, deputi yang menyelenggarakan fungsi penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem informasi manajemen kepegawaian menugaskan PPSS menindaklanjuti permohonan pelaksanaan seleksi pengembangan karier Pegawai ASN dengan melakukan koordinasi dengan Instansi Pemerintah; - berdasarkan koordinasi dengan Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam huruf b, PPSS menyiapkan soal seleksi pengembangan karier ujian dinas dan ujian penyesuaian kenaikan pangkat; --- - PPSS menyiapkan soal seleksi pengembangan karier ujian dinas dan ujian penyesuaian kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam huruf c dengan bahan materi soal dari Instansi Pemerintah yang diterima paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi; dan - dalam hal tidak tersedianya soal seleksi sebagaimana dimaksud dalam huruf d, Instansi Pemerintah dapat menyusun dan menginput soal seleksi pada MST paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi. **(3) Penjadwalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b** dilaksanakan dengan ketentuan: - PPSS menyusun jadwal pelaksanaan seleksi serta melakukan koordinasi dengan Instansi Pemerintah dan Kantor Regional BKN; dan - Instansi Pemerintah mengumumkan jadwal pelaksanaan seleksi yang sudah disepakati dan tata tertib pelaksanaan seleksi kepada peserta melalui laman resmi Instansi Pemerintah, media sosial resmi Instansi Pemerintah, dan/atau sarana lainnya. **(4) Penyiapan basis data ujian sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) huruf c, PPSS menyiapkan basis data yang meliputi data peserta, skema soal ujian, dan Soal Terenkripsi.

Pasal 7

**(1) Tahapan persiapan seleksi Selain Pegawai ASN meliputi:** - koordinasi dan penyampaian data peserta; - penjadwalan; dan - penyiapan basis data ujian. **(2) Koordinasi dan penyampaian data peserta sebagaimana** dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dengan ketentuan: - badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan layanan umum, badan layanan umum daerah, atau Lembaga Lainnya mengirimkan surat permohonan fasilitasi seleksi Selain Pegawai ASN dan data peserta kepada Kepala BKN; - berdasarkan surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Kepala BKN melalui deputi yang menyelenggarakan fungsi penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem informasi manajemen kepegawaian menugaskan PPSS untuk menindaklanjuti permohonan fasilitasi seleksi Selain Pegawai ASN; - PPSS menindaklanjuti permohonan fasilitasi seleksi Selain Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam huruf b dengan melakukan koordinasi dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan layanan umum, badan layanan umum daerah, atau Lembaga Lainnya untuk penyiapan soal seleksi Selain Pegawai ASN; - dalam hal perlu dilakukan perjanjian kerja sama, koordinasi dengan badan usaha milik negara, badan --- usaha milik daerah, badan layanan umum, badan layanan umum daerah, atau Lembaga Lainnya sebagaimana dimaksud dalam huruf c dituangkan dalam kesepakatan tertulis; - PPSS menyiapkan soal seleksi Selain Pegawai ASN sebagaimana dimaksud dalam huruf c dengan bahan materi soal dari badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan layanan umum, badan layanan umum daerah, atau Lembaga Lainnya yang diterima paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi; dan - dalam hal tidak tersedianya soal seleksi sebagaimana dimaksud dalam huruf e, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan layanan umum, badan layanan umum daerah, atau Lembaga Lainnya dapat menyusun dan menginput soal seleksi pada MST paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sebelum pelaksanaan seleksi. **(3) Penjadwalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b** dilaksanakan dengan ketentuan: - PPSS menyusun jadwal pelaksanaan seleksi serta melakukan koordinasi dengan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan layanan umum, badan layanan umum daerah, atau Lembaga Lainnya dan Kantor Regional BKN; dan - badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan layanan umum, badan layanan umum daerah, atau Lembaga Lainnya mengumumkan jadwal pelaksanaan seleksi yang sudah disepakati dan tata tertib pelaksanaan seleksi kepada peserta melalui laman resmi, media sosial resmi, dan/atau sarana lainnya. **(4) Penyiapan basis data ujian sebagaimana dimaksud pada** ayat (1) huruf c, PPSS menyiapkan basis data yang meliputi data peserta, skema soal ujian, dan Soal Terenkripsi.

Pasal 8

Tata tertib pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 3 ayat (3) huruf c, Pasal 4 ayat (3) huruf c, Pasal 5 ayat **(3) huruf d, Pasal 6 ayat (3) huruf b, dan Pasal 7 ayat (3) huruf** b tercantum dalam Lampiran angka 1 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Bagian Ketiga Tahapan Pelaksanaan Seleksi

Pasal 9

**(1) Tahapan pelaksanaan seleksi merupakan kegiatan yang** dilaksanakan untuk seleksi calon PNS, seleksi PPPK, seleksi penerimaan mahasiswa/praja/taruna Sekolah Kedinasan, seleksi pengembangan karier Pegawai ASN, dan seleksi Selain Pegawai ASN dengan menggunakan metode CAT BKN. --- **(2) Tahapan pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) meliputi: - persiapan sebelum pelaksanaan seleksi; dan - pelaksanaan seleksi. **(3) Pelaksanaan seleksi dengan metode CAT BKN dapat** dilaksanakan di kantor BKN Pusat, Kantor Regional BKN, UPT BKN, dan/atau lokasi mandiri. **(4) Tahapan pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud** pada ayat (1) dilaksanakan oleh Tim Pelaksana CAT BKN bersama Pansel Instansi. **(5) Dalam hal Pansel Instansi tidak hadir, Pansel Instansi** dapat diwakili oleh Tim Pelaksana CAT BKN berdasarkan surat kuasa yang ditandatangani oleh Ketua Pansel Instansi. **(6) Surat kuasa sebagaimana yang dimaksud pada ayat (5)** dibuat 2 (dua) rangkap dengan meterai yang cukup dan ditandatangani oleh pejabat paling rendah pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat lain yang setara. **(7) Surat kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat** sesuai contoh yang tercantum dalam Lampiran angka 2 yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Pasal 10

**(1) Persiapan sebelum pelaksanaan seleksi sebagaimana** dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a merupakan kegiatan yang harus dilaksanakan oleh Tim Pelaksana CAT BKN dan Pansel Instansi untuk memastikan seluruh kelengkapan dan fungsi infrastruktur seleksi siap digunakan. **(2) Jangka waktu persiapan Tim Pelaksana CAT BKN dan** Pansel Instansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sebelum pelaksanaan seleksi. **(3) Untuk memastikan kelengkapan dan fungsi infrastruktur** pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Tim Pelaksana CAT BKN melakukan kegiatan minimal sebagai berikut: - melakukan koordinasi persiapan di lokasi seleksi dengan Pansel Instansi; - memastikan adanya denah dan alur peserta di lokasi seleksi; - melakukan pemeriksaan prasarana dan sarana dengan spesifikasi minimal dan mengisi formulir daftar periksa survei lokasi pelaksanaan seleksi; - menyiapkan akses CAT BKN pada setiap komputer klien agar dapat berfungsi dengan baik; - memastikan dan menutup semua porta bus serial universal komputer klien, kecuali untuk keperluan porta bus serial universal tetikus, papan ketik, kamera web, dan porta bus serial universal kabel jaringan area lokal; - memastikan tersedianya koneksi internet utama dan internet cadangan; --- - memastikan komputer klien cadangan tersedia minimal 5% (lima persen) dari jumlah komputer klien yang digunakan; - komputer klien cadangan sebagaimana yang dimaksud dalam huruf g tidak termasuk komputer klien yang digunakan untuk registrasi dan pemantauan melalui konferensi video, admin, dan siaran langsung skor seleksi; - memastikan ketersediaan sumber listrik, genset dan/atau catu daya takterinterupsikan (CDT) di lokasi mandiri instansi; dan - melakukan uji coba jaringan dan memastikan terkoneksi dengan server yang ada di BKN Pusat serta melakukan penyegelan ruang seleksi yang kemudian didokumentasikan serta diunggah ke MST. **(4) Dalam hal prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud** pada ayat (3) huruf c belum berfungsi, Tim Pelaksana CAT BKN melakukan penundaan pelaksanaan seleksi. **(5) Penundaan pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud** pada ayat (4) dilakukan setelah berkoordinasi dengan Pansel Instansi dan Kepala Kantor Regional BKN setempat atau Kepala PPSS dan mendapat persetujuan dari deputi yang menyelenggarakan fungsi penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem informasi manajemen kepegawaian. **(6) Penundaan pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud** pada ayat (4) didahului dengan membuat berita acara penundaan. **(7) Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi dan** adanya prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c yang mengarah kecurangan, Tim Pelaksana CAT BKN melakukan pembatalan pelaksanaan seleksi. **(8) Pembatalan pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud** pada ayat (7) dilakukan setelah berkoordinasi dengan Kepala Kantor Regional BKN setempat atau Kepala PPSS dan mendapat persetujuan dari deputi yang menyelenggarakan fungsi penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem informasi manajemen kepegawaian. **(9) Pembatalan pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud** pada ayat (7) didahului dengan membuat berita acara pembatalan. **(10) Pansel Instansi memastikan kelengkapan dan fungsi** infrastruktur pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melakukan kegiatan minimal sebagai berikut: - melakukan koordinasi persiapan di lokasi seleksi dengan Tim Pelaksana CAT BKN dan pihak yang berkepentingan; - melakukan penyiapan dan pemeriksaan prasarana dan sarana serta penandatanganan formulir daftar periksa survei lokasi pelaksanaaan seleksi yang dilakukan di lokasi mandiri instansi; --- - menyediakan koneksi internet utama dan internet cadangan; - menyediakan sumber listrik, genset, dan/atau catu daya takterinterupsikan (CDT) di lokasi mandiri instansi; - memastikan keamanan lokasi ujian dan melakukan penyegelan ruang pelaksanaan seleksi bersama Tim Pelaksana CAT BKN; dan - mengumumkan kepada peserta sebelum pelaksanaan seleksi apabila terjadi kendala atau permasalahan yang mengakibatkan penundaan atau pembatalan. **(11) Spesifikasi minimal dan contoh formulir daftar periksa** survei lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan ayat (10) huruf b, berita acara penundaan pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dan berita acara pembatalan pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tercantum dalam