Langsung ke konten

PETUNJUK PELAKSANAAN

PERATURAN_BKN No. 48 Tahun berlaku

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 1. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, --- pemindahan, dan pemberhentian Pegawai PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai PNS dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 1. Jabatan Fungsional Pemeriksa yang selanjutnya disingkat JFP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang diduduki oleh PNS di lingkungan BPK. 1. Badan Pemeriksa Keuangan yang selanjutnya disingkat BPK adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 1. Pemeriksa adalah orang yang melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama BPK. 1. Pemeriksaan adalah proses identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan, untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. 1. Pemeriksaan Investigatif adalah pemeriksaan yang meliputi kegiatan mendapatkan bukti dan pernyataan, penulisan laporan hasil pemeriksaan dan melaporkan tindak kecurangan (Fraud) kepada Aparat Penegak Hukum, membantu dalam menghitung kerugian negara dan memberikan keterangan ahli di persidangan, membantu upaya pendeteksian dan pencegahan tindak kecurangan (Fraud Risk Assesmentl dan bersifat investigatif untuk mengungkapkan tindak kecurangan yang mengakibatkan kerugian pada pihak-pihak terkait, --- baik institusi maupun terhadap perorangan melalui proses yang jelas dan memiliki ketetapan secara hukum atas tindak kecurangan tersebut. 1. Penghitungan Kerugian Negara yang selanjutnya disingkat PKN adalah Pemeriksaan Investigatif yang dilakukan untuk menghitung nilai kerugian negara yang terjadi akibat penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara ldaerah yang bertujuan untuk menentukan ada atau tidak adanya indikasi kerugian negara, termasuk di dalamnya menghitung nilai kerugian. 1. Pemberian Keterangan Ahli merupakan proses pemberian keterangan oleh orang yang kompeten (ahli) untuk pemeriksaan yang dilakukan di hadapan penyidik atau hakim (proses di pengadilan) terkait kerugian negara/ daerah yang diperoleh berdasarkan hasil penghitungan kerugian negaraldaerah dan akan menjadi salah satu alat bukti yang digunakan untuk meyakinkan hakim, selain Laporan Hasil Pemeriksaan untuk Penghitungan Kerugian Negara f Daerah. t2. Rencana Kegiatan Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen yang memuat rencana pemeriksaan yang meliputi urutan pengelompokan tema pemeriksaan, waktu, kebutuhan Pemeriksa, anggaran, dan infrastruktur lainnya. 1. Program Kerja Perorangan yang selanjutnya disingkat PKP adalah merupakan alokasi kegiatan pemeriksaan yang akan dilaksanakan berdasarkan Program Pemeriksaan. 1. Kertas Kerja Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat KKP adalah catatan yang dibuat dan data yang dikumpulkan oleh Pemeriksa secara sistematis pada saat melaksanakan tugas pemeriksaan, mulai tahap perencanaan pemeriksaan sampai dengan tahap pelaporan pemeriksaan. 1. Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester yang selanjutnya disingkat IHPS adalah dokumen yang disusun yang --- memuat ringkasan mengenai hasil pemeriksaan yang signifikan, hasil pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan hasil pemantauan penyelesaian pengenaan ganti kerugian negara ldaerah dalam satu semester. 1. Bahan Pendapat BPK adalah bahan yang digunakan untuk merumuskan pendapat BPK yang merupakan pernyataan sikap, pertimbangan, danlatau hasil konsultasi yang disampaikan kepada pihak yang meminta danlatau menerima pendapat terkait atas suatu masalah atau kebijakan tertentu sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan wewenang BPK terkait pengelolaan keuangan negara sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 1. Bahan Penjelasan BPK adalah bahan yang digunakan untuk menjelaskan hasil pemeriksaan BPK kepada Pemerintah, Dewan Perwakilan Ralqyat, dan Dewan Perwakilan Daerah. 1. Seminar di Bidang Pemeriksaan adalah bentuk pengajaran yang diberikan secara khusus untuk membahas suatu topik tertentu di bidang pemeriksaan yang pelaksanaannya dapat dilakukan oleh suatu lembaga profesional atau organisasi komersial lainnya. 1. Lokakarya atau Workshop di Bidang Pemeriksaan adalah suatu acara atau pertemuan yang dilakukan oleh para ahli di bidang pemeriksaan yang bertujuan untuk membahas suatu masalah tertentu di bidang pemeriksaan, sekaligus mencari solusi atas permasalahan tersebut. 1. Sertifikasi Jabatan Pemeriksa adalah proses pengujian untuk menilai pemenuhan syarat kemampuan Pemeriksa untuk menduduki jabatan tertentu. 2I. Surat Tanda Sertifikasi Jabatan yang selanjutnya disingkat STSJ adalah surat tanda lulus telah mengikuti pendidikan dan pelatihan serta ujian sertifikasi jabatan Pemeriksa. --- 1. Penilaian Kinerja Pemeriksa adalah penilaian atas pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemeriksa sesuai dengan sistem manajemen kinerja yang berlaku di lingkungan BPK. 1. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS. 1. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan danlatau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Pemeriksa untuk pembinaan karier yang bersangkutan. 1. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pemeriksa sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan. 1. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Pemeriksa yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah Tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai' kinerja Pemeriksa. 1. Standar Kompetensi adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu dalam bidang pemeriksaan yang menyangkut aspek pengetahuan, keahlian, serta sikap kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat jabatan. 1. Sertifikat Kompetensi adalah jaminan tertulis atas penguasaan kompetensi pada bidang keahlian pemeriksaan tertentu yang diberikan oleh satuan pendidikan dan pelatihan yang telah terakreditasi oleh lembaga yang berwenang. 1. Karya Tulis/ Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Pemeriksa baik perorangan atau kelompok di bidang pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. --- 1. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pemeriksa dan bukan pemberhentian sebagai PNS. Bagian Kesatu Kedudukan

Pasal 2

**(1) Pemeriksa berkedudukan sebagai pelaksana teknis** fungsional pemeriksaan pada Badan Pemeriksa Keuangan. (21 Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS. **(3) Pemeriksa berkedudukan di bawah dan bertanggung** jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang Pemeriksaan. Bagian Kedua T\rgas Jabatan

Pasal 3

T\rgas Jabatan Fungsional Pemeriksa yaitu melakukan kegiatan pemeriksaan yang meliputi perumusan perencanaan strategis pemeriksaan, pemeriksaan lapangan, evaluasi dan pelaporan pemeriksaan, penelitian dan pengembangan pemeriksaan, penguatan aspek hukum pemeriksaan, pemeriksaan dan reuiew teknologi informasi, serta pengawasan/penjaminan mutu terhadap seluruh pelaksanaan pemeriksaan. --- Bagian Ketiga Kategori dan Jenjang Jabatan

Pasal 4

**(1) Jabatan Fungsional Pemeriksa merupakan Jabatan** Fungsional Kategori Keahlian. (21 Jenjang Jabatan Fungsional Pemeriksa dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas: - Jabatan Fungsional Pemeriksa Ahli Pertamaf Pertama; - Jabatan Fungsional Pemeriksa Ahli Muda/Muda; - Jabatan Fungsional Pemeriksa Ahli Madya/Madya; dan - Jabatan Fungsional Pemeriksa Ahli Utama lUtama. Bagian Keempat Pangkat dan Golongan Ruang

Pasal 5

**(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional** Pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (21, terdiri atas: - Pemeriksa Ahli Pertama, meliputi: 1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 2l Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang rrr/b. - Pemeriksa Ahli Muda, meliputi: 1. Pangkat Penata, golongan ruang Ill/c; dan 2l Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. - Pemeriksa Ahli Madya, meliputi: 1. Pangkat Pembina, golongan ruanglY la; 2l Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang Iv lb; dan 1. Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang rY lc. - Pemeriksa Ahli Utama, meliputi: --- 1. Pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang rv ld; dan 2l Pangkat Pembina Utaffi?, golongan ruanglY le. (21 Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa berdasarkan jumlah Angka Kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit. **(3) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam** ayat (2) dapat tidak sesuai dengan pangkat, dan golongan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1). KEGIATAN Bagian Kesatu Unsur Kegiatan

Pasal 6

Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pemeriksa yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas unsur utama dan unsur penunjang. Bagian Kedua Sub Unsur Kegiatan

Pasal 7

**(1) Unsur utama Jabatan Fungsional Pemeriksa terdiri atas:** - Pendidikan, meliputi: 1. pendidikan formal dan memperoleh ijazal:^lgelar; 2l pendidikan dan pelatihan fungsionallteknis di bidang pemeriksaan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pelatihan (STTP) atau sertifikat; dan 1. pendidikan dan pelatihan dasar I prajabatan. --- - Pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu meliputi: 1. penyusunan rencana kegiatan pemeriksaan (RKP); 2l pemeriksaan; 1. pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (rLHP); 4l evaluasi pemeriksaan; 1. pemantauan kerugian negaraf daerah; 1. penyusunan bahan perumusan pendapat BPK; 7l perumusan rencana strategis pemeriksaan; 1. evaluasi dan pelaporan pemeriksaan; 1. penelitian dan pengembangan pemeriksaan; 1. penguatan aspek hukum dalam pemeriksaan; 1. pemeriksaan dan review teknologi informasi; dan I2l pengawasan/penjaminan mutu seluruh pelaksanaan pemeriksaan. - pemeriksaan investigasi, meliputi: 1. penyusunan rencana kegiatan pemeriksaan (RKP); 2l pemeriksaan investigatif; 1. pemeriksaan investigatif untuk Penghitungan Kerugian Negara (PKN); dan 4l Pemberian keterangan ahli sebagai ahli/ saksi fakta. - pengembangan profesi, meliputi: 1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pemeriksaan; 2l penerjemahan lpenyaduran buku, karya ilmiah di bidang pemeriksaan; 1. penyusunan ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang pemeriksaan; 4l bimbingan bagi Pemeriksa di bawah jenjang jabatannya I tutorial profesi; dan 1. kegiatan pengembangan kompetensi di bidang pemeriksaan. --- (21 Unsur penunj?trg, terdiri atas: - pengajar/instruktur/narasumber dan penyusunan modul dalam pendidikan dan pelatihan; - peran serta dalam seminar/lokakaryalkonferensi di bidang pemeriksaan; - keanggotaan dalam organisasi profesi yang berkaitan dengan bidang pemeriksaan; - kepanitiaan pengembangan pemeriksaan danlatau kelembagaan; - keanggotaan dalam Tim Penilai; - perolehan tanda penghargaan/tanda jasa; - perolehan ijazahlgelar pendidikan lainnya; - penyLrsunan/pemutakhiran dan review Database Entitas Pemeriksaan (DEP); - penelaahan hasil pengaduan masyarakat; j pendamping konsultan dan/atau pimpinan, pejabat BPK terkait dengan pengembangan pemeriksaan dan I atau kelembagaan; dan - pembuatan laporan berkala satuan kerja. Bagian Ketiga Uraian Kegiatan

Pasal 8

Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas jabatan Pemeriksa sesuai jenjang jabatannya sebagaimana tercantum dalam l,ampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2018.

Pasal 9

**(1) Pemeriksa dapat melaksanakan tugas yang berada satu** tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya apabila pada suatu unit keda tidak terdapat Pemeriksa yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan dan hasil kerja tugas jabatan Pemeriksa sesuai jenj ang j abatannya. --- (21 Pemeriksa dapat melaksanakan tugas yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Pemeriksa untuk melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya. **(3) Perolehan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada** ayat (l), sebagai berikut: - Pemeriksa yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang jabatantry&, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 8Oo/o (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, tercantum pada