Peraturan Badan Nomor 44 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PEMBERIAN TANDA KEHORMATAN SATYALANCANA KARYA SATYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini, yang dimaksud dengan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah PNS di lingkungan Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 2
PNS yang dalam melaksanakan tugasnya telah menunjukkan kesetiaan kepada Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, negara dan pemerintah serta dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin secara terus-menerus paling singkat 10 (sepuluh) tahun, 20 (dua puluh) tahun, atau 30 (tiga puluh) tahun, dapat diberikan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya.
Pasal 3
Pemberian Tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan pada:
a. Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik INDONESIA; dan
b. Hari Ulang Tahun Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 4
Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, PNS yang dapat dipertimbangkan untuk diberikan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir bernilai baik dengan ketentuan nilai capaian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan masing-masing aspek perilaku kerja paling kurang bernilai baik.
b. telah bekerja sebagai PNS secara terus-menerus paling singkat:
1) 10 (sepuluh) tahun untuk pemberian tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya Sepuluh Tahun;
2) 20 (dua puluh) tahun untuk pemberian tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya Dua Puluh Tahun; dan 3) 30 (tiga puluh) tahun untuk pemberian tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya Tiga Puluh Tahun.
c. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat selama jangka waktu:
1) 10 (sepuluh) tahun untuk pemberian tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya Sepuluh Tahun;
2) 20 (dua puluh) tahun untuk pemberian tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya Dua Puluh Tahun; dan 3) 30 (tiga puluh) tahun untuk pemberian tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya Tiga Puluh Tahun.
d. tidak pernah mengambil cuti di luar tanggungan negara dengan ketentuan sebagai berikut:, 1) untuk Satyalancana Karya Satya Sepuluh Tahun, tidak pernah mengambil cuti diluar tanggungan negara dalam 10 (sepuluh) tahun berjalan.
2) untuk Satyalancana Karya Satya Dua Puluh Tahun, tidak pernah mengambil cuti diluar tanggungan negara dalam 20 (dua puluh) tahun berjalan.
3) untuk Satyalancana Karya Satya Tiga Puluh Tahun, tidak pernah mengambil cuti diluar tanggungan negara dalam 30 (tiga puluh) tahun berjalan.
e. Ketentuan cuti di luar tanggungan negara sebagaimana di maksud pada huruf c dikecualikan bagi PNS wanita yang cuti di luar tanggungan negara karena persalinan ke empat dan seterusnya.
f. tidak sedang dalam proses pemeriksaan pihak berwajib karena diduga melakukan tindak pidana.
g. tidak sedang dalam proses pemeriksaan pejabat yang berwenang karena diduga melakukan pelanggaran disiplin yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari atasan PNS yang bersangkutan.
h. tidak terdapat hal-hal sebagai berikut:
1) tidak masuk kerja lebih dari 15 (lima belas) hari tanpa keterangan yang sah untuk tiap-tiap tahun, dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan 2) terlambat dan/atau pulang kerja lebih cepat tanpa keterangan lebih dari 112 jam 30 menit (seratus dua belas jam tiga puluh menit).
Pasal 5
(1) Penghitungan masa kerja secara terus menerus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dihitung sejak PNS diangkat menjadi calon PNS.
(2) Penghitungan masa kerja bagi PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat dimulai sejak diterbitkannya keputusan/keterangan telah menjalankan hukuman disiplin atau keputusan/keterangan kembali bekerja.
Pasal 6
Dengan menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, PNS yang akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena akan mencapai batas usia pensiun dapat dipertimbangkan untuk diberikan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali bagi PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin berat.
Pasal 7
(1) Kepala Biro Kepegawaian menyampaikan daftar nama PNS yang memenuhi syarat untuk dapat dipertimbangkan diberikan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya.
(2) Daftar nama PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pimpinan unit organisasi paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, dengan ketentuan paling lambat:
a. bulan Januari untuk pemberian tanda kehormatan pada Hari Ulang Tahun Badan Kepegawaian Negara;
atau
b. bulan April untuk pemberian tanda kehormatan pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik INDONESIA.
(3) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) menyampaikan kembali daftar nama PNS yang memenuhi syarat untuk dapat dipertimbangkan diberikan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya kepada Kepala Biro Kepegawaian, dengan ketentuan paling lambat:
a. bulan Februari untuk pemberian tanda kehormatan pada Hari Ulang Tahun Badan Kepegawaian Negara;
atau
b. bulan Mei untuk pemberian tanda kehormatan pada Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik INDONESIA.
(4) Kepala Biro Kepegawaian setelah menerima daftar nama sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) melakukan
pemeriksaan persyaratan administrasi untuk selanjutnya disampaikan kepada Tim Penilai.
Pasal 8
(1) Untuk membantu Kepala Badan Kepegawaian Negara dalam pemberian tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya kepada Pegawai Negeri Sipil, dibentuk Tim Penilai yang diketuai oleh Sekretaris Utama.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memberikan pertimbangan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara tentang Pegawai Negeri Sipil yang dapat diberikan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya.
(3) Susunan keanggotaan dan tugas Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Pasal 9
Pada saat Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2009 tentang Pedoman Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2015 KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA, ttd BIMA HARIA WIBISANA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 November 2015 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
