PETUNJUK PELAKSANAAN
Ditetapkan: 2019-01-01
Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara
secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang
berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan
fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan
keterampilan tertentu.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan
pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
1. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan melaksanakan proses pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan
Perdagangan adalah jabatan yang mempunyai ruang
lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk
melakukan kegiatan penyelidikan dan pembelaan dalam
rangka perlindungan dan pengamanan perdagangan yang
diduduki oleh PNS dengan hak dan kewajiban yang
diberikan secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang.
1. Pejabat Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan
Perdagangan yang selanjutnya disebut Analis Investigasi
dan Pengamanan Perdagangan adalah PNS yang
diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk
melaksanakan kegiatan analisis penyelidikan dan
---
pembelaan dalam rangka perlindungan dan pengamanan
perdagangan.
1. Analisis Penyelidikan adalah kegiatan analisis dalam
rangka pembuktian yang dilakukan oleh Analis
Investigasi dan Pengamanan Perdagangan untuk
memulihkan kerugian atau mencegah ancaman kerugian
Industri Dalam Negeri (IDN) akibat impor barang
dumping, subsidi dan lonjakan jumlah barang impor.
1. Pembelaan adalah upaya yang dilakukan untuk
melindungi dan mengamankan IDN dari adanya ancaman
kebijakan, regulasi, tuduhan praktik perdagangan tidak
sehat, dan/atau tuduhan lonjakan Impor dari negara
mitra dagang atas barang ekspor nasional serta
kebijakan nasional terkait perdagangan yang ditentang
oleh negara lain.
1. Perlindungan dan Pengamanan Perdagangan adalah
kebijakan pemerintah meliputi tindakan penyelidikan
dan pembelaan dalam rangka melindungi dan
mengamankan kepentingan perdagangan Indonesia dari
aktivitas perdagangan internasional.
1. Penyusunan Opini Hukum adalah pemberian pandangan
hukum yang meliputi kegiatan penelaahan hukum,
konsultasi hukum, pendampingan, dan tindakan hukum
lainnya oleh Analis Investigasi dan Pengamanan
Perdagangan untuk melindungi dan mengamankan
kepentingan perdagangan Indonesia dari aktivitas
perdagangan internasional.
1. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Analis Investigasi
dan Pengamanan Perdagangan yang selanjutnya disebut
Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh
Pejabat yang Berwenang dan bertugas mengevaluasi
keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam
Sasaran Kerja Pegawai serta menilai kinerja dan Angka
Kredit Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan.
---
1. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP
adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh
seorang PNS.
1. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan
dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang
harus dicapai oleh Analis Investigasi dan Pengamanan
Perdagangan dalam rangka pembinaan karier yang
bersangkutan.
1. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka
Kredit minimal yang harus dicapai oleh Analis Investigasi
dan Pengamanan Perdagangan sebagai salah satu syarat
kenaikan pangkat dan jabatan.
1. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok
pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang
disusun oleh Analis Investigasi dan Pengamanan
Perdagangan baik perorangan atau kelompok di bidang
Perlindungan dan Pengamanan Perdagangan.
1. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan
Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan
Perdagangan dan bukan pemberhentian sebagai PNS.
Bagian Kesatu
Kedudukan
Pasal 2
**(1) Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan**
berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di
bidang penyelidikan dan Pembelaan untuk Perlindungan
dan Pengamanan Perdagangan pada Kementerian
Perdagangan, perwakilan Republik Indonesia di luar
negeri, dan lembaga nonstruktural yang melakukan
---
kegiatan penyelidikan dan Pembelaan untuk
Perlindungan dan Pengamanan Perdagangan.
**(2) Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan**
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan
karier PNS.
**(3) Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan**
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara
langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama,
Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai
kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki
keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang
penyelidikan dan Pembelaan dalam Perlindungan dan
Pengamanan Perdagangan.
Bagian Kedua
Tugas Jabatan
Pasal 3
Tugas jabatan Analis Investigasi dan Pengamanan
Perdagangan yaitu melaksanakan analisis di bidang
penyelidikan dan Pembelaan untuk Perlindungan dan
Pengamanan Perdagangan.
Bagian Ketiga
Kategori dan Jenjang Jabatan
Pasal 4
**(1) Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan**
Perdagangan merupakan Jabatan Fungsional kategori
keahlian.
**(2) Jenjang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan**
Pengamanan Perdagangan dari yang paling rendah
sampai dengan yang paling tinggi, terdiri atas:
- Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan
Pengamanan Perdagangan Ahli Pertama;
---
- Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan
Pengamanan Perdagangan Ahli Muda; dan
- Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan
Pengamanan Perdagangan Ahli Madya.
Bagian Keempat
Pangkat dan Golongan Ruang
Pasal 5
**(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional Analis**
Investigasi dan Pengamanan Perdagangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), terdiri atas:
- Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan
Pengamanan Perdagangan Ahli Pertama:
1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
1. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang
III/b.
- Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan
Pengamanan Perdagangan Ahli Muda:
1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
1. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
- Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan
Pengamanan Perdagangan Ahli Madya:
1. Pangkat P
1. embina, golongan ruang IV/a;
1. Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang
IV/b; dan
1. Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang
IV/c.
**(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam**
Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan
Perdagangan berdasarkan jumlah Angka Kredit yang
dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
menetapkan Angka Kredit.
---
**(3) Penetapan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada**
ayat (2) dapat tidak sesuai dengan pangkat, dan golongan
ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
**(4) Penetapan jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang**
Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan
Perdagangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
KEGIATAN
Bagian Kesatu
Unsur Kegiatan
Pasal 6
Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan
Pengamanan Perdagangan yang dapat dinilai Angka
Kreditnya, terdiri atas unsur utama dan unsur penunjang.
Bagian Kedua
Sub Unsur Kegiatan
Pasal 7
**(1) Unsur utama Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan**
Pengamanan Perdagangan, terdiri atas:
- pendidikan, meliputi:
1. pendidikan sekolah dan memperoleh
ijazah/gelar;
1. pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di
bidang Perlindungan dan Pengamanan
Perdagangan serta memperoleh surat tanda
tamat pendidikan dan pelatihan atau sertifikat;
dan
---
1. pendidikan dan pelatihan prajabatan.
- penyidikan, meliputi:
1. pra penyidikan/interim review/sunset
review/pra penyidikan perpanjangan tindakan
pengamanan perdagangan/midterm review;
1. penyelidikan/interim review/sunset review/
midterm review; dan
1. pasca penyelidikan/interim review/sunset
review/pasca penyelidikan perpanjangan
tindakan pengamanan perdagangan/midterm
review.
- pembelaan dan penyusunan opini hukum, meliputi:
1. pembelaan; dan
1. penyusunan opini hukum.
- pengembangan profesi, meliputi:
1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang
Perlindungan dan Pengamanan Perdagangan;
1. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan
lainnya di bidang Perlindungan dan
Pengamanan Perdagangan; dan
1. penyusunan buku pedoman/ketentuan
pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang
Perlindungan dan Pengamanan Perdagangan.
1. Unsur penunjang, terdiri atas:
- pengajar/pelatih pada pelatihan
fungsional/teknis di bidang Perlindungan
dan Pengamanan Perdagangan;
- peran serta dalam seminar/lokakarya/
konferensi di bidang Perlindungan dan
Pengamanan Perdagangan;
- keanggotaan dalam organisasi profesi;
- keanggotaan dalam Tim Penilai;
- perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
- perolehan ijazah/gelar kesarjanaan
lainnya.
---
Bagian Ketiga
Uraian Kegiatan
Pasal 8
Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas jabatan Analis Investigasi
dan Pengamanan Perdagangan sesuai jenjang jabatannya
sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 33 Tahun 2018.
Pasal 9
**(1) Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dapat**
melaksanakan tugas yang berada satu tingkat di atas
atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya apabila:
- pada suatu unit kerja tidak terdapat Analis
Investigasi dan Pengamanan Perdagangan untuk
melaksanakan tugas sesuai dengan jenjang
jabatannya; dan/atau
- terdapat salah satu jenjang Jabatan Fungsional
Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
yang volume beban tugasnya melebihi tugas sesuai
dengan jenjang jabatannya.
**(2) Perolehan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada**
ayat (1), sebagai berikut:
- Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas
jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh
ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari
Angka Kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 33 Tahun 2018 tentang Jabatan
Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan
Perdagangan; dan
- Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
yang melaksanakan tugas dua tingkat di bawah
---
jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh
ditetapkan sebesar 100% (seratus persen) dari
Angka Kredit setiap butir kegiatan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 33 Tahun 2018 tentang Jabatan
Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan
Perdagangan.
- Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan
yang melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan penugasan
secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang
bersangkutan.
**(3) Pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Analis Investigasi**
dan Pengamanan Perdagangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), sesuai contoh sebagaimana tercantum
dalam Lampiran I merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Bagian Kesatu
Pejabat Yang Berwenang Mengangkat
Pasal 10
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis
Investigasi dan Pengamanan Perdagangan ditetapkan oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang jabatan Analis
Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli Pertama,
pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan
jenjang jabatan Analis Investigasi dan Pengamanan
Perdagangan Ahli Madya, pangkat Pembina Utama Muda,
golongan ruang IV/c.
---
Bagian Kedua
Pejabat Yang Diberikan Kuasa
Pasal 11
Pejabat Pembina Kepegawaian dapat memberikan kuasa
kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk
menetapkan pengangkatan Analis Investigasi dan
Pengamanan Perdagangan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 10, dikecualikan bagi jenjang jabatan Analis Investigasi
dan Pengamanan Perdagangan Ahli Madya, pangkat Pembina,
golongan ruang IV/a dan pangkat Pembina Tingkat I,
golongan ruang IV/b, serta pangkat Pembina Utama Muda,
golongan ruang IV/c.
Bagian Kesatu
Penetapan Kebutuhan Jabatan Fungsional
Pasal 12
**(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional**
Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dihitung
berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator
sebagai berikut:
- potensi hambatan akses pasar ekspor Indonesia
yang disebabkan oleh kebijakan negara mitra
dagang;
- jumlah permohonan IDN terkait impor barang ke
Indonesia untuk penyelidikan dumping, subsidi, dan
safeguard; dan
- jumlah sengketa yang diajukan dalam forum DSB
WTO oleh/kepada Indonesia.
**(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional**
Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan diatur
---
lebih lanjut oleh Instansi Pembina setelah mendapat
persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Bagian Kedua
Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional
Pasal 13
**(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional**
Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan melalui
pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain,
penyesuaian/inpassing, dan promosi dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor Nomor 33 Tahun 2018 tentang Jabatan
Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan
Perdagangan serta harus mempertimbangkan kebutuhan
jabatan.
**(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis**
Investigasi dan Pengamanan Perdagangan berdasarkan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor Nomor 33 Tahun 2018
tentang Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan
Pengamanan Perdagangan dilakukan setelah pedoman
perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis
Investigasi dan Pengamanan Perdagangan ditetapkan.
Paragraf 1
Pengangkatan Pertama
Pasal 14
**(1) Pengangkatan dalam Jabatan Analis Investigasi dan**
Pengamanan Perdagangan melalui pengangkatan
pertama harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
---
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah Sarjana atau Diploma IV di
bidang hukum, ekonomi, dan hubungan
internasional;
- mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis,
kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial
kultural sesuai standar kompetensi yang telah
disusun oleh instansi pembina; dan
- penilaian prestasi paling rendah bernilai baik dalam
1 (satu) tahun terakhir.
**(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat**
**(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan**
jabatan fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan
Perdagangan dari Calon PNS.
**(3) Calon PNS setelah diangkat menjadi PNS paling lama 1**
(satu) tahun wajib diangkat dalam jabatan Analis
Investigasi dan Pengamanan Perdagangan setelah
memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e.
**(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3**
(tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus
pendidikan dan pelatihan fungsional dibidang
Perlindungan dan Pengamanan Perdagangan.
**(5) Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan yang**
belum mengikuti atau tidak lulus pendidikan dan
pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat
**(4) diberhentikan dari jabatannya.**
**(6) Pelaksanaan tugas di bidang keamanan penerbangan**
sejak Calon PNS dan PNS sebelum diangkat dalam
Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan
Perdagangan dapat dinilai Angka Kreditnya sepanjang
menyertakan bukti fisik.
---
**(7) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan**
Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan
Perdagangan dibuat sesuai contoh formulir sebagaimana
tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Paragraf 2
Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain
Pasal 15
**(1) Pangangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis**
Investigasi dan Pengamanan Perdagangan melalui
perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah Sarjana atau Diploma IV di
bidang hukum, ekonomi, dan hubungan
internasional;
- mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis,
kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial
kultural sesuai standar kompetensi yang telah
disusun oleh instansi pembina;
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas
dibidang perlindungan dan pengamanan
perdagangan paling singkat 2 (dua) tahun;
- nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam
2 (dua) tahun terakhir; dan
- berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan
menduduki Jabatan Fungsional Analis
Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli
Pertama dan Jabatan Fungsional Analis
Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli
Muda; dan
---
1. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan
menduduki Jabatan Fungsional Analis
Investigasi dan Pengamanan Perdagangan Ahli
Madya.
**(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan**
Pengamanan Perdagangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk
jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
**(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana**
dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang
dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai
dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh
Pejabat yang Berwenang yang menetapkan Angka Kredit.
**(4) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan**
Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan melalui
perpindahan dari jabatan lain paling kurang 6 (enam)
bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan
pada ayat (1) huruf h.
**(5) Pengalaman kerja di bidang Perlindungan dan**
Pengamanan Perdagangan terdiri atas unsur utama,
serta penambahan dari unsur penunjang dapat
diperhitungkan secara kumulatif dalam pengangkatan
Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan
Perdagangan melalui perpindahan dari jabatan lain
berdasarkan Angka Kredit yang diperoleh untuk
penentuan jenjang jabatan.
**(6) Pengangkatan perpindahan dari jabatan lain ke dalam**
Jabatan Fungsional Analis Investigasi dan Pengamanan
Perdagangan dan penetapan jenjang jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), sesuai
contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Badan ini.
**(7) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari**
jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis
Investigasi dan Pengamanan Perdagangan dibuat sesuai
---
dengan contoh formulir sebagaimana tercantum dalam
