Langsung ke konten

PETUNJUK PELAKSANAAN

PERATURAN_BKN No. 46 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN
adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada
instansi pemerintah.
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan
pemerintahan.
1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang
berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan
fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan
keterampilan tertentu.

---

1. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai

kewenangan melaksanakan proses pengangkatan,

pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang

mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan,

pemindahan, dan pemberhentian ASN dan pembinaan

Manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian adalah jabatan

yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab

dan wewenang untuk melakukan kegiatanan alisis dan

ajudikasi di bidang keimigrasian.

1. Pejabat Fungsional Analis Keimigrasian yang selanjutnya

disebut Analis Keimigrasian adalah PNS yang diberi

tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk

melaksanakan pekerjaan Jabatan Fungsional Analis

Keimigrasian.

1. Analisis Keimigrasian adalah kegiatan pengidentifikasian

dan penelaahan secara objektif dan sistematis terhadap

lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah

Indonesia serta pengawasannya yang meliputi, dokumen

keimigrasian, pengawasan/intelijen, pengendalian rumah

detensi imigrasi, pengelolaan teknologi informasi

keimigrasian, lintasbatas dan kerjasama keimigrasian,

serta penyidikan dan penindakan keimigrasian.

1. Kantor Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang

menjalankan fungsi keimigrasian di daerah kabupaten,

kota, atau kecamatan.

1. Fungsi Keimigrasian adalah bagiandari urusan

pemerintahan Negara dalam memberikan pelayanan

Keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan

fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.

1. Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang selanjutnya disingkat

TPI adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut,

---

Bandar udara, poslintas batas, atau tempat lain sebagai

tempat masuk dan keluar Wilayah Indonesia.

1. Dokumen Keimigrasian adalah dokumen perjalanan

Republik Indonesia, dan izin tinggal yang dikeluarkan

oleh pejabat imigrasi atau pejabat dinas luar negeri.

1. Dokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang

dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu

negara, Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau organisasi

internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antar

negara yang memuat identitas pemegangnya.

1. Rumah Detensi Imigrasi adalah unit pelaksana teknis

yang menjalankan Fungsi Keimigrasian sebagai tempat

penampungan sementara bagi orang asing yang dikenai

tindakan administratif keimigrasian.

1. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP

adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh

seorang PNS.

1. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan

dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang

harus dicapai oleh Analis Keimigrasian dalam rangka

pembinaan karier yang bersangkutan.

1. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka

Kredit minimal yang harus dicapai oleh Analis

Keimigrasian sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat

dan/atau jabatan.

1. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Analis

Keimigrasian yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah

tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang

Berwenang yang bertugas mengevaluasi keselarasan hasil

kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP, dan

membantu menilai kinerja Analis Keimigrasian.

1. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok

pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang

disusun oleh Analis Keimigrasian baik perorangan atau

kelompok di bidang Keimigrasian.

---

1. Uraian Tugas adalah suatu paparan semua tugas jabatan

yang merupakan tugas pokok pemangku jabatan dalam

memproses bahan kerja menjadi hasil kerja dengan

menggunakan perangkat kerja dalam kondisi tertentu.

1. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan

Fungsional Analis Keimigrasian dan bukan

pemberhentian sebagai PNS.

Bagian Kesatu

Kedudukan

Pasal 2

(1) Analis Keimigrasian berkedudukan sebagai pelaksana

teknis fungsional di bidang Analisis Keimigrasian.

(2) Analis Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan jabatan karier PNS.

(3) Analis Keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara

langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama,

Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas, sesuai

kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki

keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang Analis

Keimigrasian.

Bagian Kedua

Tugas Jabatan

Pasal 3

Tugas Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian yaitu

melaksanakan kegiatan Analisis Keimigrasian

---

Bagian Ketiga

Kategori dan Jenjang Jabatan

Pasal 4

(1) Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian merupakan

Jabatan Fungsional kategori keahlian.

(2) Jenjang Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian dari

yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi,

terdiri atas:

  • Analis Keimigrasian Ahli Pertama/Pertama;
  • Analis Keimigrasian Ahli Muda/Muda;
  • Analis Keimigrasian Ahli Madya/Madya; dan
  • Analis Keimigrasian Ahli Utama/Utama.

Bagian Keempat

Pangkat dan Golongan Ruang

Pasal 5

(1) Pangkat dan golongan ruang Analis Keimigrasian terdiri

atas:

  • Analis Keimigrasian Ahli Pertama/Pertama:

1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a;

dan

1. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang

III/b.

  • Analis Keimigrasian Ahli Muda/Muda:

1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan

1. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

  • Analis Keimigrasian Ahli Madya/Madya:

1. Pangkat Pembina, golongan ruang IV/a;

1. Pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang

IV/b; dan

1. Pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang

IV/c.

---

  • Analis Keimigrasian Ahli Utama/Utama:

1. Pangkat Pembina Utama Madya, golongan IV/d;

dan

1. Pangkat Pembina Utama, golongan IV/e.

(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan

Fungsional Analis Keimigrasian berdasarkan jumlah

Angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh

Pejabat yang berwenang menetapkan Angka Kredit dapat

sesuai atau tidak sesuai dengan pangkat dan golongan

ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Penetapan jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang

Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian sebagaimana

dimaksud pada Ayat (2) sesuai contoh sebagaimana

tercantum dalam Lampiran I merupakan bagian yang

tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

KEGIATAN

Bagian Kesatu

Unsur Kegiatan

Pasal 6

Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian yang

dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas unsur utama, dan

unsur penunjang.

Bagian Kedua

Sub Unsur Kegiatan

Pasal 7

(1) Unsur utama Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian

terdiri dari sub-unsur:

  • Pendidikan

---

1. pendidikan formal dan memperoleh

ijazah/gelar;

1. pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis

yang mendukung tugas Analis Keimigrasian

dan memperoleh Surat Tanda Tamat

Pendidikan dan Pelatihan/sertifikat; dan

1. pendidikan dan pelatihan prajabatan.

  • Analisis Keimigrasian, meliputi:

1. penerbitan dokumen perjalanan Republik

Indonesia;

1. persetujuan visa (penerbitan Apec Business

Travel Card untuk pebisnis);

1. persetujuan visa (memberikan surat

persetujuan Visa Kunjungan Saat Kedatangan

(VKSK) Bagi Non Subjek VKSK);

1. persetujuan Visa (penerbitan Surat

Rekomendasi Pemerintah Indonesia (SRPI)

dalam Program Government to Government

(G2G) Australia Indonesia Work and Holiday

Visa);

1. persetujuan Visa (Surat Persetujuan Visa

Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas);

1. persetujuan Visa (Surat Persetujuan Visa

Kunjungan dan Visa Tinggal Terbatas Bagi

Negara Tertentu);

1. pemeriksaan dokumen perjalanan di TPI, Pos

Lintas Batas dan Pemeriksaan Masuk atau

Keluar Wilayah Indonesia bagi Alat Angkut; dan

1. Pelayanan Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.

  • intelijen, penyidikan dan penindakan keimigrasian,

meliputi:

1. pengawasan/ intelijen; dan

1. penyidikan dan Penindakan keimigrasian.

  • pengendalian Rumah Detensi Imigrasi.
  • informasi dan kerja sama keimigrasian, meliputi:

1. pengelolaan informasi keimigrasian; dan

---

1. kerja sama keimigrasian.

  • pengembangan profesi meliputi:

1. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang

keimigrasian;

1. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan

lainnya di bidang keimigrasian; dan

1. penyusunan ketentuan pelaksanaan/ketentuan

teknis di bidang keimigrasian.

(2) Unsur penunjang, meliputi:

  • pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di

bidang Keimigrasian;

  • peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di

bidang keimigrasian;

  • keanggotaan dalam organisasi profesi;
  • keanggotaan dalam tim penilai;
  • perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
  • perolehan gelar/ijazah kesarjanaan lainnya.

Bagian Ketiga

Uraian Kegiatan

Pasal 8

Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas jabatan Analis

Keimigrasian berdasarkan jenjang jabatannya ditetapkan

sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Nomor 47 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis

Keimigrasian.

Pasal 9

(1) Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Analis

Keimigrasian untuk melaksanakan tugas sesuai dengan

jenjang jabatannya, Analis Keimigrasian lain yang berada

satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang

jabatannya dapat melaksanakan kegiatan tersebut

berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan

---

unit kerja yang bersangkutan dengan persentasi

perolehan Angka Kredit sebagai berikut:

  • Analis Keimigrasian yang melaksanakan tugas satu

tingkat di atas jenjang jabatannya, Angka Kredit yang

diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh

persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan,

tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi

Birokrasi Nomor 47 Tahun 2018 tentang Jabatan

Fungsional Analis Keimigrasian.

  • Analis Keimigrasian yang melaksanakan tugas satu

tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit

yang diperoleh ditetapkan sebesar 100% (seratus

persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan

tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi

Birokrasi Nomor 47 Tahun 2018 tentang Jabatan

Fungsional Analis Keimigrasian.

(2) Penghitungan Angka Kredit Analis Keimigrasian yang

melaksanakan kegiatan satu tingkat di atas atau satu

tingkat di bawah jenjang jabatannya sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) sesuai contoh sebagaimana

tercantum dalam Lampiran I merupakan bagian yang

tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

Bagian Kesatu

Pejabat Yang Berwenang Mengangkat

Pasal 10

(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis

Keimigrasian ditetapkan oleh Presiden untuk jenjang
jabatan Analis Keimigrasian Ahli Utama, pangkat

---

Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d dan
pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e.

(2) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis

Keimigrasian ditetapkan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian untuk jenjang jabatan Analis Keimigrasian
Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a
sampai dengan jenjang jabatan Analis Keimigrasian Ahli
Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang
IV/c.

Bagian Kedua
Pejabat Yang Diberikan Kuasa

Pasal 11

Pejabat Pembina Kepegawaian dapat memberikan kuasa
kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk
menetapkan pengangkatan Analis Keimigrasian kecuali bagi
jenjang jabatan Analis Keimigrasian Ahli Madya/Madya
pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, dan pangkat Pembina
Tk.I, golongan ruang IV/b, serta pangkat Pembina Utama
Muda, golongan ruang IV/c.

Bagian Kesatu
Penetapan Kebutuhan

Pasal 12

Penetapan kebutuhan Analis Keimigrasian dihitung
berdasarkan Analisis Beban Kerja dengan penetapan indikator
seperti:
- intensitas pelayanan keimigrasian;
- tingkat kerawanan pelanggaran peraturan keimigrasian;
dan
- ruang lingkup tugas perlintasan orang antar Negara.

---

Bagian Kedua

Pengangkatan Dalam Jabatan

Pasal 13

(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional

Analis Keimigrasian melalui pengangkatan pertama,

perpindangan dari jabatan lain dan promosi

dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Nomor 47 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis

Keimigrasian serta harus mempertimbangkan kebutuhan

jabatan.

(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis

Keimigrasian berdasarkan Peraturan Menteri

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Nomor 47 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Analis

Keimigrasian ini tidak dapat dilakukan sebelum pedoman

perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis

Keimigrasian ditetapkan.

Bagian Kedua

Pengangkatan Pertama

Pasal 14

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis

Keimigrasian melalui pengangkatan pertama harus

memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • berstatus PNS;
  • memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • berijazah paling rendah Strata 1/Diploma IV bidang

keimigrasian, bidang sosial, atau bidang lain sesuai

dengan kualifikasi yang ditetapkan oleh Instansi

Pembina;

  • mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis,

Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial

---

Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang

telah disusun oleh Instansi Pembina; dan

  • nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam

1 (satu) tahun terakhir bagi PNS.

(2) Calon PNS yang akan diangkat ke dalam Jabatan

Fungsional Analis Keimigrasian melalui pengangkatan

pertama paling lama 1 (satu) tahun diangkat setelah

memenuhi syarat sesuai dengan ayat (1) huruf e.

(3) PNS yang telah diangkat ke dalam Jabatan Fungsional

Analis Keimigrasian paling lama 3 (tiga) tahun harus

mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional

di bidang Analis Keimigrasian, kecuali bagi Analis

Keimigrasian yang memiliki ijazah D-IV bidang

Keimigrasian.

(4) Ketentuan waktu uji kompetensi dan kewajiban

mengikuti serta lulus pendidikan dan pelatihan Jabatan

Fungsional Analis Keimigrasian sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dan ayat (3) sesuai contoh sebagaimana

tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

(5) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan

Fungsional Analis Keimigrasian dibuat menurut contoh

formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini.

(6) Analis Keimigrasian yang belum mengikuti dan/atau

tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberhentikan dari

jabatannya sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

---

Bagian Ketiga

Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain

Pasal 15

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis

Keimigrasian melalui perpindahan dari jabatan lain

harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • berstatus PNS;
  • memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • berijazah paling rendah Strata 1/Diploma IV bidang

sosial, keimigrasian, atau bidang lain sesuai dengan

kualifikasi yang ditetapkan oleh Instansi Pembina;

  • mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis,

Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial

Kultural sesuai dengan standar kompetensi yang

telah disusun oleh Instansi Pembina;

  • memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas

dibidang penganalisaan dan pemeriksaan

keimigrasian paling singkat 3 (tiga) tahun;

  • nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam

2 (dua) tahun terakhir;

  • berusia paling tinggi:

1. 53 (lima puluh tiga) tahun untuk Jabatan

Fungsional Analis Keimigrasian Ahli Pertama

dan Analis Keimigrasian Ahli Muda;

1. 55 (lima puluh lima) tahun untuk Jabatan

Fungsional Analis Keimigrasian Ahli Madya;

dan

1. 60 (enam puluh) tahun untuk Jabatan

Fungsional Analis Keimigrasian Ahli Utama bagi

PNS yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi.

(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian

melalui perpindahan dari jabatan lain harus

mempertimbangkan kebutuhan jenjang jabatan yang

akan diduduki.

---

(3) Pengangkatan Analis Keimigrasian melalui perpindahan

dari jabatan lain dapat dilakukan setelah memenuhi

syarat sesuai dengan ayat (1) huruf e dapat sesuai dan

tidak sesuai antara jenjang jabatan dengan pangkat dan

golongan ruang.

(4) Pengalaman kerja di bidang penganalisaan dan

pemeriksaan keimigrasian yang merupakan sub-unsur

utama, serta penambahan dari unsur penunjang dapat

diperhitungkan secara kumulatif dalam pengangkatan

Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian melalui

perpindahan dari jabatan lain berdasarkan Angka Kredit

yang diperoleh untuk penentuan jenjang jabatan.

(5) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan

Fungsional Analis Keimigrasian melalui perpindahan dari

jabatan lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas

usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf h.

(6) Ketentuan uji kompetensi, pengalaman yang

diperhitungkan secara komulatif dan penyampaian usul

pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke

dalam Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian

sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4) dan ayat

(5) sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam