PETUNJUK PELAKSANAAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara
secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang
berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan
fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan
keterampilan tertentu.
1. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan melaksanakan proses pengangkatan,
---
pemindahan, dan pemberhentian Pegawai PNS sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian Pegawai PNS dan
pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Jabatan Fungsional Pemeriksa yang selanjutnya
disingkat JFP adalah jabatan yang mempunyai ruang
lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk
memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
negara yang diduduki oleh PNS di lingkungan BPK.
1. Badan Pemeriksa Keuangan yang selanjutnya disingkat
BPK adalah lembaga negara yang bertugas untuk
memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemeriksa adalah orang yang melaksanakan tugas
pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
negara untuk dan atas nama BPK.
1. Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis,
dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif,
dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk
menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan
keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung
jawab keuangan negara.
1. Pemeriksaan Investigatif adalah pemeriksaan yang
meliputi kegiatan mendapatkan bukti dan pernyataan,
penulisan laporan hasil pemeriksaan dan melaporkan
tindak kecurangan (Fraud) kepada Aparat Penegak
Hukum, membantu dalam menghitung kerugian negara
dan memberikan keterangan ahli di persidangan,
membantu upaya pendeteksian dan pencegahan tindak
kecurangan (Fraud Risk Assesmentl dan bersifat
investigatif untuk mengungkapkan tindak kecurangan
yang mengakibatkan kerugian pada pihak-pihak terkait,
---
baik institusi maupun terhadap perorangan melalui
proses yang jelas dan memiliki ketetapan secara hukum
atas tindak kecurangan tersebut.
1. Penghitungan Kerugian Negara yang selanjutnya
disingkat PKN adalah Pemeriksaan Investigatif yang
dilakukan untuk menghitung nilai kerugian negara yang
terjadi akibat penyimpangan dalam pengelolaan
keuangan negara ldaerah yang bertujuan untuk
menentukan ada atau tidak adanya indikasi kerugian
negara, termasuk di dalamnya menghitung nilai
kerugian.
1. Pemberian Keterangan Ahli merupakan proses pemberian
keterangan oleh orang yang kompeten (ahli) untuk
pemeriksaan yang dilakukan di hadapan penyidik atau
hakim (proses di pengadilan) terkait kerugian
negara/ daerah yang diperoleh berdasarkan hasil
penghitungan kerugian negaraldaerah dan akan menjadi
salah satu alat bukti yang digunakan untuk meyakinkan
hakim, selain Laporan Hasil Pemeriksaan untuk
Penghitungan Kerugian Negara f Daerah.
t2. Rencana Kegiatan Pemeriksaan yang selanjutnya
disingkat RKP adalah dokumen yang memuat rencana
pemeriksaan yang meliputi urutan pengelompokan tema
pemeriksaan, waktu, kebutuhan Pemeriksa, anggaran,
dan infrastruktur lainnya.
1. Program Kerja Perorangan yang selanjutnya disingkat
PKP adalah merupakan alokasi kegiatan pemeriksaan
yang akan dilaksanakan berdasarkan Program
Pemeriksaan.
1. Kertas Kerja Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat
KKP adalah catatan yang dibuat dan data yang
dikumpulkan oleh Pemeriksa secara sistematis pada saat
melaksanakan tugas pemeriksaan, mulai tahap
perencanaan pemeriksaan sampai dengan tahap
pelaporan pemeriksaan.
1. Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester yang selanjutnya
disingkat IHPS adalah dokumen yang disusun yang
---
memuat ringkasan mengenai hasil pemeriksaan yang
signifikan, hasil pemantauan pelaksanaan tindak lanjut
hasil pemeriksaan, dan hasil pemantauan penyelesaian
pengenaan ganti kerugian negara ldaerah dalam satu
semester.
1. Bahan Pendapat BPK adalah bahan yang digunakan
untuk merumuskan pendapat BPK yang merupakan
pernyataan sikap, pertimbangan, danlatau hasil
konsultasi yang disampaikan kepada pihak yang
meminta danlatau menerima pendapat terkait atas suatu
masalah atau kebijakan tertentu sehubungan dengan
pelaksanaan tugas dan wewenang BPK terkait
pengelolaan keuangan negara sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
1. Bahan Penjelasan BPK adalah bahan yang digunakan
untuk menjelaskan hasil pemeriksaan BPK kepada
Pemerintah, Dewan Perwakilan Ralqyat, dan Dewan
Perwakilan Daerah.
1. Seminar di Bidang Pemeriksaan adalah bentuk
pengajaran yang diberikan secara khusus untuk
membahas suatu topik tertentu di bidang pemeriksaan
yang pelaksanaannya dapat dilakukan oleh suatu
lembaga profesional atau organisasi komersial lainnya.
1. Lokakarya atau Workshop di Bidang Pemeriksaan adalah
suatu acara atau pertemuan yang dilakukan oleh para
ahli di bidang pemeriksaan yang bertujuan untuk
membahas suatu masalah tertentu di bidang
pemeriksaan, sekaligus mencari solusi atas
permasalahan tersebut.
1. Sertifikasi Jabatan Pemeriksa adalah proses pengujian
untuk menilai pemenuhan syarat kemampuan Pemeriksa
untuk menduduki jabatan tertentu.
2I. Surat Tanda Sertifikasi Jabatan yang selanjutnya
disingkat STSJ adalah surat tanda lulus telah mengikuti
pendidikan dan pelatihan serta ujian sertifikasi jabatan
Pemeriksa.
---
1. Penilaian Kinerja Pemeriksa adalah penilaian atas
pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa
sesuai dengan sistem manajemen kinerja yang berlaku di
lingkungan BPK.
1. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP
adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh
seorang PNS.
1. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan
danlatau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang
harus dicapai oleh Pemeriksa untuk pembinaan karier
yang bersangkutan.
1. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka
Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pemeriksa
sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
1. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Pemeriksa yang
selanjutnya disebut Tim Penilai adalah Tim yang
dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang
dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja
dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai'
kinerja Pemeriksa.
1. Standar Kompetensi adalah standar kemampuan yang
disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu
dalam bidang pemeriksaan yang menyangkut aspek
pengetahuan, keahlian, serta sikap kerja tertentu yang
relevan dengan tugas dan syarat jabatan.
1. Sertifikat Kompetensi adalah jaminan tertulis atas
penguasaan kompetensi pada bidang keahlian
pemeriksaan tertentu yang diberikan oleh satuan
pendidikan dan pelatihan yang telah terakreditasi oleh
lembaga yang berwenang.
1. Karya Tulis/ Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok
pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang
disusun oleh Pemeriksa baik perorangan atau kelompok
di bidang pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung
jawab keuangan negara.
---
1. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan
Fungsional Pemeriksa dan bukan pemberhentian sebagai
PNS.
Bagian Kesatu
Kedudukan
Pasal 2
**(1) Pemeriksa berkedudukan sebagai pelaksana teknis**
fungsional pemeriksaan pada Badan Pemeriksa
Keuangan.
(21 Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan jabatan karier PNS.
**(3) Pemeriksa berkedudukan di bawah dan bertanggung**
jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama, Administrator atau Pejabat Pengawas yang
memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang
Pemeriksaan.
Bagian Kedua
T\rgas Jabatan
Pasal 3
T\rgas Jabatan Fungsional Pemeriksa yaitu melakukan
kegiatan pemeriksaan yang meliputi perumusan perencanaan
strategis pemeriksaan, pemeriksaan lapangan, evaluasi dan
pelaporan pemeriksaan, penelitian dan pengembangan
pemeriksaan, penguatan aspek hukum pemeriksaan,
pemeriksaan dan reuiew teknologi informasi, serta
pengawasan/penjaminan mutu terhadap seluruh pelaksanaan
pemeriksaan.
---
Bagian Ketiga
Kategori dan Jenjang Jabatan
Pasal 4
**(1) Jabatan Fungsional Pemeriksa merupakan Jabatan**
Fungsional Kategori Keahlian.
(21 Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa dari yang paling
rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
- Jabatan Fungsional Pemeriksa Ahli
Pertamaf Pertama;
- Jabatan Fungsional Pemeriksa Ahli Muda/Muda;
- Jabatan Fungsional Pemeriksa Ahli Madya/Madya;
dan
- Jabatan Fungsional Pemeriksa Ahli Utama lUtama.
Bagian Keempat
Pangkat dan Golongan Ruang
Pasal 5
**(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional**
Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (21,
terdiri atas:
- Pemeriksa Ahli Pertama, meliputi:
1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
2l Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang
rrr/b.
- Pemeriksa Ahli Muda, meliputi:
1. Pangkat Penata, golongan ruang Ill/c; dan
2l Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
- Pemeriksa Ahli Madya, meliputi:
1. Pangkat Pembina, golongan ruanglY la;
2l Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang
Iv lb; dan
1. Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang
rY lc.
- Pemeriksa Ahli Utama, meliputi:
---
1. Pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang
rv ld; dan
2l Pangkat Pembina Utaffi?, golongan ruanglY le.
(21 Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional Pemeriksa berdasarkan jumlah
Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh
pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit.
**(3) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam**
ayat (2) dapat tidak sesuai dengan pangkat, dan golongan
ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
KEGIATAN
Bagian Kesatu
Unsur Kegiatan
Pasal 6
Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pemeriksa yang dapat
dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas unsur utama dan unsur
penunjang.
Bagian Kedua
Sub Unsur Kegiatan
Pasal 7
**(1) Unsur utama Jabatan Fungsional Pemeriksa terdiri atas:**
- Pendidikan, meliputi:
1. pendidikan formal dan memperoleh
ijazal:^lgelar;
2l pendidikan dan pelatihan fungsionallteknis di
bidang pemeriksaan dan memperoleh Surat
Tanda Tamat Pelatihan (STTP) atau sertifikat;
dan
1. pendidikan dan pelatihan dasar I prajabatan.
---
- Pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan
pemeriksaan dengan tujuan tertentu meliputi:
1. penyusunan rencana kegiatan pemeriksaan
(RKP);
2l pemeriksaan;
1. pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan
(rLHP);
4l evaluasi pemeriksaan;
1. pemantauan kerugian negaraf daerah;
1. penyusunan bahan perumusan pendapat BPK;
7l perumusan rencana strategis pemeriksaan;
1. evaluasi dan pelaporan pemeriksaan;
1. penelitian dan pengembangan pemeriksaan;
1. penguatan aspek hukum dalam pemeriksaan;
1. pemeriksaan dan review teknologi informasi;
dan
I2l pengawasan/penjaminan mutu seluruh
pelaksanaan pemeriksaan.
- pemeriksaan investigasi, meliputi:
1. penyusunan rencana kegiatan pemeriksaan
(RKP);
2l pemeriksaan investigatif;
1. pemeriksaan investigatif untuk Penghitungan
Kerugian Negara (PKN); dan
4l Pemberian keterangan ahli sebagai ahli/ saksi
fakta.
- pengembangan profesi, meliputi:
1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang
pemeriksaan;
2l penerjemahan lpenyaduran buku, karya ilmiah
di bidang pemeriksaan;
1. penyusunan ketentuan pelaksanaan/ketentuan
teknis di bidang pemeriksaan;
4l bimbingan bagi Pemeriksa di bawah jenjang
jabatannya I tutorial profesi; dan
1. kegiatan pengembangan kompetensi di bidang
pemeriksaan.
---
(21 Unsur penunj?trg, terdiri atas:
- pengajar/instruktur/narasumber dan penyusunan
modul dalam pendidikan dan pelatihan;
- peran serta dalam seminar/lokakaryalkonferensi di
bidang pemeriksaan;
- keanggotaan dalam organisasi profesi yang berkaitan
dengan bidang pemeriksaan;
- kepanitiaan pengembangan pemeriksaan danlatau
kelembagaan;
- keanggotaan dalam Tim Penilai;
- perolehan tanda penghargaan/tanda jasa;
- perolehan ijazahlgelar pendidikan lainnya;
- penyLrsunan/pemutakhiran dan review Database
Entitas Pemeriksaan (DEP);
- penelaahan hasil pengaduan masyarakat;
j pendamping konsultan dan/atau pimpinan, pejabat
BPK terkait dengan pengembangan pemeriksaan
dan I atau kelembagaan; dan
- pembuatan laporan berkala satuan kerja.
Bagian Ketiga
Uraian Kegiatan
Pasal 8
Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas jabatan Pemeriksa sesuai
jenjang jabatannya sebagaimana tercantum dalam l,ampiran I
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2018.
Pasal 9
**(1) Pemeriksa dapat melaksanakan tugas yang berada satu**
tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang
jabatannya apabila pada suatu unit keda tidak terdapat
Pemeriksa yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk
melaksanakan kegiatan dan hasil kerja tugas jabatan
Pemeriksa sesuai jenj ang j abatannya.
---
(21 Pemeriksa dapat melaksanakan tugas yang berada satu
tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang
jabatannya apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat
Pemeriksa untuk melaksanakan tugas sesuai dengan
jenjang jabatannya.
**(3) Perolehan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada**
ayat (l), sebagai berikut:
- Pemeriksa yang melaksanakan tugas satu tingkat di
atas jenjang jabatantry&, Angka Kredit yang diperoleh
ditetapkan sebesar 8Oo/o (delapan puluh persen) dari
Angka Kredit setiap butir kegiatan, tercantum pada
