(1) Persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan
mutasi yaitu:
- berstatus PNS;
- analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap
jabatan PNS yang akan mutasi;
- surat permohonan mutasi dari PNS yang
bersangkutan;
- surat usul mutasi dari PPK instansi penerima
dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
- surat persetujuan mutasi dari PPK instansi asal
dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki;
- surat pernyataan dari instansi asal bahwa PNS yang
bersangkutan tidak sedang dalam proses atau
menjalani hukuman disiplin danlatau
proses peradilan yang dibuat oleh PPK atau pejabat
lain yang menangani kepegawaian paling rendah
menduduki JPT Pratama;
- salinan/fotokopi sah keputusan dalam pangkat
dan I atau jabatan terakhir;
- salinan/fotokopi sah penilaian prestasi kerja bernilai
baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas
belajar atau ikatan dinas yang dibuat oleh PPK atau
pejabat lain yang menangani kepegawaian paling
rendah menduduki JPT Pratama; danlatau
- surat keterangan bebas temuan yang diterbitkan
Inspektorat dimana PNS tersebut berasal.
---
(2) Analisis jabatan dan analisis beban kerja terhadap
jabatan PNS yang akan mutasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b, dibuat menurut contoh
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Badan ini.
Bagian Kedua
Prosedur
