Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN
adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada
instansi pemerintah.
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh
Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan
pemerintahan.
1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang
berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan
fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan
keterampilan tertentu.
---
1. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan melaksanakan proses pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian ASN dan pembinaan
Manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Jabatan Fungsional Analis Keimigrasian adalah jabatan
yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggungjawab
dan wewenang untuk melakukan kegiatanan alisis dan
ajudikasi di bidang keimigrasian.
1. Pejabat Fungsional Analis Keimigrasian yang selanjutnya
disebut Analis Keimigrasian adalah PNS yang diberi
tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk
melaksanakan pekerjaan Jabatan Fungsional Analis
Keimigrasian.
1. Analisis Keimigrasian adalah kegiatan pengidentifikasian
dan penelaahan secara objektif dan sistematis terhadap
lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah
Indonesia serta pengawasannya yang meliputi, dokumen
keimigrasian, pengawasan/intelijen, pengendalian rumah
detensi imigrasi, pengelolaan teknologi informasi
keimigrasian, lintasbatas dan kerjasama keimigrasian,
serta penyidikan dan penindakan keimigrasian.
1. Kantor Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang
menjalankan fungsi keimigrasian di daerah kabupaten,
kota, atau kecamatan.
1. Fungsi Keimigrasian adalah bagiandari urusan
pemerintahan Negara dalam memberikan pelayanan
Keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara, dan
fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat.
1. Tempat Pemeriksaan Imigrasi yang selanjutnya disingkat
TPI adalah tempat pemeriksaan di pelabuhan laut,
---
Bandar udara, poslintas batas, atau tempat lain sebagai
tempat masuk dan keluar Wilayah Indonesia.
1. Dokumen Keimigrasian adalah dokumen perjalanan
Republik Indonesia, dan izin tinggal yang dikeluarkan
oleh pejabat imigrasi atau pejabat dinas luar negeri.
1. Dokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang
dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu
negara, Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau organisasi
internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antar
negara yang memuat identitas pemegangnya.
1. Rumah Detensi Imigrasi adalah unit pelaksana teknis
yang menjalankan Fungsi Keimigrasian sebagai tempat
penampungan sementara bagi orang asing yang dikenai
tindakan administratif keimigrasian.
1. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP
adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh
seorang PNS.
1. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan
dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang
harus dicapai oleh Analis Keimigrasian dalam rangka
pembinaan karier yang bersangkutan.
1. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka
Kredit minimal yang harus dicapai oleh Analis
Keimigrasian sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat
dan/atau jabatan.
1. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Analis
Keimigrasian yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah
tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang
Berwenang yang bertugas mengevaluasi keselarasan hasil
kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP, dan
membantu menilai kinerja Analis Keimigrasian.
1. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok
pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang
disusun oleh Analis Keimigrasian baik perorangan atau
kelompok di bidang Keimigrasian.
---
1. Uraian Tugas adalah suatu paparan semua tugas jabatan
yang merupakan tugas pokok pemangku jabatan dalam
memproses bahan kerja menjadi hasil kerja dengan
menggunakan perangkat kerja dalam kondisi tertentu.
1. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan
Fungsional Analis Keimigrasian dan bukan
pemberhentian sebagai PNS.
Bagian Kesatu
Kedudukan
