Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, diangkat sebagai Pegawai aparatur sipil negara
secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk
menduduki jabatan pemerintahan.
1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang
berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan
fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan
keterampilan tertentu.
1. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang
mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan,
---
pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan
Manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai
kewenangan melaksanakan proses pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan adalah
jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang
lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk
melaksanakan tindakan karantina hewan serta
pengawasan keamanan hayati hewani.
1. Pejabat Fungsional Paramedik Karantina Hewan yang
selanjutnya disebut Paramedik Karantina Hewan adalah
PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan
hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk
melaksanakan tindakan karantina hewan serta
pengawasan keamanan hayati hewan.
1. Tindakan Karantina Hewan adalah kegiatan yang
dilakukan untuk mencegah hama penyakit hewan
karantina masuk ke, tersebar di, dan atau keluar dari
wilayah negara Republik Indonesia.
1. Pengawasan Keamanan Hayati Hewani adalah tugas
karantina terkait dengan mengawasi kemungkinan
masuknya atau tersebarnya agensia hayati, hasil
rekayasa genetik, alien spesies, dll yang dapat
menghancurkan atau memusnahkan plasma nutfah
Indonesia atau menyebabkan mutan yang dapat
membahayakan kesehatan masyarakat.
1. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP
adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh
seorang PNS.
1. Pejabat Penilai adalah atasan langsung Paramedik
Karantina Hewan yang dinilai, dengan ketentuan paling
rendah Pejabat Pengawas atau pejabat lain yang
ditentukan.
---
1. Target adalah jumlah beban kerja yang akan dicapai dari
setiap pelaksanaan tugas jabatan.
1. Angka Kredit adalah satuan nilai dari masing-masing
uraian kegiatan tugas jabatan.
1. Nilai Kinerja adalah nilai prestasi kerja sebagaimana
dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.
1. Nilai Capaian SKP adalah nilai yang diperoleh sebagai
hasil pencapaian tugas jabatan.
1. Nilai Capaian Angka Kredit adalah hasil perkalian antara
nilai SKP dalam bentuk persentase dengan target Angka
Kredit pada SKP.
1. Tim Penilai Kinerja Angka Kredit yang selanjutnya
disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan
ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas
menilai prestasi kerja Paramedik Karantina Hewan.
1. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan
Fungsional Paramedik Karantina Hewan dan bukan
pemberhentian sebagai PNS.
Bagian Kesatu
Kedudukan
