Langsung ke konten

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

PERATURAN_BKN No. 43 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai Pegawai aparatur sipil negara

secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk

menduduki jabatan pemerintahan.

1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang

berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan

fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan

keterampilan tertentu.

1. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang

mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan,

---

pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan

Manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai

kewenangan melaksanakan proses pengangkatan,

pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan adalah

jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang

lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk

melaksanakan tindakan karantina hewan serta

pengawasan keamanan hayati hewani.

1. Pejabat Fungsional Paramedik Karantina Hewan yang

selanjutnya disebut Paramedik Karantina Hewan adalah

PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan

hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk

melaksanakan tindakan karantina hewan serta

pengawasan keamanan hayati hewan.

1. Tindakan Karantina Hewan adalah kegiatan yang

dilakukan untuk mencegah hama penyakit hewan

karantina masuk ke, tersebar di, dan atau keluar dari

wilayah negara Republik Indonesia.

1. Pengawasan Keamanan Hayati Hewani adalah tugas

karantina terkait dengan mengawasi kemungkinan

masuknya atau tersebarnya agensia hayati, hasil

rekayasa genetik, alien spesies, dll yang dapat

menghancurkan atau memusnahkan plasma nutfah

Indonesia atau menyebabkan mutan yang dapat

membahayakan kesehatan masyarakat.

1. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP

adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh

seorang PNS.

1. Pejabat Penilai adalah atasan langsung Paramedik

Karantina Hewan yang dinilai, dengan ketentuan paling

rendah Pejabat Pengawas atau pejabat lain yang

ditentukan.

---

1. Target adalah jumlah beban kerja yang akan dicapai dari

setiap pelaksanaan tugas jabatan.

1. Angka Kredit adalah satuan nilai dari masing-masing

uraian kegiatan tugas jabatan.

1. Nilai Kinerja adalah nilai prestasi kerja sebagaimana

dimaksud dalam peraturan perundang-undangan.

1. Nilai Capaian SKP adalah nilai yang diperoleh sebagai

hasil pencapaian tugas jabatan.

1. Nilai Capaian Angka Kredit adalah hasil perkalian antara

nilai SKP dalam bentuk persentase dengan target Angka

Kredit pada SKP.

1. Tim Penilai Kinerja Angka Kredit yang selanjutnya

disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan

ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas

menilai prestasi kerja Paramedik Karantina Hewan.

1. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan

Fungsional Paramedik Karantina Hewan dan bukan

pemberhentian sebagai PNS.

Bagian Kesatu

Kedudukan

Pasal 2

(1) Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan

berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di

bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan

keamanan hayati hewani pada Badan Karantina

Pertanian Kementerian Pertanian.

(2) Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan

karier PNS.

---

(3) Paramedik Karantina Hewan berkedudukan di bawah

dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat

Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau

Pejabat Pengawas sesuai kebutuhan instansi pemerintah

yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di

bidang karantina hewan dan pengawasan keamanan hayati

hewani.

Bagian Kedua

Tugas Jabatan

Pasal 3

Tugas Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan yaitu

melaksanakan kegiatan tindakan karantina hewan serta

pengawasan keamanan hayati hewani sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga

Kategori dan Jenjang Jabatan

Pasal 4

(1) Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan

merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.

(2) Jenjang Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan

dari paling rendah sampai dengan paling tinggi, terdiri

atas:

- Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan
Pemula;
- Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan
Terampil;
- Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan
Mahir; dan
- Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan
Penyelia.

---

Bagian Keempat

Pangkat dan Golongan Ruang

Pasal 5

(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional

Paramedik Karantina Hewan, terdiri atas:

  • Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan

Pemula:

1. Pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a.

  • Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan

Terampil:

1. Pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan

ruang II/b;

1. Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c; dan

1. Pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang

II/d.

  • Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan

Mahir:

1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a;

dan

1. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang

III/b.

  • Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan

Penyelia:

1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan
1. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan

Fungsional Paramedik Karantina Hewan berdasarkan

pangkat dan golongan ruang yang dimiliki PNS setelah

mengikuti dan lulus uji kompetensi.

---

Pasal 6

Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas jabatan Paramedik

Karantina Hewan sesuai jenjang jabatannya ditetapkan

sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Paramedik

Karantina Hewan.

Pasal 7

(1) Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Paramedik

Karantina Hewan yang melaksanakan kegiatan tugas

sesuai dengan jenjang jabatannya dan terdapat salah

satu jenjang Jabatan Fungsional Paramedik Karantina

Hewan yang volume beban tugasnya melebihi kebutuhan

Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan, maka

Paramedik Karantina Hewan lain yang memiliki jenjang

jabatan lebih tinggi dapat melaksanakan kegiatan tugas

jabatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis

dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.

(2) Paramedik Karantina Hewan yang melaksanakan kegiatan

tugas di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang

diperoleh dan ditetapkan oleh Tim Penilai paling tinggi

100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir

kegiatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan

Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2018 tentang

Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan.

(3) Pelaksanaan kegiatan tugas Jabatan Fungsional

Paramedik Karantina Hewan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2), sesuai contoh sebagaimana tercantum

dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

---

Bagian Kesatu
Pejabat Yang Berwenang Mengangkat

Pasal 8

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Paramedik
Karantina Hewan ditetapkan oleh Pejabat Pembina
Kepegawaian untuk jenjang jabatan Paramedik Karantina
Hewan Pemula pangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a
sampai dengan jenjang jabatan Paramedik Karantina Hewan
Penyelia pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d.

Bagian Kedua
Pejabat Yang Diberikan Kuasa

Pasal 9

Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8 dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang

ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan
dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan.

Bagian Kesatu
Penetapan Kebutuhan

Pasal 10

(1) Penetapan Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional

Paramedik Karantina Hewan dihitung berdasarkan beban
kerja yang ditentukan dari indikator antara lain:
- Ruang lingkup kegiatan bidang karantina hewan dan
pengawasan keamanan hayati hewani;
- Frekuensi kegiatan operasional;
- Volume tindakan karantina; dan
- Jenis media pembawa.

---

(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional

Paramedik Karantina Hewan diatur lebih lanjut oleh

instansi pembina setelah mendapat persetujuan dari

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pendayagunaan aparatur negara.

Bagian Kedua

Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional

Pasal 11

(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional

Paramedik Karantina Hewan melalui pengangkatan

pertama, perpindahan dari jabatan lain,

penyesuaian/inpassing, dan promosi dilaksanakan

sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional

Paramedik Karantina Hewan serta harus

mempertimbangkan kebutuhan jabatan.

(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Paramedik

Karantina Hewan berdasarkan Peraturan Peraturan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi

Birokrasi Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Jabatan

Fungsional Paramedik Karantina Hewan dilakukan setelah

pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional

Paramedik Karantina Hewan ditetapkan.

Paragraf 1

Pengangkatan Pertama

Pasal 12

(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Paramedik

Karantina Hewan melalui pengangkatan pertama harus

memenuhi syarat:

  • berstatus PNS;
  • memiliki integritas dan moralitas yang baik;

---

  • sehat jasmani dan rohani;
  • berijazah paling rendah SMU–IPA, Sekolah Pertanian

Pembangunan (SPP)/Sekolah Peternakan Menengah

Atas (SNAKMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan

(SMK) di bidang peternakan atau kesehatan hewan;

  • mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis,

kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial

kultural sesuai standar kompetensi yang telah

disusun oleh instansi pembina; dan

  • nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam

1 (satu) tahun terakhir.

(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan

formasi Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan

dari pengadaan Calon PNS.

(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah

diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus uji

kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam

Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan.

(4) Angka Kredit pada saat PNS diangkat dalam Jabatan

Fungsional Paramedik Karantina Hewan melalui

pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) ditetapkan sebesar 0 (nol).

(5) Kegiatan tugas jabatan yang telah dilaksanakan oleh PNS

sebelum diangkat dalam Jabatan Fungsional Paramedik

Karantina Hewan melalui pengangkatan pertama

sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) dapat

ditetapkan sebagai Angka Kredit untuk kenaikan jabatan

dan/atau pangkat.

(6) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3

(tiga) tahun setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional

Paramedik Karantina Hewan harus mengikuti dan lulus

pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang

perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati

hewani.

---

(7) Paramedik Karantina Hewan yang belum mengikuti

dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan

fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (6)

diberhentikan dari jabatannya.

(8) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan

Fungsional Paramedik Karantina Hewan dibuat menurut

contoh formulir tercantum dalam Lampiran II yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini.

Paragraf 2

Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain

Pasal 13

(1) Pangangkatan dalam Jabatan Fungsional Paramedik

Karantina Hewan melalui perpindahan dari jabatan lain

harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • berstatus PNS;
  • memiliki integritas dan moralitas yang baik;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • berijazah paling rendah SMU–IPA, Sekolah Pertanian

Pembangunan (SPP)/Sekolah Peternakan Menengah

Atas (SNAKMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan

(SMK) di bidang peternakan atau kesehatan hewan;

  • mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis,

Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial

Kultural sesuai standar kompetensi yang telah

disusun oleh instansi pembina;

  • memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di

bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan

keamanan hayati hewani paling kurang 2 (dua)

tahun;

  • nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam

2 (dua) tahun terakhir; dan

  • berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.

---

(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Paramedik

Karantina Hewan melalui perpindahan dari jabatan lain

harus mempertimbangkan kebutuhan jenjang jabatan

yang akan diduduki.

(3) Penetapan pangkat dan uji kompetensi untuk penetapan

jenjang jabatan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan

Fungsional Paramedik Karantina Hewan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan pangkat dan

golongan ruang yang dimiliki dengan memperhatikan

lowongan kebutuhan jabatan.

(4) Pengalaman kerja di bidang perkarantinaan hewan dan

pengawasan keamanan hayati hewani sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf f, dapat dihitung secara

kumulatif dan ditetapkan dari kegiatan selama 2 (dua)

tahun yang berkaitan dengan bidang tugas Jabatan

Fungsional Paramedik Karantina Hewan.

(5) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan

Fungsional Paramedik Karantina Hewan melalui

perpindahan dari jabatan lain paling kurang 6 (enam)

bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan

pada ayat (1) huruf h.

(6) Pengangkatan perpindahan dari jabatan lain ke dalam

Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan

sebagaimana pada ayat (4) dan ayat (5) dituangkan

dalam contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I

yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini.

(7) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari

jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Paramedik

Karantina Hewan dibuat menurut contoh formulir

sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Badan ini.

---

Paragraf 3

Pengangkatan Melalui Penyesuaian/Inpassing

Pasal 14

(1) PNS yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional

Paramedik Karantina Hewan memiliki pengalaman dan

masih melaksanakan tugas di bidang perkarantinaan

hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani

berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang, dapat

disesuaikan/inpassing dalam Jabatan Fungsional

Paramedik Karantina Hewan, dengan ketentuan sebagai

berikut:

- berstatus PNS;
- memiliki integritas dan moralitas yang baik;
- sehat jasmani dan rohani;
- berijazah paling rendah SMU–IPA, Sekolah Pertanian
Pembangunan (SPP)/Sekolah Peternakan Menengah
Atas (SNAKMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK) di bidang peternakan atau kesehatan hewan;
- memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di
bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan
keamanan hayati hewani paling kurang 2 (dua)
tahun; dan
- nilai prestasi kinerja paling rendah bernilai baik
dalam 2 (dua) tahun terakhir.

(2) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing

dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan

sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi

Birokrasi Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jabatan

Fungsional Paramedik Karantina Hewan.

(3) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa

penyesuaian/inpassing.

---

(4) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing

ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang

dimilikinya.

(5) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk

penyesuaian/inpassing dihitung dalam pembulatan ke

bawah, yaitu:

  • kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu)

tahun;

  • 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua)

tahun, dihitung 1 (satu) tahun;

  • 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga)

tahun, dihitung 2 (dua) tahun; dan

  • 3 (tiga) tahun atau lebih, dihitung 3 (tiga) tahun.

(6) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan

jumlah PNS yang akan disesuaikan/di-inpassing, maka

pelaksanaan penyesuaian/inpassing harus

mempertimbangkan kebutuhan jabatan.

(7) PNS yang dalam masa penyesuaian/inpassing telah

dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, maka

sebelum disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan

Fungsional Paramedik Karantina Hewan terlebih dahulu

dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar dalam

penyesuaian/inpassing telah mempergunakan pangkat

terakhir.

(8) PNS yang telah disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan

Fungsional Paramedik Karantina Hewan untuk kenaikan

jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi harus

menggunakan Angka Kredit yang ditentukan, serta

memenuhi syarat lain yang ditentukan dalam peraturan

perundang-undangan.

(9) Tata cara pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing

lebih lanjut diatur oleh instansi pembina.

(10) Keputusan penyesuaian/inpassing dalam Jabatan

Fungsional Paramedik Karantina Hewan, ditetapkan oleh

pejabat sesuai peraturan perundang-undangan dan

dibuat menurut contoh formulir tercantum dalam

---