Langsung ke konten

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBINAAN

PERATURAN_BKN No. 43 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. 1. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 1. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, --- pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan Manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1. Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan adalah jabatan yang diduduki PNS dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani. 1. Pejabat Fungsional Paramedik Karantina Hewan yang selanjutnya disebut Paramedik Karantina Hewan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewan. 1. Tindakan Karantina Hewan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mencegah hama penyakit hewan karantina masuk ke, tersebar di, dan atau keluar dari wilayah negara Republik Indonesia. 1. Pengawasan Keamanan Hayati Hewani adalah tugas karantina terkait dengan mengawasi kemungkinan masuknya atau tersebarnya agensia hayati, hasil rekayasa genetik, alien spesies, dll yang dapat menghancurkan atau memusnahkan plasma nutfah Indonesia atau menyebabkan mutan yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat. 1. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS. 1. Pejabat Penilai adalah atasan langsung Paramedik Karantina Hewan yang dinilai, dengan ketentuan paling rendah Pejabat Pengawas atau pejabat lain yang ditentukan. --- 1. Target adalah jumlah beban kerja yang akan dicapai dari setiap pelaksanaan tugas jabatan. 1. Angka Kredit adalah satuan nilai dari masing-masing uraian kegiatan tugas jabatan. 1. Nilai Kinerja adalah nilai prestasi kerja sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan. 1. Nilai Capaian SKP adalah nilai yang diperoleh sebagai hasil pencapaian tugas jabatan. 1. Nilai Capaian Angka Kredit adalah hasil perkalian antara nilai SKP dalam bentuk persentase dengan target Angka Kredit pada SKP. 1. Tim Penilai Kinerja Angka Kredit yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Paramedik Karantina Hewan. 1. Pemberhentian adalah pemberhentian dari Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan dan bukan pemberhentian sebagai PNS. Bagian Kesatu Kedudukan

Pasal 2

**(1) Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan** berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani pada Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian. **(2) Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan** sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS. --- **(3) Paramedik Karantina Hewan berkedudukan di bawah** dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas sesuai kebutuhan instansi pemerintah yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas di bidang karantina hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani. Bagian Kedua Tugas Jabatan

Pasal 3

Tugas Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan yaitu melaksanakan kegiatan tindakan karantina hewan serta pengawasan keamanan hayati hewani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Kategori dan Jenjang Jabatan

Pasal 4

**(1) Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan** merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan. **(2) Jenjang Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan** dari paling rendah sampai dengan paling tinggi, terdiri atas: - Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan Pemula; - Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan Terampil; - Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan Mahir; dan - Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan Penyelia. --- Bagian Keempat Pangkat dan Golongan Ruang

Pasal 5

**(1) Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional** Paramedik Karantina Hewan, terdiri atas: - Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan Pemula: 1. Pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a. - Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan Terampil: 1. Pangkat Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b; 1. Pangkat Pengatur, golongan ruang II/c; dan 1. Pangkat Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d. - Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan Mahir: 1. Pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a; dan 1. Pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b. - Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan Penyelia: 1. Pangkat Penata, golongan ruang III/c; dan 1. Pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d. **(2) Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan Jabatan** Fungsional Paramedik Karantina Hewan berdasarkan pangkat dan golongan ruang yang dimiliki PNS setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi. ---

Pasal 6

Uraian kegiatan dan hasil kerja tugas jabatan Paramedik Karantina Hewan sesuai jenjang jabatannya ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan.

Pasal 7

**(1) Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Paramedik** Karantina Hewan yang melaksanakan kegiatan tugas sesuai dengan jenjang jabatannya dan terdapat salah satu jenjang Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan yang volume beban tugasnya melebihi kebutuhan Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan, maka Paramedik Karantina Hewan lain yang memiliki jenjang jabatan lebih tinggi dapat melaksanakan kegiatan tugas jabatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan. **(2) Paramedik Karantina Hewan yang melaksanakan kegiatan** tugas di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh dan ditetapkan oleh Tim Penilai paling tinggi 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap butir kegiatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan. **(3) Pelaksanaan kegiatan tugas Jabatan Fungsional** Paramedik Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. --- Bagian Kesatu Pejabat Yang Berwenang Mengangkat

Pasal 8

Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk jenjang jabatan Paramedik Karantina Hewan Pemula pangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a sampai dengan jenjang jabatan Paramedik Karantina Hewan Penyelia pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d. Bagian Kedua Pejabat Yang Diberikan Kuasa

Pasal 9

Pejabat Pembina Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam ### Pasal 8 dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk menetapkan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan. Bagian Kesatu Penetapan Kebutuhan

Pasal 10

**(1) Penetapan Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional** Paramedik Karantina Hewan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator antara lain: - Ruang lingkup kegiatan bidang karantina hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani; - Frekuensi kegiatan operasional; - Volume tindakan karantina; dan - Jenis media pembawa. --- **(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional** Paramedik Karantina Hewan diatur lebih lanjut oleh instansi pembina setelah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. Bagian Kedua Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional

Pasal 11

**(1) Persyaratan pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional** Paramedik Karantina Hewan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan serta harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan. **(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Paramedik** Karantina Hewan berdasarkan Peraturan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan dilakukan setelah pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan ditetapkan. Paragraf 1 Pengangkatan Pertama

Pasal 12

**(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Paramedik** Karantina Hewan melalui pengangkatan pertama harus memenuhi syarat: - berstatus PNS; - memiliki integritas dan moralitas yang baik; --- - sehat jasmani dan rohani; - berijazah paling rendah SMU–IPA, Sekolah Pertanian Pembangunan (SPP)/Sekolah Peternakan Menengah Atas (SNAKMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di bidang peternakan atau kesehatan hewan; - mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; dan - nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. **(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat** **(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan** formasi Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan dari pengadaan Calon PNS. **(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah** diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus uji kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan. **(4) Angka Kredit pada saat PNS diangkat dalam Jabatan** Fungsional Paramedik Karantina Hewan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat **(3) ditetapkan sebesar 0 (nol).** **(5) Kegiatan tugas jabatan yang telah dilaksanakan oleh PNS** sebelum diangkat dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan melalui pengangkatan pertama sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) dapat ditetapkan sebagai Angka Kredit untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat. **(6) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3** (tiga) tahun setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani. --- **(7) Paramedik Karantina Hewan yang belum mengikuti** dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diberhentikan dari jabatannya. **(8) Keputusan pengangkatan pertama dalam Jabatan** Fungsional Paramedik Karantina Hewan dibuat menurut contoh formulir tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. Paragraf 2 Pengangkatan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain

Pasal 13

**(1) Pangangkatan dalam Jabatan Fungsional Paramedik** Karantina Hewan melalui perpindahan dari jabatan lain harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: - berstatus PNS; - memiliki integritas dan moralitas yang baik; - sehat jasmani dan rohani; - berijazah paling rendah SMU–IPA, Sekolah Pertanian Pembangunan (SPP)/Sekolah Peternakan Menengah Atas (SNAKMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di bidang peternakan atau kesehatan hewan; - mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; - memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani paling kurang 2 (dua) tahun; - nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan - berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun. --- **(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Paramedik** Karantina Hewan melalui perpindahan dari jabatan lain harus mempertimbangkan kebutuhan jenjang jabatan yang akan diduduki. **(3) Penetapan pangkat dan uji kompetensi untuk penetapan** jenjang jabatan bagi PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan pangkat dan golongan ruang yang dimiliki dengan memperhatikan lowongan kebutuhan jabatan. **(4) Pengalaman kerja di bidang perkarantinaan hewan dan** pengawasan keamanan hayati hewani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dapat dihitung secara kumulatif dan ditetapkan dari kegiatan selama 2 (dua) tahun yang berkaitan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan. **(5) Penyampaian usul pengangkatan ke dalam Jabatan** Fungsional Paramedik Karantina Hewan melalui perpindahan dari jabatan lain paling kurang 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dipersyaratkan pada ayat (1) huruf h. **(6) Pengangkatan perpindahan dari jabatan lain ke dalam** Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan sebagaimana pada ayat (4) dan ayat (5) dituangkan dalam contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. **(7) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari** jabatan lain ke dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini. --- Paragraf 3 Pengangkatan Melalui Penyesuaian/Inpassing

Pasal 14

**(1) PNS yang pada saat ditetapkan Peraturan Menteri** Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang, dapat disesuaikan/inpassing dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan, dengan ketentuan sebagai berikut: - berstatus PNS; - memiliki integritas dan moralitas yang baik; - sehat jasmani dan rohani; - berijazah paling rendah SMU–IPA, Sekolah Pertanian Pembangunan (SPP)/Sekolah Peternakan Menengah Atas (SNAKMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di bidang peternakan atau kesehatan hewan; - memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani paling kurang 2 (dua) tahun; dan - nilai prestasi kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir. **(2) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing** dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan. **(3) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada** ayat (2) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian/inpassing. --- **(4) Jenjang jabatan dalam masa penyesuaian/inpassing** ditetapkan berdasarkan pangkat terakhir yang dimilikinya. **(5) Masa kerja dalam pangkat terakhir untuk** penyesuaian/inpassing dihitung dalam pembulatan ke bawah, yaitu: - kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung kurang 1 (satu) tahun; - 1 (satu) tahun sampai dengan kurang dari 2 (dua) tahun, dihitung 1 (satu) tahun; - 2 (dua) tahun sampai dengan kurang dari 3 (tiga) tahun, dihitung 2 (dua) tahun; dan - 3 (tiga) tahun atau lebih, dihitung 3 (tiga) tahun. **(6) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan** jumlah PNS yang akan disesuaikan/di-inpassing, maka pelaksanaan penyesuaian/inpassing harus mempertimbangkan kebutuhan jabatan. **(7) PNS yang dalam masa penyesuaian/inpassing telah** dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya, maka sebelum disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Paramedik Karantina Hewan terlebih dahulu dipertimbangkan kenaikan pangkatnya agar dalam penyesuaian/inpassing telah mempergunakan pangkat terakhir. **(8) PNS yang telah disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan** Fungsional Paramedik Karantina Hewan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi harus menggunakan Angka Kredit yang ditentukan, serta memenuhi syarat lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. **(9) Tata cara pengangkatan melalui penyesuaian/inpassing** lebih lanjut diatur oleh instansi pembina. **(10) Keputusan penyesuaian/inpassing dalam Jabatan** Fungsional Paramedik Karantina Hewan, ditetapkan oleh pejabat sesuai peraturan perundang-undangan dan dibuat menurut contoh formulir tercantum dalam ---